A. Pendahuluan.
1. Latar Belakang.
Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk sebuah keluarga (rumah tangga) yang sakinah, sejahtera, selama-lamnya berdasarkan ke-Tuhanan Yang Mahas Esa. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Setiap orang menginginkan terciptanya tujuan perkawinan tersebut, dalam memperoleh keselmatan hidup di dunia dan akherat.
Dari kelaurga skinah inilah kelak akan terwujud masyarakat yagn rukun, damai dan makmur baik marterial dan spiritual. Bahkan menjhadi cita-ciata dan tujuan pembangunan nasional yang sedang dan akan terus dilaksanakan pemrintah dan rakyat Indonesia. Agar cita-cita dan tujaun terwsebut dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya maka suami-isteri yang memegang peranan utama dalam mewujudkan keluarga sakinah.
Namun dalam kenyataan peranan suami-isteri tidak terlepas dari ujian dan tidak sedikit yang tergoyahkan atau bahkan mengtalami kehancuran rumahtangganya. Setiap bulan perceraian cenderung selalu terjadi. Ini bias diamati dari putusan atau penetapan perceraian yang didafatrkan di Kantor Urusan Agama. Informasi dim as media atau merdia cetak dapat kit abaca setiap hari peristiwa terjadinya keluaraga bermasalah dan tentunya masih banyak lagi peristiwa itu yang tidak terekspos. Hal ini tidak terlepas dari factor-faktor yang menyebabkannya. Lihat alas an perceraian dalam UU tentang Perkawinan. Untuk mensiskapi persoalan semacam ini, maka diluncurkanlah apa yagn dkita kenal dengan program gerakan pembianaan keluarga sakinah pada tahun 1993. Dalam program tersebut disebutkan bahwa untuk mencapai tujuan perkawinan tersebut suami-isteri tidak hanya memahami tentang hak- dan kewajibannya sebagai suami isteri tetapi keduanya masih harus melakukan berbagai upaya yan d dapat mendorong kea rah tercapainya cita-cita untuk mewujudkan keluarga sakinah, yaitu: Membina hubungan antara anggota keluarga dan lingkungan, melaksanakan pembinaan kesejahteraan keluarga, membina kehidupan beragama dalam keluarga dan mewujudkan harmonisasi hubungan antara suami-isteri. Dari keempat upaya tersebut, maka kelompok kami dalam makalah ini hanya dkana membatasi pada perssoalan yang keempat yaitu bagaimana upaya harmonisasi dalam hubungan suami-isteri, dalam membina kelduarga sakinah.
2. Landasan Hukum.
a. Al-Qur’an Surat ar-Rum ayat: 21.
Artinya: “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
b. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Asakir
Artinya: “Ada emdpar factor terwujudnya kebahagiaan hidup seseorang (dalam keluarga), yaitu: memiliki isteri yagn solihah, memiliki keturunan yang baik, hidup di lingkungan orang-orang soleh, dan memiliki pekerjaan di negerinya.”
c. UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawiwnan, yaitu pasal 1:
“Perkawinan adalah ikatan lahiar batin anatara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Keetuhanan Yang Mahas Esa.”
d. Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
e. UU Nomoir 3 Tahun 2003 tentang Gerakan Pembianaan Keluarga sakinah
f. KMA Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembinaan Keluarga sakinah.
A. Rumusan Masalah.
Dari uraian di atas, kiranya ada beberapa hal yang menarik untuk dikaji dalam makalah ini yaitu tentang upaya-upaya apa saja yang dilakukan untuk keharmonisan hubungan suami-isteri dalam membina keluarga sakinah? Apa akibat yang terjadi dari tidak adanya upaya sungguh tersebut?
A. Pembahasan atau Pemecahan Masalah
1. Pengertian Umum
Sebelum memasuki pada pembahasan makalah ini, terlebih dahulu akan dikemukakan batasan-batasan berkaitan dengan pengertian judul makalah yang diangkat, yaitu: suami, isteri, harmonisasi, membina, keluarga dan sakinah.
Suami berarti kata yang takzim yaitu laki. Selain sumai ada istilah ayah. Ayah adalah matahari keluarga. Atau suami dari isteri dan bapak dari anak-anak. Dia adalah matahari keluarga, sumber dari kehidupan sebuah keluarga dan manusia yang paling bertanggung jawab terhadap keluarga baik semasa masih di dunia ataupun kelak di akhirat di hadapan Allah SWT. Isteri berarti wanita (perempuan) yang telah menikah atau yang bersuami, wanita yang dinikahi. Selain Isteri ada nama lain yaitu ibu. Ibu adalah isteri dari suami dan ibu bagi anak-anak. Ia adalah rembulan yang mengayomi, menjaga dan memberi keteduhan terhadap segenap anggota keluarga. Ibu adalah simbol kasih sayang dan tempat reproduksi sebuah keluarga. Islam sangat menjunjung tinggi derajat seorang ibu, oleh karena itu menghormati ibu berarti menghormati Allah. Harmonis berarti selaras, serasi; keharmoniosan: keadaan selaras, serasi, keserasian, keselarasan dan Harmonisasi berarti pengharmonisan, pencarian keselaarasan. Upaya berarti usaha, syarat untuk menyampaikan, ikhtiar; berupaya: berikhtiar; mengupayakan: melakukan sesuatu untuk mencari akal, jalan dan sebagainya. Membina berarti membangun. Sedangkan penyebutan kata Keluarga dalam al-Qur’an memiliki aneka lafal yang berbeda seperti: ahlun dan alun. Menurut Abdul Wahab Khallaf, pakar hukum Islam ditemukan sebanyak 70 ayat yang secara spesifik mengulas soal keluarga. Sakinah berarti tenang atau tenteram.
Dari hal tersebut kiranya dapat disimpulkan bahwa upaya yang dilakukan untuk menciptakan keharmonisan hubungan suami-isteri dalam rang mewujudkan keluarga sakinah.
Keluarga sakinah adalah sebuah keluarga yang memperoleh ketenangan dan ketenteraman jiwa dalam menjalankan tugas-tugas sosialnya , sesuai firman Allah QS. Ar-Rum: 21. Secara sosiologis, perkataan keluarga sakinah dapat pula disebut keluarga simetris. Namun sebagian orang menilai terdapat perbedaan antara keluarga simetris dengan keluarga sakinah. Keluarga sakinah tidak hanya memiliki keseimbangan danan peran-peran domestik dan sosial (khilafah), tetapi terpenting keseimbangan dalam mewujudkan fungsinya sebagai hamba Allah (vertikal). Dengan demikian, keluarga sakinah adalah keluarga yang memperoleh ketentraman lahir dan batin, sejahtera duniawi dan ukhrowi, dan akhirnya menejadikan seluruh rangkaian kehidupannya sebagai sarana beribadah kepada Allah SWT.
Sedangkan yang dimaksud keluarga yang harmonis adalah struktur keluarga itu utuh, dan interaksi diantara anggota keluaraga berjalan dengan baik, artinya hubungan psikologis di antara mereka cukup memuaskan dirasakan oleh setiap anggota keluarga.
2. Upaya-Upaya Mewujudkan Keharmonisan Hubungan Suami-isteri Dalam Membina Keluarga Sakinah.
Adapun upaya mewujudkan harmonisasi hubungan suami-isteri dapat dicapai dengan melalui:
a. adanya saling pengertian
b. saling menerima kenyataan
c. saling menyessuaiikan diri
d. Memupuk rasa cinta
e. Melaksanakan asas musyawarah
f. Suska memafkan
g. Berperan serta untuk kemajuan bersama.
Memupuk kemesraan suami-isteri dengan:
a. Kemitraan sejajar suami-isteri
b. Saling memuji kelebihan dan menyempurnakan kekurangannya
c. Memberikan hadiah
d. Saling memberi nasishat
e. Masing-masing mengangsikan diri
f. Saling terbuka dan saling pengertian
g. Menyatukan tujuan perkawinan
h. Perkawinan bernilai ibadah.
Pada tahun kpertama perkawinan, pasangan dalam melebuarkan kepentingan dua kepala dan seseorang menjadi satu kepentingan atas snama bersama. Pada masa ini pasangan memiliki serba positif tentang konsep pernikahan. Sikap positif tinking menjadi dasar setiap pasangan dalam mewujudkan kehidupan perkawinan yang kekal seperti yang mereka bayangkan.
Masa-masa pernikahan juga bias menjadi masa-masa penuh percobaan karena penyesusaian awal ini butuh pengorbanan. Jidka berhasil, pasangan akan memasuki masa-masa penyesuaian tahap berikutnya dengan landasan yang lebih kokoh. Sebaliknya, jika gagal menyesuaikan diri dan menghabiskan banyak energi untuk memahami atau menuntut pasangan agar sesuai dengan harapan, maka perkawinan akan disibukan dengan hal-hal kecil,. Kalau dibiarkan akan menjadi besar.
Banyak sekali hal-hal yang menjadi hambatan dari tahun ke tahun yang menjadi tantangan yang tentunya justru dapat memperkuat kehidupan rumah tangga untuk memasuki tahap berikutnya yang lebih menantang. Adapun tantangan tersebut adalah:
a.Sukar melepaskan gaya hidup lajang.
b. Sulit beradaptasi
c. Ekspektasi berlebih
d. sukar menyatukan pendapat
e. Masalah keuangan
f. Terusik masa lalu.
Tidak adanya keharmonisan hubungan suami isteri dalam keluarga merupakan salah satu penyebab terjadinya kenakalan remaja. Ketidakharmonisan atau broken home ini bias terjadi karena salah satunya meninggal dunia, perceraian
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-
Motivasi Spiritual Karya pakar neurosains dan antropolog Terence Deacon memperlihatkan bahwa pencarian makna yang membuat manusia butuh b...
-
Terkadang dalam kehidupan sehari hari,para suami suka merendahkan peran istri dalam rumah tangga. Padahal pada kenyataannya istri sangat ...
-
Kesetiakawanan Sosial atau rasa solidaritas sosial adalah merupakan potensi spritual, komitmen bersama sekaligus jati diri bangsa oleh karen...
No comments:
Post a Comment