Monday, November 16, 2009

SHALAT TASBIH

Landasan Syariah

Para fuqoha berbeda pendapat tentang hukum sholat tasbih. Perbedaan tersebut dilatarbelakangi oleh perbedaan mereka dalam hal kedudukan hadis yang menjadi pensyariatan ibdah sholat tersebut.

Sholat tashbih adalah mustahabbah (sunnah).

Pendapat ini dikemukakan oleh sebahagian fuqoha Syafi’iyyah. Pendapat mereka dilandasi oleh sabda Rasulullah SAW kepada paman beliau Abbas bin Abdul Mutholib yang diriwayatkan oleh Abu Daud.

Dari Ikrimah bin Abbas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada Al-Abbas bin Abdul Muttalib, “Wahai Abbas pamanku, Aku ingin memberikan padamu, aku benar-benar mencintaimu, aku ingin engkau melakukan -sepuluh sifat- jika engkau melakukannya Alloh akan mengampuni dosamu, baik yang pertama dan terakhir, yang terdahulu dan yang baru, yang tidak sengaja maupun yang disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi maupun yang terang-terangan. Sepuluh sifat adalah: Engkau melaksankan sholat empat rakaat; engkau baca dalam setiap rakaat Al-Fatihah dan surat, apabila engkau selesai membacanya di rakaat pertama dan engkau masih berdiri, mka ucapkanlah: Subhanalloh Walhamdulillah Walaa Ilaaha Ilalloh Wallohu Akbar 15 kali, Kemudian ruku’lah dan bacalah do’a tersebut 10 kali ketika sedang ruku, kemudian sujudlah dan bacalah do’a tersebut 10 kali ketika sujud, kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali kemudian sujudlah dan bacalah 10 kali kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali. Itulah 75 kali dalam setiap rakaat, dan lakukanlah hal tersebut pada empat rakaat. Jika engkau sanggup untuk melakukannya satu kali dalam setiap hari, maka lakukanlah, jika tidak, maka lakukanlah saru kali seminggu, jika tidak maka lakukanlah sebulan sekali, jika tidak maka lakukanlah sekali dalam setahun dan jika tidak maka lakukanlah sekali dalam seumur hidupmu.” (HR Abu Daud 2/67-68, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaemah, dalam Shahihnya dan At-Thabarani.)

Mereka berpendapat bahwa hadits tersebut meskipun merupakan riwayat dari Abdul Aziz, ada sejumlah ulama yang mentsiqohkannya di antaranya adalah Ibnu Ma’in. An-Nasaiy berkata: Ia tidak apa-apa. Az-Zarkasyi berpendapat: “Hadis shohih dan bukan dhoif”. Ibnu As-Sholah: “Hadisnya adalah Hasan”.

Al-Hafizh menyebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan lewat jalur yang banyak dan dari sekumpulan jamaah dari kalangan shahabat. Salah satunya hadits Ikrimah ini. Dan sejumlah ahli hadits telah menshahihkan hadits ini, di antaranya Al-Hafizh Abu Bakar Al-Ajiri, Abu Muhammad Abdurrahim Al-Mashri, Al-Hafizh Abul Hasan Al-Maqdisi rahimahullah. Ibnul Mubarak berkata,"Shalat tasbih ini muraghghab (dianjurkan) untuk dikerjakan, mustahab diulang-ulang setiap waktu dan tidak dilupakan." Lihat Fiqhus Sunnah oleh As-Sayyid Sabiq jilid 1 halaman 179.


Kandungan Faidah Sholat Tasbih
Tata Cara Sholat

Secara umum sholat tasbih sama dengan tata cara yag lain, hanya ada tambahan bacaan tasbih yaitu :

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

Lafadz ini diucapkan sebanyak 75 kali tiap raka’at dengan perincian sbb:

S Sesudah membaca Al-Fatihah dan surah sebelum ruku sebanyak 15 kali

S Ketika ruku’ sesudah membaca do’a ruku’ dibaca lagi sebanyak 10 kali

S Ketika bangun dari ruku’ sesudah bacaan I’tidal dibaca 10 kali

S Ketika sujud pertama sesudah membaca do’a sujud dibaca 10 kali

S Ketika duduk diantara dua sujud sesudah membaca bacaan antara dua sujud dibaca 10 kali

S Ketika sujud yang kedua sesudah membaca do’a sujud dibaca lagi sebanyak 10 kali

S Ketika bangun dari sujud yang kedua sebelum bangkit (duduk istirahat) dibaca lagi sebanyak 10 kali.

Demikianlah dilakukan sebanyak 4 raka’at dengan sekali tasyahud yaitu pada raka’at yang ke empat lalu salam. Dan boleh juga dilakukan dua raka’at dua raka’at dan setiap dua raka’at membaca tasyahud kemudian salam. Wallahu a’lam…

Jumlah Raka’at

Semua riwayat menunjukkan 4 raka’at dengan tasbih sebanyak 75 kali tiap raka’at , jadi keseluruhannya 300 kali tasbih.

Waktu Sholat

Yang paling utama waktu sholat tasbih adalah sesudah tenggelamnya matahari sebagaimana dalam riwayat ‘Abdullah bin Amr. Tapi dalam riwayat Ikrimah yang Mursal diterangkan boleh malam dan boleh siang. Wallahu A’lam…

Catatan

Sholat ini ada pilihan : boleh tiap hari, kalau tidak bisa boleh tiap pekan kalau tidak bisa boleh tiap bulan, kalau tidak bisa boleh tiap tahun dan kalau tidak bisa boleh sekali seumur hidup, karena itu hendaklah kita memilih mana yang paling sesuai dengan kondisi kita masing-masing.

Kesimpulan

Hadits tentang sholat tasbih adalah hadits yang tsabit/sah dari Rasulullah r , maka boleh diamalkan sesuai dengan tata cara yang telah disebutkan diatas.

Penutup

Untuk melengkapi pembahasan yang singkat ini, maka kami juga sertakan penyimpangan-penyimpangan (bid’ah–bid’ah) yang banyak terjadi sekitar pelaksanaan sholat tasbih, diantaranya :

1. Mengkhususkan pada malam Jum’at saja.

2. Dilakukan secara berjama’ah terus menerus.

3. Diiringi dengan bacaan-bacaan tertentu sebelum sholat ataupun sesudah sholat.

4. Tidak mau sholat kecuali bersama Imamnya atau Jama’ahnya atau tariqatnya.

5. Tidak mau sholat kecuali dimesjid tertentu.

6. Keyakinan sebagian yang melakukannya bahwa rezekinya akan bertambah dengan sholat tasbih.

7. Membawa binatang-binatang tertentu untuk disembelih sebelum atau sesudah sholat tasbih disertai dengan keyakinan-keyakinan tertentu.

No comments:

Post a Comment

Alifia Ikutan Nari katanya