Monday, January 23, 2012

GORESAN JIWA

Ketika bertemu tak memberi semu
Ketika pergi tak pernah berseri
Ketika berkata tak pernah ada basa
Ketika tertawa tak pernah mencela
Tatkala ingin bercinta tiada daya
Dengan kata yang penuh nista


Tatkala bertemu aku merindu
Tatkala tertawa aku diterpa
Tatkala berdiam aku diterkam
Tatkala menghayal aku di soal
Tatkala tidur aku tersungkur
Tatkala menyesal aku tak di sangkal


Aku berseri janganlah kau iri
Aku bahagia janganlah kau menerpa
Aku bercinta janganlah kau berdusta
Aku bergaya janganlah kau menghina
Aku berdo'a janganlah kau menyela
Aku berkaca janganlah kau percaya
Aku berbicara janganlah kau tertawa


najm 2012

Friday, January 6, 2012

Tinjauan Syariah Produk Deposito Mudhorobah


PENDAHULUAN

Dalam hal strategi pengembangan perbankan syariah dan produk-produknya, Indonesia memilih pendekatan yang bertahap dan berkesinambungan (gradual and sustainable) yang sesuai Syariah (comply to Sharia principles) dan tidak mengadopsi akad-akad yang kontroversial. Pendekatan yang bertahap dan berkesinambungan memungkinkan perkembangan yang sesuai dengan keadaan dan kesiapan pelaku tanpa dipaksakan serta membentuk sistem yang kokoh dan tidak rapuh. Sementara itu, pendekatan yang berhati-hati yang sesuai dengan prinsip Syariah menjamin produk-produk yang ditawarkan terjamin kemurnian Syariah-nya dan dapat diterima masyarakat luas dan dunia internasional.

Dengan strategi pengembangan yang dipilih, perbankan syariah di Indonesia telah tumbuh menjadi salah satu sistem perbankan syariah dalam dual financial system yang paling sesuai dengan ketentuan Syariah. Selain itu, pengembangan perbankan syariah memiliki dampak positif terhadap pengembangan sektor lain dengan prinsip Syariah.

Setelah bank syariah pertama berdiri pada tahun 1992, asuransi syariah atau Takaful mulai muncul pada tahun 1994 dengan berdirinya Asuransi Takaful Keluarga. Setelah itu, muncul Jakarta Islamic Index (JII) yang merupakan pengelompokan saham-saham 30 emiten yang dipandang paling mendekati kriteria syariah.

Meskipun demikian, setiap saat tetap diperlukan kajian-kajian terhadap produk-produk perbankan syariah untuk memastikan kesesuaian dengan kaidah-kaidah syariah sehingga perkembangan perbankan syariah bersifat menyeluruh, baik dari segi kuantitas dengan menjangkau masyarakat yang lebih luas maupun kualitas dengan memenuhi seluruh kaidah-kaidah syariah.

Latar Belakang

Bank Syariah berfungsi sebagai penghimpun dana dari nasabah dan penyalur dana bagi kegiatan sector riil. Salah satu dasar hukum yang digunakan adalah Mudharabah.
Mudharabah dijadikan landasan hukum untuk produk Deposito Mudharabah yang bertujuan menghimpun dana nasabah dan menyalurkannya dalam bentuk Pembiayaan Mudharabah. Kedua produk tersebut ditawarkan dengan skema bagi hasil. Pada Deposito Mudharabah, nasabah sebagai shahibul maal akan memperoleh nisbah sesuai dengan keuntungan Bank. Pada Pembiayaan Mudharabah, Bank sebagai shahibul maal akan memperoleh nisbah sesuai dengan keuntungan Mudharib.

Untuk mencermati lebih jauh bagaimana kesesuaian produk Bank Syariah, khususnya Deposito Mudharabah dan Pembiayaan Mudharabah, dengan sistem Mudharabah dalam literatur fiqih maka disusunlah kajian syariah terhadap produk tersebut yang dituangkan ke dalam makalah ini.

Rumusan Masalah
Dewasa ini Perbankan Syariah mengimplementasikan Fiqh Mudharabah dalam bentuk produk Deposito Mudharabah dan Pembiayaan Mudharabah. Mengingat kemungkinan timbulnya pergeseran ‘nilai’ yang mungkin terjadi, diperlukan kajian syariah terhadap kedua produk tersebut sehingga dapat dinilai sejauh mana kesesuaian produk tersebut dengan kaidah fiqh-nya.

1.3 Pertanyaan Penelitian

Sejauh mana Deposito Mudharabah dan Pembiayaan Mudharabah sebagai Produk Perbankan Syariah telah memenuhi kaidah-kaidah Syariah/Fiqh?

2. LANDASAN SYARIAH MUDHARABAH

Dalam Fiqh Muamalah Mudharabah merupakan salah satu bentuk kerjasama antara Shahibul maal (investor) dengan seorang pihak kedua (Mudharib) yang berfungsi sebagai pengelola dalam berdagang. Istilah Mudharabah oleh ulama fiqh Hijaz disebutkan dengan Qiradh.

2.1 Definisi menurut Fiqh

Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukul kakinya dalam menjalankan usaha.

Secara terminologi, para Ulama Fiqh mendefinisikan Mudharabah atau Qiradh dengan:
“Pemilik modal (investor) menyerahkan modalnya kepada pekerja (pedagang) untuk diperdagangkan, sedangkan keuntungan dagang itu menjadi milik bersama dan dibagi menurut kesepakatan”.

Mudharib menyumbangkan tenaga dan waktunya dan mengelola kongsi mereka sesuai dengan syarat-syarat kontrak. Salah satu ciri utama dari kontrak ini adalah bahwa keuntungan, jika ada, akan dibagi antara investor dan mudharib berdasarkan proporsi yang telah disepakati sebelumnya. Kerugian, jika ada, akan ditanggung sendiri oleh si investor.

Berdasarkan Kamus Populer Keuangan dan Ekonomi Syariah, Mudharabah didefinisikan sebagai penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharrib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) diterangkan bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan dana lembaga keuangan syari’ah (LKS), pihak LKS dapat menyalurkan dananya kepada pihak lain dengan cara mudharabah, yaitu akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (malik, shahib al-mal, LKS) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (‘amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.

2.2 Hukum Mudharabah

Secara eksplisit Al-Qur’an tidak menjelaskan langsung mengenai hukum Mudharabah, namun Al-Qur’an memuat akar kata dl-r-b yang darinya kata Mudharabah diambil. Mekipun ayat-ayat Al-Qur’an tersebut memiliki kaitan yang cukup jauh dengan Mudharabah. Dalam ayat-ayat tersebut menunjukkan arti “perjalanan” atau “perjalanan untuk tujuan dagang”.

Dalam Islam akad mudharabah dibolehkan, karena bertujuan untuk saling membantu antara rab al-mal (investor) dengan pengelola dagang (mudharib). Demikian dikatakan oleh Ibn Rusyd (w.595/1198) dari madzhab Maliki bahwa kebolehan akad mudharabah merupakan suatu kelonggaran yang khusus.

Meskipun mudharabah tidak secara langsung disebutkan oleh al-Qur
an atau Sunnah, ia adalah sebuah kebiasaan yang diakui dan dipraktikkan oleh umat Islam, dan bentuk dagang semacam ini tampaknya terus hidup sepanjang periode awal era Islam sebagai tulang punggung perdagangan karavan dan perdagangan jarak jauh.

Dasar hukum yang biasa digunakan oleh para Fuqaha tentang kebolehan bentuk kerjasama ini adalah firman Allah dalam Surah al-Muzzammil ayat 20 :

“....dan sebagian mereka berjalan di bumi mencari karunia Allah....” (Al-muzammil : 20).

Dan dalam Surah al-Baqarah ayat 198 :

“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perdagangan) dari Tuhanmu....”. (al-Baqarah : 198).

Kedua ayat tersebut di atas, secara umum mengandung kebolehan akad mudharabah, yang secara bekerjasama mencari rezeki yang ditebarkan Allah SWT di muka bumi.

Kemudian dalam Sabda Rasulullah SAW. dijumpai sebuah riwayat dalam kasus mudharabah yang dilakukan oleh Abbas Ibn al-Muthalib yang artinya :

“Tuan kami ‘Abbas Ibn Abd al-Muthalib’ jika menyerahkan hartanya (kepada seorang yang pakar dalam perdagangan) melalui akad mudharabah, dia mengemukakan syarat bahwa harta itu jangan diperdagangkan melalui lautan, juga jangan menempuh lembah-lembah, dan tidak boleh dibelikan hewan ternak yang sakit tidak dapat bergerak atau berjalan. Jika (ketiga) hal itu dilakukan, maka pengelola modal dikenai ganti rugi. Kemudian syarat yang dikemukakanAbbas Ibn Abd al-Muthalib ini sampai kepada Rasulullah SAW, dan Rasul membolehkannya”. (HR. Ath-Tabrani).

Dikatakan bahwa Nabi dan beberapa Sahabat pun terlibat dalam kongsi-kongsi Mudharabah. Menurut Ibn Taimiyyah, para fuqaha menyatakan kehahalan mudharabah berdasarkan riwayat-riwayat tertentu yang dinisbatkan kepada beberapa Sahabat tetapi tidak ada Hadits sahih mengenai mudharabah yang dinisbatkan kepada Nabi.

2.3 Rukun dan Syarat

Dalam hal rukun akad mudharabah terdapat beberapa perbedaan pendapat antara Ulama Hanafiyah dengan Jumhur Ulama. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa yang menjadi rukun akad mudharabah adalah Ijab dan Qabul.

Sedangkan Jumhur Ulama menyatakan bahwa rukun akad mudharabah adalah terdiri atas orang yang berakad, modal, keuntungan, kerja dan kad; tidak hanya terbatas pada rukun sebagaimana yang dikemukakan Ulama Hanafiyah, akan tetapi, Ulama Hanafiyah memasukkan rukun-rukun yang disebutkan Jumhur Ulama itu, selain Ijab dan Qabul sebagai syarat akad mudharabah.

Adapun syarat-syarat mudharabah, sesuai dengan rukun yang dikemukakan Jumhur Ulama di atas adalah :

1. Orang yang berakal harus cakap bertindak hukum dan cakap diangkat sebagai wakil.
2. Mengenai modal disyaratkan: a) berbentuk uang, b) jelas jumlahnya, c) tunai, dan d) diserahkan sepenuhya kepada mudharib (pengelola). Oleh karenanya jika modal itu berbentuk barang, menurut Ulama Fiqh tidak dibolehkan, karena sulit untuk menentukan keuntungannya.
3. Yang terkait dengan keuntungan disyaratkan bahwa pembagian keuntungan harus jelas dan bagian masing-masing diambil dari keuntungan dagang itu.

2.4 Klasifikasi Mudharabah

Kerja sama Mudharabah dikelompokan menjadi 2 (dua), yaitu:
• Mudharabah Muthlaqah, Adalah sistem mudharabah yang dalam hal ini, pemilik modal (shahib al mal atau investor) menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu, ataupun dengan siapa pengelola bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada mudhaarib (pengelola modal) untuk melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan.

• Mudharabah Muqayyadah, Dalam hal ini pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha, tempat, waktu, ataupun pihak-pihak yang dibolehkan bertransaksi dengan mudharib.

Persyaratan pada jenis yang kedua ini diperselisihkan para ulama mengenai keabsahannya. Namun yang rajih, pembatasan tersebut berguna dan sama sekali tidak menyelisihi dalil syar’i, karena hanya sekedar ijtihad dan dilakukan berdasarkan kesepakatan dan keridhaan kedua belah pihak, sehingga wajib ditunaikan. Demikianlah yang dirajihkan oleh penulis kitab Al-Fiqh Al-Muyassar halaman.187

2.5 Fatwa DSN

Pertama : Ketentuan Pembiayaan:

1. Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif.

2. Dalam pembiayaan ini LKS sebagai shahibul maal (pemilik dana) membiayai 100 % kebutuhan suatu proyek (usaha), sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak sebagai mudharib atau pengelola usaha.

3. Jangka waktu usaha, tatacara pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (LKS dengan pengusaha).

4. Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan syari’ah; dan LKS tidak ikut serta dalam managemen perusahaan atau proyek tetapi mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

5. Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan piutang.

6. LKS sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.

7. Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.

8. Kriteria pengusaha, prosedur pembiayaan, dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh LKS dengan memperhatikan fatwa DSN.

9. Biaya operasional dibebankan kepada mudharib.

10. Dalam hal penyandang dana (LKS) tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, mudharib berhak mendapat ganti rugi atau biaya yang telah dikeluarkan.

Kedua : Rukun dan Syarat Pembiayaan:

1. Penyedia dana (sahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum.

2. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a. Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad).
b. Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.
c. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.

3. Modal ialah sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut:

a. Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya.
b. Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika modal diberikan dalam bentuk aset, maka aset tersebut harus dinilai pada waktu akad.

c. Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib, baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad.

4. Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Syarat keuntungan berikut ini harus dipenuhi:

a. Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak.

b. Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keun-tungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan.

c. Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.

5. Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan (muqabil) modal yang disediakan oleh penyedia dana, harus memperhatikan hal-hal berikut:

a. Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mudharib, tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.

b. Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.

c. Pengelola tidak boleh menyalahi hukum Syari’ah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudhara-bah, dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitas itu.


Ketiga : Beberapa Ketentuan Hukum Pembiayaan:


1. Mudharabah boleh dibatasi pada periode tertentu.

2. Kontrak tidak boleh dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah kejadian di masa depan yang belum tentu terjadi.

3. Pada dasarnya, dalam mudharabah tidak ada ganti rugi, karena pada dasarnya akad ini bersifat amanah (yad al-amanah), kecuali akibat dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.

4. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.



3. PRODUK PERBANKAN SYARIAH: DEPOSITO MUDHARABAH

Pembahasan mudharabah dalam Perbankan Islam lebih cenderung bersifat aplikatif dan praktis, jika dibandingkan dengan literatur fiqh yang bersifat teoritis. Kontrak mudharabah bank-bank Islam saat ini sudah menjamur diseluruh dunia, terutama di Timur Tengah. Perbankan Islam telah menjadi istilah yang sudah tidak asing baik di dunia Muslim maupun di dunia Barat. Istilah tersebut mewakili suatu bentuk perbankan dan pembiayaan yang berusaha menyediakan layanan-layanan bebas „bunga
kepada para nasabah.

Umumnya, kontrak mudharabah digunakan dalam perbankan Islam untuk tujuan dagang jangka pendek dan untuk suatu kongsi khusus. Kontrak-kontrak tersebut yang ada seringkali berarti jual-beli barang, yang menunjukkan sifat dagang dari kontrak ini19. Para nasabah bank Islam mengikuti kontrak-kontrak mudharabah dengan bank Islam. Mudharib (nasabah) setelah menerima dukungan pendanaan dari bank, membeli sejumlah atau senilai tertentu dari barang yang sangat spesifik dari seorang penjual dan menjualnya kepada pihak ketiga dengan suatu laba. Sebelum disetujuinya pendanaan, mudharib memberikan kepada bank segala perincian mendetail yang terkait dengan barang, sumber dimana barang dapat dibeli serta semua biaya yang terkait dengan pembelian barang tersebut. Kepada bank mudharib menyajikan pernyataan-pernyataan finansial yang disyaratkan menyangkut harga jual yang diharapkan, arus kas (cash flow) dan batas laba (profit margin), yang akan dikaji oleh bank sebelum diambil keputusan apapun tentang pendanaan. Biasanya bank akan memberi dana yang diperlukan jika ia telah cukup puas dengan batas laba yang diharapkan atas dana yang diberikan.

3.1 Paket Produk Deposito Mudharabah

• Deposito BSM adalah produk investasi berjangka waktu tertentu dalam mata uang rupiah yang dikelola berdasarkan prinsip Mudharabah Muthlaqah.

• "Merupakan pilihan investasi dalam mata uang rupiah maupun USD dengan jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan yang ditujukan bagi Anda yang ingin berinvestasi secara halal, murni sesuai syariah. Dana Anda akan diinvestasikan secara optimal untuk membiayai berbagai macam usaha produktif yang berguna bagi kepentingan Ummat."

• Deposito dengan prinsip mudharabah adalah simpanan nasabah untuk ikut menginvestasikan dananya di Bank yang diperjanjikan untuk jangka tertentu 1,3,6,12 dan 24 bulan dan akan mendapatkan imbalan bagi hasil yang disepakati bersama atas hasil usaha bank, disamping itu nasabah dapat mensyaratkan investasinya pada usaha tertentu atas keinginannya.

Karakteristik:
a. Jangka waktu yang fleksibel antara 1, 3, 6 dan 12 bulan

b. Deposito tidak dapat dicairkan sebelum jatuh tempo

c. Fasilitas Automatic Roll Over

d. Bagi hasil dapat menambah pokok deposito, ditransfer, atau dipindahbukukan ke rekening tabungan atau giro.

e. Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan atau untuk referensi Bank Muamalat.
Manfaat:

• Dana aman dan terjamin, sesuai penjaminan pemerintah

• Mendapatkan bagi hasil yang kompetitif

• Dapat dijadikan jaminan dana talangan/pembiayaan.

• Memperoleh bagi hasil yang sangat menarik setiap bulan.

• Investasi disalurkan untuk pembiayaan usaha produktifyang halal.

• Aman dan terjamin.

• Bagi Hasil yang kompetitif setiap bulan dengan nisbah antara Bank:Nasabah sebagai berikut ;

1. Jangka Waktu 1 Bulan nisbah Bank:Nasabah (38%:62%)

2. Jangka Waktu 3 Bulan nisbah Bank:Nasabah (35%:65%)

3. Jangka Waktu 6 Bulan nisbah Bank:Nasabah (35%:65%)

4. Jangka Waktu 12 Bulan nisbah Bank:Nasabah (35%:65%)

5. Jangka Waktu 24 Bulan nisbah Bank:Nasabah (35%:65%)

• Membantu Perencanaan investasi anda

• Membantu Pengembangan UKM

• Perpanjangan jangka waktu dapat dilakukan secara otomatis

• Pemindah bukuan bagi hasil secara otomatos (online) ke rekening anda.
Peruntukkan:

1. Individu/Perorangan

2. Badan Usaha/Badan hukum.
Persyaratan:

Dokumen/Biaya Perorangan Perusahaan/Badan Hukum
Kartu Identitas KTP/SIM/Paspor Nasabah 1. KTP Pengurus

2. Akte Pendiri

3. SIUP

4. NPWP

Min setoran awal                                             Rp500.000,- Rp1.000.000,-
Biaya Administrasi Break Deposito               Rp30.000,- Rp30.000,-
Biaya Materai                                                  Rp6.000,- Rp6.000,-
Contoh Perhitungan:
Deposito Ibu Fitri Rp1.000.000,- berjangka waktu 1 bulan. Perbandingan bagi hasil (nisbah) antara bank dan nasabah adalah 48:52. Bila dianggap total saldo deposito semua deposan adalah Rp200.000.000,- dan pendapatan bank yang dibagi-hasilkan untuk deposan adalah Rp3.000.000,- maka bagi hasil yang didapat oleh Ibu Fitri adalah:

Rp1.000.000,-
Rp200.000.000,- x Rp3.000.000,- x 52 % = Rp7.800,-
(sebelum dipotong pajak)

3.2 Pembiayaan Mudharabah

3.3 Skema Pengelolaan Produk Deposito Mudharabah & Pembiayaan Mudharabah
Implementasi Mudharabah dalam pengelolaan produk Deposito Mudharabah adalah sebagai berikut:

• Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal; harus diserahkan tunai, dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama.

• Hasil dan pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan dua cara:

o Perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing)
o Perhitungan dari keuntungan proyek (profit sharing)

• Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Bank selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyeleweng-an, kecurangan dan penyalahgunaan dana.
• Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah cidera janji dengan sengaja misalnya tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewa¬jiban, dapat dikenakan sanksi administrasi.

Modal

Kontrak-kontrak mudharabah bank Islam menentukan jumlah modal yang digunakan dalam kongsi. Ringkasnya, tidak ada dana tunai yang diberikan kepada mudharib. Jumlah modal diangsur ke dalam rekening mudharabah yang oleh bank dibuka untuk tujuan pengelolaan mudharabah. Karena umumnya mudharabah untuk tujuan pembelian barang-barang tertentu, maka bank sendirilah yang melakukan pembayaran kepada penjual. Dana-dana yang diberikan oleh bank sebagai modal tidak dalam penanganan mudharib dan ia tidak dapat menggunakannya untuk tujuan lain.
Bagaimanapun juga, bank Islam, misalnya, menyatakan dalam kontrak mudharabah mereka bahwa mudharib tidak boleh menggunakan dana yang diberikan kepadanya untuk tujuan apapun selain yang telah ditetapkan dalam kontrak20, sebuah kalusul yang tampaknya agak kurang berarti dalam praktik.

Manajemen
Mudharib menjalankan mudharabah dan mengatur pembelian, penyimpanan, pemasaran, dan penjualan barang. Kontrak menetapkan secara detail bagaimana ia harus mengelola mudharabah. Mudharib harus memastikan bahwa deskripsi yang benar tentang barang telah tersedia pada saat pengajuan pendanaan. Ia pribadi bertanggung jawab atas segala kerugian atau biaya yang diakibatkan oleh suatu kesalahan atas spesifikasi karena bank tidak akan menanggung segala kerugian semacam ini. Ia harus menyimpannya baik-baik. Ringkasnya, mudharib harus mematuhi syarat-syarat terinci dari kontrak dalam kaitannya dengan manajemen kongsi, syarat-syarat yang mana umumnya ditentukan oleh bank.

Jangka Waktu

Jangka waktu yang digunakan dalam kontrak mudharabah umumnya ditetapkan oleh bank Islam, karena kontrak mudharabah juga umumnya digunakan untuk tujuan dagang jangka pendek. Kontrak mudharabah dalam bank Islam hendaknya mengklirkan (liquidated) dan modal bank beserta keuntungannya diserahkan pada waktu yang telah ditentukan dalam kontrak, karena ada batas laba dari dana bank dihitung dengan mempertimbangkan jatuh tempo kontrak.
Dari sudut pandang bank, sedikit saja penguluran dari waktu yang telah ditetapkan akan menempatkan bank dalam risiko, karena hal ini tidak akan memungkinkan dengan bank untuk mengubah rasio keuntungan yang sejak awal telah disepakati.

20 JIB, Contract of Mudharabah; IIBD, Contract of Mudharabah.

Karena rasio keuntungan masih tetap konstan selama jangka waktu mudharabah, suatu penguluran dapat berarti pengurangan keuntungan atas modal yang diberikan. Beberapa bank Islam bahkan melangkah lebih jauh lagi dengan mengusulkan bahwa jika mudharib tidak dapat sepenuhnya memanfaatkan dana selama jangka waktu yang telah ditentukan, maka ia harus memberikan ganti rugi kepada bank. IIBD (International Islamic Bank for Investment and Development)21 misalnya, menyataka : “Kontrak secara otomatis akan dibatalkan pada saat jatuh tempo. Mudharib harus mengembalikan dana mudharabah kepada investor dengan sedikit konpensasi atas penyimpanan dana selama waktu kontrak tanpa membuatnya produktif”.
Jaminan
Meskipun dalam fiqih tidak diperbolehkan investor untuk menuntut jaminan dari mudharib, bank-bank Islam umumnya benar-benar meminta beragam bentuk jaminan. Hal ini mereka lakukan untuk memastikan bahwa modal yang disalurkan dan keuntungan yang diharapkan dari modal ini diberikan kepada bank pada saat yang ditetapkan dalam kontrak. Jaminan dapat diberikan dari mudharib sendiri maupun dari pihak ketiga. Jaminan yang diminta oleh bankbank Islam tersebut tidak dibuat untuk memastikan kembalinya modal, tetapi untuk memastikan bahwa kinerja mudharib sesuai dengan syarat-syarat kontrak22.
Salah satu klausul dalam kontrak mudharabah pada Faisal Islamic Bank of Egypt adalah “Jika terbukti bahwa mudharib menyalahgunakan atau tidak sungguh-sungguh dalam melindungi barang-barang atau dana-dana, atau bertindak bertentangan dengan syarat-syarat investor, maka mudharib harus menanggung kerugian, dan harus memberikan jaminan sebagai pengganti kerugian semacam ini”. Dalam kejadian yang maudharib bertanggung jawab atas kerugian seperti ini, penjamin diharuskan untuk memberikan ganti rugi kepada bank. Jika yang diberikan oleh penjamin belum mencukupi, maka mudharib harus memberikan jaminan tambahan dalam jangka waktu tertentu.

Disampig jaminan tersebut, mudharib diharuskan untuk menyerahkan laporan-laporan perkembangan berkala tentang kinerja umum mudharabah maupun tentang arus kas. Ia juga diwajibkan untuk selalu melakukan pencatatan atas keuangan yang terkait dengan kontrak, dan mengizinkan perwakilan bank untuk memeriksa catatan tersebut dan mengeditnya dan untuk menginvestarisasi di toko dan gudangnya kapanpun tanpa boleh ada keberatan darinya. Jika terjadi keterlambatan dalam menyerahkan pernyataan neraca atau laporan perkembangan berkala, maka akan berakibat pada pengurangan bagian laba mudharib sebanding dengan jangka waktu keterlambatannya.

21 IIBD, Contract of Mudharabah.

22 FIBS, Bank Faisal al-Islami al-Sudani.


Bank mempunyai wewenang untuk mengambil alih manajemen proyek tersebut jika mudharib tidak dapat mencapai arus kas yang diproyeksikan atau pendapatan yang dibagikan. Bank juga dapat menuntut pembekuan mudharabah jika dilihat oleh bank bahwa tidak ada untungnya melanjutkan kontrak atau jika mudharib telah melanggar kalusul kontrak. Hal ini dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu ada peringatan atau proses hukum.



Pembagian Laba dan Rugi

Dalam pembagian laba dan rugi, secara teori, bank menanggung secara risiko, tetapi dalam praktik, dikarenakan sifat mudharabah bank Islam dan syarat-syarat yang ada di dalamnya, kerugian semacam ini mungkin akan jarang sekali terjadi.

Bank Islam sepakat dengan nasabah mudharabahnya tentang rasio laba yang ditetapkan dalam kontrak. Rasio akan tergantung antara lain pada daya tawar si nasabah, prakiraan laba, suku bunga pasar, karakter pribadi nasabah dan daya jual barang, maupun jangka waktu kontrak.

Jika mudharabah tidak menghasilkan suatu keuntungan, si mudharib tidak akan mendapatkan sedikitpun upah atas kerjanya. Dalam hal ini mengalami kerugian sepanjang tidak ditemukan bukti salah guna dan salah urus mudharib atas dana mudharabah atau sepanjang tidak ditentukan pelanggaran atas syarat-syarat yang ditetapkan oleh bank. Jika terbukti demikian, maka mudharib sendiri yang akan menanggung kerugian, dalam kasus mana jaminan yang terkait dengan tanggung jawab nasabah harus diberikan kepada bank.


Pihak bank untuk mengambil alih dalam risiko dari setiap kerugian tidak begitu saja terjadi. Ia melewati bermacam-macam cara untuk menghilangkan ketidakpastian yang mungkin terjadi dalam kongsi mudharabah murni. Risiko aktuarial dalam kongsi mudharabah seperti yang digunakan dalam perbankan Islam dapat diukur dan dapat dipastikan. Untuk alasan inilah, dapat dikatakan bahwa mudharabah bank Islam sedikit berbeda dengan penyelenggaraan investasi berisiko rendah maupun investasi bebas risiko manapun.

Dasar Perhitungan & Kesepakatan Penyerahan Bagi Hasil
1. Proyeksi Total Pendapatan Usaha : Rp ...................... per Hari / Minggu / Bulan
2. Proyeksi Total Pengeluaran & Biaya Usaha : Rp ...................... per Hari / Minggu / Bulan
3. Proyeksi Sisa Awal Hasil Usaha ( 1 – 2 ) : Rp ...................... per Hari / Minggu / Bulan
4. Penyisihan Cadangan Modal Usaha : Rp ...................... per Hari / Minggu / Bulan
5. Pengembalian Pokok / Modal : Rp ...................... per Hari / Minggu / Bulan
6. Proyeksi Sisa Akhir Hasil Usaha ( 3 – 4 – 5 ) : Rp ...................... per Hari / Minggu / Bulan
7. Proyeksi Kesepakatan Bagi Hasil : Rp ...................... per Hari / Minggu / Bulan
8. Proyeksi Sisa Hasil Usaha Nasabah (6 – 7 ) : Rp ...................... per Hari / Minggu / Bulan
9. Nisbah Bagi Hasil Bank : ............ % (7/6 x 100%)
10. Nisbah Bagi Hasil Nasabah : ............ % (8/6 x 100%)



4. TINJAUAN SYARIAH PRODUK DEPOSITO MUDHARABAH

Sebelum kita mencoba menganalisa posisi perbankan islam dalam menjalankan salah satu produknya yaitu mudharabah, alangkah baiknya kita pahami terlebih dahulu pengertian tentang bank.

Secara bahasa bank adalah lembaga yang bergerak dibidang penjaminan, pengumpulan dana dan pemberi pinjaman.

Atau lembaga khusus yang bergerak dalam memberikan pinjaman dana.

Menurut prof. DR. Ali Salus, “bank memiliki dua peran; sebagai pedagang utang dan penjamin. Menerima utang dari investor dan meminjamkannya kepada nasabah. Pihak bank memberikan nominal tertentu kepada investor dari nilai yang dititipkan dan selanjutnya pihak bank meminta nominal lebih kepada nasabah yang telah diberi pinjaman bank.


Dari pengertian diatas dapat dipahami bahwa apa yang dilakukan oleh perbankan, system yang diterapkannya adalah riba. Sedangkan riba dalam syariat islam dan dalam ajaran-ajaran agama lain tidak bisa diterima. Oleh karenanya, perlu kita pahami juga kinerja dari perbankan islam itu seperti apa sehingga bisa kita bedakan antara bank konvensional dan bank islami.


Menurut salabah oman,“bank islami adalah lembaga yang bergerak sebagai perantara keuangan tanpa adanya bunga (interest).”


Dari pengertian kedua system bank yang ada di atas, bisa kita ketahui perbedaan kinerja yang ada. Yang satu menggunakan system bunga dan yang lainnya menerapkan system non bunga.

Jadi, peran dari bank islami itu apa? Apakah sebagai pedagang langsung (mudlarib) ataukah sebagai perantara keuangan?
Kalau kita lihat permasalah yang ada dari kacamata islami, kita bisa dapati bahwa hukum-hukum syariah baik yang berkaitan dengan masalah ibadah maupun muamalah, tidak ada hal yang mengkhususkan bahwa ibadah dan muamalah ini hanya untuk pedagang saja atau untuk perantara saja dan seterusnya. Akan tetapi, seluruh ajaran yang ada itu hanya tergantung pada kemampuan seseorang untuk menerima dan melaksanakan syariat islam dengan syarat yang harus dipenuhi. Yaitu islam, berakal baligh dll.
Untuk bisa menghukumi apakah yang dilakukan oleh perbankan itu boleh atau tidak, maka harus dilihat kinerjanya. Apakah terlepas dari hal-hal yang diharamkan ataukah tidak.
Diantara produk yang dijalankan oleh perbankan islami adalah mudharabah.

Hakekat mudharabah yang dipraktekkan oleh perbankan islami adalah sebagai berikut; bank menerima sejumlah uang dari investor kemudian oleh pihak bank, uang tersebut diinvestasikan atau diberikan kepada orang lain supaya dikelola.

Kami berpandangan bahwa posisi perbankan disini dia sebagai pengelola tapi tidak secara langsung karena uang yang diterima oleh bank diberikan lagi kepada orang lain untuk dikelola juga. Menurut kami, pihak perbankan bukanlah sebagai mudharib tapi sebagai perantara antara investor dengan pengelola. Jadi, tidak tepat kalau pihak perbankan disebut sebagai mudharib.
Kecuali kalau perbankan dalam mengelola uang yang telah diterima dari investor, digunakan dan dikelola sendiri dalam bisnis riil.

Jadi, perbankan bisa jadi sebagai pihak intermediate dan juga sebagai pedagang sesuai dengan karakter yang dijalankan.

5. KESIMPULAN

Dari perbandingan SE Konvensional dengan SE Islam terlihat bahwa SE Konvensional bukanlah sistem ekonomi ideal yang mampu mewujudkan kesejahteraan bagi umat manusia. SE Islam memiliki keunggulan yang secara konseptual dapat mengatasi kesenjangan sosial dan mencegah terjadinya krisis ekonomi yang selalu berulang. Hal ini akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat yang pada akhirnya mendorong kemajuan peradaban manusia.

Semoga Allah SWT memberikan petunjuk, bimbingan dan kekuatan bagi kita semua untuk menegakan Sistem Ekonomi Islam di muka bumi. Amiin.

Wednesday, January 4, 2012

URAIAN TUGAS LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH LKMS LA TANSA MANDIR



1        1. KETUA
2        2. SEKRETARIS
3        3. BENDAHARA
4        4. PENGAWAS SYARI’AH
5        5. INTERNAL AUDITOR / PENGENDALI INTERNAL
6        6. GENERAL MANAGER / MANAGER UMUM
          7. MANAGER MARKETING
8        8. MANAGER OPERASIONAL DAN KEUANGAN
9        9. KEPALA KANTOR PELAYANAN PUSAT DAN CABANG
1       10. ACCOUNT OFFICER (AO)
1       11. FUNDING OFFICER /FO (PENGHIMPUN DANA
1       12. REMEDIAL
         13. ADMINISTRASI PEMBIAYAAN
1       14. KOLEKTOR
1       15. TELLER
1       16. CUSTEMER SERVICE
1       17. PEMBUKUAN
1       18. PENELITIAN, PENGEMBANGAN DAN TEKNOLOGI INFORMASI (LITBANGTI)
1       19. KEPALA BAGIAN ADMINISTRASI DAN PERSONALIA


KETUA

Fungsi Utama Jabatan
Melakukan Control/Pengawasan Secara Keseluruhan Atas Aktivitas Lembaga Dalam Rangka Menjaga Kekayaan LKMS La Tansa Mandiri Dan Memberikan Arahan Dalam Upaya Lebih Mengembangkan Dan Meningkatkan Kualitas LKMS La Tansa Mandiri.

Tanggung Jawab
1.      Bertanggung Jawab Atas Aktivitas LKMS La Tansa Mandiri Dan Melaporkan Perkembangan Unit LKMS La Tansa Mandiri Kepada Seluruh Anggota Mekanisme Rapat Yang Disepakati
2.      Terseleksinya Calon Karyawan Sesuai Dengan Formasi Yang Dibutuhkan Dan Mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan/Pemberhentian Karyawan.
3.      Terkendalinya Aktivitas Simpan Pinjam Di LKMS La Tansa Mandiri.
4.      Terjaganya Kondisi Kerja Yang Aman,Nyaman Di LKMS La Tansa Mandiri.
5.      Terbukanya Hubungan Kerjasama Dengan Pihak-Pihak Luar Dalam Rangka Mengembangkan Usaha LKMS La Tansa Mandiri.
6.      Menjaga LKMS La Tansa Mandiri Agar Dalam Aktivitasnya Senantiasa Tidak Lari Dari Visi Dan Misinya.
7.      Meningkatkan Kualitas Sdm LKMS La Tansa Mandiri.


Tugas-Tugas Pokok
1.      Bertanggungjawab Atas Aktivitas LKMS La Tansa Mandiri Dan Melaporkan Perkembangan Unit LKMS La Tansa Mandiri Kepada Seluruh Anggota Melalui Mekanisme Rapat Yang Disepakati.
1.      Melakukan Pengawasan Dan Pertemuan Bulananan .Triwulan /Semester Untuk Membahas Capaian Target LKMS La Tansa Mandiri Serta Kendala-Kendala Yang Dihadapi LKMS La Tansa Mandiri.
2.      Memberikan Masukan Pada Pengelola Mengenai Strategi-Strategi Yang Dapat Dikembangkan LKMS La Tansa Mandiri Dalam Pencapaian Target.
3.      Membantu Pengelola Melakukan Evaluasi Dan Menyusun Perencanaan LKMS La Tansa Mandiri.
4.      Mendapatkan Data Dan Mempersiapkan Bahan Dan Agenda Rapat Anggota Untuk Melaporkan Perkembangan LKMS La Tansa Mandiri.
5.      Menyelenggarakan Rapat Anggota Dan Melaporkan Perkembangan LKMS La Tansa Mandiri Secara Periodik (Triwulan/Semester/Tahunan) Kepada Anggota LKMS La Tansa Mandiri.
6.      Mengajukan Rencana Kerja Dan Anggaran Pendapatan/ Belanja LKMS La Tansa Mandiri Pada Musyawarah Anggota.
2.      Terseleksinya Calon Karyawan Sesuai Dengan Formasi Yang Dibutuhkan Dan Mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan/Pemberhentian Karyawan.
1.      Melakukan Penilaian Terhadap Kinerja Karyawan Dan Kebutuhan Akan Penambahan Sdm.
2.      Membuka Peluang Kesempatan Kerja Secara Terbuka Apabila Masih Dibutuhkan Formasi Di LKMS La Tansa Mandiri.
3.      Melakukan Tahap-Tahap Rekruitmen Hingga Seleksi Karyawan Sesuai Dengan Aturan Yang Berlaku.
4.      mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan Atau Pemberhentian Karyawan.
        3.          Terkendalinya Aktivitas Simpan Pimjam Di LKMS La Tansa Mandiri.
1.      Mengawasi Secara Keseluruhan Aktivitas LKMS La Tansa Mandiri.
2.      Melakukan Penilaian Terhadap Aktivitas LKMS La Tansa Mandiri Dalam Rangka Meningkatkan Mutu Pelayanan LKMS La Tansa Mandiri.
3.      Mengatur Dan Melakukan Segala Tindakan-Tindakan Dalam Rangka Menjaga Dan Melindungi Kekayaan LKMS La Tansa Mandiri.
4.    Terjaganya Kondisi Kerja Yang Aman, Nyaman Di LKMS La Tansa Mandiri.
1.      Merencanakan Dan Merancang Sistem Hubungan Kerja Yang Memotivasi Karyawan Untuk Bekerjasama Dalam Mencapai Sasaran Lembaga.
2.      Memperhatikan Keluhan Karyawan Dalam Hal Kerjasama Tim Dalam Mencapai Target Kerja.
5.    Terbukanya Kerjasama Dengan Pihak-Pihak Luar Dalam Rangka Mengembangkan Usaha LKMS La Tansa Mandiri.
1.      Mencari Peluang Dan Membuka Kerjasama Dengan Pihak Lain (Lembaga/Perorangan) Yang Dapat Secara Langsung Ataupun Tidak Langsung Memenuhi Kebutuhan Lembaga (Seperti Funding Untuk Likuiditas Ataupun Kerjasama Pembiayaan).
2.      Mempertahankan Kerjasama Yang Telah Terjalin Dalam Lmbaga-Lembaga Sejenis.
3.      Melakukan Hubungan Kelembagaan Dengan Pihak Eksternal Baik Pemerintah Ataupun Swasta.
6.    Menjaga Agar Dalam Aktivitas LKMS La Tansa Mandiri Tidak Lari Dari Visi Dan Misinya.
1.      Melakukan Pengawasan Terhadap Aktivitas LKMS La Tansa Mandiri Dan Memastikan Aktivitas LKMS La Tansa Mandiri Konsisten Dengan Visi Dan Misinya.
2.      Melakukan Evaluasi Bersama Dengan Dewan Syari’ah Atas Prinsip-Prinsip Syari’ah Yang Diterapkan Dalam Aktivitas Simpan Pinjamnya.
7.    Meningkatkan Kualitas Sdm LKMS La Tansa Mandiri
1.      Mengadakan Kajian-Kajian / Diskusi Secara Internal Ataupun Mengundang Pihak Tertentu Dengan Tema Yang Relevan Yang Berdampak Secara Langsung / Tidak Langsung Bagi Peningkatan Pengetahuan Dan Wawasan Sdm.
2.      Megirimkan Karyawan LKMS La Tansa Mandiri Dalam Paket-Peket Pelatihan / Seminar / Lokakarya Yang Diselenggarakan Pihak-Pihak Tertentu Sehubungan Dengan Peningkatan Skill Dan Wawasan Sdm Sesuai Dengan Bidangnya.

Wewenang
1.      Menyetujui / Menolak Pengajuan Pengeluaran Biaya Dengan Alasan-Alasan Yang Dapat Diterima.
2.      Menyetujui / Menolak Pengajuan Biaya (Hasil Rapat Komite) Apabila Dianggap Dapat Merugikan Lembaga.
3.      Menyetujui / Menolak Pengajuan Pembelian Aktiva Tetap.
4.      Menyetujui / Menolak Pencairan Dropping Pembiayaan Sesuai Dengan Batasan Wewenang.
5.      Menyetujui / Menolak Penggunaan Keuangan Yang Dianjurkan Yang Tidak Melalui Prosedur.
6.      Memberikan Teguran Dan Sanksi Atas Pelanggaran Yang Dilakukan Manajemen Pengelola.
7.      Melakukan Penilaian Dan Evaluasi Atas Prestasi Karyawan Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku.
8.      Memberikan Keputusan Promosi, Rotasi Dan Phk Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku.
9.      Mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan Dan Atau Pemberhentian Karyawan.
10.  Mengadakan Kerjasama Dengan Pihak Lain Untuk Kepentingan Lembaga Dalam Upaya Mencapai
11.  Target Proyeisi Dan Tidak Merugikan Lembaga.
12.  Memutuskan Menolak Atau Menerima Kerjasama Dengan Pihak Lain Dalam Sesuai Dengan Kegiatan Utama LKMS La Tansa Mandiri (Simpan Pinjam).


SEKRETARIS

Fungsi Utama Jabatan
Melakukan Pengelolaan Pengadministrasian Segala Sesuatu Yang Berkaitan Dengan Aktivitas Badan Pengurus.

Tanggung Jawab
1.      Mengadministrasikan Seluruh Berkas Yang Menyangkut Keanggotaan LKMS La Tansa Mandiri.
2.      Semua Surat-Surat Masuk Dan Keluar, Khususnya Yang Berkaitan Dengan Badan Pengurus.
3.      Merencanakan Rapat Rutin Koordinasi Dan Evaluasi Kegiatan Badan Pengurus.
4.      Mendistribusikan Setiap Hasil Rapat Pengurus/Anggota Kepada Pihak-Pihak Yang Berkepentingan.

Tugas-Tugas Pokok
1.      Mengadministrasikan Seluruh Berkas Yang Menyangkut Keangotaan LKMS La Tansa Mandiri.
a.       Melakukan Pendataan Ulang Terhadap Anggota Baru LKMS La Tansa Mandiri.
b.      Melakukan Penghimpunan Biodata Atau Kelengkapan Administrasi Anggota LKMS La Tansa Mandiri.
c.       Melakukan Registrasi Keanggotaan LKMS La Tansa Mandiri.
2.      Mengadministrasikan Semua Surat Masuk Dan Keluar Yang Berkaitan Dengan Aktivitas Badan Pengurus.
                               a.            Melakukan Kegiatan Administrasi Surat Masuk Dan Keluar.
                              b.            Membuat Kebijakan System Administrasi Pada Tingkat Badan Pengurus.
                               c.            Mengadministrasikan Dokumen Lembaga Yang Sifatnya Permanen, Seperti Akte Pendirian.
                              d.            Membuat Surat Keputusan Atau Persetujuan Ketua Pengurus Untuk Pengangkatan Karyawan Yang Ditandatangani Ketua Badan Pengurus.
                               e.            Mengadministrasikan Seluruh Surat Keputusan Yang Dikeluarkan Oleh Badan Pengurus.
3.      Merencanakan Rapat Rutin Koordinasi Dan Evaluasi Kegiatan Badan Pengurus.
                               a.            Menyusun Kalender Kerja Badan Pengurus Bersama Ketua Dan Bendahara.
                              b.            Mengatur Rencana Rapat Dengan Agenda Yang Disepakati Dan Evaluasi Kegiatan Badan Pengurus.
4.      Mendistribusikan Hasil Rapat Pengurus Kepada Pihak-Pihak Yang Berkepentingan.
                               a.            Membuat Notulasi Pada Setiap Rapat.
                              b.            Mendokumentasikan Notulasi Dan Mendistribusikan Kepada Seluruh Pihak Yang Berkepentingan.

Wewenang
                  1.            Menandatangani Undangan Rapat.
                  2.            Mendokumentasikan Arsip Penting Mengenai Kepengurusan.
                  3.            Mendistribusikan Hasil Notulasi Rapat Pada Seluruh Pihak Yang Berkepentingan.


BENDAHARA

Fungsi Utama Jabatan
Melakukan Pengelolaan Keuangan LKMS La Tansa Mandiri Secara Keseluruhan Diluar Unit-Unit Yang Ada.

Tanggung Jawab
1.      Mengeluarkan Laporan Keuangan LKMS La Tansa Mandiri Kepada Pihak Tang Berkepentingan.
2.      Memberikan Laporan Mengenai Perkembangan Simpanan Wajib Dan Simpanan Pokok Anggota.

Tugas –Tugas Pokok
1.      Mengeluarkan Laporan Keuangan LKMS La Tansa Mandiri Kepada Pihak Yang Berkepentingan.
a.       Membuat Laporan Keuangan LKMS La Tansa Mandiri (Simpan Pinjam Dan Sektor Riil).
b.      Melakukan Analisis Bila Diperlukan Dan Memberikan Masukan Pada Rapat Badan Pengurus Mengenai Perkembangan LKMS La Tansa Mandiri Dari Hasil Laporan Keuangan Yang Ada.
2.      Memberikan Laporan Mengenai Perkembangan Simpanan Wajib Dan Simpanan Pokok Anggota.
a.       Melakukan Evaluasi Terhadap Perkembangan Simpanan Pokok Dan Wajib.
b.      Mendata Ulang Anggota Yang Masih Belum Melunasi Kewajibannya Dalam Menyetor Simpanan Pokok Dan Simpanan Wajib.
c.       Melakukan Koordinasi Dengan Sekretaris Bila Diperlukan Mengenai Kondisi Anggota.

Wewenang
1.      Mengeluarkan Laporan Keuangan LKMS La Tansa Mandiri Untuk Keperluan Intern.
2.      Melakukan Analisis Keuangan LKMS La Tansa Mandiri.


PENGAWAS SYARI’AH

Fungsi Utama Jabatan
Memberikan Fatwa, Penjelasan, Informasi Dan Pandangan-Pandangan Yang Dianggap Perlu Dalam Hal Ketepatan Pola, Akad, Dan Transaksi-Transaksi Lainya Di LKMS La Tansa Mandiri Dengan Syari’ah Islam Sebagai Dasar Pedoman Operasional LKMS La Tansa Mandiri.

Tanggungjawab
Terevaluasinya Pelaksanaan Operasional LKMS La Tansa Mandiri Dalam Periode Tertentu Baik Dalam Hal Manajemen Maupun Akad-Akad Syari’ah LKMS La Tansa Mandiri.

Tugas Pokok
1.      Terdisposisikannya Produk-Produk LKMS La Tansa Mandiri Sesuai Syari’ah.
2.      Terevaluasinya Program-Program LKMS La Tansa Mandiri
3.      Membantu Pengelola Dalam Rangka Sosialisasi Ekonomi Syari’ah Kepada Masyarakat.

Kewenangan
1.      Melakukan Evaluasi Dan Monitoring Terhadap Operasional LKMS La Tansa Mandiri
2.      Memberikan Keputusan Dan Pandangan Terhadap Ketepatan Produk-Produk Syari’ah LKMS La Tansa Mandiri.
3.      Memberikan Rekomendasi Terhadap Kelayakan Kerjasama Dengan Pihak Ke Tiga Khususnya Dalam Hal Kesesuaiannya Dengan Prinsip Syari’ah Islam.
4.      Melakukan Pengawasan Langsung Maupun Berjenjang Dalam Hal Operasional & Keuangan LKMS La Tansa Mandiri.


INTERNAL AUDITOR/ PENGENDALI INTERNAL

Fungsi Utama Jabatan
Melakukan Pengawasan Secara Periodik Atas Aktivitas Operasional Dan Keuangan, Sehingga Dapat Dipastikan Aktivitas Operasional Dan Keuangan LKMS La Tansa Mandiri Berjalan Sesuai Prosedur Yang Berlaku Di LKMS La Tansa Mandiri Dan Terhindar Dari Kemungkinan-Kemungkinan Yang Dapat Mengancam Keberlangsungan LKMS La Tansa Mandiri.


Tanggungjawab
Terevaluasinya Sistem Operasional & Keuangan Sehingga Dipastikan Sistem Operasional Dapat Dijalankan Dengan Baik.

Tugas Pokok
1.      Terrealisasikannya Pemeriksaan Operasional Dan Keuangan .
2.      Memberikan Catatan, Pandangan Dan Saran-Saran Yang Dipandang Perlu Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Standar Operasional LKMS La Tansa Mandiri.
3.      Memberikan Teguran / Peringatan Kepada Manajemen/ Pengelola/ Pengurus, Apabila Ditemukan Terjadi Penyimpangan Dalam Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur.
4.      Melakukan Kerjasama Dengan Pihak Lain Dalam Hal Penanganan Masalah Yang Timbul Dalam Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur LKMS La Tansa Mandiri

Wewenang
1.      Melakukan Pemeriksaan Laporan Keuangan Dan Operasional LKMS La Tansa Mandiri Baik Secara Fisik, Administratif, Maupun Berjenjang Antar Bagian.
2.      Memberikan Catatan, Pandangan Dan Saran-Saran Yang Dipandang Perlu Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Standar Operasional LKMS La Tansa Mandiri.
3.      Memberikan Teguran / Peringatan Kepada Manajemen/ Pengelola/ Pengurus, Apabila Ditemukan Terjadi Penyimpangan Dalam Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur.
4.      Memberikan Rekomendasi Dan Bahan Pertimbangan Kepada Pimpinan Untuk Mengambil Langkah, Kebijakan, Keputusan Yang Dipandang Perlu Dalam Rangka Menjaga Keberlangsungan LKMS La Tansa Mandiri.


GENERAL MANAGER (MANAGER UMUM)

Fungsi Utama Jabatan
Merencanakan, Mengkoordinasikan Dan Mengendalikan Seluruh Aktivitas Lembaga Yang Meliputi Penghimpunan Dana Dari Pihak Ketiga Serta Penyaluran Dana Yang Merupakan Kegiatan Utama Lembaga Serta Kegiatan-Kegiatan Langsung Berhubungan Dengan Aktivitas Utama Tersebut Dalam Upaya Mencapai Target.

Tanggung Jawab
1.      Tersusunnya Sasaran, Rencana Jangka Pendek, Rencana Jangka Panjang, Serta Proyeksi Keuangan Maupun Non Keuangan.
2.      Tercapainya Target Yang Telah Ditetapkan Secara Keseluruhan.
3.      Terselenggaranya Penilaian Prestasi Kerja Karyawan.
4.      Tercapainya Lingkup Kerja Yang Nyaman Untuk Semua Pekerja Yang Berorientasi Pada Pencapaian Target.
5.      Terjalinnya Kerjasama Dengan Pihak Lain Dalam Rangka Memenuhi Kebutuhan Lembaga.
6.      Terjaganya Keamanan Dana-Dana Masyarakat Yang Dihimpun Dan Pembiayaan Yang Diberikan Serta Seluruh Asset LKMS La Tansa Mandiri.
7.      Menjaga LKMS La Tansa Mandiri Agar Dalam Aktivitasnya Senantiasa Tidak Lari Dari Visi & Misinya.

Tugas Pokok
1.      Tersusunnya Sasaran, Rencana Jangka Pendek, Rencana Jangka Panjang, Serta Proyeksi Keuangan Dan Non Keuangan.3.1.1 Menentukan Sasaran/ Target Jangka Pendek Dan Jangka Panjang.
a.       Merencanakan Dan Menyusun Rencana Kerja Jangka Pendek 1 Tahun Dan Jangka Panjang 3 Tahun.
b.      Menyusun Rencana Anggaran Jangka Pendek Dan Jangka Panjang.
c.       Mempresentasikan Rencana Jangka Pendek Dan Jangka Panjang Kepada Pengurus, Dan Anggota LKMS La Tansa Mandiri.
2.      Tercapainya Target Yang Telah Ditetapkan Secara Keseluruhan.
a.       Memonitor Dan Memberikan Arahan /Masukan Terhadap Upaya Pencapaian Target.
b.      Mengevaluasi Seluruh Aktivitas Dalam Rangkaian Pencapaian Target.
c.       Menindaklanjuti Hasil Evaluasi.
d.      Menemukan Dan Menentukan Strategi-Strategi Baru Dalam Upaya Mencapai Target.
e.       Membuka Peluang/ Akses Kerjasama Dengan Dengan Jaringan/ Lembaga Lain Dalam Upaya Mencapai Target.
3.      Terselenggaranya Penilaian Prestasi Kerja Karyawan
a.       Menetapkan Tujuan Penilaian Prestasi Kerja.
b.      Melakukan Penilaian Prestasi Kerja Karyawan.
4.      Tercapainya Lingkup Kerja Yang Nyaman Untuk Semua Pekerja Yang Berorientasi Pada Pencapaian Target.
a.       Merencanakan Dan Merancang Sistem Hubungan Kerja Yang Memotivasi Karyawan Untuk Bekerjasama Dalam Mencapai Sasaran Lembaga.
b.      Memperhatikan Keluhan Kantor Layanan Dalam Hal Kerjasama Untuk Mencapai Sasaran.
c.       Mengevaluasi Pola Hubungan Kerjasama Antar Karyawan/ Antar Kantor.
5.      Terjalinnya Kerjasama Dengan Pihak Lain Dalam Rangka Memenuhi Kebutuhan Lembaga.
a.       Mencari Peluang Dan Membuka Kerjasama Dengan Pihak Lain (Lembaga/ Perorangan) Yang Dapat Secara Langsung Ataupun Tidak Langsung Memenuhi Kebutuhan Lembaga (Seperti Funding Untuk Likuiditas Ataupun Kerjasama Pembiayaan).
b.      Mempertahankan Kerjasama Yang Telah Dijalin Dengan Lembaga-Lembaga Sejenis.
6.      Terjaganya Keamanan Dana-Dana Masyarakat Yang Dihimpun Dan Pembiayaan Yang Diberikan Serta Seluruh Asset LKMS La Tansa Mandiri.
a.       Mengupayakan Terjaganya Likuiditas Dengan Mengatur Manajemen Dana Seoptimal Mungkin Hingga Tidak Terjadi Dana Rush Maupun Idle.
b.      Mengupayakan Strategi-Strategi Khusus Dalam Penghimpunan Dana Dan Penyaluran Dana.
c.       Mengupayakan Strategi-Strategi Baru Dan Handal Dalam Menyelesaikan Pembiayaan Bermasalah.
d.      Melakukan Kontrol Terhadap Seluruh Harta LKMS La Tansa Mandiri.

Wewenang
1.      Memimpin Rapat Komite Untuk Memberikan Keputusan Terhadap Pengajuan Pembiayaan.
2.      Menyetujui/ Menolak Secara Tertulis Pengajuan Rapat Komite Secara Musyawarah Dengan Alas An-Alasan Yang Jelas.
3.      Menyetujui/ Menolak Pencairan/ Dropping Pembiayaan Sesuai Dengan Batasan Wewenang.
4.      Menyetujui Pengeluaran Uang Untuk Pembelian Aktiva Tetap Sesuai Dengan Batas Wewenang.
5.      Menyetujui Pengeluaran Uang Kas Kecil Dan Biaya Operasional Lain Sesuai Batas Wewenang.
6.      Menyetujui / Menolak Penggunaan Keuangan Yang Diajukan Yang Tidak Melalui Prosedur
7.      Memberikan Teguran Dan Sanksi Atas Pelanggaran Yang Dilakukan Bawahan.
8.      Melakukan Penilaian Prestasi Karyawan Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku.
9.      Melakukan Rekruitmen, Promosi, Rotasi Dan Phk Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku.
10.  Mengadakan Kerjasama Dengan Pihak Lain Untuk Kepentingan Lembaga Dalam Upaya Mencapai Target Proyeksi Dan Tidak Merugikan Lembaga.
11.  Memutuskan Menolak Atau Menerima Kerjasama Dengan Pihak Lain Sesuai Dengan Kegiatan Utama LKMS La Tansa Mandiri Dengan Alasan-Alasan Yang Jelas.


MANAGER MARKETTING

Fungsi Utama Jabatan
Merencanakan, Mengarahkan, Serta Mengevaluasi Target Penghimpunan Dana Dan Pembiayaan LKMS La Tansa Mandiri Serta Memastikan Strategi Yang Digunakan Tepat Dalam Upaya Mencapai Sasaran Termasuk Dalam Menyelesaikan Pembiayaan Bermasalah.

Tanggung Jawab
1.      Tercapainya Target Marketing Baik Funding Maupun Lending
2.      Terselenggaranya Rapat Marketing Dan Terselesaikannyannya Permasalahan Ditingkat Marketing
3.      Menilai Dan Mengevaluasi Kinerja Bagian Marketing
4.      Melakukan Penilaian Terhadap Potensi Pasar Dan Pengembangan Pasar

Tugas Pokok
1.      Tercapainya Target Marketing Baik Funding Maupun Lending
a.       Membuat Terget-Targetyang Ingin Dicapia Dengan Melihat Kapasitas Ao Yang Ada
b.      Melakukan Pemantauan Terhadap Hasil Yang Dicapai Ao Sesuai Target Yang Diberikan
c.       Melakukan Evaluasi Terhadap Hasil Yang Dicapai A/O Atas Yang Yang Diberikan
d.      Memberikan Masukan Dan Perbaikan Jika Diperlukan
2.      Terselenggaranya Rapat Merketing Dan Terselesaikannya Permasalahan Ditingkat Marketing
a.       Membuat Jadwal Rutin Rapat Marketing Dan Memastikan Agenda-Agenda Yang Penting Untuk Dibahas
b.      Memastikan Seluruh Bahan Rapat Sudah Tersedia Dan Lengkap (Data, Daftar Masalah Dll)
c.       Memimpin Rapat
d.      Memastikan Diperoleh Jalan Keluar Dan Membahas Masalah Pada Akhir Rapat
e.       Memastikan Notulasi Rapat Dibuat Dan Terdokumentasi Dengan Baik
3.      Menilai Dan Mengevaluasi Kinerja Bagian Merketing
a.       Menciptakan Alat Kontrol Untuk Memudahkan Penilaian Kinerja Bgian Marekting .
b.      Melakukan Penilaian Pada Periode Tertentu Atas Kinerja Bagian Marketing Antara Lain Meliputi Capaian Terget Per Ao/Fo Serta Mencatat Pelanggaran-Pelanggaran Dari Sisi Merketing Yang Dilakukan Oleh Ao/Fo
4.      Melakukan Penilaian Terhadap Potensi Pasar Dan Pengembangan Pasar
a.       Secara Berkala Dan Terrencana Melakukan Kunjungan Pasar Untuk Melihat Potensi-Potensi Yang Perlu
b.      Dikembangkan Bersama Dengan Manajer Membicarakan Peluang-Peluang Pasar Yang Ada Dan Kemungkinan Pengembangannya

Wewenang
1.      Memberi Usulan Untuk Pengembangan Pasar Kepada Manajer
2.      Menentukan Target Funding Dan Lending Bersama Manajer
3.      Meminpin Dan Menentukan Agenda Rapt Merketing
4.      Melakukan Penilaian Terhadap Staff Marketing

MANAGER OPERASIONAL DAN KEUANGAN

Fungsi Utama Jabatan
Merencanakan, Mengarahkan, Mengontrol Serta Mengevaluasi Seluruh Aktivitas Dibidang Operasional Baik Yang Berhubungan Dengan Pihak Internal Maupun Eksternal Yang Dapat Meningkatkan Profesionalisme LKMS La Tansa Mandiri Khususnya Dalam Pelayanan Terhadap Mitra Maupun Anggota LKMS La Tansa Mandiri

Tanggung Jawab
1.      Terselenggaranya Pelayanan Yang Memuaskan (Service Excellent) Kepada Mitra / Anggota LKMS La Tansa Mandiri
2.      Terevaluasi Dan Terselesaikannya Seluruh Permasalahan Yang Ada Dalam Operasional LKMS La Tansa Mandiri.
3.      Terbitnya Laporan Keuangan, Laporan Perkembangan Pembiayaan Dan Laporan Mengenai Penghimpunan Dana Masyarakat Secara Lengkap, Akurat, Dan Sah Baik Harian, Bulanan Ataupun Sesuai Dengan Periode Yang Dibutuhkan.
4.      Tearsipkannya Seluruh Dokumen-Dokumen Keuangan, Dokumen Lembaga, Dokumen Pembiayaan Serta Dokuemn Penting Lainnya.
5.      Terarsipkannya Surat Masuk Dan Keluar Serta Notulasi Rapat Manajemen Dan Rapat Operasional
6.      Terselenggaranya Seluruh Aktivitas Rumah Tangga LKMS La Tansa Mandiri Yang Mendukung Aktivitas LKMS La Tansa Mandiri.
7.      Terselenggaranya Absensi Kehadiran Karyawan Dan Didokumentasi Hasil Penilaian Seluruh Karyawan.

Tugas Pokok
1.      Terselenggaranya Pelayanan Yang Memuaskan (Service Excellent) Kepada Mitra / Anggota LKMS La Tansa Mandiri
a.       Melakukan Pengawasan Terhadap Pekerjaan Cs Atas Pelayanan Yang Diberikan Kepada Mitra LKMS La Tansa Mandiri.
b.      Memberikan Masukan Dan Arahan Pada Hal-Hal Yang Berkenaan Dengan Pelayanan Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Terhadap Mitra.
c.       Memperhatikan Masukan Serta Keluhan Mitra Atas Pelayanan LKMS La Tansa Mandiri Dan Membahasnya Pada Tingkat Rapat Operasional Untuk Mendapatkan Jalan Keluar.
d.      Menyelesaikan Sesegera Mungkin Apabila Ada Kasus Yang Berkaitan Dengan Mitra.
2.      Terevaluasi Dan Terselesaikannya Seluruh Permasalahan Yang Ada Dalam Operasional LKMS La Tansa Mandiri.
a.       Mengagendakan Dan Memimpin Rapat Operasional Bulanan Untuk Membahas Rencana Kerja Operasional, Target Kerja, Dan Evaluasi Secara Keseluruhan Serta Permasalahan-Permasalahan Yang Terjadi Pada Bagian Operasional.
b.      Mendokumentasikan Hasil Rapat Bulanan Sebagai Bahan Rujukan Atas Aktivitas Selanjutnya.
c.       Melakukan Kontrol Terhadap Kesepakatan Dan Keputusan Yang Diambil Dalam Rapat.
3.      Terbitnya Laporan Keuangan, Laporan Perkembangan Pembiayaan Dan Laporan Mengenai Penghimpunan Dana Masyarakat Secara Lengkap, Akurat, Dan Sah Baik Harian, Bulanan Ataupun Sesuai Dengan Periode Yang Dibutuhkan.
a.       Memeriksa Laporan Harian, Bulanan, Dan Mengesahkannya ( Otorisasi).
b.      Memeriksa Laporan Mengenai Perkembangan Pembiayaan, Tingkat Kelancaran Pembiayaan, Dan Laporan Mengenai Mitra-Mitra Yang Bermasalah.
c.       Membuat Dan Mengirimkan Laporan Keuangan LKMS La Tansa Mandiri Atas Persetujuan Manager Kepada Pihak-Pihak Yang Berkepentingan.
4.      Tearsipkannya Seluruh Dokumen-Dokumen Keuangan, Dokumen Lembaga, Dokumen Pembiayaan Serta Dokuemn Penting Lainnya
a.       Mengatur Dan Mengawasi System Pengarsipan Seluruh Bagian Operasional.
b.      Menyimpan Dokumen Lembaga Serta Menjaga Keamanannya Seperti : Akte Pendirian Lembaga, Laporan - Laporan Pajak, Surat Keputusan, Berita Acara, Surat-Surat Perjanjian Kerjasama Dll.
c.       Membuat Mekanisme/System Peminjaman Untuk Dokumen-Dokumen Berharga Bila Dibutuhkan.
d.      Mengkaji System Pengarsipan Yang Telah Ada Dalam Upaya Penyempurnaan.
5.      Terarsipkannya Surat Masuk Dan Keluar Serta Notulasi Rapat Manajemen Dan Rapat Operasional
a.       Memberikan Nomor Surat Keluar Serta Mengarsipkannya.
b.      Menerima Surat Masuk Dan Memberikan Informasi Kepada Pihak-Pihak Yang Berkepentingan Mengenai Perihal Ini Surat.
c.       Menunjuk Salah Satu Staff Operasional Untuk Menjadi Notulen Dalam Rapat Managemen Ataupun Operasional.
d.      Mendistribusikan Hasil Rapat Kepada Pihak-Pihak Terkait.
e.       Mengarsipkan Hasil Notulen Rapat Sesuai Dengan Tempatnya.
             4.          Terselenggaranya Seluruh Aktivitas Rumah Tangga LKMS La Tansa Mandiri Yang Mendukung Aktivitas LKMS La Tansa Mandiri.
a.    Melakukan Perencanaan Anggaran Rumah Tangga LKMS La Tansa Mandiri Dan Mengajukan Kepada Manager / Badan Pengurus.
b.    Melakukan Evaluasi, Komtrol, Dan Upaya-Upaya Penghematan Apabila Terjadi Hal-Hal Di Luar Kebiasaan (Pembengkakan Biaya Operasional).
c.    Melakukan Pengaawasan Atas Pembayaran Kewajiban Setiap Akhir Bulan Seperti Pembayaran Rekening Pajak Dll.
             5.          Terselenggaranya Absensi Kehadiran Karyawan Dan Dokumentasi Hasil Penilaian Seluruh Karyawan Serta Pengajuan Gaji.
a.    Menbuat Absensi Setiap Pergantian Bulan.
b.    Melakukan Kontrol ( Sebagai Penyelia) Atas Absensi Karyawan.
c.    Membuat Rekapitulasi Kehadiran Karyawan Berkenaan Dengan Pengajuan Gajinyang Dibuat.
d.   Membuat Daftar Gaji Dan Mengajukan Pada Manajer Untuk Disetujui Oleh Badan Pengurus.
e.    Mendokumentasikan Seluruh Arsip Yang Berkenaan Dengan Prestasi Dan Kondisi Kerja Karyawan Ke Dalam Masing-Masing Map File Karyawan.
f.     Melakukan Rekapitulasi Kondisi Karyawan Pada Setiap Akhir Semester Dengan Arsip Pendukung Yang Ada Sebagai Bahan Evaluasi Terhadap Karyawan Yang Bersangkutan.

Wewenang
1.      Mengeluarkan Biaya Opeasional Rutin Dalam Batas Wewenang.
2.      Mengajukan Biaya Operasional Dan Kebutuhan-Kebutuhan Lain Yang Dibutuhkan Untuk Mendukung Pekerjaan Dibidang Operasional Kepada Manajer Untuk Dipertimbangkan.
3.      Menyetujui Pengeluaran Kas Untuk Penarikan Tabungan Dalam Batas Wewenang.
4.      Melakukan Control Terhadap Kehadiran Karyawan.
5.      Memeriksa Seluruh Laporan Dalam Bidang Operasional
6.      Menegur Karyawan Bidang Operasional Apabila Bekerja Tidak Sesuai Dengan Prosedur Yang Berlaku.
7.      Menyetujui Pemotongan Biaya Administrasi Tabungan Untuk Tabungan Yang Tidak Termutasi Selama 6 Bulan Atau Sesuai Dengan Kebijakan LKMS La Tansa Mandiri.
8.      Meminta Pihak-Pihak Tertentu Yang Memegang Tanggung Ajwab Dana LKMS La Tansa Mandiri ( Uang Muka Biaya, Tl Pinjaman Lainnya) Untuk Cepat Menyelesaikannya, Apabila Waktu Yang Disepakati Sudah Tiba.
9.      Memberikan Masukan Dan Membantu Bagian Operasional Lainnya Yang Memerlukan Bantuan, Dalam Kapasitasnya Sebagai Kabag.Operasioanl.


KEPALA KANTOR PELAYANAN PUSAT & CABANG

Fungsi Utama Jabatan
Merencanakan, Mengarahkan, Serta Mengevaluasi Target Pelayanan Anggota LKMS La Tansa Mandiri Setiap Hari Kerja Dilingkungan Kerja Masing-Masing.

Tanggung Jawab
1.      Terselenggaranya Pelayanan Yang Memuaskan (Service Excellent) Kepada Mitra / Anggota LKMS La Tansa Mandiri
2.      Terevaluasi Dan Terselesaikannya Seluruh Permasalahan Yang Ada Dalam Operasional LKMS La Tansa Mandiri.
3.      Terbitnya Laporan Keuangan, Laporan Perkembangan Pembiayaan Dan Laporan Mengenai Penghimpunan Dana Masyarakat Secara Lengkap, Akurat, Dan Sah Baik Harian, Bulanan Ataupun Sesuai Dengan Periode Yang Dibutuhkan.
4.      Tearsipkannya Seluruh Dokumen-Dokumen Keuangan, Dokumen Lembaga, Dokumen Pembiayaan Serta Dokuemn Penting Lainnya.
5.      Terarsipkannya Surat Masuk Dan Keluar Serta Notulasi Rapat Manajemen Dan Rapat Operasional
6.      Terselenggaranya Seluruh Aktivitas Rumah Tangga LKMS La Tansa Mandiri Yang Mendukung Aktivitas LKMS La Tansa Mandiri.

Tugas Pokok & Wewenang
1.      Melakukan Aktivitas Operasional Kantor Sesuai Tugas Manager Operasional Dengan Batas Kewenangannya.
2.      Melakukan Aktivitas Pembiayaan Sesuai Tugas Manager Marketing Dengan Batas Kewenangannya.
3.      Menyusun Laporan Baik Operasional Maupun Keuangan Secara Rutin Dan Periodik
4.      Melakukan Koordinasi Dan Pengawasan Terhadap Staf Dalam Melaksanakan Tugas-Tugasnya.
5.      Menyusun Target-Target Operasional Secara Sistematis Dan Terukur.
6.      Melakukan Pemeliharaan Atas Aktiva Baik Berwujud Maupun Tidak Berwujud.
7.      Memberikan Penilaian Terhadap Hasil Kerja Staf Di Bawahnya.
8.      Melakukan Pemeliharaan Atas Arsip-Arsip Penting LKMS La Tansa Mandiri.

 
ACCOUNT OFFICER (AO)

1. Fungsi Utama Jabatan
Melayani Pengajuan Pembiayaan, Melakukan Analisi Kelayakan Serta Memberikan Rekomendasi Atas Pengajuan Pembiayaan Sesuai Dengan Hasil Analisa Yang Telah Dilakukan

2. Tanggung Jawab
1.      Memastikan Seluruh Pengajuan Pembiayaan Telah Diproses Sesuai Dengan Proses Sebenarnya
2.      Memastikan Analisi Pembiayaan Telah Dilakukan Dengan Tepat Dan Lengkap Sesuai Dengan Kebutuhan Dan Mempresentasikan Dalam Rapat Komite
3.      Terselesaikannya Pembiayaan Bermaslah
4.      Melihat Peluang Dan Potensi Pasar Yang Ada Dalam Upaya Pemgembangan Pasar
5.      Melakukan Penanganan Atau Angsuran Pembiayaan Yang Dijemput Ke Lokasi Pasar

3. Tugas – Tugas Pokok
1.      Memastikan Seluruh Pengajuan Pembiayaan Telah Diproses Sesuai Dengan Proses Sebenarnya
a.       Melayani Pengajuan Pembiayaan Dan Memberikan Penjelasan Mengenai Produk Pembiayaan
b.      Melakukan Pengumpulan Informasi Mengenai Calon Mitra Melalui Kegiatan Wawancara Dan On The Spot (Kunjungan Lapangan)
c.       Mengupayakn Kelengkapan Syarat
2.      Memastikan Analisi Pembiayaan Yang Telah Dilakukan Dengan Tepat Dan Lengkap Sesuai Dengan Kebutuhan Dan Mempresentasikan Dalam Rapat Komite
a.       Membuat Analisis Pembiayaan Secar Tertulis Dari Hasil Wawancara Dan Kunjungan Lapangan
b.      Memberikan Penjelasan Secar Jelas Dan Lengkap Atas Pertanyaan Dan Saran Peserta Komite
             3.          Terselesaikannya Pembiayaan Bermasalah
a.    Melakukan Analisis Bersama Kabag. Marketing Atas Pembiayaan-Pembiayaan Bermasalah
b.    Membantu Menyelesaikan Pembiayaan Bermasalah
             4.          Melihat Peluang Dan Potensi Pasar Yang Ada Dalam Upaya Pengembangan Pasar
a.    Memberikan Masukan Untuk Pengembangan Pasar Dan Memberikan Gambaran Mengenai Potensi Pasar Yang Ada
b.    Menghimpun Data-Data Yang Relevan Dengan Kebutuhan Untuk Pengembangan Pasar
c.    Melakukan Langkah-Langkah Secara Terencana Dan Terkoordinasi Dengan Kabag. Marketing Dan Bagian Marketing Lainnya Dalam Kaitannya Dengan Pengembangan Pasar.
             5.          Melakukan Monitoring Atas Ketepatan Alokasi Dana Serta Ketepatan Angsuran Pembiayaan Mitra
a.    Melakukan Monitoring Pasca Dropiping Untuk Melihat Ketepatan Alokasi Dana
b.    Melakukan Monitoring Angsuran Mitra
c.    Melakukan Peringatan Baik Secara Lisan Maupun Secara Tertulis Aatas Keterlambatan Angsuran Mitra

4. Wewenang
                  1.            Memberi Usulan Untuk Pengembangan Pasar Kepada Manajer
                  2.            Menentukan Target Funding Dan Lending Bersama Manajer
                  3.            Meminpin Dan Menentukan Agenda Rapat Merketing
                  4.            Melakukan Penilaian Terhadap Staff Marketing


FUNDING OFFICER /FO (PENGHIMPUNAN DANA)

1. Fungsi Utama Jabatan
Menerapkan Strategi Dan Pola-Pola Tertentu Dalam Rangka Menghimpun Dana Masyarakat

Tanggung Jawab
                  1.            Memastikan Target Funding Tercapai Sesuai Rencana
                  2.            Membuka Hubungan Dengan Pihak/Lembaga Luar Dalam Rangka Funding
                  3.            Tersosialisasinya Produk-Produk Funding Di LKMS La Tansa Mandiri Kepada Masyarakat Dan Pihak Luar Lainnya.

Tugas Pokok
                  1.            Memastikan Target Funding Tercapai Sesuai Rencana
a.       Bersama Dengan Manajer Menyusun Target Funding
b.      Melakukan Funding Sesuai Dengan Rencana Yang Disepakati
c.       Melakukan Evaluasi Terhadap Aktivitas Yang Telah Dilakukan
                  2.            Membuka Hubungan Dengan Pihak/Lembaga Luar Dalam Rangka Funding
a.       Menghimpun Informasi Dan Mendata Peluang-Peluang Untuk Mengakses Dana Dari Pihak/Lembaga Yang Dapat Bekerjasama
b.      Mengakses Pihak-Pihak Yang Berpotensi Dalam Menbantu Penggalangan Dana Masyarakat.
c.       Menjaga Amanah Yang Diberikan Dan Menjaga Nama Baik LKMS La Tansa Mandiri Dalam Melakukan Tugas, Terutama Yang Berkaitan Dengan Pihak Luar
                  3.            Tersosialisasinya Produk-Produk Funding LKMS La Tansa Mandiri
a.       Melakukan Promosi Dan Sosialisasi Atas Aktivitas LKMS La Tansa Mandiri Serta Prosuk-Produk Yang Ada Di LKMS La Tansa Mandiri
b.      Mengusulkan Produk-Produk Yang Menarik Yang Berkaitan Dengan Aktivitas LKMS La Tansa Mandiri Dalam Rangka Mendukung Penggalangan Dana Di LKMS La Tansa Mandiri

Wewenang
                  1.            Memberi Usulan Untuk Pengembangan Produk Funding Kepada Manajer
                  2.            Mensosialisasikan Produk Funding LKMS La Tansa Mandiri Untuk Keperluan Penghimpunan Dan LKMS La Tansa Mandiri
                  3.            Melakukan Funding Sesuai Dengan Tugas/Target Yang Diberikan
                  4.            Mengevaluasi Target Penghimpunan Dana Dan Pembiayaan LKMS La Tansa Mandiri.


REMEDIAL

Fungsi Utama Jabatan
Melakukan Tindakan Penanggulangan Pembiayaan Bermasalah.

Tanggung Jawab
                  1.            Memastikan Tertanggulanginya Seluruh Debitur Pembiayaan Yang Bermasalah.
                  2.            Terhimpunnya Dana Angsuran Pembiayaan Dari Debitur Bermasalah.


Tugas Pokok
                  1.            Melakukan Identifikasi Debitur Bermasalah (Kurang Lancar, Diragukan, Dan Macet).
                  2.            Menyusun Rencana Strategi Dan Target Penganggulangan Pembiayaan Bermasalah Harian, Mingguan Dan Bulanan.
                  3.            Melakukan Langkah Penanggulangan Pembiayaan Bermasalah Kepada Debitur.
                  4.            Membuat Laporan Hasil Kerja Secara Periodik Bulanan Dan Sesuai Kebutuhan.

Wewenang
                  1.            Mengusulkan Kepada Manager Marketting Cq. General Manager Terhadap Proses Reschdulling/ Restructuring/Reconditioning Dan Kebijakan Lain Daklam Hal Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah.
                  2.            Melakukan Langkah Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Sesuai Prosedur Yang Berlaku.
                  3.            Memberikan Saran Dan Pendapat Tentang Strategi Dan Langkah Penyelesaian Bermasalah.
                  4.            Menerima Setoran Angsuran Pembiayaan Dari Debitur Bermasalah Dan Menyetorkannya Kepada Bagian Operasional.


ADMINISTRASI PEMBIAYAAN

Fungsi Utama Jabatan
Mengelola Administrasi Pembiayaan Mulai Dari Pencairan Hingga Pelunasan Dan Membuat Surat-Surat Perjanjian Lain.

Tanggung Jawab
                  1.            Penyiapan Administrasi Pencairan Pembiayaan(Dropping).
                  2.            Pengarsipan Seluruh Berkas Pembiayaan.
                  3.            Pengarsipan Jaminan Pembiayaan
                  4.            Peneriamaan Angsuran Dan Pelunasan Pembiayaan.
                  5.            Penyiapan Kupon Dan Kontrol Terhadap Kupon
                  6.            Pembuatan Laporan Pembiayaan Sesuai Dengan Periode Laporan.
                  7.            Membuat Surat Teguran Dan Peringatan Kepada Mitra Yang Akan Dan Telah Jatuh Tempo.
                  8.            Membuat Surat-Surat Perjanjian Dengan Pihak Lain.


Tugas-Tugas Pokok
                  1.            Penyiapan Administrasi Pencairan Pembiayaan (Dropping) Dan Melakukan Proses Dropping.
a.       Memeriksa Kelengkapan Administrasi Mitra Yang Akan Di Dropping.
b.      Membuat Akad Pembiayaan, Tanda Terima Jaminan, Kartu Angsuran Dan Pengawasan, Kupon Pembiayaan ( Untuk Yang Harian).
c.       Membaca Aqad Kepada Mitra Pembiayaan
d.      Mengisikan Buku Registrasi Mitra Pembiayaan Secara Lengkap Dengan Data Dari App Dan Spp.
                  2.            Pengarsipan Seluruh Berkas Pembiayaan
a.       Memeriksa Kelengkapan Administrasi Untuk Diarsipkan.
b.      Mengarsipkan Aqad Pembiayaan Serta Berkas Pendukung Lainnya Sesuai Dengan Nomor Rekening.
c.       Menyimpan Kartu Pengawasan Sesuai Dengan Nomor Urut/Nomor Rekening Mitra Pembiayaan.
d.      Hanya Mengeluarkan Berkas Pada Saat Dibutuhkan Dengan Bukti Catatan Pengeluaran Dan Memastikan Berkas Yang Telah Selesai Digunakan Telah Dikembalikan Pada Tempatnya.
                  3.            Pengarsipan Jaminan
a.       Memastikan Jaminan Telah Diperiksa Dan Disetujui Pihak Yang Berwenang (Ao Dan Manager) Dengan Bukti Tanda Tangan Yang Tertera Pada Lembar Penerimaan Jaminan.
b.      Memberikan Lembaran Tanda Terima Jaminan Asli Kepada Mitra, Dan Mencatatnya Pada Buku Registrasi Jaminan.
c.       Menyimpan Tanda Terima Jaminan Copy Dengan Surat Jaminan Ke Dalam Brankas Jaminan.
d.      Mengeluarkan Jaminan Apabila Diperlukan Atas Sepengetahuan Manager Secara Tertulis.
e.       Melakukan Kontrol Atas Jaminan-Jaminan Yang Ada.
                  4.            Penerimaan Angsuran Dan Pelunasan Pembiayaan.
a.       Menerima Angsuran Dan Mencatatnya Kedalam Buku/Kartu Pengawasan Pembiayaan.
b.      Menyesuaikan Kartu Angsuran Mitra Dengan Kartu Pengawasan Yang Ada.
c.       Meneliti/Menghitung Kembali Sisa Hutang Mitra, Untuk Mitra Yang Akan Melakukan Pelunasan.
d.      Menerima Setoran Dari Petugas Kolektor
e.       Membantu Pengisian Setoran Dari Kolektor Dan Meneliti Setoran Yang Masuk Sesuai Dengan Jumlah Kupon Yang Dikeluarkan.
                  5.            Penyiapan Kupon Dan Kontrol Terhadap Kupon
a.       Menyiapkan Kupon Apabila Petugas Kolektor Akan Berangkat.
b.      Membuat Daftar Kupon Yang Dikeluarkan Dan Dikembalikan.
c.       Melakukan Pengecekan Apabila Terjadi Selisih Kupon Antara Yang Seharusnya Ada (Tersisa) Dengan Yang Tersisa.
                  6.            Pembuatan Laporan Pembiayaan Sesuai Dengan Periode Laporan.
a.       Membuat Laporan Pembiayaan Bulanan Yang Terdiri Dari :
                                                              i.      Laporan Dropping Per Bulan Dan Total Dropping Selama Setahun.
                                                            ii.      Laporan Lengkap Pyd Dan Mutasinya.
                                                          iii.      Laporan Pyd Yang Akan Jatuh Tempo.
                                                          iv.      Laporan Kolektibilitas (Tingkat Kelancaran Pembiayaan).
                                                            v.      Laporan Prestasi Ao ( Capaian Target Ao).
                                                          vi.      Dan Lain-Lain
b.      Laporan Pyd Pekanan
                                                              i.      Daftar Mitra Yang Harus Ditagih.
                                                            ii.      Daftar Mitra Yang Akan Dan Telah Jatuh Tempo Pada Pekan Tersebut.
                  7.            Membuat Surat Teguran Dan Peringatan Kepada Mitra Yang Akan Dan Telah Jatuh Tempo
a.       Membuat Dan Mengirimkan Surat Teguran Pada Mitra Yang Telah Jatuh Tempo
b.      Membuat Dan Mengirimkan Surat Peringatan Pada Mitra Yang Akan Jatuh Tempo
c.       Melakukan Kontrol Atas Tindak Lanjut Surat Pemberitahuan Dan Peringatan Yang Dikirimkan Kepada Mitra
                  8.            Membuat Surat-Surat Perjanjian Dengan Pihak Lain.
a.       Membuat Surat/Aqad Perjanjian Pembiayaan Maupun Perjanjian Lainnya.

Wewenang
                  1.            Memberikan Nomor Rekening Mitra Pembiayaan.
                  2.            Melakukan Pengamanan Atas Data-Data Pembiayaan Serta Arsip-Arsip Pendukung.
                  3.            Mengeluarkan Laporan Resmi Mengenai Perkembangan Pembiayaan Atas Persetujuan Manager.
                  4.            Tidak Memberikan Berkas/Arsip Kepada Pihak-Pihak Yang Tidak Berkepentingan.
                  5.            Ikut Memberikan Konstribusi/Usulan Dalam Rapat Komite.


KOLEKTOR
Fungsi Utama Jabatan
Melakukan Penjemputan Setoran Simpanan Dan Atau Angsuran Pembiayaan.

Tanggung Jawab
                  1.            Memastikan Angsuran Yang Harus Dijemput Telah Ditagih Sesuai Dengan Waktunya.
                  2.            Memastikan Tidak Ada Selisih Antara Dana Yang Dijemput Dengan Dana Yang Disetorkan Ke LKMS La Tansa Mandiri.

Tugas-Tugas Pokok
                  1.            Memastikan Angsuran Yang Harus Dijemput Telah Ditagih Sesuai Dengan Waktunya.
a.       Membuat Rencana /Jadwal Kolekting Harian, Mingguan, Dan Bulanan.
b.      Menyiapkan Peralatan Administrasi Yang Dibutuhkan Untuk Menjemput Simpanan/Angsuran Pembiayaan.
                  2.            Memastikan Tidak Ada Selisih Antara Dana Yang Dijemput Dengan Dana Yang Disetorkan Ke LKMS La Tansa Mandiri.
a.       Menghitung Seluruh Uang Yang Dijemput.
b.      Membuat Daftar Angsuran Seluruh Mitra Yang Menyetorkan Uangnya.
c.       Menyerahkannya Kepada Teller, Dan Memastikan Seluruh Setoran Tidak Ada Yang Tertinggal Dan Tidak Terjadi Selisih Antara Catatan Dengan Uang Yang Diserahkan.
3. Wewenang
Menerima Setoran Atas Nama LKMS La Tansa Mandiri Terhadap Mitra-Mitra Pembiayaan Maupun Mitra Penyimpan (Sesuai Dengan Kebijakan Yang Ada).


TELLER

Fungsi Utama Jabatan
Merencanakan Dan Melaksanakan Segala Transaksi Yang Sifatnya Tunai.

Tanggung Jawab
1.      Terselesaikannya Laporan Kas Harian
2.      Terjaganya Keamanan Kas
3.      Tersedianya Laporan Cashflow Pada Akhir Bulan Untuk Keperluan Evaluasi.

Tugas-Tugas Pokok
1.      Terselesaikannya Laporan Kas Harian.
a.       Menerima Dan Mengeluarkan Transaksi Tunai Sesuai Dengan Batas Wewenang
b.      Melakukan Pengesahan Pada Bukti Transaksi Baik Paraf Maupun Validasi.
c.       Menyusun Bukti-Bukti Transaksi Keluar Dan Masuk Dan Memberikan Nomor Bukti.
d.      Membuat Rekapitulasi Transaksi Masuk Dan Keluar Dan Meminta Validasi Dari Pihak Yang Berwenang.
e.       Melakukan Cross Check Antara Rekapitulasi Kas Dengan Mutasi Vault Dan Neraca.
2.      Terjaganya Keamanan Kas
a.       Melakukan Penghitungan Kas Pada Pagi Dan Sore Hari Saat Akan Dimulainya Hari Kerja Dan Akhirnya
b.      Hari Kerja Yang Harus Disaksikan Oleh Petugas Yang Berwenang.
c.       Meneliti Setiap Ruang Masuk Akan Keaslian Uang Agar Terhindar Dari Uang Palsu.
d.      Menjaga Ruang Dari Pihak Yang Tidak Berkepentingan.
e.       Mengarsipkan Laporan Mutasi Vault Pada Tempat Yang Aman.
f.       Melakukan Cross Check Antara Vault Dengan Nearaca Dan Rekapitulasi Kas.
3.      Tersedianya Laporan Cashflow Pada Akhir Bulan Untuk Keperluan Evaluasi.
a.       Membuat Laporan Kas Masuk Dan Keluar Pada Setiap Akhir Bulan Untuk Setiap Akun-Akun Yang Penting.
b.      Meminta Pengesahan Laporan Cashflow Dari Yang Berwenang Sebagai Laporan Yang Sah.

Wewenang
1.      Menerima Transaksi Tunai Dari Transaksi-Transaksi Yang Terjadi Di LKMS La Tansa Mandiri
2.      Memegang Kas Tunai Sesuai Dengan Kebijakan Yang Ada.
3.      Mengeluarkan Transaksi Tunai Pada Batas Nominal Yang Diberikan Atau Atas Persetujuan Yang Berwenang.
4.      Menolak Pengeluaran Kas Apabila Tidak Ada Bukti-Bukti Pendukung Yang Kuat.
5.      Mengetahui Kode Brankas Tetapi Tidak Memegang Kuncinya Ataupun Sebaliknya.
6.      Meminta Pertanggungjawaban Keuangan Kas Kecil Jika Batas Waktu Pertanggungjawaban Telah Tiba.


CUSTOMER SERVICE

Fungsi Umum Jabatan
Memberikan Pelayanan Prima Kepada Mitra Sehubungan Dengan Produk Funding (Penghimpuan Dana) Yang Dimiliki Oleh LKMS La Tansa Mandiri Dalam Hal Ini Tabungan (Simpana Lancar) Dan Deposito (Simpanan Berjangka).

Tanggung Jawab
1.      Pelayanan Terhadap Pembukaan Dan Penutupan Rekening Tabungan Dan Deposito Serta Mutasinya.
2.      Pengarsipan Tabungan Dan Deposito.
3.      Penghitungan Bagi Hasil Dan Pembukuannya.
4.      Pelaporan Tentang Perkembangan Dana Masyarakat.


Tugas-Tugas Pokok
1.      Pelayanan Terhadap Pembukaan Dan Penutupan Rekening Tabungan Dan Deposito Serta Mutasinya
a.       Menerima Mitra Dan Memberikan Penjelasan Mengenai Produk Dan Deposito Yang Ada Di LKMS La Tansa Mandiri.
b.      Membuatkan Buku Dan Memberikan Nomor Rekening Kepada Mitra Yang Baru.
c.       Membuatkan Warkat Deposito Dan Memberikan Nomor Deposito.
d.      Melakukan/Membuat Registrasi Tabungan Dan Deposito Baik Dikomputer Maupun Di Buku Registrasi.
e.       Melakukan Pemindahbukuan Tabungan/Deposito Apabila Diperlukan Atas Persetujuan Yang Berwenang.
2.      Pengarsipan Tabungan Dan Deposito.
a.       Melakukan Pengarsipan Untuk Permohonan Tabungan Dan Deposito Pada Binder Khusus Sesuai Tanggal.
b.      Melakukan Pengarsipan Untuk Kartu Tabungan Sesuai Dengan Nomor Rekening.
c.       Melakukan Pengarsipan Atas Warkat Deposito Sesuai Dengan Nomor Rekening.
d.      Melakukan Pengarsipan Untuk Berkas Bagi Hasil Sesuai Dengan Bulan
3.      Penghitungan Bagi Hasil Dan Pembukuannya.
a.       Melakukan Penghitungan Bagi Hasil Harian Atau Akhir Bulan (Tanpa Software)
b.      Melakukan Pendistribusian Bagi Hasil (Khusus Untuk Yang Tanpa Software)
4.      Pelaporan Tentang Perkembangan Dana Masyarakat.
a.       Menrbitkan Laporan Deposito Yang Akan Jatuh Tempo.
b.      Menerbitkan Laporan Perkembangan / Pertumbuhan Penabung/Deposan Serta Dana Yang Dihimpun.
c.       Menerbitkan Laporan Perbandingan Rencana Dan Realisasi Target Capaian Funding

Wewenang
1.      Memotong Biaya Administrasi Bagi Tabungan Yang Tidak Bermutasi 6 Bulan ( Atau Sesuai Dengan Kebijakan )
2.      Menutup Rekening Secara Otomatis Untuk Rekening-Rekening Yang Saldo Nominalnya Dibawah Saldo Minimum.
3.      Melakukan Pemindahbukuan Untuk Kasus-Kasus Tertentu Yang Telah Ada Kebijakannya.


PEMBUKUAN
Fungsi Utama Jabatan
Mengelola Administrasi Keuangan Hingga Ke Pelaporan Keuangan.

Tanggung Jawab
1.      Pembuatan Laporan Keuangan.
2.      Pengarsipan Laporan Keuangan Dan Berkas-Berkas Yang Berkaitan Secara Langsung Dengan Keuangan.
3.      Menyiapkan Laporan-Laporan Untuk Keperluan Analisis Keuangan Lembaga.

3. Tugas-Tugas Pokok
1.      Pembuatan Laporan Keuangan.
a.       Membuat Laporan Keuangan Harian Meliputi Neraca Dan Laba Rugi
b.      Membuat Laporan Keuangan Akhir Bulan, Cashflow Dan Buku Besar.
c.       Menyediakan Data-Data Yang Dibutuhkan Untuk Keperluan Analisis Perusahaan
2.      Pengarsipan Laporan Keuangan Dan Berkas-Berkas Yang Berkaitan Secara Langsung Dengan Keuangan
a.       Mengarsipkan Seluruh Berkas Keuangan Sesuai Dengan Kebijakan Pengarsipan Yang Digunakan.
b.      Menjaga Keamanan Arsip Dan Memastikan Bahwa Seluruh Arsip Terjaga Keamannya Dengan Baik.
3.      Menyediakan Data-Data Yang Dibutuhkan Untuk Keperluan Analisis Perusahaan
a.       Membuat Perincianbiaya Dan Pendapatan Bulanan
b.      Melakukan Analisis Khususnya Untuk Biaya Operasional Menyangkut Dengan Tingkat Efisiensi.

Wewenang
1.      Mengarsipkan Dan Mengamankan Bukti-Bukti Pembukuan / Transaksi.
2.      Meminta Kelengkapan Administrasi Pada Pertanggungjawaban Keuangan.
3.      Tidak Memberikan Berkas/Arsip Kepada Pihak-Pihak Yang Tidak Berkepentingan
4.      Menerbitkan Laporan Keuangan Atas Persetujuan Manajer Untuk Keperluan Publikasi .


PENELITIAN, PENGEMBANGAN DAN TEKNOLOGI INFORMASI (LITBANG TI)

Fungsi Utama Jabatan
Melakukan Penelitian Dan Pengembangan Terhadap Produk, Kegiatan, Strategi, Pengorganisasian Dan Segala Bentuk Operasional Lembaga Serta Teknologi Informasi Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Lembaga LKMS La Tansa Mandiri Mardlotillah.

Tanggung Jawab
1.      Pembuatan Laporan Evaluasi Tentang Produk, Kegiatan, Strategi, Pengorganisasian Dan Segala Bentuk Operasional Lembaga
2.      Melakukan Maintenance (Pemeliharaan) Terhadap Seluruh Sarana/ Fasilitas Teknologi Informasi.
3.      Menyusun Rencana Dan Usulan Solusi Peningkatan Kualitas Lembaga LKMS La Tansa Mandiri Mardlotillah.


Tugas-Tugas Pokok
1.      Membuat Laporan Dan Evaluasi Produk, Kegiatan, Strategi, Pengorganisasian Dan Segala Bentuk Operasional Lembaga Secara Periodik Setiap 4 Bulan (Catur Wulan).
2.      Melakukan Pemeliharaan Sarana /Fasilitas Teknologi Informasi Seperti; Komputer, Note Book, Printer, Proyektor Dan Sarana Lainnya Secara Periodik Bulanan Dan Atau Sesuai Kebutuhan.
3.      Menyusun Rencana Dan Solusi Peningkatan Kualitas Lembaga LKMS La Tansa Mandiri Mardlotillah Setiap Catur Wulan.
4.      Memberi Saran/ Pendapat Baik Diminta Maupun Tidak Diminta Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lembaga LKMS La Tansa Mandiri Mardlotillah Sesuai Kebutuhan.


Wewenang
1.      Mengusulkan Rencana Dan Solusi Peningkatan Kualitas Lembaga LKMS La Tansa Mandiri Mardlotillah Setiap Catur Wulan.
2.      Mengusulkan Rencana Kebutuhan Sarana/ Fasilitas Informasi Teknologi
3.      Meminta Kelengkapan Laporan Dan Administrasi Lembaga Guna Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Lembaga.


KEPALA BAGIAN ADMINISTRASI LEGAL DAN PERSONALIA

Fungsi Utama Jabatan
Merencanakan, Mengarahkan, Mengontrol Serta Mengevaluasi Seluruh Aktivitas Dibidang Administrasi, Legal Dan Personalia Yang Berhubungan Dengan Pihak Internal Dan Eksternal Dan Meningkatkan Profesionalitas Sdm LKMS La Tansa Mandiri.

Tanggung Jawab
1.      Terevaluasi Dan Terselesaikannya Seluruh Permasalahan Yang Berkaitan Dengan Angsuran Pembiayaan.
2.      Terselenggaranya Administrasi Pembiayaan Dari Pencairan Hingga Pelunasan.
3.      Terselenggaranya Akad/Legalitas Pembiayaan Serta Perjanjian Lainnya.
4.      Terselenggaranya Tertib Administrasi Personalia Dan Pengembangan Sdm.

Tugas-Tugas Pokok
1.      Terevaluasi Dan Terselesaikannya Seluruh Permasalahan Yang Berkaitan Dengan Angsuran Pembiayaan.
a.       Monitoring Dan Supervisi Permasalahan Pembiayaan.
b.      Mencari Dan Memberikan Solusi Dari Permasalahan Pembiayaan Yang Ada.
2.      Terselenggaranya Administrasi Pembiayaan Dari Pencairan Hingga Pelunasan.
a.       Memerikasa Kelengkapan Administrasi Pembiayaan
b.      Memonitor Proses Pencairan.
c.       Mengevaluasi Proses Pelunasan Dari Pembiayaan Yang Telah Dicairkan.
3.      Terselenggaranya Akad/Legalitas Pembiayaan Serta Perjanjian Lainnya.
a.       Memeriksa Kelengkapan Akad Pembiayaan.
b.      Memonitor Proses Penandatanganan Akad Pembiayaan.
4.      Terselenggaranya Tertib Administrasi Personalia Dan Pengembangan Sdm.
a.       Merencanakan Pengembangan Sdm.
b.      Mengevaluasi Sistem Absensi, Penggajian, Dan Cuti.
c.       Mensupervisi Peraturan Kekaryawanan.

Wewenang
1.      Mengeluarkan Biaya Admin. Legal & Personalia Rutin Dalam Batas Wewenang.
2.      Mengajukan Biaya Operasional Dan Kebutuhan-Kebutuhan Lain Yang Dibutuhkan Untuk Mendukung Pekerjaan Dibidang Admin. Legal & Personalia Kepada Manajer Untuk Dipertimbangkan.
3.      Melakukan Kontrol Terhadap Kehadiran Karyawan.
4.      Memeriksa Seluruh Laporan Dalam Bidang Admin.Legal & Personalia
5.      Menegur Karyawan Bidang Admin. Legal & Personalia Apabila Bekerja Tidak Sesuai Dengan Prosedur Yang Berlaku.
6.      Memberikan Masukan Dan Membantu Bagian Admin Legal & Personalia Lainnya Yang Memrlukan Bantuan, Dalam Kapasitasnya Sebagai Kabag. Admin. Legal & Personalia.


Alifia Ikutan Nari katanya