Friday, November 20, 2009

Tanda Syukur

Bagaimana kita mensyukuri atas nikmat dan karuniaNya?” ”Apa yang harus kita kerjakan?” ”Bukankah sholat merupakan sebagai tanda syukur kita kepada Sang Khaliq atas semua limpahan nikmat yang kita terima sebagai hamba?” Begitulah kira-kira yang dilontarkan oleh seorang bapak dengan raut muka yang bersahaja. Sore itu beliau sudah berjanji ingin bersilaturahmi ke Rumah Amalia. Kunjungannya yang tidak begitu lama namun banyak mutiara-mutiara hikmah yang saya dapatkan dari beliau yaitu tentang tanda syukur. Sebagai seorang insan yang begitu besar dikarunia limpahan nikmat beliau sering melakukan perjalanan untuk kegiatan usahanya namun disisi lain kegiatan ibadah terlupakan. Setiap kali berkuamndang adzan staf dan karyawannya menunaikan sholat, malah dirinya sebagai atasan tidak pernah mengerjakan sholat.

”Bapak sudah sholat?”tanya salahsatu stafnya ketika semua stafnya hendak menunaikan sholat. Saya memang tengah berjalan lambat laun untuk menghindar, dengan rikuh segera saya menjawab bahwa saya sudah sholat, tuturnya. Begitulah setiap saat jawabannya. Saya sebenarnya tapi apa boleh buat, saya tidak mungkin mengatakan kepada staf dan karyawan saya jika saya tidak bisa sholat? ucap beliau lirih. Sambil menunggu orang-orang sedang sholat, saya duduk terdiam sendirian. Tak berapa lama saya tersentak kaget. Saya merasa pipi saya ada yang menampar dengan keras, belum habis keheranan saya, ketika terdengar suara, ”Begitu besar karunia yang diberikanNya kepadamu, kenapa kamu tidak pernah bersyukur?” bisik suara itu yang terdengar keras ditelinganya. Saya mencari sumber suara itu, suara siapakah gerangan? Saya juga tidak tahu, tuturnya.

Tak ada orang disekitar saya dan memang kehadiran suara itu tidak begitu menjadi pikiran, yang ada justru saya merasa terbangun dari sebuah mimpi buruk yang berkepanjangan. Saya meratapi diri, saya malu terhadap diri sendiri sebagai seorang pimpinan sebuah perusahaan setiap kali mengucapkan salam, doa untuk keselamatan bagi setiap orang yang saya jumpai. ”Ya Alloh..” desisnya pelan menengadahkan kepala dengan mata berkaca-kaca. ”Apa artinya segala yang telah saya lakukan selama ini?” Padahal Engkau telah melimpahkan rahmat yang begitu besar pada hambaMu ini, memberi materi, anak-anak yang sehat, istri yang setia, Engkau pula yang telah memberikan usia yang panjang. Tapi pernahkah hambaMu ini ingat akan bekal untuk menghadapMu?” ucapnya.

Kejadian demi kejadia tergambar begitu nyata dimatanya. Sampai tak sadar bahwa orang-orang dikantornya telah selesai sholat. Buru-buru saya mengusap air mata dan bergabung kembali dengan mereka. Hari itu juga dengan niat sungguh-sungguh saya harus membangun tiang agama sebagai tanda syukur atas semua nikmat dan karuniaNya.

”Saya merasa malu terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain, dalam seusia saya setengah abad ini, saya baru sadar dan mau belajar sholat. a[akah tidak terlambat mas agus? tanyanya.

”Tidak Pak..Tidak ada kata terlambat dalam berbuat kebaikan,” jawab saya kepada beliau. Sore itu menjadi teramat indah. Di Rumah Amalia bunga-bunga dihalaman nampak bermekaran, burung-burung beterbangan seolah bersenandung memanjatkan kebesaranNya. Hidayah telah membukakan pintu hatinya, kehidupan menyambutnya penuh sukacita. Kalaulah batin manusia yang dahaga, telah beberapa tahun kering kerontang tak pernah mendapatkan setetes airpun lalu mendapatkan segelas air segar. Beliau menemukan kesejukan dan kesegaran menjalankan ibadah sebagai tanda syukur terhadap semua nikmat dan karuniaNya.

Tuesday, November 17, 2009

Jauhi Ghuluw dalam Ibadahmu

Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah golongan yang selamat. Di dalam segala hal, mereka selalu berada pada sikap yang dilandaskan oleh hujjah dan dalil. Berada di atas manhaj wasathiyyah (pertengahan). Tidak berlebihan, tidak pula menggampangkan.

Merekalah yang dimaksud oleh firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا
“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan (perbuatan) kamu.” (Al-Baqarah:143)
Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk mengikuti jalan mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلاَ تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain). Karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.” (Al-An’am:153)
Mengapa Ahlus Sunnah yang berhak menyandang kemuliaan ini? Karena mereka adalah golongan yang selalu berpegang dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman Salaful Ummah dengan penuh ilmu, bashirah, fiqih, dan hikmah. Oleh karena itu, mereka benar-benar jauh dari sikap ghuluw, dalam rangka mengamalkan bimbingan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bersikap sederhana di dalam beribadah.

Dalil tentang Wajibnya Beribadah Tanpa Disertai Ghuluw
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu di dalam Shahihnya membuat sebuah bab dengan judul Dibencinya beribadah secara berlebihan. Kemudian beliau membawakan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم دَخَلَ عَلَيْهَا وَعِنْدَهَا امْرَأَةٌ، قَالَ: مَنْ هَذِهِ؟ قَالَتْ: فُلَانَةُ تَذْكُرُ مِنْ صَلَاتِهَا. قَالَ: مَهْ، عَلَيْكُمْ بِمَا تُطِيقُونَ فَوَاللهِ لاَ يَملُّ الله حَتَّى تَملُّوا. وَكَانَ أَحَبَّ الدِّينِ إِلَيْهِ مَا دَاوَمَ عَلَيْه صَاحِبُهُ
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu hari masuk menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha. Pada waktu itu ada seorang wanita di sisinya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Siapakah wanita itu?” Aisyah menjawab, “Fulanah, dia sedang menceritakan tentang (lamanya) shalat malamnya.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membimbing, “Cegahlah dia, hendaknya kalian beramal sesuai dengan kemampuan. Demi Allah, Allah tidak akan jemu sampai kalian sendiri yang merasa jemu.”
Aisyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan juga bahwa ibadah yang paling beliau senangi adalah ibadah yang selalu dijaga oleh pelakunya. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Tentang alasan dibencinya beribadah secara berlebihan, Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu menukil pernyataan Ibnu Bathal rahimahullahu sebagaimana dalam Fathul Bari, “Hal tersebut dibenci karena dikhawatirkan munculnya sikap jenuh sehingga malah meninggalkan ibadah tersebut secara keseluruhan.”
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu ketika menjelaskan hadits ini berkata, “Di dalam hadits ini pun terdapat penjelasan bahwa sudah seyogianya seorang hamba tidak memaksakan diri dalam ketaatan dan banyaknya amal. Karena hal tersebut akan menimbulkan kejenuhan yang justru berakibat ia meninggalkan ibadah tersebut. Keberadaan dirinya yang selalu menjaga amalan walaupun sedikit tentu lebih afdhal.
Telah sampai berita kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash radhiyallahu ‘anhuma berkeinginan, “Sungguh aku akan selalu berpuasa setiap hari dan melaksanakan qiyaamullail selama aku masih hidup.” Beliau mengucapkan hal ini karena benar-benar mencintai kebaikan. Namun, setelah berita ini sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau ditanya, “Apakah engkau benar-benar mengucapkan hal tersebut?” Abdullah bin ‘Amr menjawab, “Benar, ya Rasulullah.” Nabi membimbing, “Sesungguhnya engkau tidak akan mampu melaksanakan hal tersebut.” Lantas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk berpuasa tiga hari setiap bulannya. Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya saya mampu untuk berpuasa lebih dari itu.” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengarahkan, “Berpuasalah sehari dan berbukalah pada hari berikutnya.” Abdullah radhiyallahu ‘anhu masih saja mengatakan, “Sesungguhnya saya mampu untuk berpuasa lebih dari itu.” Pada akhirnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada puasa yang lebih afdhal dari ini. Inilah puasa Nabi Dawud.” Pada masa tuanya, Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma merasakan betapa beratnya berpuasa sehari dan berbuka pada hari berikutnya. Lalu ia pun berkata, “Duhai kiranya aku mau menerima keringanan yang diberikan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Sehingga, Abdullah pun berpuasa selama lima belas hari secara berturut-turut dan berbuka selama limabelas hari berturut-turut juga.
Di dalam kisah ini terdapat dalil bahwa semestinya seorang hamba beribadah dengan cara yang sederhana. Tidak ghuluw dan tidak pula memandang remeh. Sehingga dia mampu melaksanakannya secara kontinyu. Dan, amalan yang paling dicintai Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah yang pelaksanaannya kontinu walaupun sedikit. Wallahu Al-Muwaffiq.” (Syarah Riyadhus Shalihin)
Dalil berikutnya yang memerintahkan kita untuk beribadah tanpa disertai sikap ghuluw adalah sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim rahimahumallah dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
Tiga orang sahabat datang ke rumah istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka ingin menanyakan tentang ibadah yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah mereka memperoleh kabar tentang ibadah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka merasa seakan-akan ibadah Nabi sedikit. Mereka menyatakan, “Di manakah posisi kita dibandingkan Nabi? Padahal Nabi telah mendapatkan ampunan untuk dosa yang telah lewat dan yang akan terjadi.”
Akhirnya salah seorang di antara mereka berkata, “Adapun saya, saya akan menegakkan shalat malam selamanya (tidak akan tidur malam).”
Yang kedua berkata lain, “Sedangkan saya akan berpuasa selamanya dan tidak ingin berbuka walau sehari.”
Adapun sahabat terakhir bertekad, “Saya akan menjauhi wanita dan tidak ingin menikah selamanya.”
Kemudian, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui mereka dan bertanya:
أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا؟ أَمَا وَاللهِ، إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
“Apakah benar kalian yang mengatakan demikian dan demikian? Demi Allah, sesungguhnya aku adalah manusia yang paling takut kepada Allah dibandingkan kalian. Aku adalah orang yang paling bertakwa kepada Allah dibandingkan kalian. Akan tetapi, aku berpuasa dan tetap berbuka. Aku shalat malam dan terkadang juga tidur. Aku pun menikahi kaum wanita. Maka, barangsiapa membenci sunnahku, dia tidak termasuk golonganku.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu dalam syarah hadits menyatakan, “(Alasan kedatangan ketiga sahabat tersebut) karena amalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang zhahir diketahui oleh kaum muslimin secara umum. Seperti amalan beliau di dalam masjid, di pasar, atau yang dilakukan beliau di tengah masyarakat bersama para sahabat. Jenis amalan seperti ini zhahir dan telah diketahui oleh kebanyakan sahabat di kota Madinah. Ada pula amalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sifatnya sirr (tersembunyi). Sehingga hanya keluarga beliau yang mengetahuinya. Demikian pula diketahui oleh sebagian sahabat yang melayani kebutuhan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Abdullah bin Mas’ud, Anas bin Malik, dan lain-lain g. Maka, datanglah ketiga sahabat tersebut ke rumah istri Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menanyakan ibadah beliau ketika berada di dalam rumah.” (Syarah Riyadhus Shalihin)
Dikarenakan para sahabat memiliki semangat tinggi untuk berbuat kebajikan, maka mereka menganggap kecil ibadah yang telah mereka lakukan selama ini. Sehingga masing-masing bertekad untuk memilih satu bentuk ibadah. Salah seorang dari mereka bertekad untuk berpuasa setiap hari, yang kedua hendak qiyamul lail sepanjang malam, adapun yang ketiga hendak menjauhi wanita dan tidak akan menikah.
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berkata, “Sederhana di dalam menjalankan ibadah merupakan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karenanya tidak seharusnya engkau, wahai hamba, memberat-beratkan diri. Berjalanlah dengan perlahan sebagaimana pembahasan yang lalu.” (Syarah Riyadhus Shalihin)
Dalil berikutnya tentang wajibnya beribadah tanpa sikap ghuluw adalah hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim.
دَخَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم الْمَسْجِدَ فَإِذَا حَبْلٌ مَمْدُودٌ بَيْنَ السَّارِيَّتَيْنِ فَقَالَ: مَا هَذَا الْحَبْلُ؟ قَالُوا: هَذَا حَبْلٌ لِزَيْنَبَ فَإِذَا فَتَرَتْ تَعَلَّقَتْ. فَقَالَ النَّبِيُّ n: لاَ، حَلُّوهُ لِيُصَلِّ أَحَدُكُمْ نَشَاطَهُ فَإِذَا فَتَرَ فَلْيَقْعُدْ
Suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke dalam masjid. Beliau mendapatkan seutas tali terikat di antara dua tiang masjid. Lantas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Tali untuk apa ini?” Para sahabat menjawab, “Tali ini milik Zainab. Apabila dia merasa capek shalat, dia pun bergantung dengan tali.” Maka Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, “Lepaskan tali ini, hendaknya siapapun di antara kalian menegakkan shalat dalam keadaan giat. Apabila dia merasa capek, hendaknya dia tidur.”
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu menjelaskan hadits ini, “Di dalam hadits ini terdapat dalil tentang tidak semestinya seorang hamba terlalu berdalam dan berlebihan di dalam ibadah. Ia memaksakan diri untuk melakukan sesuatu yang tidak mampu ia lakukan. Seharusnya ia menegakkan shalat ketika dalam keadaan semangat. Apabila ia merasa lelah hendaknya ia berhenti dan tidur. Karena, seseorang yang shalat dalam keadaan lelah, konsentrasinya akan buyar, jenuh, dan jemu. Bahkan mungkin saja dia akan membenci ibadah tersebut. Mungkin juga dia ingin mendoakan kebaikan untuk dirinya, ternyata malah ia mendoakan kejelekan untuk dirinya sendiri.” (Syarah Riyadhus Shalihin)
Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membimbing kita untuk beristirahat dan tidur apabila rasa kantuk benar-benar mengganggu. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّي فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلىَّ وَهُوَ نَاعِسٌ لاَ يَدْرِي لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبُّ نَفْسَهُ
“Apabila salah seorang di antara kalian merasakan kantuk sementara ia sedang shalat, hendaknya dia tidur sampai hilang rasa kantuknya. Karena, mungkin saja ada di antara kalian yang shalat dalam keadaan mengantuk, dia tidak menyadari, inginnya dia memohon maghfirah. Ternyata malah mendoakan celaka untuk dirinya sendiri.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Demikian juga persaksian para sahabat tentang shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Shalat beliau benar-benar sederhana, tidak terlalu dan tidak selalu panjang, tidak pula terlalu pendek. Al-Imam Muslim rahimahullahu meriwayatkan sebuah hadits di dalam Shahihnya dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita:
كُنْتُ أُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَكَانَتْ صَلاَتُهُ قَصْدًا وَخُطْبَتُهُ قَصْدًا
“Aku selalu melaksanakan shalat bersama Rasulullah, dan shalat beliau selalu sederhana (tidak terlalu panjang juga tidak terlalu singkat), khutbah beliau pun demikian.” (HR. Muslim)
Saudaraku, hafizhakallah. Sungguh para pendahulu kita dari generasi salaf telah menuntun kita untuk menjauhi sikap ghuluw di dalam beribadah. Di dalam riwayat yang dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari (no. 1968) disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakan Salman Al-Farisi dengan Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhuma. Suatu hari Salman datang berkunjung ke rumah Abu Ad-Darda’. Ketika itu Salman melihat Ummu Ad-Darda’, istri Abu Ad-Darda’, menggunakan pakaian sederhana sekali dan tidak berhias.1
Lalu Salman bertanya, “Ada masalah apa?” Ia menjawab, “Saudaramu, Abu Ad-Darda’, dia tidak lagi membutuhkan dunia.”
Kemudian datanglah Abu Ad-Darda’ untuk membuatkan makanan dan mempersilakan Salman untuk menyantap hidangan. Sementara Abu Ad-Darda’ tidak menyentuh hidangan tersebut karena sedang berpuasa. Salman berkata, “Saya tidak akan menyantap makanan ini kecuali engkau harus menemaniku makan.” Abu Ad-Darda’ kemudian menyantap makanan tersebut. Di saat tiba malam hari, Abu Ad-Darda’ bangkit untuk melaksanakan qiyamullail. Salman memberikan nasihat agar Abu Ad-Darda’ istirahat dan tidur. Abu Ad-Darda’ pun menurut dan segera tidur. Di pertengahan malam, Abu Darda ingin melaksanakan qiyamullail. Salman masih memberikan nasihat yang sama, agar Abu Ad-Darda’ istirahat dan tidur. Setelah masuk akhir malam, Salman pun membangunkan Abu Ad-Darda’, “Bangunlah sekarang.” Mereka berdua lalu menegakkan qiyamullail.
Setelah itu Salman menyampaikan:
إِنّ لِرَبَِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا فَأَعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ
“Sesungguhnya Rabb-mu memiliki hak darimu, dirimu pun memiliki hak juga. Demikian pula keluargamu memiliki hak yang harus engkau tunaikan. Maka, tunaikanlah hak masing-masing.”
Setelah itu, ia menemui Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menceritakan kisahnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Salman memang benar.”
Betapa rahmatnya Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap segenap hamba-Nya yang telah menjadikan syariat ini mudah. Jangan nodai keagungan rahmat-Nya dengan sikap-sikap ghuluw. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (Al-Baqarah:185)
Setelah Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk berwudhu dan mandi karena janabah. Demikian pula bertayammum ketika sakit atau tidak mendapatkan air. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
مَا يُرِيدُ اللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ
“Allah tidak hendak menyulitkan kamu.” (Al-Ma’idah: 6)
Demikian pula dalam ayat lain Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan hal yang sama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَجَاهِدُوا فِي اللهِ حَقَّ جِهَادِهِ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (Al-Hajj:78)

Penutup
Kita menutup pembahasan ini dengan menukilkan sebuah wasiat yang telah dititipkan oleh Salafunaa Ash-Shalih agar kita meraih kemuliaan di sisi Allah Rabbul ‘Alamin.
Al-Imam Qatadah bin Di’amah As-Sadusi rahimahullahu berpesan, “Waspadalah dan berhati-hatilah dari sikap memberat-beratkan diri, berlebih-lebihan, dan ghuluw serta merasa ujub sendiri. Hendaknya kalian bersikap tawadhu’, niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan meninggikan derajat kalian.” (Siyar A’lam An-Nubala’)

Sunnah yang Terabaikan Bagi Seseorang yang Mau Berqurban

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

Dari Ummu Salamah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabada: ”Apabila telah masuk sepuluh (hari pertama bulan Dzulhijjah), salah seorang di antara kalian ingin berqurban, maka janganlah sedikit pun ia menyentuh (memotong) rambut (bulu)nya dan mengupas kulitnya.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dalam Musnad-nya no. 25269, Al-Imam Muslim no. 1977, Al-Imam An-Nasa`i, 7 hal. 212, Al-Imam Abu Dawud 3/2793, Al-Imam At-Tirmidzi 3/1523, Al-Imam Ibnu Majah 2/3149, Al-Imam Ad-Darimi no. 1866. (CD Program, Syarh An-Nawawi cet. Darul Hadits)

Jalur Periwayatan Hadits
Hadits tersebut diriwayatkan dari jalan Sa’id bin Musayyib dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Dalam riwayat hadits ini terdapat seorang rawi yang diperselisihkan penyebutan namanya, yaitu ‘Umar bin Muslim Al-Junda’i. Ada yang menyebutnya ‘Umar bin Muslim dan ada pula yang menyebutnya ‘Amr bin Muslim.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menerangkan, riwayat ‘Umar bin Muslim dari Sa’id bin Musayyab, pada nama عمر kebanyakan riwayat menyebutnya dengan mendhammah ‘ain (عُمر) ‘Umar, kecuali riwayat dari jalan Hasan bin ‘Ali Al-Hulwani, menyebutkan dengan memfathah ‘ain (عَمرو) ‘Amr. Dan ulama menyatakan bahwa keduanya ada penukilannya. (lihat Syarh Al-Imam An-Nawawi, 7/155)

Sebaliknya, Al-Imam Abu Dawud rahimahullahu menyatakan, telah terjadi perselisihan dalam penyebutan ‘Amr bin Muslim. Sebagian menyatakan ‘Umar dan kebanyakan menyatakan ‘Amr. Beliau sendiri menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa dia adalah ‘Amr bin Muslim bin Ukaimah Al-Laitsi Al-Junda’i. (lihat ‘Aunul Ma’bud, 5/224, cet. Darul Hadits)
Al-Hafizh Syamsuddin Ibnul Qayyim rahimahullahu mengatakan: “Telah terjadi perselisihan pendapat di kalangan manusia terhadap hadits ini, baik dari sisi riwayat maupun dirayah (kandungan maknanya). Sebagian berkata: Tidak benar kalau hadits ini kedudukannya marfu’ (sampai kepada nabi), yang benar ialah mauquf (hanya sampai kepada shahabat).
Ad-Daruquthni rahimahullahu berkata dalam kitab Al-‘Ilal: Telah meriwayatkan secara mauquf Abdullah bin ‘Amir Al-Aslami, Yahya Al-Qathan, Abu Dhamrah, semuanya dari Abdurrahman bin Humaid, dari Sa’id. ‘Uqail meriwayatkan secara mauquf sebagai ucapan Sa’id. Yazid bin Abdillah dari Sa’id dari Ummu Salamah, sebagai ucapan Ummu Salamah. Demikian pula Ibnu Abi Dzi`b meriwayatkan dari jalan Al-Harts bin Abdurrahman, dari Abu Salamah, dari Ummu Salamah, sebagai ucapannya. Abdurrahman bin Harmalah, Qatadah, Shalih bin Hassan, semuanya meriwayatkan dari Sa’id, sebagai ucapannya. Riwayat yang kuat dari Al-Imam Malik, menyatakan mauquf. Dan Al-Imam Ad-Daruquthni berkata: “Yang benar menurut saya adalah pendapat yang menyatakan mauquf.”
Pendapat kedua menyatakan yang benar adalah marfu’. Di antara yang menguatkan pendapat ini adalah Al-Imam Muslim ibn Hajjaj rahimahullahu, seperti yang beliau sebutkan dalam kitab Shahih-nya. Demikian pula Abu ‘Isa At-Tirmidzi rahimahullahu berkata: “Hadits ini hasan shahih.” Ibnu Hibban rahimahullahu juga meriwayatkan dalam Shahih-nya.
Abu Bakr Al-Baihaqi rahimahullahu berkata: “Hadits ini telah tetap/kuat sebagai hadits yang marfu’ ditinjau dari beberapa sisi. Di antaranya: Tidak mungkin orang yang seperti mereka (para ulama yang menshahihkan) salah. Al-Imam Muslim rahimahullahu telah menyebutkan dalam kitabnya. Selain mereka juga masih ada yang menshahihkannya. Telah meriwayatkan secara marfu’ Sufyan bin Uyainah dari Abdurahman bin Humaid dari Sa’id dari Ummu Salamah dari Nabi, dan Syu’bah dari Malik dari ‘Amr bin Muslim dari Sa’id dari Ummu Salamah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidaklah kedudukan Sufyan dan Syu’bah di bawah mereka yang meriwayatkan secara mauquf. Tidaklah lafadz/ucapan hadits seperti ini merupakan ucapan dari para shahabat, bahkan terhitung sebagai bagian dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti sabda beliau (لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ) Tidaklah beriman salah seorang di antara kalian dan yang semisalnya.” (lihat ‘Aunul Ma’bud, 5/225 cet. Darul Hadits, Mesir)

Penjelasan Hadits
(إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ) artinya, apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.
Makna ini dipahami dari riwayat lain yang menyebutkan:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ
”Apabila kalian telah melihat hilal di bulan Dzulhijah.”
atau:
فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ
”Apabila telah terlihat hilal bulan Dzulhijjah.”
(وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ) artinya, salah seorang di antara kalian ingin berqurban.
Pada sebagian riwayat terdapat tambahan lafadz (وَعِنْدَهُ أُضْحِيَّةٌ), di sisinya (punya) hewan sembelihan. Pada lafadz yang lain (مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ), barangsiapa punya hewan sembelihan yang akan dia sembelih.
(فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا) artinya, janganlah sedikitpun ia menyentuh (memotong) rambut (bulu) nya dan mengupas kulitnya.
Pada riwayat yang lain terdapat lafadz (فَلاَ يَأْخُذَنَّ شَعْرًا وَلاَ يَقْلِمَنَّ ظُفْرًا), Janganlah sekali-kali ia mengambil rambut dan memotong kuku.
Pada lafadz yang lain:
(فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ) Hendaknya ia menahan dari memotong rambut dan kukunya.
Dalam lafadz yang lain:
فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
Janganlah sekali-kali ia mengambil rambut dan memotong kukunya sedikitpun, hingga ia menyembelih.

Sunnah yang Terabaikan
Termasuk sunnah yang terabaikan bagi seorang yang telah memiliki hewan qurban yang akan ia sembelih adalah tidak ada pengetahuan tentang apa yang harus ia perbuat apabila telah masuk tanggal 1 hingga 10 Dzulhijjah (hari raya qurban tiba)! Tidak/belum sampainya suatu ilmu seringkali menjadi penyebab terabaikannya sekian banyak sunnah (kebaikan) baik berupa perintah atau larangan. Oleh sebab itu, sepantasnya bahkan wajib bagi setiap muslim, laki-laki maupun wanita untuk membekali kehidupan ini dengan ilmu agama yang benar, hingga tidak berujung penyesalan hidup di kemudian hari.
Hadits yang tersebut di atas membimbing kita, terutama bagi seorang muslim yang telah mempersiapkan hewan qurban untuk disembelih pada hari raya qurban atau setelahnya pada hari-hari Tasyriq (tanggal 11,12,13 Dzulhijjah). Apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, hendaknya ia menahan diri untuk tidak mencukur atau mencabut rambut/bulu apapun yang ada pada dirinya (baik rambut kepala, ketiak, tangan, kaki, dan yang lainnya). Demikian pula tidak boleh memotong kuku (tangan maupun kaki) serta tidak boleh mengupas kulit badannya (baik pada telapak tangan maupun kaki, ujung jari, tumit, atau yang lainnya). Larangan ini berlaku bagi yang memiliki hewan qurban dan akan berqurban, bukan bagi seluruh anggota keluarga seseorang yang akan berqurban. Larangan ini berakhir hingga seseorang telah menyembelih hewan qurbannya. Jika ia menyembelih pada hari yang kesepuluh Dzulhijjah (hari raya qurban), di hari itu boleh baginya mencukur rambut/memotong kuku. Jika ia menyembelih pada hari yang kesebelas, keduabelas, atau yang ketigabelas, maka di hari yang ia telah menyembelih hewan qurban itulah diperbolehkan baginya untuk mencukur rambut atau memotong kuku.
Dalam sebuah riwayat yang terdapat dalam Shahih Muslim, ‘Amr bin Muslim pernah mendapati seseorang di kamar mandi sedang mencabuti bulu ketiaknya menggunakan kapur sebelum hari raya qurban. Sebagian mereka ada yang berkata: “Sesungguhnya Sa’id bin Musayyib tidak menyukai perkara ini.”
Ketika ‘Amr bin Muslim bertemu dengan Sa’id bin Musayyib, ia pun menceritakannya. Sa’id pun berkata: “Wahai anak saudaraku, hadits ini telah dilupakan dan ditinggalkan. Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyampaikan kepadaku, ia berkata: Nabi telah bersabda, seperti hadits di atas.”
Kalau manusia di zaman beliau demikian keadaannya, bagaimana dengan di zaman kita sekarang?!
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kita sebagai hamba-hamba-Nya yang menghidupkan Sunnah Nabi-Nya dan bukan menjadikan sebagai orang yang memadamkan/mematikannya.
Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi larangan dalam perkara ini. Ada yang memahami sesuai dengan apa yang nampak dari lafadz hadits tersebut, sehingga mereka berpendapat haram bagi seseorang untuk melakukannya (wajib untuk meninggalkannya). Di antara mereka adalah Sa’id bin Musayyib, Rabi’ah bin Abi Abdirrahman, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, dan sebagian dari pengikut Al-Imam Asy-Syafi’i. Adapun Al-Imam Asy-Syafi’i dan pengikutnya berpendapat makruh (tidak dikerjakan lebih utama), bukan diharamkam. Dan yang berpendapat semisal ini adalah Al-Imam Malik dan sebagian pengikut Al-Imam Ahmad seperti Abu Ya’la dan yang lainnya.
Pendapat lain dalam hal ini adalah mubah (tidak mengapa melakukannya). Pendapat ini dianut oleh Abu Hanifah dan pengikutnya.

Peringatan
Sebagian orang ada yang memahami bahwa larangan mencukur rambut/bulu, memotong kuku, dan mengupas/mengambil kulit, kata ganti dalam hadits di atas (-nya - bulunya, kukunya, kulitnya) kembali kepada hewan yang akan disembelih.
Jika demikian, hadits di atas akan bermakna: “Apabila telah masuk 10 hari awal Dzulhijjah, dan salah seorang di antara kalian akan berqurban, maka janganlah ia mencukur bulu (hewan yang akan dia sembelih), memotong kuku (hewan qurban), dan jangan mengupas kulit (hewan qurban).”
Tentunya bukanlah demikian maknanya. Makna ini juga tidak selaras dengan hikmah yang terkandung di dalam hadits itu sendiri.

Hikmah yang Terkandung
Di samping sebagai salah satu bentuk ketaatan dan mengikuti apa yang diajarkan oleh Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hikmah dari larangan tersebut adalah agar seseorang tetap utuh anggota badannya kala ia akan dibebaskan dari panasnya api neraka.
Sebagian ada yang berpendapat, hikmahnya adalah agar seorang merasakan apa yang dirasakan oleh orang-orang yang sedang menunaikan ibadah haji atau diserupakan dengan seorang yang telah berihram, sehingga mereka juga dilarang dari mencukur rambut, memotong kuku, mengupas kulit, dan sebagainya.
Namun pendapat terakhir ini ada yang tidak menyetujuinya, dengan alasan, bagaimana diserupakan dengan seorang yang menunaikan haji, sementara ia (orang yang akan berqurban) tidak dilarang dari menggauli istrinya, memakai wewangian, mengenakan pakaian dan yang lainnya. (lihat ‘Aunul Ma’bud 5/224-226, cet. Darul Hadits, Syarh An-Nawawi 7/152-155, cet. Darul Hadits)

Hadits-hadits Lemah dalam Berqurban
1. Kesempurnaan sembelihan
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أُمِرْتُ بِيَوْمِ اْلأَضْحَى عِيْدًا جَعَلَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِهَذِهِ اْلأُمَّةِ. قَالَ الرَّجُلُ: أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ أَجِدْ إِلاَّ أُضْحِيَّةً أُنْثَى أَفَأُضَحِّي بِهَا؟ قَالَ: لاَ، وَلَكِنْ تَأْخُذُ مِنْ شَعْرِكَ وَأَظْفَارِكَ وَتَقُصُّ شَارِبَكَ وَتَحْلِقُ عَانَتَكَ فَتِلْكَ تَمَامُ أُضْحِيَّتِكَ عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku diperintahkan pada hari Adha sebagai hari raya. Allah Subhanahu wa Ta'ala menghadiahkannya untuk umat ini.” Seorang sahabat bertanya: “Bagaimana pendapatmu (kabarkan kepada saya) jika aku tidak mendapatkan kecuali sembelihan hewan betina, apakah aku menyembelihnya?” Beliau menjawab: “Jangan. Akan tetapi ambillah dari rambut dan kukumu, cukur kumis serta bulu kemaluanmu. Itu semua sebagai kesempurnaan sembelihanmu di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Abu Dawud no. 2786)
Al-Mundziri rahimahullahu menjelaskan: “Hadits ini juga diriwayatkan oleh An-Nasa`i. Sanad hadits ini lemah di dalamnya terdapat seorang rawi yang bernama ‘Isa bin Hilal Ash-Shadafi. Tidak ada yang menguatkan kecuali Ibnu Hibban.”
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu mendhaifkannya dalam Dha’if Abi Dawud. (lihat ‘Aunul Ma’bud 5/222)

2. Sembelihan dikhususkan untuk orang yang sudah meninggal
عَنْ حَنَشٍ قَالَ: رَأَيْتُ عَلِيًّا يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ فَقُلْتُ لَهُ: مَا هَذَا؟ فَقَالَ: إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصَانِي أَنْ أُضَحِّيَ عَنْهُ فَأَنَا أُضَحِّي عَنْهُ
Dari Hanasy ia berkata: “Aku melihat ‘Ali bin Abi Thalib sedang menyembelih dua ekor domba. Kemudian aku bertanya: ‘Apa ini?’ Ali pun menjawab: ‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kepadaku agar aku menyembelih hewan qurban untuknya, dan akupun menyembelihkan untuknya.” (HR. Abu Dawud no. 2786, At-Tirmidzi no. 1495)
Sanad hadits ini lemah, terdapat di dalamnya seorang rawi yang bernama Abul Hasna`, yang dia tidak dikenal. (lihat ‘Aunul Ma’bud 5/222)

3. Pahala bagi orang yang berqurban
فِي اْلأُضْحِيَّةِ لِصَاحِبِهَا بِكُلِّ شَعْرَةٍ حَسَنَةٌ
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pada setiap hewan qurban, terdapat kebaikan di setiap rambut bagi pemiliknya.” (HR. At-Tirmidzi. Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata: “Hadits ini maudhu’ (palsu).”)

4. Hewan qurban adalah tunggangan di atas shirath
اسْتَفْرِهُوْا ضَحَايَاكُمْ، فَإِنَّهَا مَطَايَاكُمْ عَلىَ الصِّرَاطِ
“Perbaguslah hewan qurban kalian, karena dia adalah tunggangan kalian di atas shirath.”
Hadits ini lemah sekali (dha’if jiddan). Dalam sanadnya ada Yahya bin Ubaidullah bin Abdullah bin Mauhab Al-Madani, dia bukanlah rawi yang tsiqah, bahkan matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan oleh para ulama). Juga ayahnya, Ubaidullah bin Abdullah, adalah seorang yang majhul. Lihat Adh-Dha’ifah karya Al-Albani rahimahullahu (2/14, no. hadits 527, dan 3/114, no. hadits 1255), Dha’iful Jami’ (no. 824). (Ahkamul Udh-hiyyah hal. 60 dan 62, karya Abu Sa’id Bal’id bin Ahmad)
عَظِّمُوا ضَحَايَاكُمْ فِإِنَّهَا عَلَى الصِّرَاطِ مَطَايَاكُمْ
“Gemukkanlah hewan qurban kalian, karena dia adalah tunggangan kalian di atas shirath.”
Hadits dengan lafadz ini tidak ada asalnya. Ibnu Shalah rahimahullahu berkata: “Hadits ini tidak dikenal, tidak pula tsabit (benar datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam).” (Ahkamul Udh-hiyyah hal. 64, karya Abu Sa’id Bal’id bin Ahmad)

5. Darah sembelihan jatuh di tempat penyimpanan Allah Subhanahu wa Ta'ala
أَيُّهَا النَّاسُ، ضَحُّوْا وَاحْتَسِبُوْا بِدِمَائِهَا، فَإِنَّ الدَّمَ وَإِنْ وَقَعَ فِي اْلأَرْضِ فَإِنَّهُ يَقَعُ فِي حِرْزِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
“Wahai sekalian manusia, berqurbanlah dan harapkanlah pahala dari darahnya. Karena meskipun darahnya jatuh ke bumi namun sesungguhnya dia jatuh ke tempat penyimpanan Allah Subhanahu wa Ta'ala.” (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jamul Ausath)
Hadits ini maudhu’ (palsu). Dalam sanadnya ada ‘Amr bin Al-Hushain Al-’Uqaili, dia matrukul hadits, sebagaimana dinyatakan Al-Haitsami rahimahullahu. Lihat Adh-Dha’ifah karya Al-Albani rahimahullahu (2/16, no. hadits 530). (Ahkamul Udh-hiyyah hal. 62, karya Abu Sa’id Bal’id bin Ahmad)
Wallahu ta’ala a’lam.

PELAJARAN DARI IBADAH QURBAN

Pelaksanaan ibadah haji maupun ibadah qurban keduanya mempunyai kaitan sejarah yang erat dengan keluarga nabi Ibrahim untuk dijadikan pelajaran sepanjang masa. Bila disimak kembali satu episode menarik dari keluarga panutan ummat tersebut, sebagaimana digambarkan dalam QS. al-Shaffat/37 ayat 100-110, dapatlah dipahami betapa beratnya perintah Allah yang dibebankan kepada nabi Ibrahim. Bila direnungkan rangkaian ayat mengenai penyemblihan Isma’il tersebut, banyak pelajaran yang dapat dipetik dari kisah tersebut.
Berikut ini beberapa di antaranya.

1. Qurban dan Kecintaan kepada Allah

Sudah berpuluh tahun berumah tangga, Ibrahim belum juga mendapatkan anak. Cukup lama ia mendambakan anak sebagai pelanjut risalah tauhid. Keinginan tersebut akhirnya terkabul jua setelah ia berusia senja. Bisa dibayangkan betapa senang dan gembiranya hati Ibrahim. Betapa besarnya cintanya kepada si buah hati yang telah lama dinantikannya itu. Namun, malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih. Belum lama berlangsung cinta dan kasih sayang antara kedua bapak dan anak itu, kemesraan mereka itu harus segera diakhiri dengan datangnya titah Allah swt. Isma’il harus disemblih atas perintahNya! Sebagai manusia, Ibrahim pun mengalami konflik batin yang hebat dalam dirinya. Tetapi beliau menyadari sepenuhnya bahwa cinta kepada anak, istri dan harta tidak dapat disejajarkan dengan atau melebihi cinta kepada Allah. Cinta kepada Allah harus di atas segala-galanya, termasuk cinta kepada diri sendiri.

Manusia memang dibolehkan mencintai sanak keluarga, harta benda, pangkat dan sebagainya karena semua itu bersifat alamiah, yakni sesuai dengan fitrah manusia. Setiap orang memiliki keinginan dan kecendrungan seperti itu (QS. Ali Imran/03: 14). Bagi seorang muslim, cinta kepada Allah tiada bandingannya. Cintanya kepada Allah melebihi cintanya kepada apapun dan siapapun. Dalam al-Qur’an ditegaskan: “Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah” (QS. al-Baqarah/02: 165). Bagi seorang muslim, cinta kepada Allah tiada batasnya, sementara cinta kepada yang lain selain Allah mesti ada batasnya, yaitu sejauh yang diizinkan dan diriha’i oleh Allah. Nabi Ibrahim dapat menempatkan sepenuhnya posisi cinta kepada anak dibandingkan cinta kepada Allah. Maka Ibrahim memutuskan menerima dengan ikhlas perintah Allah untuk mengorbakan putranya. Isma’il pun demikian pula, ia rela menerima perintah penyemblihan itu (QS. al-Shaffat/37: 102). Ia menyadari bahwa cinta kepada Allah mesti melebihi cintanya kepada jiwa dan raganya .

Inilah pelajaran cinta yang sejati yang diperoleh dari kisah keluarga teladan. Pelajaran ini harus selalu diulang-ulang. Teladan cinta ini sangat relevan untuk kondisi sekarang. Manusia zaman modern sekarang tidak lagi menghiraukan batas-batas antara perintah dan larangan agama demi memburu kehidupan duniawi. Karena kecintaan kepada dunia yang berlebihan, banyak orang yang rela mengorbankan apa saja, termasuk aqidah dan harga diri. Bila Ibrahim rela mengorbankan Isma’il buah hatinya, mampukah kita mengorbankan “isma’il-isma’il” yang kita miliki demi perintah Allah?

2. Qurban dan Semangat Pengorbanan

Pelajaran kedua yang dapat dipetik dalam rangkaian ayat 100-110 surat al-Shaffat/37 adalah berkaitan dengan qurban (penyemblihan hewan ternak), yang kemudian dilembagakan sebagai ibadah mahdah setiap tahun bagi ummat Islam. Qurban berasal dari bahasa Arab, terambil dari kata kerja qariba yang berarti dekat atau mendekatkan diri. Seseorang yang mencintai orang lain akan berusaha mendekatkan diri kepada orang yang dicintainya, walaupun ia harus mengorbankan sesuatu yang ia milikinya. Dalam pengertian ini, seorang muslim yang mencintai Allah akan berusaha mendekatiNya dengan apa saja yang diinginkanNya. Demi yang kita cintai, kita harus rela berkorban untuknya.

Ibadah qurban dilembagakan dengan menyemblih hewan ternak setiap ‘Idul Adha, sebagaimana perintahNya: Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah (QS. al-Kautsar/108: 02). Secara formal, kita hanya menyemblih hewan pada Hari Raya Qurban atau Hari Tasyriq. Namun secara spritual, kita dapat menangkap maksud yang lebih luas, yaitu bagaimana agar kita dapat melatih semangat berkorban demi mendekatkan diri kepada Allah. Semangat berkorban bisa diwujudkan dalam bentuk korban waktu, korban tenaga, korban pikiran, korban harta atau apapun yang dapat dikorbankan untuk memperjuangkan kebaikan di muka bumi.

3. Qurban dan Pendidikan Anak

Pelajaran ketiga dari sejarah ibadah qurban adalah keberhasilan seorang ayah dalam mendidik keluarganya menjadi keluarga yang patuh dan taat. Sebagai anak, Isma’il bukan hanya telah berbakti kepada orang tua, tetapi juga seorang yang memiliki iman yang kuat dan tangguh kepada Allah. Kesediaan Isma’il untuk dikorbankan oleh ayahnya menunjukkan betapa tingginya kualitas iman yang dimilikinya. Semua itu adalah berkat hasil didikkan dari orang tua yang bijaksana. Hanya orang tua yang memiliki kualitas jiwa yang tinggi pula yang dapat melahirkan anak-anak dengan kualitas yang tahan uji. Perhatikanlah bagaimana Isma’il menanggapi berita penyemblihan dirinya. Ia bukan saja dapat menerima dengan tabah, tetapi juga turut menghilangkan kebimbangan bapaknya jika memang ada. Ia yakinkan bapaknya bahwa ia akan sabar menerima keputusan dari Allah. Dapatkah kita membayangkan sikap yang sama pada anak-anak kita bila kita dihadapkan kepada pilihan yang amat berat seperti yang dialami oleh nabi Ibrahim? Dapatkah kita mendidik anak-anak kita menjadi anak yang shaleh seperti halnya Isma’il?

Untuk mendapatkan anak yang shaleh, orang tua harus bersungguh-sungguh memberikan pendidikan yang utuh (tarbiyah mutakamilah), yaitu pendidikan yang seimbang antara pemenuhan kebutuhan jasmani dan rohani. Kepada anak harus diberikan pedidikan aqidah, ibadah dan akhlak, disamping mengisi kebutuhan intelektualnya dengan bermacam-macam ilmu pengetahuan dan teknologi, supaya fitrah keberagamaannya dapat dipelihara dan dikembangkan menjadi muslim yang kaffah. Pendidikan lengkap kepada anak adalah kebutuhan yang sangat mendesak, terutama sekali di zaman sekarang ini yang penuh dengan berbagai macam kerusakan dan kemerosotan moral dan akhlak.

4. Qurban dan Kemulian Manusia

Dalam sejarah penyemblihan anaknya Isma’il, nabi Ibrahim telah membuktikan bahwa manusia pun dapat dikorbankan jika panggilan Allah telah datang. Tetapi akhirnya Allah membatalkan penyemblihan Isma’il itu dan menggantinya dengan seekor kibas yang gemuk, sebagaimana diterangkan dalam berfirmanNya: Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian (QS. al-Shaffat/37: 107-108). Melalui kejadian tersebut, Allah bermaksud menghapus tradisi pengorbanan manusia oleh manusia. Pembatalan itu sekaligus membuktikan kasih sayang Allah kepada manusia karena Dia telah menjadikan mereka sebagai makhluk yang mulia.

MAKNA BERQURBAN 2

Bulan Zulhijjah yang setiap tahun mengunjungi kita, mengandung serangkaian ibadah, mulai dari pelaksanaan ibadah haji hingga penyemblihan hewan qurban. Sebagai hari besar disebut juga hari tasyrik, suatu hari yang tidak kalah nilainya dengan hari Idul Fitri dan hari Jumat.


Sejak dahulu telah ditradisikan bahwa Idul Adha disebut juga Idul Qurban. Terlebih bagi orang yang melaksanakan Ibadah haji, yang pada hari itu akan mengakhiri ibadahnya dan mulai diberi keringanan dalam status tahallul awwal. Kegembiraan ini sangat dirasakan sekali pada tanggal 10 Zulhijjah yang disertai dengan melakukan pelontaran Jumrah Aqabah.

Secara harfiah, Idul Qurban berarti hari besar melakukan qurban dengan menyemblih hewan untuk dibagikan kepada yang membutuhkan. Keutamaan (fadhilah) penyemblihan ini sangat nampak sebagai salah satu wujud pengorbanan seseorang

Tujuan sosialnya sangat jelas terlihat. Pada bulan Zulhijjah diharapkan umat Islam dapat merasakannya secara khidmat dan turut menyantuni sebagian hamba Allah yang selalu hidup dalam kekurangan dapat memeriahkan hari raya Idul Adha, karena keterbatasan penghasilan yang tergolong fuqara’ dan masakin.

Betapa banyak saudara-saudara kita yang masih mengadahkan tangan dijalanan. Itu adalah tanda tidak adanya daya untuk memenuhi kehidupan sehari-harinya. Sehingga harus menutup rasa malu dengan tangisan pedihnya dan pilu di terik matahari mencari nafkah seadanya.

Nah, lapisan fuqara’ dan masakin ini bukan tidak menjadi kepedulian, tetapi merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam yang mampu untuk mengangkat harkat dan martabat mereka secara layak, hanya dalam suatu perayaan yang sederhana sekali, seperti syi’ar Idul Fitri pada bulan Syawal dengan adanya zakat fitrah yang baru saja kita lewati. Syi’ar idul Adha pada bulan Zulhijjah adalah dengan adanya penyembelihan hewan qurban yang akan kita sambut bersama.

Memahami konteks dan substansi makna Idul Adha tersebut, maka adalah suatu kekeliruan jika ada yang memaknakan sembelihan hewan tersebut sama dengan tradisi penyembelihan hewan qurban untuk menyenangkan sang pencipta yang mereka puja dan darah hewan itu sebagai penebusannya.

Dalam tulisan antropologi kehidupan bangsa-bangsa kuno, diketahui adanya kepercayaan, bahwa darah hewan itu dianggap magis, karena darah inilah yang diinginkan sang pencipta yang mereka puja. Paham paganisme misalnya, sangat kental dengan kepercayaan seperti itu, sehingga setiap upacara ritual selalu disertai dengan penyuguhan darah dan daging untuk dipersembahkan kepada sang pencipta yang mereka puja.

Kepercayaan orang Mesir Kuno, misalnya terlihat dalam tradisi mereka setiap tahun, melakukan upacara ritual dengan mengorbankan seorang perempuan muda untuk Sungai Nil, karena sungai ini dianggap sebagai dewa penolong kaum petani yang disebut al-fallah. Tradisi itu demikian kukuh, sampai Islam berkembang di sana dan sejak itu pengorbanan untuk sungai Nil dari darah dan daging manusia hidup ditiadakan.

Inilah salah satu contoh konkrit betapa Islam memandang bahwa penyembelihan hewan qurban itu bukan untuk sajian ritualistik, melainkan semata-mata dalam ibadah sosial, karena Allah Yang Maha Sempurna tidak butuh darah dan tidak butuh daging seperti pandangan umat terdahulu.

Ibadah sosial “qurban” dalam Islam lebih dipertegas lagi dalam al-Qur’an. Allah berfirman yang artinya: ”Daging-daging dan darah unta yang disembelih untuk qurban itu, sama sekali bukan untuk mencapai (keinginan) Allah tetapi dengan ketaqwaan kamu itulah yang akan mencapai (keridhaan) Allah. Demikianlah Allah memudahkan hewan sembelihan itu, supaya kamu mengagungkan Allah berupa hidayah-Nya kepadamu” (QS. Al-Hajj/22: 37).

Dari ayat tersebut mudah dipahami bahwa hwean qurban itu bukanlah yang disakralkan untuk menjadi persembahan, seperti kepercayaan umat atau bangsa-bangsa terdahulu, tetapi

sebagai sarana atau bukti perwujudan taqwa seseorang, dengan menyisisihkan sebagian penghasilannya untuk menjadi makanan orang-orang yang sangat membutuhkannya.

Bila direnungkan, paling tidak ada tiga makna yang dapat kita petik dalam melaksanakan ibadah qurban, yakni

1. Memperingati peristiwa ketaatan Nabi Ibarahim Alaihissalam yang sangup menyahut perintah Allah Ta'ala untuk mengorbankan anaknya Nabi Ismail Alaihissalam.
2. Melahirkan tanda bersyukur dan sikap taqwa kepada Allah terhadap nikmat-nikmatnya yan melimpah-ruah.
3. Menanamkan perasaan kasih-sayang antara si kaya dengan si miskin.

Wujud taqwa seperti itu (menyembelih hewan qurban) adalah juga salah satu upaya untuk “ber-kerabat” dan “taqarrub” kepada Allah. Dalam gramatika bahasa Arab, ungkapan kata qurban---qurbah---taqarrub berasal dari satu akar kata “qaruba”. Arti harfiahnya dekat kepada Allah. Orang yang dekat kepada Allah adalah orang-orang yang shaleh dengan ketaqwaannya yang memadai. Tatkala tingkat kedekatan ini mencapai tingkat optimal, maka akan naik tingkatannya kepada suatu atribut yang disebut “al-muqarribin” Barangkali orangnya sangat terbatas, karena akan melalui jenjang ketaqwaan itu sedemikian rupa dengan latihan-latihan penempatan diri sebagai orang yang berakhlakul karimah (berakhlak mulia).

Bukanlah pelaksanaan ibadah haji mengajarkan kita untuk menghapuskan segala perbedaan, sebagai jurang pemisah antara sesama kita kaum muslimin, baik antara si miskin dengan si kaya, si pejabat dengan masyarakat biasa, sehingga timbullah keharmonisan dan keselarasan di antara kita karena adanya kesadaran bahwa sesama makhluk Allah kedudukan kita adalah sama.

Salah satu bukti jelas tentang keterkaitan ibadah haji dengan nilai-nilai kemanusiaan serta akhlakul karimah, menurut Prof DR. M. Quraish Shihab dalam bukunya membumikan al-Quran, disebutkan dalam isi khutbah Nabi Muhammad Saw pada Haji Wada’ yang intinya menekankan: a. Persamaan, b. Keharusan memelihara jiwa, harta dan kehormatan orang lain, c. Larangan melakukan penindasan atau pemerasan terhadap kaum lemah baik dibidang ekonomi maupun bidang-bidang lain. Kadang-kadang dalam menegakkan akhlak al-karimah inilah banyak yang tidak kuat sehingga tingkat al-muqarrabin-nya sulit untuk dicapai.

Berdasarkan hal itu, perluasan makna “qurban, qurbah dan taqarrub” hingga muqarraibin, menyatu dengan pelaksanaan akhlak al-karimah dan akhlak al-karimah ini pun dipertajam lagi lebih ha,us, yang membuahkan hukum estetika sosial. Pengorbanan yang harus ditempuh untuk mewujudkannya termasuk perluasan makna qurban pula.

Mudah-mudahan dengan Idul Adha yang kita rayakan setiap bulan Zulhijjah, mengundang kita semua kaum muslimin untuk menegakkan estetika sosial melebihi etika sosial. Alangkah indahnya seruan Islam ini untuk dapat menyejukkan dan menenteramkan kita semua. Mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan rahmat-Nya kepada kita.

MAKNA BERQURBAN

Kata qurban berasal dari qoroba yang artinya mendekatkan diri kepada Allah. Secara bahasa maknanya lebih berdimensi personal dan sangat pribadi sekali, yang uraiannya sudah terpositng dalam artikel sebelumnya “Mutiara Qurban”.

Ibadah qurban bermula dari perintah Allah kepada Nabi Ibrahim agar menyembelih putranya tercinta Nabi Ismail as. Sejarah qurban terdokumentasi jelas dalam Al-qur’an surat Ash-Shaaffaat ayat 100 sampai dengan ayat 107. Klimaksnya kisah ini adalah “Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar”. [Ash-Shaaffaat [107]. Peristiwa diatas menjadi dasar disyariatkannya qurban dilakukan pada hari Raya Haji dan hari-hari tasriq. Selanjutnya amalan shaleh ini dilanjutkan oleh nabi-nabi berikutnya dan nabi Muhammad saw [khotamul anbiya], hingga sampailah syariatnya kepada ummat kini dan seterusnya. InsyaAllah.

Qurban dalam istilah fikih dikenal degan istilah Udhiyyah yang artinya hewan (qurban) yang disembelih pada waktu dhuha untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dalam hadist riwayat Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi dari Zaid bin Arqam, suatu hari Rasulullah ditanyai "untuk apa sembelihan ini?" beliau menjawab: "Ini sunnah ayah kalian nabi Ibrahim a.s." lalu sahabat bertanya: "Apa manfaatnya bagi kami?" beliau menjawab: "Setiap rambut qurban itu membawa kebaikan" sahabat bertanya: "Apakah kulitnya?" beliau menjawab: "Setiap rambut dari kulit itu menjadi kebaikan".

Sedangkan berqurban secara maknawi terkadung dalam al-qur'an surat Al-Hajj ayat 34-37 mencakup makna syariat, ma’rifat dan hakikat.

[34] “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)”.

[35] “(yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, orang-orang yang sabar terhadap apa yang menimpa mereka, orang-orang yang mendirikan sembahyang dan orang-orang yang menafkahkan sebagian dari apa yang telah Kami rezkikan kepada mereka”

[36] “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur”.

[37] “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik” [Al-Hajj : 37].

Monday, November 16, 2009

Kesetiakawanan Sosial dan Pengorbanan Ismail

Hampir saja lupa kalau tanggal 20 Desember telah ditetapkan sebagai Hari Kesetiakawanan Sosial. Sebuah momen penting yang diabadikan berdasarkan peristiwa bersejarah ketika terjalin kemanunggalan TNI dan rakyat persis sehari setelah agresi militer Belanda, 19 Desember 1948. Kekuatan sipil dan militer “berkolaborasi” ke dalam sebuah aksi patriorik yang terus menjalar dari kampung ke kampung, hingga akhirnya mampu mengenyahkan kekuatan kaum kolonial. Rakyat memberikan apa saja yang mereka punya untuk mendukung militer. Rakyat dari semua golongan turut bertempur, menolong, dan merawat para prajurit yang terbunuh maupun terluka. Sementara itu, kaum militer dengan amat sadar membangun dan mengawal kesetiaan nurani untuk selalu dekat dan mengayomi rakyat.

59 tahun sudah momen historis itu berlalu. Ibu pertiwi telah melahirkan anak-anak bangsa dari generasi ke generasi. Peristiwa demi peristiwa pun terus bergulir membentuk mozaik kehidupan. Seiring dengan itu, masyarakat kita yang dulu begitu kuyup dengan nilai-nilai kesetiakawanan sosial, disadari atau tidak, makin abai, bahkan cenderung cuek terhadap nilai-nilai komunal. Serbuan egoisme dinilai telah menghanguskan kebersamaan dan kesetiaan dalam menjalin komunitas. Bagaimana tidak? Tahu kalau negeri ini masih dihuni oleh jutaan rakyat yang dililit kemelaratan, masih ada juga oknum yang tega menilap Raskin (Beras untuk Rakyat Miskin). Tahu kalau para korban bencana alam amat butuh uluran tangan, ketika bantuan datang, eh, diembat juga. *Aduh!*

Masih adakah ruang dan space di negeri ini bagi nilai-nilai kesetiakawanan sosial untuk bersemayam? Masih bergetarkah gendang nurani kita saat melihat saudara-saudara kita yang terpaksa harus mengais sisa-sisa nasi di tong sampah karena tikaman nasib?

*Refleksi mode on*

(Saya sangat berterima kasih kepada sahabat saya yang sangat saya hormati, * tetapi maaf tidak perlu saya kemukakan identitasnya, yang telah berkenan menegur kebiasaan makan saya yang jelek yang masih suka menyisakan nasi di piring. Bener-bener saya terharu. Merinding. Saat itu juga, dalam layar memori saya berkelebat jutaan petani yang bermandi keringat dibakar terik matahari untuk “menghidupi” perut kita. Juga saudara-saudara kita yang tak henti-hentinya mengais sisa-sisa nasi di tong-tong sampah. Pengalaman itu saya ceritakan kepada istri dan ketiga anak saya, juga saya tularkan kepada murid-murid saya. Saya lihat mata mereka memerah, menahan rasa haru. Betapa teguran sahabat saya itu telah mampu membuka mata hati saya, keluarga saya, dan mungkin juga murid-murid saya untuk selanjutnya kelak saya berharap mereka menuturkannya juga kepada anak cucu.)

*Refleksi mode off*

Masih berpura-pura tidak tahukah kita ketika banyak saudara kita yang harus berbulan-bulan mengungsi lantaran tempat huniannya ditenggelamkan oleh lumpur Lapindo? Masih tegakah kita mengeluarkan janji-janji untuk memenuhi uang ganti rugi, sementara kita dengan seenaknya memarkir uang di bank demi kita tilap bunga dan buahnya?

Sementara itu, pada tanggal yang sama, 20 Desember 2007, kita juga diingatkan kisah pengorbanan Ismail yang telah memfosil dan menyejarah dalam benak kita yang kemudian diabadikan sebagai Hari Raya Qurban.

Meminjam tulisan Swastioko Budhi Suryanto, dalam Surat Ash Shaffat ayat 104-107 dijelaskan bahwa ibadah qurban berawal dari sebuah mimpi Nabi Ibrahim Alaihi Salam yang menggambarkan dirinya menyembelih putra tercintanya, Ismail sebagai bentuk persembahan dan bukti cinta kepada Allah SWT. Ibrahim sangat cemas, tetapi sang putra justru sangat bersemangat dan ikhlas bersedia menjadi qurban untuk disembelih. Meski pada akhirnya Allah tidak memperkenankan pengorbanan manusia, dan Ismail diganti dengan seekor domba yang dibawa langsung oleh Malaikat Jibril.

Dalam pemahaman awam saya, jatuhnya momentum bersejarah dalam waktu yang bersamaan, bisa jadi sebagai “teguran” Sang Pencipta terhadap bangsa kita yang selama ini sudah telanjur asyik-masyuk dalam lingkaran hipokrisi, kepura-puraan, bahkan kebohongan. Kita sedemikian mudahnya berpura-pura miskin ketika beradu kening dengan seorang pengemis dan kaum dhuafa. Bahkan, jika perlu menghardiknya dengan umpatan-umpatan vulger. Sebaliknya, kita bisa dengan pongahnya berpura-pura kaya ketika menjalin relasi dengan orang-orang berkantong tebal.

Kesetiakawanan Sosial Versus Masyarakat Konsumtif

Di mata dunia, bangsa kita sudah lama dikenal sebagai bangsa yang memiliki peradaban tinggi dengan entitas kesetiakawanan sosial yang kental, tidak tega melihat sesamanya menderita. Kalau toh menderita, “harus” dirasakan bersama dengan tingkat kesadaran nurani yang tulus, bukan sesuatu yang dipaksakan dan direkayasa. Merasa senasib sepenanggungan dalam naungan “payung” kebesaran” religi, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan. ltulah yang membuat bangsa lain menaruh hormat dan respek.
Peristiwa 49 tahun yang lalu, benar-benar menjadi sebuah catatan sejarah yang tak pernah jenuh dibaca dan ditafsirkan. Dengan semangat “Tat twan Asi” (Aku adalah Engkau), rasa setia kawan menjelma dan bernaung turba dalam dada bangsa kita, sehingga mampu merebut kembali kemerdekaan dari keserakahan kaum penjajah.

Ketika baru saja berhasil menumpas Pemberontakan PKI Madiun, secara mendadak Belanda melancarkun aksi militernya yang kedua, 19 Desember 1945. Dengan taktik “perang kilat”, Belanda melancarkan serangan di semua front wilayah Republik Indonesia. Pangkalan Maguwo Yogyakarta menjadi basis serangan hingga akhirnya berhasil menduduki ibukota Yogyakarta. Prajurit RI bergerak mundur dengan siasat gerilya. Jenderal Soedirman sebagai pemegang komando tak henti-hentinya memberikan “suntikan” dan kekuatan batin kepada seluruh rakyat dan prajurit RI. Dengan semangat setia kawan yang tinggi, seluruh rakyat dan prajurit kita terus berjuang, bahu-membahu, saling rangkul, dan saling berkorban dalam upaya mempertahankan kemerdekaan.

Dalam situasi yang sulit dan tidak menentu, akhirnya secara bertahap bangsa kita mampu membuktikan kepada dunia bahwa Republik Indonesia masih eksis. Dan puncaknya terjadi ketika terjadi Serangan Umum 1 Marei 1949 di bawah pimpinan Komandan Brigade X, l.etkol Soeharto (mantan Presiden Rl) yang berhasil menduduki Yogyakarta selama enam jam. Sukses tersebut jelas akan sulit diraih tanpa internalisasi dan sikap apresiatif terhadap nilai kesetiakawanan sosial, di samping kecekatan dan kemampuan para pemimpin dalam menyiasati situasi.

Rasa Kemanusiaan
Kini, masa-masa semacam itu sudah jauh melewat. Perjuangan fisik telah mengalami “transfigurasi” dalam bentuk kesuntukan memacu pertumbuhan ekonomi dan daya saing bangsa. Dalam keadaan demikian, kita justru harus semakin merapatkan barisan dalam suasana egaliter, rnengukuhkan tali persaudaraan, menebalkan rasa kemanusiaan, menyuburkan rasa cinta kasih terhadap sesama, dan mengakarkan nilai kesalehan pribadi maupun sosial, dalam gerak dan langkah hidup kita agar “sukma” kesetiakawanan senantiasa menjadi basis komunitas sosial kita.

Di penghujung tahun 1997 ini, negeri kita “digoyang” oleh serentetan “tragedi dramatis” yang mengundang keprihatinan banyak kalangan. Kebakaran hutan, kelaparan, dan gejolak moneter, merupakan tiga “lakon” yang tengah menguji “akting” sosial kita terhadap para korban.

Saudara-saudara kita di Lampung, Irian Jaya, dan sebagian Jawa, sangat membutuhkan uluran tangan kita untuk menyantuni mereka sekadar untuk bisa bertahan hidup. Rasa kemanusiaan kita benar-benar diuji. Kalau selama ini kita terus bersikutat untuk menumpuk-numpuk harta, sikut sana sikut sini untuk memanjakan naluri kesenangan dan kepangkatan, bahkan tidak jarang harus membudayakan upeti dan amplop dalam memuaskan kebuasan hati, saudara-saudara kita justru memeras keringat, air mata, bahkan darah, untuk bisa “survive” mempertahankan nyawanya.

Akselerasi pembangunan yang telah mampu menjangkau kemakmuran dan tingkat taraf hidup yang memadai, harus kita syukuri dengan banyak menyantuni kaum dhuafa yang nasibnya kurang beruntung. Pemerintah lewat Program Inpres Desa Tertinggal (IDT) — yang dirimis sejak awal Repelita VI –setidaknya telah memberikan “patron” yang nyata dalam upaya mengentaskan kemiskinan yang melilit sebagian saudara kita. Jika pada tahun 1976 jumlah penduduk yang miskin masih sebesar 40 persen atau sekitar 54,2 juta orang, pada tahun 1993 telah berkurang menjadi 14 persen atau 25,9 juta jiwa, dan pada tahun 1996 tinggal 11,3 persen atau sekitar 22,6 juta orang. Upaya pengentasan kemiskinan ini jelas memerlukan kepedulian kita semua, bukan sekadar ingin membantu suksesnya program pemerintah, melainkan justru yang lebih penting “menyelamatkan” mereka yang dhaif secara ekonomi dari proses segregasi sosial yang bisa memicu pecahnya konflik, kecemburuan, atau kekerasan sosial.

Para pakar sosiologi mengemukakan bahwa tekanan ekonomi yang berat bisa menjadikan seseorang atau kelompok sosial tertentu mengalami frustrasi akibat merasa tersingkir dari persaingan hidup komunitasnya. Imbasnya, jika mereka mendapatkan kesempatan untuk melampiaskan frustrasinya, aksi kekerasan dan kerusuhan sosial menjadi cara yang jitu dan “sah” bagi mereka.

Lebih-lebih gaya hidup orang kaya baru (the new rich) yang pamer kekayaan, sungguh mempraktekkan pola hidup konsumtif yang kontras secara diametral dengan hidupnya yang serba tertekan, maka kemungkinan terjadinya konflik dan kerusuhan semakin terbuka.

Konsumtivisme
Pembangunan ekonomi negeri kita yang telah berlangsung selama tiga puluh tahun terakhir ini, menurut AE Priyono (1997), ternyata telah melahirkan suatu kelompok sosial yang konsumtif. Mereka tinggal di kota-kota besar, mengonsumsi sekitar lebih dari sepertiga pendapatan nasional, amat gemar berbelanja, memiliki rumah dan mobil-mobil mewah, bergaya hidup glamor, menjadi anggota berbagai klub eksekutif yang mahal, tetapi cenderung bersikap cuek pada gagasan-gagasan perubahan.

Merebaknya “doktrin” konsumtivisme ini, agaknya telah telanjur menjadi sebuah kelatahan seiring merebaknya pola hidup materialistik dan hedonistis, yang melanda masyarakat modern. Manusia modem, menurut Hembing Wijayakusuma (1997) telah melupakan satu dari dua sisi yang membentuk eksistensinya akibat keasyikan pada sisi yang lain. Kemajuan industri telah mengoptimalkan kekuatan mekanismenya, tetapi melemahkan kekuatan rohaninya. Manusia telah melengkapinya dengan alat-alat industri dan ilmu pengetahuan eksperimental dan telah meninggalkan hal-hal positif yang dibutuhkan bagi jiwanya. Akar-akar kerohanian sedang terbakar di tengah api hawa nafsu, keterasingan, kenistaan, dan ketidakseimbangan.

Akibat pemahaman pola hidup yang salah semacam itu, disadari atau tidak, telah melumpuhkan kepekaan nurani dan moral serta religi. Sikap hidup instan telah melenyapkan budaya “proses” dalam mencapai sesuatu. Sikap sabar, tawakal, ulet, telaten, dan cermat, yang merupakan entitas kebersahajaan dan kejujuran telah tersulap menjadi sikap menerabas, pragmatis, dan serba cepat. Orang pun jadi semakin permisif terhadap perbuatan-perbuatan yang tidak jujur di sekitarnya. Budaya suap, kolusi, nepotisme, atau manipulasi anggaran sudah dianggap sebagai hal yang wajar. Untuk mengegolkan ambisi tidak jarang ditempuh dengan cara-cara yang tidak wajar menurut etika.

Kesibukan memburu gebyar materi umuk bisa memanjakan selera dan naluri konsumtifnya, membuat kepedulian terhadap sesama menjadi marginal. Jutaan saudara kita yang masih bergelut dengan lumpur kemiskinan, kelaparan, dan keterbelakangan, luput dari perhatian.

Fenomena di atas jelas mengingkari makna kesetiakawanan sosial yang telah dibangiun para pejuang pada masa revolusi fisik, mengotori kesucian darah jutaan rakyat yang telah menjadi “tumbal” bagi kemakmuran negeri ini.

Sebagai bangsa yang memiliki peradaban tinggi di mata dunia, bagaimana pun harus memiliki good will (kemauan baik) untuk mengondisikan segala bentukpenyimpangan moral, agama, dan kemanusiaan, pada keagungan dan kebenaran etika yang sudah teruji oleh sejarah. Budaya kita pun kaya akan analogi hidup yang bervisi spiritual dan keagamaan. Jika kultur kita yang sarat nilai falsafinya itu kita gali terus, niscaya akan mampu menumbuhkan keharmonisan dan keseimbangan hidup, sehingga mampu mewujudkan paguyuban hidup sosial yang jauh dari sikap hipokrit, arogan, dan bar-bar.

Ketika memberikan wejangan kepada para dalang dalam rangka “Rapat Paripurna PEPADI 1995″ di Jakarta, Presiden Soeharto pernah menggunakan analogi lakon wayang “Makutha Rama” yang memuat ajaran Asthabrata, sebuah ajaran luhur tentang perilaku hidup yang pernah diterima Arjuna dari Begawan Kesawawidhi. Ajaran ini membuat delapan watak alam yang bisa dijadikan sebagai “simbol moralitas” manusia dalam memperkukuh tali kesetiakawanan sosial akibat semakin dahsyatnya arus konsumtivisme, materialisme, dan hedonisme yang melanda masyarakat modern.

Pertama, watak bumu, simbol karakter manusia yang mau memeratakan kekayaannya kepada siapa pun tanpa pilih kasih. Kedua, watak matahari, mampu memberikan penerangan, kehangatan, dan energi secara merata kepada mereka yang membutuhkan. Ketiga, watak bulan, mampu membahagiakan orang lain dengan penuh sentuhan kelembutan cinta dan kasih sayang terhadap sesama. Keempat, watak angin, bersikap adaptif dan bisa bergaul dengan siapa saja tanpa membedakan status, agama, atau ras.

Kelima, watak samudra, mampu menampung keluhan, aspirasi. dan masukan orang lain dengan tingkat kesabaran yang tinggi. Keenam, watak air, bersikap adil dan ikhlas, tidak arogan, tidak mau menang sendiri, dan memiliki semargat persaudaraan yang tinggi terhadap sesama. Ketujuh, watak api, memiliki kekuatan pelebur yang mampu memecahkan masalah yang muncul. Dan kedelapan, watak bintang, tegar, tangguh, dan tidak mudah tergoda untuk melakukan perbuatan tercela.

“Wacana” kesetiakawanan sosial, agaknya akan tetap penting dan relevan serta kontekstual sepanjang sejarah peradaban manusia, apalagi ketika zaman yang muncul sudah semakin buram oleh perilaku manusia yang mengerdilkan nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan. Diperlukan internalisasi dan apresiasi yang tinggi untuk mengaktualisasikannya, sehingga muncul sikap responsif ketika melihat sesamanya yang terlunta-lunta dalam kelaparan dan kemiskinan.

UPAYA MEWUJUDKAN KEHARMONISAN HUBUNGAN SUAMI-ISTERI DALAM MEMBAINA KELUARGA

A. Pendahuluan.
1. Latar Belakang.
Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk sebuah keluarga (rumah tangga) yang sakinah, sejahtera, selama-lamnya berdasarkan ke-Tuhanan Yang Mahas Esa. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Setiap orang menginginkan terciptanya tujuan perkawinan tersebut, dalam memperoleh keselmatan hidup di dunia dan akherat.
Dari kelaurga skinah inilah kelak akan terwujud masyarakat yagn rukun, damai dan makmur baik marterial dan spiritual. Bahkan menjhadi cita-ciata dan tujuan pembangunan nasional yang sedang dan akan terus dilaksanakan pemrintah dan rakyat Indonesia. Agar cita-cita dan tujaun terwsebut dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya maka suami-isteri yang memegang peranan utama dalam mewujudkan keluarga sakinah.

Namun dalam kenyataan peranan suami-isteri tidak terlepas dari ujian dan tidak sedikit yang tergoyahkan atau bahkan mengtalami kehancuran rumahtangganya. Setiap bulan perceraian cenderung selalu terjadi. Ini bias diamati dari putusan atau penetapan perceraian yang didafatrkan di Kantor Urusan Agama. Informasi dim as media atau merdia cetak dapat kit abaca setiap hari peristiwa terjadinya keluaraga bermasalah dan tentunya masih banyak lagi peristiwa itu yang tidak terekspos. Hal ini tidak terlepas dari factor-faktor yang menyebabkannya. Lihat alas an perceraian dalam UU tentang Perkawinan. Untuk mensiskapi persoalan semacam ini, maka diluncurkanlah apa yagn dkita kenal dengan program gerakan pembianaan keluarga sakinah pada tahun 1993. Dalam program tersebut disebutkan bahwa untuk mencapai tujuan perkawinan tersebut suami-isteri tidak hanya memahami tentang hak- dan kewajibannya sebagai suami isteri tetapi keduanya masih harus melakukan berbagai upaya yan d dapat mendorong kea rah tercapainya cita-cita untuk mewujudkan keluarga sakinah, yaitu: Membina hubungan antara anggota keluarga dan lingkungan, melaksanakan pembinaan kesejahteraan keluarga, membina kehidupan beragama dalam keluarga dan mewujudkan harmonisasi hubungan antara suami-isteri. Dari keempat upaya tersebut, maka kelompok kami dalam makalah ini hanya dkana membatasi pada perssoalan yang keempat yaitu bagaimana upaya harmonisasi dalam hubungan suami-isteri, dalam membina kelduarga sakinah.
2. Landasan Hukum.
a. Al-Qur’an Surat ar-Rum ayat: 21.
Artinya: “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
b. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Asakir
Artinya: “Ada emdpar factor terwujudnya kebahagiaan hidup seseorang (dalam keluarga), yaitu: memiliki isteri yagn solihah, memiliki keturunan yang baik, hidup di lingkungan orang-orang soleh, dan memiliki pekerjaan di negerinya.”
c. UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawiwnan, yaitu pasal 1:
“Perkawinan adalah ikatan lahiar batin anatara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Keetuhanan Yang Mahas Esa.”
d. Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
e. UU Nomoir 3 Tahun 2003 tentang Gerakan Pembianaan Keluarga sakinah
f. KMA Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembinaan Keluarga sakinah.
A. Rumusan Masalah.
Dari uraian di atas, kiranya ada beberapa hal yang menarik untuk dikaji dalam makalah ini yaitu tentang upaya-upaya apa saja yang dilakukan untuk keharmonisan hubungan suami-isteri dalam membina keluarga sakinah? Apa akibat yang terjadi dari tidak adanya upaya sungguh tersebut?
A. Pembahasan atau Pemecahan Masalah
1. Pengertian Umum
Sebelum memasuki pada pembahasan makalah ini, terlebih dahulu akan dikemukakan batasan-batasan berkaitan dengan pengertian judul makalah yang diangkat, yaitu: suami, isteri, harmonisasi, membina, keluarga dan sakinah.
Suami berarti kata yang takzim yaitu laki. Selain sumai ada istilah ayah. Ayah adalah matahari keluarga. Atau suami dari isteri dan bapak dari anak-anak. Dia adalah matahari keluarga, sumber dari kehidupan sebuah keluarga dan manusia yang paling bertanggung jawab terhadap keluarga baik semasa masih di dunia ataupun kelak di akhirat di hadapan Allah SWT. Isteri berarti wanita (perempuan) yang telah menikah atau yang bersuami, wanita yang dinikahi. Selain Isteri ada nama lain yaitu ibu. Ibu adalah isteri dari suami dan ibu bagi anak-anak. Ia adalah rembulan yang mengayomi, menjaga dan memberi keteduhan terhadap segenap anggota keluarga. Ibu adalah simbol kasih sayang dan tempat reproduksi sebuah keluarga. Islam sangat menjunjung tinggi derajat seorang ibu, oleh karena itu menghormati ibu berarti menghormati Allah. Harmonis berarti selaras, serasi; keharmoniosan: keadaan selaras, serasi, keserasian, keselarasan dan Harmonisasi berarti pengharmonisan, pencarian keselaarasan. Upaya berarti usaha, syarat untuk menyampaikan, ikhtiar; berupaya: berikhtiar; mengupayakan: melakukan sesuatu untuk mencari akal, jalan dan sebagainya. Membina berarti membangun. Sedangkan penyebutan kata Keluarga dalam al-Qur’an memiliki aneka lafal yang berbeda seperti: ahlun dan alun. Menurut Abdul Wahab Khallaf, pakar hukum Islam ditemukan sebanyak 70 ayat yang secara spesifik mengulas soal keluarga. Sakinah berarti tenang atau tenteram.
Dari hal tersebut kiranya dapat disimpulkan bahwa upaya yang dilakukan untuk menciptakan keharmonisan hubungan suami-isteri dalam rang mewujudkan keluarga sakinah.
Keluarga sakinah adalah sebuah keluarga yang memperoleh ketenangan dan ketenteraman jiwa dalam menjalankan tugas-tugas sosialnya , sesuai firman Allah QS. Ar-Rum: 21. Secara sosiologis, perkataan keluarga sakinah dapat pula disebut keluarga simetris. Namun sebagian orang menilai terdapat perbedaan antara keluarga simetris dengan keluarga sakinah. Keluarga sakinah tidak hanya memiliki keseimbangan danan peran-peran domestik dan sosial (khilafah), tetapi terpenting keseimbangan dalam mewujudkan fungsinya sebagai hamba Allah (vertikal). Dengan demikian, keluarga sakinah adalah keluarga yang memperoleh ketentraman lahir dan batin, sejahtera duniawi dan ukhrowi, dan akhirnya menejadikan seluruh rangkaian kehidupannya sebagai sarana beribadah kepada Allah SWT.
Sedangkan yang dimaksud keluarga yang harmonis adalah struktur keluarga itu utuh, dan interaksi diantara anggota keluaraga berjalan dengan baik, artinya hubungan psikologis di antara mereka cukup memuaskan dirasakan oleh setiap anggota keluarga.
2. Upaya-Upaya Mewujudkan Keharmonisan Hubungan Suami-isteri Dalam Membina Keluarga Sakinah.
Adapun upaya mewujudkan harmonisasi hubungan suami-isteri dapat dicapai dengan melalui:
a. adanya saling pengertian
b. saling menerima kenyataan
c. saling menyessuaiikan diri
d. Memupuk rasa cinta
e. Melaksanakan asas musyawarah
f. Suska memafkan
g. Berperan serta untuk kemajuan bersama.
Memupuk kemesraan suami-isteri dengan:
a. Kemitraan sejajar suami-isteri
b. Saling memuji kelebihan dan menyempurnakan kekurangannya
c. Memberikan hadiah
d. Saling memberi nasishat
e. Masing-masing mengangsikan diri
f. Saling terbuka dan saling pengertian
g. Menyatukan tujuan perkawinan
h. Perkawinan bernilai ibadah.
Pada tahun kpertama perkawinan, pasangan dalam melebuarkan kepentingan dua kepala dan seseorang menjadi satu kepentingan atas snama bersama. Pada masa ini pasangan memiliki serba positif tentang konsep pernikahan. Sikap positif tinking menjadi dasar setiap pasangan dalam mewujudkan kehidupan perkawinan yang kekal seperti yang mereka bayangkan.
Masa-masa pernikahan juga bias menjadi masa-masa penuh percobaan karena penyesusaian awal ini butuh pengorbanan. Jidka berhasil, pasangan akan memasuki masa-masa penyesuaian tahap berikutnya dengan landasan yang lebih kokoh. Sebaliknya, jika gagal menyesuaikan diri dan menghabiskan banyak energi untuk memahami atau menuntut pasangan agar sesuai dengan harapan, maka perkawinan akan disibukan dengan hal-hal kecil,. Kalau dibiarkan akan menjadi besar.
Banyak sekali hal-hal yang menjadi hambatan dari tahun ke tahun yang menjadi tantangan yang tentunya justru dapat memperkuat kehidupan rumah tangga untuk memasuki tahap berikutnya yang lebih menantang. Adapun tantangan tersebut adalah:
a.Sukar melepaskan gaya hidup lajang.
b. Sulit beradaptasi
c. Ekspektasi berlebih
d. sukar menyatukan pendapat
e. Masalah keuangan
f. Terusik masa lalu.
Tidak adanya keharmonisan hubungan suami isteri dalam keluarga merupakan salah satu penyebab terjadinya kenakalan remaja. Ketidakharmonisan atau broken home ini bias terjadi karena salah satunya meninggal dunia, perceraian

Mencermati Kondisi Batin: Ketika Melakukan Dosa Besar

ISI
• Orang yang tergelincir ke dosa besar seringkali melenting ke atas melampaui posisi sebelumnya. Dengan kata lain, dosa dan maksiat seringkali menjadi momentum untuk lebih dekat dengan Tuhan, mengapa?

• Bagaimana menjadikan dosa sebagai sebagai anak tangga menuju Tuhan?

Dosa dan maksiat bukan saja perbuatan tercela dan terlarang, melainkan juga membutakan mata hati, memadamkan
nurani. Lebih dari itu, dosa dan maksiat juga membawa kegelisahan sehingga ketenangan hidup terganggu. Jelasnya, dosa dan maksiat merendahkan derajat dan kualitas kemanusiaan.

Semua yang dilarang Tuhan adalah musuh kemanusiaan dan semua yang diperintahkan dan dianjurkan Tuhan demi untuk martabat kemanusiaan. Tuhan tidak butuh untuk disembah tetapi manusialah yang membutuhkan penyembahan itu, karena di balik penyembahan dan ketaatan itu tersimpan hikmah dan berbagai kemaslahatan untuk manusia dan kemanusiaan.

Seandainya semua manusia mogok untuk menyembah kepada-Nya maka tidak sedikit pun mengurangi kapasitas dan eksistensi-Nya sebagai Tuhan. Sebaliknya seandainya semua manusia taat kepada-Nya bagaikan malaikat sekalipun maka tidak akan berpengaruh terhadap Dirinya.

Perintah dan larangan Tuhan adalah bukti kemaha-pengasih dan penyayang-Nya terhadap hamba-Nya, khususnya kepada manusia, yang diberikan spesifikasi khusus sebagai khalifah, representatif Tuhan di jangat raya ini.

Meskipun diberi kekhususan sebagai khalifah, manusia tetap sebagai hamba (’abid) yang harus menyembah kepada Tuhan, sebagaimana halnya makhluk-makhluk lainnya. Konsekwensi tugas kekhalifahan yang diemban manusia, Allah menundukkan seluruh alam semesta kepadanya, bahkan di dalam penciptaan awal manusia (Adam), para makhluk diperintahkan hormat dan sujud kepadanya sebagai bukti kehebatan dan keutamaan manusia.

Memang ada yang membangkang dan keberatan untuk sujud, yaitu Iblis bersama komunitasnya, makanya itu mereka dikutuk. Untuk mencari parner di neraka maka mereka diberi kesempatan untuk menggoda manusia sampai akhir zaman.

Konsep penundukan alam semesta (taskhir) tidak bisa diartikan semacam ”SIM” untuk mengeksploitasi alam raya melampaui daya dukungnya. Alam raya tidak akan tunduk dan tidak lagi akan bersahabat kepada manusia manakala melampaui batas-batas yang telah digariskan Tuhan. Allah SWT bukan hanya Tuhan manusia sebagai makhluk
mikrokosmos tetapi juga Tuhan alam raya sebagai makhluk makrokosmos. Realasi makhluk mikrokosmos dan makhluk
makrokosmos adalah relasi kekahlifahan.

Sedangkan relasi mikrokosmos-makrokosmos dan Tuhan adalah relasi penghambaan. Karena itu, dosa tidak boleh dimaknai hanya sebagai masalah relasi vertikal antara makhluk dengan Sang Khaliq, tetapi dosa juga terkait dengan masalah relasi horizontal antara sesama makhluk. Dan makhluk di sini bukan hanya sesama manusia, apa lagi hanya
sebatas sesama muslim, tetapi juga sesama makhluk, baik makhluk hidup maupun makhluk benda mati. Bukankah kata ”benda mati” itu hanya ada dalam kamus manusia?

Bagi Tuhan dan para malaikatnya, tidak ada istilah benda mati. Semunya itu bertasbih dan menyembah Tuhan, hanya kita yang tidak memahami tasbih dan bentuk ibadah mereka.

Demikian kesimpulan di dalam berbagai ayat Al-Qur’an. Dosa dan maksiat memang mejatuhkan dan menjerumuskan seseorang ke lembah kehinaan tetapi kalau itu disadari dalam bentuk kesadaran puncak (taubat nashuha) maka tidak mustahil itu melentingkan kembali yang bersangkutan ke atas, bahkan mungkin lebih tinggi dari pada posisinya semula.

Dosa dan maksiat sangat berpotensi dan dapat dijadikan titik masuk seseorang untuk lebih dekat kepada Tuhannya. Tidak jarang para pendosa yang taubat justru lebih baik dari pada orang-orang biasa. Ini mungkin disebabkan karena
ia sudah mampu membandingkan betapa jauh jaraknya antara suasana batin yang taat dan yang durhaka kepada-Nya.

Namun ini tidak berarti sebuah ajakan kepada kita untuk mencicipi dosa guna meningkatkan kesadaran dan keimanan, sebab betapa banyak bahkan jauh lebih banyak para pendosa jatuh dan tidak melenting ke atas, melainkan
bagaikan bola yang jatuh di dalam lumpur, tidak lagi melenting ke atas, malah justru terbenam di dalam lumpur kehinaan.

Para pendosa yang berpotensi melenting ke atas ialah mereka yang karena dosa dan maksiat yang dilakukannya betul-betul membuat dirinya terpukul dan kecewa, mengapa dirinya harus melakukan sesuatu yang amat bodoh di dalam hidupnya. Karena itu ia menyesal sejadi-jadinya seraya menjalani proses pembersihan diri dengan penuh
ketekunan.

Menurut Imam Gazali, dalam kitab Ihya’ `Ulum al-Din, seorang pendosa diminta untuk tidak sekedar istigfar (membaca lafaz istigfar) melainkan harus menjalani rangkaian proses taubat, yaitu:

1) Memperbanyak mengucap istigfar,

2) dengan segera meninggalkan dosa dan maksiat itu,

3) menyesal sejadi-jadinya terhadap kekeliruan
yang telah dilakukannya,

4) bertekad dan berikrar untuk tidak akan pernah mengulangi perbuatan tercela itu dalam hidupnya,

5) mengganti dan menutupi perbuatan dosa dan maksiat itu dengan amal-amal kebajikan yang ikhlas,

6) kalau dosa itu berupa mengambil hak orang lain maka harus segera mengembalikannya sesegera mungkin,

7) menghancurkan daging yang bertumbuh di dalam dirinya yang berasal dari produk haram dengan cara melakukan
riyadhah dan mujahadah, yakni menjalani latihan jasmani dan rohani dalam upaya mendekatkan diri sedekat-dekatnya kepada Allah Swt.

8) sesegera mungkin meminta maaf kepada orang yang pernah disakiti atau dikecewakan itu. Jika ini semuanya dipenuhi maka seseorang berhak mendapatkan pengampunan Allah terhadap dirinya.

Banyak pendosa yang telah melakukan tahapan pertobatan itu dengan baik dan tekun. Mereka selalu manangisi dosa masa lampaunya di dalam sujud tahajjudnya di tengah malam. Bahkan air matanya tak pernah bisa dibendung jika mengingat kembali berbagai dosa yang pernah dilakukannya.

Penyerahan diri secara total seperti ini mendapatkan janji pengampunan Allah SWT. Ada ulama yang pernah mengatakan bahwa: ”Air mata taubat itulah yang akan memadamkan api neraka. Bahkan Allah SWT mencintainya,
sebagaimana hadis yang pernah dikutip Al-Gazali dalam kitabnya: ” Allah lebih senang mendengarkan jeritan taubatnmya para pendosa ketimbang gemuruh tasbihnya para ulama”.

Dalam Al-Qur’an juga ditegaskan bahwa ” Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah/2:222). Yang penting bagi yang bersangkutan tidak mempermainkan Tuhan dengan pembatalan-pembatalan taubat.

Seorang sufi, Yahya bin Mu’adz pernah mengatakan: “Melakukan satu perbuatan dosa setelah taubat jauh lebih buruk dari pada melakukan 70 perbuatan dosa sebelum taubat.

Kata Dzun Nun: “Beristighfar dari dosa tanpa berusaha melepaskankan diri dari dosa itu adalah taubatnya para pendusta. Barangsiapa bertaubat, kemudian tidak membatalkan taubatnya, maka ia termasuk orang bahagia”. Subhanallah, alangkah beruntungnya orang yang demikian ini.

Bagi para pendosa tidak sepantasnya putus asa terhadap dosa-dosanya. Sebesar apapun dosa seseorang pasti jauh lebih besar dosa pengampunan Tuhan. Tidak ada artinya dosa besar jika yang datang adalah wajah Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang.

Yang penting bagi kita adalah penyerahan diri secara total terhadapnya. Terserah Dia. Jika Dia akan memasukkan kita ke dalam neraka itu adalah hak-Nya, tetapi tidak ada yang bisa menghalangi-Nya jika Dia akan memaafkan hamba-Nya.

Apakah Dia akan menyiksa hamba-Nya yang sudah rebah dan bersujud di hadapan kebesaran-Nya sambil menagis memohon ampun dan menyerahkan diri sepenuhnya kepada-Nya. Bukankah Dia lebih menonjol sebagai Tuhan Maha Pengasih dan Maha Pengampun ketimbang sebagai Tuhan Maha Pemarah dan Maha Penghukum.Tidak sedikit para pendosa mendapatkan pengampunan dan kasih sayang Tuhan.

Melihat Calon Isteri Sebelum Khitbah

Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Imam Ahmad dari Jabir bin Abdullah r.a. beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:"Ketika salah satu dari kalian melakukan khitbah terhadap seorang perempuan, kemudian memungkinkan baginya untuk melihat apa yang menjadi alasan baginya untuk menikahinya, maka lakukanlah". Hadist ini sahih dan mempunyai riwayat lain yang menguatkannya.

Ulama empat madzhab dan mayoritas ulama menyatakan bahwa Seorang lelaki yang berkhitbah kepada seorang perempuan disunnahkan untuk melihatnya atau menemuinya sebelum melakukan khitbah secara resmi. Rasulullah telah mengizinkan itu dan menyarankannya dan tidak disyaratkan untuk meminta izin kepada perempuan yang bersangkutan. Landasan untuk itu adalah hadist sahih riwayat Muslim dari Abu Hurairah r.a. berkata: Aku pernah bersama Rasulullah r.a. lalu datanglah seorang lelaki, menceritakan bahwa ia menikahi seorang perempuan dari kaum anshar, lalu Rasulullah menanyakan "Sudahkan anda melihatnya?" lelaki itu menjawab "Belum". "Pergilah dan lihatlah dia" kata Rasulullah "Karena pada mata kaum anshar (terkadang ) ada sesuatunya".

Para Ulama sepakat bahwa melihat perempuan dengan tujuan khitbah tidak harus mendapatkan izin perempuan tersebut, bahkan diperbolehkan tanpa sepengetahuan perempuan yang bersangkutan. Bahkan diperboleh berulang-ulang untuk meyakinkan diri sebelum melangkah berkhitbah. Ini karena Rasulullah s.a.w. dalam hadist di atas memberikan izin secara mutlak dan tidak memberikan batasan. selain itu, perempuan juga kebanyakan malu kalau diberitahu bahwa dirinya akan dikhitbah oleh seseorang.

Begitu juga kalau diberitahu terkadang bisa menyebabkan kekecewaan di pihak perempuan, misalnya pihak lelaki telah melihat perempuan yang bersangkutan dan memebritahunya akan niat menikahinya, namun karena satu dan lain hal pihak lelaki membatalkan, padahal pihak perempuan sudah mengharapkan.Maka para ulama mengatakan, sebaiknya melihat calon isteri dilakukan sebelum khitbah resmi, sehingga kalau ada pembatalan tidak ada yang merasa dirugikan. Lain halnya membatalkan setelah khitbah kadang menimbulkan sesuatu yang tidak diinginkan.Persyaratan diperbolehkan melihat adalah dengan tanpa khalwat (berduaan saja) dan tanpa bersentuhan karena itu tidak diperlukan. Bagi perempuan juga diperbolehkan melihat lelaki yang mengkhitbahinya sebelum memutuskan menerima atau menolak.

Para ulama berbeda pendapat mengenai batasan diperbolehkan lelaki melihat perempuan yang ditaksir sebelum khitbah. Sebagian besar ulama mengatakan boleh melihat wajah dan telapak tangan. Sebagian ulama mengatakan boleh melihat kepala, yaitu rambut, leher dan betis. Dalil pendapat ini adalah hadist di atas, bahwa Rasulullah telah mengizinkan melihat perempuan sebelum khitbah, artinya ada keringanan di sana. Kalau hanya wajah dan telapak tangan tentu tidak perlu mendapatkan keringanan dari Rasulullah karena aslinya diperbolehkan. Yang wajar dari melihat perempuan adalah batas aurat keluarga, yaitu kepala, leher dan betis. Dari Umar bin Khattab ketika berkhitbah kepada Umi Kultsum binti Ali bin Abi Thalib melakukan demikian.

Dawud Al-Dhahiri, seorang ulama tekstualis punya pendapat nyentrik, bahwa boleh melihat semua anggota badan perempuan kecuali alat kelaminnya, bahkan tanpa baju sekalipun. Pendapat ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Aqil dari Imam Ahmad. Alasannya hadist yang memperbolehkan melihat calon isteri tidak membatasi sampai dimana diperbolehkan melihat. Tentu saja pendapat ini mendapat tentangan para ulama. Imam AUza'I mengatakan boleh melihat anggota badan tempat-tempat daging.

Bagi perempuan yang akan menerima khitbah disunnahkan untuk menghias dirinya agar kelihatan cantik. Imam Ahmad berkata:"Ketika seorang lelaki berkhitbah kepada seorang perempuan, maka hendaklah ia bertanya tentang kecantikannya dulu, kalau dipuji baru tanyakan tentang agamanya, sehingga kalau ia membatalkan karena alasan agama. Kalau ia menanyakan agamanya dulu, lalu kecantikannya maka ketika ia membatalkan adalah karena kecantikannya dan bukan agamanya. (Ini kurang bijak)

SHALAT TASBIH

Landasan Syariah

Para fuqoha berbeda pendapat tentang hukum sholat tasbih. Perbedaan tersebut dilatarbelakangi oleh perbedaan mereka dalam hal kedudukan hadis yang menjadi pensyariatan ibdah sholat tersebut.

Sholat tashbih adalah mustahabbah (sunnah).

Pendapat ini dikemukakan oleh sebahagian fuqoha Syafi’iyyah. Pendapat mereka dilandasi oleh sabda Rasulullah SAW kepada paman beliau Abbas bin Abdul Mutholib yang diriwayatkan oleh Abu Daud.

Dari Ikrimah bin Abbas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada Al-Abbas bin Abdul Muttalib, “Wahai Abbas pamanku, Aku ingin memberikan padamu, aku benar-benar mencintaimu, aku ingin engkau melakukan -sepuluh sifat- jika engkau melakukannya Alloh akan mengampuni dosamu, baik yang pertama dan terakhir, yang terdahulu dan yang baru, yang tidak sengaja maupun yang disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi maupun yang terang-terangan. Sepuluh sifat adalah: Engkau melaksankan sholat empat rakaat; engkau baca dalam setiap rakaat Al-Fatihah dan surat, apabila engkau selesai membacanya di rakaat pertama dan engkau masih berdiri, mka ucapkanlah: Subhanalloh Walhamdulillah Walaa Ilaaha Ilalloh Wallohu Akbar 15 kali, Kemudian ruku’lah dan bacalah do’a tersebut 10 kali ketika sedang ruku, kemudian sujudlah dan bacalah do’a tersebut 10 kali ketika sujud, kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali kemudian sujudlah dan bacalah 10 kali kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali. Itulah 75 kali dalam setiap rakaat, dan lakukanlah hal tersebut pada empat rakaat. Jika engkau sanggup untuk melakukannya satu kali dalam setiap hari, maka lakukanlah, jika tidak, maka lakukanlah saru kali seminggu, jika tidak maka lakukanlah sebulan sekali, jika tidak maka lakukanlah sekali dalam setahun dan jika tidak maka lakukanlah sekali dalam seumur hidupmu.” (HR Abu Daud 2/67-68, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaemah, dalam Shahihnya dan At-Thabarani.)

Mereka berpendapat bahwa hadits tersebut meskipun merupakan riwayat dari Abdul Aziz, ada sejumlah ulama yang mentsiqohkannya di antaranya adalah Ibnu Ma’in. An-Nasaiy berkata: Ia tidak apa-apa. Az-Zarkasyi berpendapat: “Hadis shohih dan bukan dhoif”. Ibnu As-Sholah: “Hadisnya adalah Hasan”.

Al-Hafizh menyebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan lewat jalur yang banyak dan dari sekumpulan jamaah dari kalangan shahabat. Salah satunya hadits Ikrimah ini. Dan sejumlah ahli hadits telah menshahihkan hadits ini, di antaranya Al-Hafizh Abu Bakar Al-Ajiri, Abu Muhammad Abdurrahim Al-Mashri, Al-Hafizh Abul Hasan Al-Maqdisi rahimahullah. Ibnul Mubarak berkata,"Shalat tasbih ini muraghghab (dianjurkan) untuk dikerjakan, mustahab diulang-ulang setiap waktu dan tidak dilupakan." Lihat Fiqhus Sunnah oleh As-Sayyid Sabiq jilid 1 halaman 179.


Kandungan Faidah Sholat Tasbih
Tata Cara Sholat

Secara umum sholat tasbih sama dengan tata cara yag lain, hanya ada tambahan bacaan tasbih yaitu :

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

Lafadz ini diucapkan sebanyak 75 kali tiap raka’at dengan perincian sbb:

S Sesudah membaca Al-Fatihah dan surah sebelum ruku sebanyak 15 kali

S Ketika ruku’ sesudah membaca do’a ruku’ dibaca lagi sebanyak 10 kali

S Ketika bangun dari ruku’ sesudah bacaan I’tidal dibaca 10 kali

S Ketika sujud pertama sesudah membaca do’a sujud dibaca 10 kali

S Ketika duduk diantara dua sujud sesudah membaca bacaan antara dua sujud dibaca 10 kali

S Ketika sujud yang kedua sesudah membaca do’a sujud dibaca lagi sebanyak 10 kali

S Ketika bangun dari sujud yang kedua sebelum bangkit (duduk istirahat) dibaca lagi sebanyak 10 kali.

Demikianlah dilakukan sebanyak 4 raka’at dengan sekali tasyahud yaitu pada raka’at yang ke empat lalu salam. Dan boleh juga dilakukan dua raka’at dua raka’at dan setiap dua raka’at membaca tasyahud kemudian salam. Wallahu a’lam…

Jumlah Raka’at

Semua riwayat menunjukkan 4 raka’at dengan tasbih sebanyak 75 kali tiap raka’at , jadi keseluruhannya 300 kali tasbih.

Waktu Sholat

Yang paling utama waktu sholat tasbih adalah sesudah tenggelamnya matahari sebagaimana dalam riwayat ‘Abdullah bin Amr. Tapi dalam riwayat Ikrimah yang Mursal diterangkan boleh malam dan boleh siang. Wallahu A’lam…

Catatan

Sholat ini ada pilihan : boleh tiap hari, kalau tidak bisa boleh tiap pekan kalau tidak bisa boleh tiap bulan, kalau tidak bisa boleh tiap tahun dan kalau tidak bisa boleh sekali seumur hidup, karena itu hendaklah kita memilih mana yang paling sesuai dengan kondisi kita masing-masing.

Kesimpulan

Hadits tentang sholat tasbih adalah hadits yang tsabit/sah dari Rasulullah r , maka boleh diamalkan sesuai dengan tata cara yang telah disebutkan diatas.

Penutup

Untuk melengkapi pembahasan yang singkat ini, maka kami juga sertakan penyimpangan-penyimpangan (bid’ah–bid’ah) yang banyak terjadi sekitar pelaksanaan sholat tasbih, diantaranya :

1. Mengkhususkan pada malam Jum’at saja.

2. Dilakukan secara berjama’ah terus menerus.

3. Diiringi dengan bacaan-bacaan tertentu sebelum sholat ataupun sesudah sholat.

4. Tidak mau sholat kecuali bersama Imamnya atau Jama’ahnya atau tariqatnya.

5. Tidak mau sholat kecuali dimesjid tertentu.

6. Keyakinan sebagian yang melakukannya bahwa rezekinya akan bertambah dengan sholat tasbih.

7. Membawa binatang-binatang tertentu untuk disembelih sebelum atau sesudah sholat tasbih disertai dengan keyakinan-keyakinan tertentu.

HUKUM SHALAT TASBIH

A. Hukum Shalat Tasbih

Para fuqaha berbeda pendapat tentang hukum sholat tasbih. Sebagian mengangap hukummnya mustahab, sebagian mengatakan kebolehannya dan sebagian lainnya mengatakan tidak disunnahkan sama sekali.

Perbedaan tersebut dilatarbelakangi oleh perbedaan mereka dalam hal kedudukan hadis yang menjadi pensyariatan ibadah sholat tersebut.

1. Hukum Sholat tashbih: Mustahab (Sunnah).

Pendapat ini dikemukakan oleh sebahagian fuqoha dari kalangan mazhab As-Syafi’iyyah.Yang menjadi landasan adalah sabda Rasulullah SAW kepada paman beliau Abbas bin Abdul Muthalib yang diriwayatkan oleh Abu Daud.

Dari Ikrimah bin Abbas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada Al-Abbas bin Abdul Muttalib, “Wahai Abbas pamanku, Aku ingin memberikan padamu, aku benar-benar mencintaimu, aku ingin engkau melakukan -sepuluh sifat- jika engkau melakukannya Alloh akan mengampuni dosamu, baik yang pertama dan terakhir, yang terdahulu dan yang baru, yang tidak sengaja maupun yang disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi maupun yang terang-terangan. Sepuluh sifat adalah: Engkau melaksankan sholat empat rakaat; engkau baca dalam setiap rakaat Al-Fatihah dan surat, apabila engkau selesai membacanya di rakaat pertama dan engkau masih berdiri, mka ucapkanlah: Subhanalloh Walhamdulillah Walaa Ilaaha Ilalloh Wallohu Akbar 15 kali, Kemudian ruku’lah dan bacalah do’a tersebut 10 kali ketika sedang ruku, kemudian sujudlah dan bacalah do’a tersebut 10 kali ketika sujud, kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali kemudian sujudlah dan bacalah 10 kali kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali. Itulah 75 kali dalam setiap rakaat, dan lakukanlah hal tersebut pada empat rakaat. Jika engkau sanggup untuk melakukannya satu kali dalam setiap hari, maka lakukanlah, jika tidak, maka lakukanlah saru kali seminggu, jika tidak maka lakukanlah sebulan sekali, jika tidak maka lakukanlah sekali dalam setahun dan jika tidak maka lakukanlah sekali dalam seumur hidupmu.” (HR Abu Daud 2/67-68, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaemah, dalam Shahihnya dan At-Thabarani.)

Mereka berpendapat bahwa hadits tersebut meskipun merupakan riwayat dari Abdul Aziz, ada sejumlah ulama yang menerima kekuatan sanad atas hadits ini.

* An-Nasaiy berkata: La ba'sa bihi (tidak apa-apa).
* Az-Zarkasyi berpendapat: “Hadis ini shahih dan bukan dhaif”.
* Ibnu As-Shalah: “Hadis iniadalah hasan”.
* Dan sejumlah ahli hadits telah menshahihkan hadits ini, di antaranya Al-Hafizh Abu Bakar Al-Ajiri, Abu Muhammad Abdurrahim Al-Mashri, Al-Hafizh Abul Hasan Al-Maqdisi rahimahullah.
* Ibnul Mubarak berkata, "Shalat tasbih ini muraghghab (dianjurkan) untuk dikerjakan, mustahab (disukai) untuk dikerjakan berulang-ulang setiap waktu dan tidak dilupakan."
* Al-Hafizh menyebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan lewat jalur yang banyak dan dari sekumpulan jamaah dari kalangan shahabat. Salah satunya hadits Ikrimah ini.

Lihat Fiqhus Sunnah oleh As-Sayyid Sabiq jilid 1 halaman 179.

2. Hukum Shalat Tasbih: Jaiz (boleh tapi tidak disunnahkan)

Tidak apa-apa untuk dilaksanakan. Pendapat ini dikemukakan oleh sebahagian fuqoha Hanbilah. Mereka berkata: “Tidak ada hadits yang tsabit (kuat) dan sholat tersebut termasuk fadhoilul a’maal (amal yang utama), maka cukup berlandaskan hadis dhaif.

Oleh karena itu Ibnu Qudamah berkata: “Jika ada orang yang melakukannya maka hal tersebut tidak mengapa, karena sholat nawafil dan fadhoilul a’maal tidak disyaratkan harus dengan berlandaskan hadis shahih.” (Al-Mughny 2/123)

3. Hukum Shalat Tasbih: Tidak Disyariatkan

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ berkata: “Perlu diteliti kembali tentang kesunahan pelaksanaan sholat tasbih karena hadisnya dhaif, dan adanya perubahan susunan sholat dalam sholat tasbih yang berbeda dengan sholat biasa. Dan hal tersebut hendaklah tidak dilakukan kalau tidak ada hadis yang menjelaskannya. Dan hadis yang menjelaskan sholat tasbih tidak kuat”.

Ibnu Qudamah menukil riwayat dari Imam Ahmad bahwa tidak ada hadis shahih yang menjelaskan hal tersebut.

Ibnul Jauzi mengatakan bahwa hadits-hadits yang berkaitan dengan shalat tasbih termasuk maudhu`/palsu.

Ibnu Hajar berkata dalam At-Talkhis bahwa yang benar adalah seluruh riwayat hadits adalah dhaif meskipun hadits Ibnu Abbas mendekati syarat hasan, akan tetapi hadits itu syadz karena hanya diriwayatkan oleh satu orang rawi dan tidak ada hadits lain yang menguatkannya. Dan juga shalat tasbih berbeda gerakannya dengan shalat-shalat yang lain.

Dalam kitab-kitab fiqih mazhab Hanafiyah dan Malikiyah tidak pernah disebutkan perihal shalat tasbih ini kecuali dalam kitab Talkhis Al-Habir dari Ibnul Arabi bahwa beliau berpendapat tidak ada hadits shahih maupun hasan yang menjelaskan tentang shalat tasbih ini.

B. Manfaat Shalat Tasbih

Kalau menurut para ulama yang menshaihkan hadits di atas, nyata disebutkan bahwa Allah akan mengampuni dosa, baik yang pertama dan terakhir, yang terdahulu dan yang baru, yang tidak sengaja maupun yang disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi maupun yang terang-terangan.

Sedangkan buat para ulama yang tidak menerima hadits ini, tentu saja shalat tasbih buat mereka tidak ada manfaatnya. Karena itu mereka tidak mengerjakannya.

C. Waktu Pelaksanaan

Kalau kita perhatikan hadits yang dianggap shahih oleh sebagian ulama di atas, kita tidak menemukan keterangan lebih lanjut bahwa shalat ini harus dikerjakan pada siang atau malam hari.

Namun biasanya dilakukan malam hari, karena pertimbangan waktunya lebih luas, di luar waktu untuk aktifitas bekerja, serta shalat malam hari itu dikerjakan dengan jahriyah (suara terdengar)

D. Bolehkah Dilakukan Secara Berjamaah?

Tidak ada keterangan atau nash yang shahih tentang larangan untuk melakukannya secara berjamaah.

Sebagian ulama memandang masalah shalat yang tidak disunnahkan dengan berjaamaah, seandainya tetap dikerjakan dengan berjamaah, bukan berarti terlarang. Kecuali hanya tidak mendapatkan pahala berjamaah.

Seperti yang terjadi pada kasus shalat Dhuha', yang memang tidak diformat untuk berjamaah. Namun bila tetap dikerjakan juga dengan berjamaah, hukumnya tidak terlarang. Kecuali tidak ada pahala berjamaah.

Namun khusus buat shalat ini, sepanjang yang kami ketahuitidak ada nash sharih dan shahih tentang larangan untuk melakukannya dengan berjamaah. Wallahu a'lam, barangkali ada ulama lain yang punya penjelasan lebih lanjut dan kuat sanadnya.

Kesimpulan:

Dengan demikian kita tahu bahwa hukum shalat tasbih ini memang menjadi bahan khilaf di kalangan para ulama fiqih. Tentu masing-masing ulama datang dengan hujjah dan argumentasi yang mereka anggap paling kuat.

Karena itu kita sebagai umat Islam yang awam bahkan berstatus muqallid, bolehmenggunakan pendapat yang mana saja, tanpa harus menjelkkan pendapat yang bukan pilihan kita.

Alifia Ikutan Nari katanya