Friday, October 23, 2009

PERKEMBANGAN BANK SYARI’AH

1. PENDAHULUAN
Sepanjang tahun 2007, perkembangan bank syari’ah di Indonesia cukup menggembirakan. Ini terlihat dari pertumbuhan jumlah Unit Usaha Syariah (UUS) yang menjadi 26 dari sebelumnya hanya 20 UUS di tahun 2006. Demikian juga dengan jaringan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dari 105 (2006) menjadi 114 BPRS (2007). Sedangkan total jaringan kantor layanan bank syariah dari 636 kantor (2006) menjadi 711 (2007). Bagaimanakah perkembangan lembaga keuangan syariah di tahun 2008?
Berikut ini kami akan sajikan kehadapan kita semuanya diantaranya :
1. Sejarah Bank Syariah Dunia
2. Sejarah Bank Syariah di Indonesia
3. Dari BUS sampai OC
4. iB, Sarana edukasi bank Syariah ke masyarakat
5. Bank Muamalat Indonesia
6. Bank Syariah Mandiri
7. Bank Syariah Mega Indonesia
8. Unit Usaha Syariah
9. Syariah VS Konvensional
10. Baitul Maal Wat Tamwiil
11. BPR Syariah
12. Prudential Syariah
13. Pegadaian Syariah
14. Produk – Produk Bank Syariah

2. Pembahasan
2.1. Sejarah Bank Syariah Dunia
Bank syariah pertama kali berkembang bukan ditanah arab – tempat lahirnya ajaran islam – melainkan di benua Afrika, yakni mesir yaitu pada tahun 1963. Pemimpin perintis usaha ini adalahAhmad Alnajjar. Ia mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba, bagi hasil) di kota Mit Ghamr dengan namaMith Ghamr Local Saving Bank. Pada tahun 1971, nasir social Bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial yang bebas bunga.Negara kedua di dunia yang mendirikan bank syariah adalah filipina dengan nama Phillipine Amanah Bank (1973). Pada tahun 1974, melalui dukungan sejumlah negara yang berpenduduk mayoritas muslim dan tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI), didirikanlah Islamic Development Bank (IDB). IDB merupakan bank pemerintah yang bertujuan menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. Pada tahun 1970-an bermunculan bank-bank syariah di beberapa negara di timur tengah. Antara lain, Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan(1977), Faisal Islamic Bank of Egyfp(1977), Kuwait Finance House (1977) serta Bahrain Islamic Bank(1979). Kemudian bank syariah terus berkembang hingga belahan dunia lainnya, seperti pakistan (9181), Islamic Bank Of Jordan (Yordania), Al Barakah Turkish Finance House (1985), dan islamic bank of Iran. Di malaysia, bank syariah pertama adalah Bank Islam Malaysia Berhard (BIMB) yang berdiri pada 1 juli 1983. Selanjutnya, bank syariah terusa berkembang hingga ke benua lainnya seperti Asia, Asia Fasifik hingga Eropa, seperti Inggris, Swiss, Denmark, Italia, juga kanada. Negara lainnya adalah afrika selatan, Lebanon dan nigeria. The islamic Bank Internasional of Denmark adalah bank syariah pertama yang berdiri di benua eropa pada tahun 1983. Saat ini, tak kurang dari 50 bank syariah (Islam di seluruh dunia.

2.2. Bank Syariah di Indonesia
Pelopor bank sayriah di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang berdiri pada tahun 1991, namun baru mulai melakukan operasional pada 1 mei 1992 dan diresmikan oleh wakil presiden RI ketika itu , Sudharmono, SH Pada juli 1992. Bank Muamalat Indonesia berdiri atas prakarsa Mejelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendidkiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Walaupun Bank Muamalat Indonesi (BMI) merupakan pelopor lahirnya bank syariah di Indonesia pada awal 1990-an sebenarnya sudah berdiri beberapa Bank Perkeriditan Rakyat (BPR) dengan konsep bagi hasil (Profit sharing). Diantaranya BPR Al-Islam di Lombok (NTB), disusul tiga BPR di Bandung (Jawa Barat) dan satu di aceh.Jauh sebelum berdirinya BPR-BPR itu, di Bandung telah dididirikan Koperasi Jasa Keahlian “TEKNOSA” (1980). Lembaga ini didirikan oleh para aktivis masjid salman (ITB). Koperasi ini kemudian di kenal sebagai perintis hadirnya lembaga keuangan Islam di Indonesia. Koperasi teknosa kemudian memotori sejumlah diskusi dengan tema Ekonomi Islam dan Lembaga Keuangan Islam pada tahun 1983. Setahun kemudian (1984), berdiri Baitul Maal Wat Tamwil (BMT). Setelah reformasi 1998 sampai saat ini, telah berdiri berbagai bank syariah. Hingga akhir tahun 2007, tercatat ada tiga bank umum syariah (BUS) yaitu : - Bank Muamalat Indonesia (BMI), - Bank Syariah Mandiri (BSM), - Bank Syariah Mega Indonesia (BSMI). Dan 26 Unit Usaha Syariah (UUS) serta 114 BPR Syariah, dengan jumlah kantor layanan sebanyak 711 buah. Keberadaan bank syariah di Indonesia telah diatur dalam UU no 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU no 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Selain bank, lembaga ekonomi atau keuangan syariah lainnya yang berkembang di Indonesia adalah asuransi syariah (jumlahnya lebih dari 30), lembaga pembiayaan (finance/leasing) syariah, hotel syariah hingga swalayan (supermarket syariah.
2.3. Dari BUS sampai Office Channeling
Hingga akhir tahun 2007, terdapat tiga Bank Umum Syariah (BUS) yaitu BMI, BSM, BSMI. Selian itu terdapat 26 UUS , yaitu bank konvensional yang membuka unit syariah, dan 114 bank Perkeriditan Rakyat dengan total kantor layanan mencapai 711 unit. Jumlah kantor layanan ini makin bertambah luas, setelah dikeluarkan Peraturan BI no. 8/PBI/2006 tentang layanan syariah yangdapat dilakukan di kantor cabang konvensional. Istilah ini disebut dengan Office Channeling.istilah OC ini hampir sama dengan konsep yang diterapkan di malaysia, yaitu double windows system. Yang membedaknnya, pada OC kantor bank umum (konvensional) dapat melayani transaksi perbankan dengan skim syariah, dengan syarat bank bersangkutan telah memiliki UUS. Sedangkan pada double windows system yang diterapkan di malaysia, bank umum yang tidak memiliki UUS atau kantor cabang syariah diperbolehkan untuk melakukan transaksi dengan skim syariah dalam satu kantor. Dengan kata lain, dalam satu bank, terdapat dua sistem layanan sekaligus: skim syariah dan konvensional. Kebijakan OC ini, membawa dampak positif bagi perbankan syariah, khususnya dari segi penghimpunan dana (funding). Hingga akhir 2007 lalu. UUS yang membuka layanan syariah di kantor cabang bank konvensional berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp 507,8 miliar. Dana ini berasal dari 1035 outlet OC. Dengan jumlah outlet yang demikian besar, tentu saja dana yang dihimpun itu masih sangat kecil. Karenanya dibutuhkan komimen yang kuat dari industri bank umum untuk memaksimalkan potensi yang ada.
2.4. iB, Sarana Edukasi Bank Syariah Ke Masyarakat
Untuk melakukan percepatan perkembangan dan pertumbuhan bank syariah, Bank Indonesia membuat Blue print (cetak biru) perbankan syariah Indonesia (2005-2009). Dari blue print tersebut ada enam pilar program kerja berdasarkan tingkat pengembangan bank syariah selama periode itu. Keenam pilar itu (1) penguatan kelembagaan bank syariah; (2) pengembangan produk peningkatan layanan bank syariah; (3) intensifikasi edukasi publik dan aliansi mitra strategis; (4) peningkatan peran pemerintah dan penguatankerangka hukum bank syariah; (5) penguatan SDM bank syariah; (6) penguatan pengawasan bank syariah. Langkah nyata yang dilakukan Bank Indonesia untuk mempercepat dan menyosialisasikan bank syariah ke tengah-tengah masyarakat adalah diluncurkannya logo iB (Islamic Banking)pada 2 juli 2007. iB adalah logo bersama sebagai tanda khusus bank syariah dalam melayani masyarakat luas. Dengan iB, maka masyarakat akan makin mudah mengenali layanan bank syariah. Dengan demikian banyak bank yang menawarkan produk dan jas bank syariah, maka kehadiran logo iB diharapkan makin mempercepat masyarakat untuk mengenali dan menemukan kelebihan layanan bank syariah untuk semua transaksi keuangannya. Dengan logo ini, diharapkan bank syariah di Indonesia akan tumbuh pesat, sehingga dapat meningkatkan market share bank syariah di dunia internasional. Bagi bank sayariah, pemasangan logo iB di berbagai tampilan visual kantor dan promosi, akan sangat membantu strategi komunikasi bank syariah dalam menampilkan dirinya sebagai sebuah industri yang besar dan solid. iB menjadi penanda identitas industri perbankan syariah di Indonesia yang merupakan kristalisasi dari nilai – nilai utama sistem perbankan syariah yang modern, transparan, berkeadilan, seimbang dan beretika.
2.5. Bank Muamalat Indonesia
BMI berdiri pada tahun 1991 atas prakarsa MUI dan pemerintah Indonesia. Namun BMI baru mulai operasionalnya pada 1 mei 1992. BMI adalah bank syariah pertama di Indonesia. BMI di kenal mottonya, ‘Pertama Murni Syariah’. Hingga saat ini BMI memiliki 51 kantor cabang pembantu, 8 KCB, dan 18 UPS, 89 kantor Kas, 43 gerai muamalat dan 1600 SOPP/Kantor Pos Online. BMI mempunyai berbagai macam produk perbankan yang dibagi dalam dua kategori, yaitu penyimpan dana dan pengelola dana. Untuk penyimpan dana, produk muamalat terdiri atas Tabungan Umat, Tabungan Umat Junior (khusus untuk para pelajar), Tabungan Haji Arafah, Shar-E (Investasi Syariah yang dikemas dalam bentuk paket perdana senialai Rp 125 ribu), giro wadiah, Deposito Mudharaobah, Deposito Fulinves dan DPLK muamalat. Sedangkan produk BMI untuk kategori pengelola dana meliputi piutang Murobahah (fasilitas penyaluran dana dengan sistem jual beli), piutang Istisna, Pembiayaan Mudharobah (pembiayaan dalam bentuk modal (dana) yang diberikan bank untuk dikelola nasabah dalam usaha yang telah disepekati bersama), pembiayaan musyarokah (kerjasama perkongsian) dan rahn (gadai Syariah). BMI dikenal sebagai bank syariah yang inovatif dalam produk unggulannya adalah Shar-E, yang dapat diperoleh di kator POS Omline di seluruh Indonesia. Melalui Shar – E , masyarakat yang ingin menyimpan dananya di bank syariah bisa melakukan hanya dengan membeli produk tersebut, baik di gerai muamalat, kantor POS, walaupun di daerah tersebut belum terdapat kantor cabang Muamalat atau kantor bank syariah. Saat ini, Shar-E bisa diakses 2.200 kantor pos di Indonesia.
2.6. Bank Syariah Mandiri
BSM berdiri pada tanggal 25 oktober 1999 dan resmi beroperasi pada 1 november 1999. BSM kini memiliki 257 kantor layanan yang tersebar di 24 provinsi di Indonesia. Terdiri dari 57 kantor cabang, 64 Capem, 64 kantor kas, 44 kantor layanan syariah dan 28 payment point. Sebelum menjadi BSM, bank ini bernama PT Bank Susila Bahkti. Saat ini, BSMmempunyai beragam produk perbankan seperti Tabungan, Deposito, Giro, Pembiayaan, dan Lainnya. Produk tabungan terdiri atas tabungan Berencana BSM, Tabungan Simpatik BSM, Tabungan BSMDollar, Tabungan Mabrur BSM, Tabungan qurban BSM, Tabungan BSM Investa Cendikia. Untuk pembiayaan, BSM memiliki produk pembiayaan Resi Gudang, PKPA, Pembiayaan edukasi BSM, BSM Impian, Pembiayaan Dana Berputar, Pembiayaan Griya BSM, Gadai Emas BSM dan lain-lain.
Bank Syariah Mega Indonesia
BSMI berdiri pada tahun 2004. Sebelum di konversi ke bank syariah, bank ini dulu bernama Bank Umum TUGU. Hingga saat ini, BSMI telah memiliki kantor cabang sebanyak 9 buah. Produk BSMI terdiri dari dua kelompok produk yaitu produk pendanaan yang meliputi syariah Syariah Mega Giro, Syariah Mega Fleksi, Syariah Mega Tama, Syariah Mega Pendidikan, Syariah Mega Umrah, dan produk pembiayaan yang meliputi Syariah Moga Oto (kepemilikan Mobil), syariah mega griya (Perumahan), syariah mega multi (pembiayaan barang konsumtif), syariah mega invest, syariah mega capital, syariah mega garansi dan syariah mega emas (pinjaman dana dengan sistem gadai emas). Disamping itu, BSMI juga memiliki produk jasa dan layanan seperti syariah mega safe deposit box dan syariah mega card (ATM).
2.7. Unit – Unit Usaha Syariah
1. Bank Bukopin Syariah
2. BII Syariah
3. Bank Niaga Syariah
4. HSBC Syariah
5. BNI Syariah
6. BRI Syariah
7. Permata Syariah
8. BTN Syariah
9. Bank IFI Syariah
10. Bank JABAR Syariah
11. Bank Riau Syariah
12. BPD Kalsel Syariah
13. Danamon Syariah
14. Bank DKI Syariah
15. Bank SUMUT Syariah
16. BPD Aceh Syariah
17. BPD NTB Syariah
18. BPD Kaltim Syariah

2.8. Syariah vs Konvension
Salah satu lembaga keuangan syariah adalah industri asuransi. Asuransi syariah di indonesia pertama kali berdiri pada 24 february 1994 yang bernama PT Syarikat Takaful Indonseia. Ada beberapa perbedaan prinsip antara Takaful (asuransi) syariah dan asuransi konvensional. Di anataranya, asuransi syariah memiliki Dewan Pengawas syariah (DPS) yang berfungsi mengawasi setiap produk yang dipasarkan dan dana yang di investasikan. Sedangkan asurasnsi konvensional tidak memiliki DPS. Selain itu, asuransi syariah mempunyai akad takafuli(tolong-menolong)untuk memberikan santunan perlindungan atas musibah yang akan datang. Sedangklan asuransi konvensional mempunyai akad tabaduli(jual beli atas resiko yang dipertanggungkan) atau akad muwwadah yaitu suatu perjanjian di mana pihak yang memberikan sesuatu kepada orang, berhak menerima penggantian dari pihak yang diberinya. Dana yang terkumpul pada asuransi syariah menjadi amanah pengelola dana. Dana merupakan milik peserta, dan perusahaan hanya pemegang amanah. Dana tersebut diinvestasikan sesuai dengan instrumen syariah(mudharabah) dengan (shahibul mal). Dan dana yang dikelola terhindar dari tiga unsur larangan (bebas dari riba, maisir, gharar). Sementara pada asuransi konvensionla, dana yang terkumpul menjadi milik perusahaan. Pada asuransi syariah, mekanisme pertanggungan berupa sharing of risk (berbagi resiko), apabila terjadi musibah maka semua peserta ikut menanggung. Sedangkan pada asuransi konvensionalm justru terjadi transfer of risk dari peserta kepada perusahaan, transefer of found, sehingga yang terjadi dalam hubungan peserta dan perusahaan adalah hubungan tertanggung dan penanggung. Hingga saat ini, jumlah asuransi syariah di Indonesia mencapai lebih dari 30 perusahaan, dengan jumlah kantor layanan mencapai ratusan unit.
Baitul Mal Wat Tamwil
BMT adalah lembaga ekonomi tingkat mikro dan kecil, yang bukan termasuk koperasi bukan pula bank, tapi berada ditengah-tengah antara kedua lembaga tersebut, dan melayani tabungan maupun pembiayaan, dengan sistem syariah. Tokoh yang disebut-sebut sebagai pelopor pendirian dan pengembangan BMT di Indonesia adalag Prof Dr M. Amin Aizi M. SC. Saat ini di Indonesia terdapat 3.000 BMT. BMT telah turut berperan dalam membangun ekonomi umat, khususnya sektor mikro dan kcil, para dhuafa dan mustadhafin.
BPR Syariah
BPRS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Bentuk hukumnya dapat berupa: Perseroan Terbatas/PT, Koperasi atau perusahaan Daerah (Pasal 2 PBI 6/17/PBI/2004). Modal disetor BPRS ditetapkan sebagai berikut:
• Rp 2 miliar (wilayah DKI Jakarta, Tangerang, Bogor, Depok, dan Bekasi)
• Rp 1 miliar (wilayah ibukita propinsi di luar wilayah DKI Jakarta, Tangerang, Bogor, depk, Bekasi)
• Rp 500 Juta (wilayah lain)
Hingga saat ini, jumlah BPRS mencapai 114 unit, yang tersebar hampir seluruh wilayah Indonesia. Diperkirakan setiap tahun, jumlah BPRS akan terus meningkat seiring dengan makin timbulnya kesadaran masyarakat untuk mengembangkan ekonomi syariah yang lebih adil, jujur dan transparan.
2.9. Prudential Syariah
Prudential Indonesia secara resmi membuka cabang syariah per september 2007. Pengembangan asuransi syaria prudential merupakan refleksi dari komitmen prudential terhadap pemenuhan kebutuhan nasabah. Perusahaan patungan yang merupakan pemimpin pasar unit link itu menyewakan produk unit link syariah. Prudential Syariah akan menjadikan unit link syariah sebagai prduk unggulan. Untuk itu, Prudential Syariah meluncurkan tiga produk investasi syariah berbasis unit link, yaitu Prulink Syariah Rupiah Equity Fund (PSREF), Prulink Syariah Rupiah Managed Fun (PSRMF), dan prulink Syariah fixed income fund (PSFIF). Prulink Syariah Rupiah Equity Fund (PSREF)berbasis ekuitas, Prulink Syariah Rupiah Managed Fun (PSRMF)berbasis pendapatan campuran , dan prulink Syariah fixed income fund (PSFIF) berbasis pendapatan tetap.
Pegadaian Syariah
Pegadaian Syariah (Rahn) merupakan unit usaha dari perum Pegadaian. Pegadaian Syariah berdiri pada tahun 2003. Hinga saat ini, jumlah kantor cabang pegadaian syariah berjumlah lebih dari 50 buah. Walaupun kran Office Channeling telah menjadi bagian dari pertumbuhan LKS. Perum pegadaian nampaknya belum tertarik dengan opsi tersebut. Sbaliknya, perum pegadaian justru melangkah lebih jauh dengan mengkonversi cabang konvensional ke syariah. Beberapa kantor cabang pegadaian syariah adalah hasil konversi dari pegadaian konvensional. Konversi dilakukan apabila kantor konvensional berada di tengah-tengah basis muslim dan masyarakat menghendaki layanan syariah. Adapun produk yang ditawarkan pegadaian syariah antara lain gadai syariah dan Ar-Rum (penjaminan dengan surat berharga/BPKB, dll) adapaun akad yang digunakan antara lain, akad gadai syariah dan akad sewa tempat (ijaroh).
2.10. Produk – Produk Bank Syariah
2.10.1. Al Wadiah (Titipan)
Yaitu titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitif menghendaki.
2.10.2. Syirkah (Bagi Hsil)
Yaitu akad kerjasama antara dua pihak atau lebih (bank dengan nasabah) untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
2.10.3. Bay’I (Jual Beli)
Ada tiga jenis jual beli dalam pembiayaan di perbankan syariah, yaitu akad ba’I al murabahah(akad jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan(marjin) yang disepakati), ba’I salam (pembiayaan jual beli dimana barang yang dibeli diserahkan kemudian sedangkan pembayaran dilakukan dimuka), ba’I al istishna (kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang).
2.10.4. Mudharobah
Yaitu bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shohibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian diawal. Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
2.10.5. Ijaroh (sewa)
Yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujroh), tanpa diikuti dengan pemindahan pemilikan barang itu sendiri.
2.10.6. Al qard (Pinjaman)
Yaitu suatu aqad pinjaman kepada nasabah dengam ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya (jumlah pokok yang diterima) kepada LKS pada waktu yang telah disepakati oleh LKS dan nasabah. Pembiayaan jenis ini adalah produk pinjaman tanpa pengenaan bagi hasil sama sekali dalam bank syariah. Sumber dana yang digunakan untuk memberikan pinjaman ini berasal dari zakat, infak dan shodaqoh.
2.10.7. Murabahah
Adalah perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah
2.10.8. Rahn (Gadai)
Yaitu menahan barang sebagai jaminan atas uang.

No comments:

Post a Comment

Alifia Ikutan Nari katanya