Ketika bertemu tak memberi semu
Ketika pergi tak pernah berseri
Ketika berkata tak pernah ada basa
Ketika tertawa tak pernah mencela
Tatkala ingin bercinta tiada daya
Dengan kata yang penuh nista
Tatkala bertemu aku merindu
Tatkala tertawa aku diterpa
Tatkala berdiam aku diterkam
Tatkala menghayal aku di soal
Tatkala tidur aku tersungkur
Tatkala menyesal aku tak di sangkal
Aku berseri janganlah kau iri
Aku bahagia janganlah kau menerpa
Aku bercinta janganlah kau berdusta
Aku bergaya janganlah kau menghina
Aku berdo'a janganlah kau menyela
Aku berkaca janganlah kau percaya
Aku berbicara janganlah kau tertawa
najm 2012
Monday, January 23, 2012
Friday, January 6, 2012
Tinjauan Syariah Produk Deposito Mudhorobah
PENDAHULUAN
Dalam hal strategi pengembangan perbankan syariah dan produk-produknya, Indonesia memilih pendekatan yang bertahap dan berkesinambungan (gradual and sustainable) yang sesuai Syariah (comply to Sharia principles) dan tidak mengadopsi akad-akad yang kontroversial. Pendekatan yang bertahap dan berkesinambungan memungkinkan perkembangan yang sesuai dengan keadaan dan kesiapan pelaku tanpa dipaksakan serta membentuk sistem yang kokoh dan tidak rapuh. Sementara itu, pendekatan yang berhati-hati yang sesuai dengan prinsip Syariah menjamin produk-produk yang ditawarkan terjamin kemurnian Syariah-nya dan dapat diterima masyarakat luas dan dunia internasional.
Dengan strategi pengembangan yang dipilih, perbankan syariah di Indonesia telah tumbuh menjadi salah satu sistem perbankan syariah dalam dual financial system yang paling sesuai dengan ketentuan Syariah. Selain itu, pengembangan perbankan syariah memiliki dampak positif terhadap pengembangan sektor lain dengan prinsip Syariah.
Setelah bank syariah pertama berdiri pada tahun 1992, asuransi syariah atau Takaful mulai muncul pada tahun 1994 dengan berdirinya Asuransi Takaful Keluarga. Setelah itu, muncul Jakarta Islamic Index (JII) yang merupakan pengelompokan saham-saham 30 emiten yang dipandang paling mendekati kriteria syariah.
Meskipun demikian, setiap saat tetap diperlukan kajian-kajian terhadap produk-produk perbankan syariah untuk memastikan kesesuaian dengan kaidah-kaidah syariah sehingga perkembangan perbankan syariah bersifat menyeluruh, baik dari segi kuantitas dengan menjangkau masyarakat yang lebih luas maupun kualitas dengan memenuhi seluruh kaidah-kaidah syariah.
Latar Belakang
Bank Syariah berfungsi sebagai penghimpun dana dari nasabah dan penyalur dana bagi kegiatan sector riil. Salah satu dasar hukum yang digunakan adalah Mudharabah.
Mudharabah dijadikan landasan hukum untuk produk Deposito Mudharabah yang bertujuan menghimpun dana nasabah dan menyalurkannya dalam bentuk Pembiayaan Mudharabah. Kedua produk tersebut ditawarkan dengan skema bagi hasil. Pada Deposito Mudharabah, nasabah sebagai shahibul maal akan memperoleh nisbah sesuai dengan keuntungan Bank. Pada Pembiayaan Mudharabah, Bank sebagai shahibul maal akan memperoleh nisbah sesuai dengan keuntungan Mudharib.
Untuk mencermati lebih jauh bagaimana kesesuaian produk Bank Syariah, khususnya Deposito Mudharabah dan Pembiayaan Mudharabah, dengan sistem Mudharabah dalam literatur fiqih maka disusunlah kajian syariah terhadap produk tersebut yang dituangkan ke dalam makalah ini.
Rumusan Masalah
Dewasa ini Perbankan Syariah
mengimplementasikan Fiqh Mudharabah dalam bentuk produk Deposito Mudharabah dan
Pembiayaan Mudharabah. Mengingat kemungkinan timbulnya pergeseran ‘nilai’ yang
mungkin terjadi, diperlukan kajian syariah terhadap kedua produk tersebut
sehingga dapat dinilai sejauh mana kesesuaian produk tersebut dengan kaidah
fiqh-nya.
1.3 Pertanyaan Penelitian
1.3 Pertanyaan Penelitian
Sejauh mana Deposito Mudharabah dan Pembiayaan Mudharabah sebagai Produk Perbankan Syariah telah memenuhi kaidah-kaidah Syariah/Fiqh?
2. LANDASAN SYARIAH MUDHARABAH
Dalam Fiqh Muamalah Mudharabah merupakan salah satu bentuk kerjasama antara Shahibul maal (investor) dengan seorang pihak kedua (Mudharib) yang berfungsi sebagai pengelola dalam berdagang. Istilah Mudharabah oleh ulama fiqh Hijaz disebutkan dengan Qiradh.
2.1 Definisi menurut Fiqh
Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukul kakinya dalam menjalankan usaha.
Secara terminologi, para Ulama Fiqh mendefinisikan Mudharabah atau Qiradh dengan:
“Pemilik modal (investor) menyerahkan modalnya kepada pekerja (pedagang) untuk diperdagangkan, sedangkan keuntungan dagang itu menjadi milik bersama dan dibagi menurut kesepakatan”.
Mudharib menyumbangkan tenaga dan waktunya dan mengelola kongsi mereka sesuai dengan syarat-syarat kontrak. Salah satu ciri utama dari kontrak ini adalah bahwa keuntungan, jika ada, akan dibagi antara investor dan mudharib berdasarkan proporsi yang telah disepakati sebelumnya. Kerugian, jika ada, akan ditanggung sendiri oleh si investor.
Berdasarkan Kamus Populer Keuangan dan Ekonomi Syariah, Mudharabah didefinisikan sebagai penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharrib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) diterangkan bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan dana lembaga keuangan syari’ah (LKS), pihak LKS dapat menyalurkan dananya kepada pihak lain dengan cara mudharabah, yaitu akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (malik, shahib al-mal, LKS) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (‘amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
2.2 Hukum Mudharabah
Secara eksplisit Al-Qur’an tidak menjelaskan langsung mengenai hukum Mudharabah, namun Al-Qur’an memuat akar kata dl-r-b yang darinya kata Mudharabah diambil. Mekipun ayat-ayat Al-Qur’an tersebut memiliki kaitan yang cukup jauh dengan Mudharabah. Dalam ayat-ayat tersebut menunjukkan arti “perjalanan” atau “perjalanan untuk tujuan dagang”.
Dalam Islam akad mudharabah dibolehkan, karena bertujuan untuk saling membantu antara rab al-mal (investor) dengan pengelola dagang (mudharib). Demikian dikatakan oleh Ibn Rusyd (w.595/1198) dari madzhab Maliki bahwa kebolehan akad mudharabah merupakan suatu kelonggaran yang khusus.
Meskipun mudharabah tidak secara langsung disebutkan oleh al-Qur‟an atau Sunnah, ia adalah sebuah kebiasaan yang diakui dan dipraktikkan oleh umat Islam, dan bentuk dagang semacam ini tampaknya terus hidup sepanjang periode awal era Islam sebagai tulang punggung perdagangan karavan dan perdagangan jarak jauh.
Dasar hukum yang biasa digunakan oleh para Fuqaha tentang kebolehan bentuk kerjasama ini adalah firman Allah dalam Surah al-Muzzammil ayat 20 :
“....dan sebagian mereka berjalan di bumi mencari karunia Allah....” (Al-muzammil : 20).
Dan dalam Surah al-Baqarah ayat 198
:
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari
karunia (rezeki hasil perdagangan) dari Tuhanmu....”. (al-Baqarah : 198).
Kedua ayat tersebut di atas, secara umum mengandung kebolehan akad mudharabah, yang secara bekerjasama mencari rezeki yang ditebarkan Allah SWT di muka bumi.
Kemudian dalam Sabda Rasulullah SAW. dijumpai sebuah riwayat dalam kasus mudharabah yang dilakukan oleh Abbas Ibn al-Muthalib yang artinya :
“Tuan kami ‘Abbas Ibn Abd
al-Muthalib’ jika menyerahkan hartanya (kepada seorang yang pakar dalam
perdagangan) melalui akad mudharabah, dia mengemukakan syarat bahwa harta itu
jangan diperdagangkan melalui lautan, juga jangan menempuh lembah-lembah, dan
tidak boleh dibelikan hewan ternak yang sakit tidak dapat bergerak atau
berjalan. Jika (ketiga) hal itu dilakukan, maka pengelola modal dikenai ganti
rugi. Kemudian syarat yang dikemukakanAbbas Ibn Abd al-Muthalib ini sampai
kepada Rasulullah SAW, dan Rasul membolehkannya”. (HR. Ath-Tabrani).
Dikatakan bahwa Nabi dan beberapa Sahabat pun terlibat dalam kongsi-kongsi Mudharabah. Menurut Ibn Taimiyyah, para fuqaha menyatakan kehahalan mudharabah berdasarkan riwayat-riwayat tertentu yang dinisbatkan kepada beberapa Sahabat tetapi tidak ada Hadits sahih mengenai mudharabah yang dinisbatkan kepada Nabi.
Dikatakan bahwa Nabi dan beberapa Sahabat pun terlibat dalam kongsi-kongsi Mudharabah. Menurut Ibn Taimiyyah, para fuqaha menyatakan kehahalan mudharabah berdasarkan riwayat-riwayat tertentu yang dinisbatkan kepada beberapa Sahabat tetapi tidak ada Hadits sahih mengenai mudharabah yang dinisbatkan kepada Nabi.
2.3 Rukun dan Syarat
Dalam hal rukun akad mudharabah terdapat beberapa perbedaan pendapat antara Ulama Hanafiyah dengan Jumhur Ulama. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa yang menjadi rukun akad mudharabah adalah Ijab dan Qabul.
Sedangkan Jumhur Ulama menyatakan bahwa rukun akad mudharabah adalah terdiri atas orang yang berakad, modal, keuntungan, kerja dan kad; tidak hanya terbatas pada rukun sebagaimana yang dikemukakan Ulama Hanafiyah, akan tetapi, Ulama Hanafiyah memasukkan rukun-rukun yang disebutkan Jumhur Ulama itu, selain Ijab dan Qabul sebagai syarat akad mudharabah.
Adapun syarat-syarat mudharabah, sesuai dengan rukun yang dikemukakan Jumhur Ulama di atas adalah :
1. Orang yang berakal harus cakap bertindak hukum dan cakap diangkat sebagai wakil.
2. Mengenai modal disyaratkan: a) berbentuk uang, b) jelas jumlahnya, c) tunai, dan d) diserahkan sepenuhya kepada mudharib (pengelola). Oleh karenanya jika modal itu berbentuk barang, menurut Ulama Fiqh tidak dibolehkan, karena sulit untuk menentukan keuntungannya.
3. Yang terkait dengan keuntungan disyaratkan bahwa pembagian keuntungan harus jelas dan bagian masing-masing diambil dari keuntungan dagang itu.
2.4 Klasifikasi Mudharabah
Kerja sama Mudharabah dikelompokan menjadi 2 (dua), yaitu:
• Mudharabah Muthlaqah, Adalah
sistem mudharabah yang dalam hal ini, pemilik modal (shahib al mal atau
investor) menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha,
tempat dan waktu, ataupun dengan siapa pengelola bertransaksi. Jenis ini
memberikan kebebasan kepada mudhaarib (pengelola modal) untuk melakukan apa
saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan.
• Mudharabah Muqayyadah, Dalam hal ini pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha, tempat, waktu, ataupun pihak-pihak yang dibolehkan bertransaksi dengan mudharib.
Persyaratan pada jenis yang kedua ini diperselisihkan para ulama mengenai keabsahannya. Namun yang rajih, pembatasan tersebut berguna dan sama sekali tidak menyelisihi dalil syar’i, karena hanya sekedar ijtihad dan dilakukan berdasarkan kesepakatan dan keridhaan kedua belah pihak, sehingga wajib ditunaikan. Demikianlah yang dirajihkan oleh penulis kitab Al-Fiqh Al-Muyassar halaman.187
2.5 Fatwa DSN
Pertama : Ketentuan Pembiayaan:
1. Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif.
2. Dalam pembiayaan ini LKS sebagai shahibul maal (pemilik dana) membiayai 100 % kebutuhan suatu proyek (usaha), sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak sebagai mudharib atau pengelola usaha.
3. Jangka waktu usaha, tatacara pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (LKS dengan pengusaha).
4. Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan syari’ah; dan LKS tidak ikut serta dalam managemen perusahaan atau proyek tetapi mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
5. Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
6. LKS sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.
7. Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.
8. Kriteria pengusaha, prosedur pembiayaan, dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh LKS dengan memperhatikan fatwa DSN.
9. Biaya operasional dibebankan kepada mudharib.
10. Dalam hal penyandang dana (LKS) tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, mudharib berhak mendapat ganti rugi atau biaya yang telah dikeluarkan.
Kedua : Rukun dan Syarat Pembiayaan:
1. Penyedia dana (sahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum.
2. Pernyataan ijab dan qabul harus
dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan
kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a. Penawaran dan penerimaan harus
secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad).
b. Penerimaan dari penawaran
dilakukan pada saat kontrak.
c. Akad dituangkan secara tertulis,
melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
3. Modal ialah sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut:
a. Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya.
b. Modal dapat berbentuk uang atau
barang yang dinilai. Jika modal diberikan dalam bentuk aset, maka aset tersebut
harus dinilai pada waktu akad.
c. Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib, baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
4. Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Syarat keuntungan berikut ini harus dipenuhi:
a. Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak.
b. Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keun-tungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan.
c. Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
5. Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan (muqabil) modal yang disediakan oleh penyedia dana, harus memperhatikan hal-hal berikut:
a. Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mudharib, tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
b. Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.
c. Pengelola tidak boleh menyalahi hukum Syari’ah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudhara-bah, dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitas itu.
Ketiga : Beberapa Ketentuan Hukum Pembiayaan:
1. Mudharabah boleh dibatasi pada periode tertentu.
2. Kontrak tidak boleh dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah kejadian di masa depan yang belum tentu terjadi.
3. Pada dasarnya, dalam mudharabah tidak ada ganti rugi, karena pada dasarnya akad ini bersifat amanah (yad al-amanah), kecuali akibat dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
4. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
3. PRODUK PERBANKAN SYARIAH: DEPOSITO MUDHARABAH
Pembahasan mudharabah dalam Perbankan Islam lebih cenderung bersifat aplikatif dan praktis, jika dibandingkan dengan literatur fiqh yang bersifat teoritis. Kontrak mudharabah bank-bank Islam saat ini sudah menjamur diseluruh dunia, terutama di Timur Tengah. Perbankan Islam telah menjadi istilah yang sudah tidak asing baik di dunia Muslim maupun di dunia Barat. Istilah tersebut mewakili suatu bentuk perbankan dan pembiayaan yang berusaha menyediakan layanan-layanan bebas „bunga‟ kepada para nasabah.
Umumnya, kontrak mudharabah digunakan dalam perbankan Islam untuk tujuan dagang jangka pendek dan untuk suatu kongsi khusus. Kontrak-kontrak tersebut yang ada seringkali berarti jual-beli barang, yang menunjukkan sifat dagang dari kontrak ini19. Para nasabah bank Islam mengikuti kontrak-kontrak mudharabah dengan bank Islam. Mudharib (nasabah) setelah menerima dukungan pendanaan dari bank, membeli sejumlah atau senilai tertentu dari barang yang sangat spesifik dari seorang penjual dan menjualnya kepada pihak ketiga dengan suatu laba. Sebelum disetujuinya pendanaan, mudharib memberikan kepada bank segala perincian mendetail yang terkait dengan barang, sumber dimana barang dapat dibeli serta semua biaya yang terkait dengan pembelian barang tersebut. Kepada bank mudharib menyajikan pernyataan-pernyataan finansial yang disyaratkan menyangkut harga jual yang diharapkan, arus kas (cash flow) dan batas laba (profit margin), yang akan dikaji oleh bank sebelum diambil keputusan apapun tentang pendanaan. Biasanya bank akan memberi dana yang diperlukan jika ia telah cukup puas dengan batas laba yang diharapkan atas dana yang diberikan.
3.1 Paket Produk Deposito Mudharabah
• Deposito BSM adalah produk investasi berjangka waktu tertentu dalam mata uang rupiah yang dikelola berdasarkan prinsip Mudharabah Muthlaqah.
• "Merupakan pilihan investasi dalam mata uang rupiah maupun USD dengan jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan yang ditujukan bagi Anda yang ingin berinvestasi secara halal, murni sesuai syariah. Dana Anda akan diinvestasikan secara optimal untuk membiayai berbagai macam usaha produktif yang berguna bagi kepentingan Ummat."
• Deposito dengan prinsip mudharabah adalah simpanan nasabah untuk ikut menginvestasikan dananya di Bank yang diperjanjikan untuk jangka tertentu 1,3,6,12 dan 24 bulan dan akan mendapatkan imbalan bagi hasil yang disepakati bersama atas hasil usaha bank, disamping itu nasabah dapat mensyaratkan investasinya pada usaha tertentu atas keinginannya.
Karakteristik:
a. Jangka waktu yang fleksibel
antara 1, 3, 6 dan 12 bulan
b. Deposito tidak dapat dicairkan sebelum jatuh tempo
c. Fasilitas Automatic Roll Over
d. Bagi hasil dapat menambah pokok deposito, ditransfer, atau dipindahbukukan ke rekening tabungan atau giro.
e. Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan atau untuk referensi Bank Muamalat.
Manfaat:
• Dana aman dan terjamin, sesuai penjaminan pemerintah
• Mendapatkan bagi hasil yang kompetitif
• Dapat dijadikan jaminan dana talangan/pembiayaan.
• Memperoleh bagi hasil yang sangat menarik setiap bulan.
• Investasi disalurkan untuk pembiayaan usaha produktifyang halal.
• Aman dan terjamin.
• Bagi Hasil yang kompetitif setiap bulan dengan nisbah antara Bank:Nasabah sebagai berikut ;
1. Jangka Waktu 1 Bulan nisbah
Bank:Nasabah (38%:62%)
2. Jangka Waktu 3 Bulan nisbah Bank:Nasabah (35%:65%)
3. Jangka Waktu 6 Bulan nisbah Bank:Nasabah (35%:65%)
4. Jangka Waktu 12 Bulan nisbah Bank:Nasabah (35%:65%)
5. Jangka Waktu 24 Bulan nisbah Bank:Nasabah (35%:65%)
• Membantu Perencanaan investasi anda
• Membantu Pengembangan UKM
• Perpanjangan jangka waktu dapat dilakukan secara otomatis
• Pemindah bukuan bagi hasil secara otomatos (online) ke rekening anda.
Peruntukkan:
1. Individu/Perorangan
2. Badan Usaha/Badan hukum.
Persyaratan:
Dokumen/Biaya Perorangan Perusahaan/Badan Hukum
Kartu Identitas KTP/SIM/Paspor
Nasabah 1. KTP Pengurus
2. Akte Pendiri
3. SIUP
4. NPWP
Min setoran awal Rp500.000,- Rp1.000.000,-
Biaya Administrasi Break Deposito Rp30.000,- Rp30.000,-
Biaya Materai Rp6.000,-
Rp6.000,-
Contoh Perhitungan:
Deposito Ibu Fitri Rp1.000.000,-
berjangka waktu 1 bulan. Perbandingan bagi hasil (nisbah) antara bank dan
nasabah adalah 48:52. Bila dianggap total saldo deposito semua deposan adalah
Rp200.000.000,- dan pendapatan bank yang dibagi-hasilkan untuk deposan adalah
Rp3.000.000,- maka bagi hasil yang didapat oleh Ibu Fitri adalah:
Rp1.000.000,-
Rp200.000.000,- x Rp3.000.000,- x 52
% = Rp7.800,-
(sebelum dipotong pajak)
3.2 Pembiayaan Mudharabah
3.3 Skema Pengelolaan Produk Deposito Mudharabah & Pembiayaan Mudharabah
Implementasi Mudharabah dalam pengelolaan produk Deposito Mudharabah adalah sebagai berikut:
• Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal; harus diserahkan tunai, dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama.
• Hasil dan pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan dua cara:
o Perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing)
o Perhitungan dari keuntungan proyek
(profit sharing)
• Hasil usaha dibagi sesuai dengan
persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Bank
selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan
penyimpangan pihak nasabah, seperti penyeleweng-an, kecurangan dan
penyalahgunaan dana.
• Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah cidera janji dengan sengaja misalnya tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewa¬jiban, dapat dikenakan sanksi administrasi.
Modal
Kontrak-kontrak mudharabah bank Islam menentukan jumlah modal yang digunakan dalam kongsi. Ringkasnya, tidak ada dana tunai yang diberikan kepada mudharib. Jumlah modal diangsur ke dalam rekening mudharabah yang oleh bank dibuka untuk tujuan pengelolaan mudharabah. Karena umumnya mudharabah untuk tujuan pembelian barang-barang tertentu, maka bank sendirilah yang melakukan pembayaran kepada penjual. Dana-dana yang diberikan oleh bank sebagai modal tidak dalam penanganan mudharib dan ia tidak dapat menggunakannya untuk tujuan lain.
• Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah cidera janji dengan sengaja misalnya tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewa¬jiban, dapat dikenakan sanksi administrasi.
Modal
Kontrak-kontrak mudharabah bank Islam menentukan jumlah modal yang digunakan dalam kongsi. Ringkasnya, tidak ada dana tunai yang diberikan kepada mudharib. Jumlah modal diangsur ke dalam rekening mudharabah yang oleh bank dibuka untuk tujuan pengelolaan mudharabah. Karena umumnya mudharabah untuk tujuan pembelian barang-barang tertentu, maka bank sendirilah yang melakukan pembayaran kepada penjual. Dana-dana yang diberikan oleh bank sebagai modal tidak dalam penanganan mudharib dan ia tidak dapat menggunakannya untuk tujuan lain.
Bagaimanapun juga, bank Islam,
misalnya, menyatakan dalam kontrak mudharabah mereka bahwa mudharib tidak boleh
menggunakan dana yang diberikan kepadanya untuk tujuan apapun selain yang telah
ditetapkan dalam kontrak20, sebuah kalusul yang tampaknya agak kurang berarti
dalam praktik.
Manajemen
Mudharib menjalankan mudharabah dan mengatur pembelian, penyimpanan, pemasaran, dan penjualan barang. Kontrak menetapkan secara detail bagaimana ia harus mengelola mudharabah. Mudharib harus memastikan bahwa deskripsi yang benar tentang barang telah tersedia pada saat pengajuan pendanaan. Ia pribadi bertanggung jawab atas segala kerugian atau biaya yang diakibatkan oleh suatu kesalahan atas spesifikasi karena bank tidak akan menanggung segala kerugian semacam ini. Ia harus menyimpannya baik-baik. Ringkasnya, mudharib harus mematuhi syarat-syarat terinci dari kontrak dalam kaitannya dengan manajemen kongsi, syarat-syarat yang mana umumnya ditentukan oleh bank.
Jangka Waktu
Jangka waktu yang digunakan dalam kontrak mudharabah umumnya ditetapkan oleh bank Islam, karena kontrak mudharabah juga umumnya digunakan untuk tujuan dagang jangka pendek. Kontrak mudharabah dalam bank Islam hendaknya mengklirkan (liquidated) dan modal bank beserta keuntungannya diserahkan pada waktu yang telah ditentukan dalam kontrak, karena ada batas laba dari dana bank dihitung dengan mempertimbangkan jatuh tempo kontrak.
Dari sudut pandang bank, sedikit saja penguluran dari waktu yang telah ditetapkan akan menempatkan bank dalam risiko, karena hal ini tidak akan memungkinkan dengan bank untuk mengubah rasio keuntungan yang sejak awal telah disepakati.
20 JIB, Contract of Mudharabah; IIBD, Contract of Mudharabah.
Karena rasio keuntungan masih tetap konstan selama jangka waktu mudharabah, suatu penguluran dapat berarti pengurangan keuntungan atas modal yang diberikan. Beberapa bank Islam bahkan melangkah lebih jauh lagi dengan mengusulkan bahwa jika mudharib tidak dapat sepenuhnya memanfaatkan dana selama jangka waktu yang telah ditentukan, maka ia harus memberikan ganti rugi kepada bank. IIBD (International Islamic Bank for Investment and Development)21 misalnya, menyataka : “Kontrak secara otomatis akan dibatalkan pada saat jatuh tempo. Mudharib harus mengembalikan dana mudharabah kepada investor dengan sedikit konpensasi atas penyimpanan dana selama waktu kontrak tanpa membuatnya produktif”.
Jaminan
Meskipun dalam fiqih tidak diperbolehkan investor untuk menuntut jaminan dari mudharib, bank-bank Islam umumnya benar-benar meminta beragam bentuk jaminan. Hal ini mereka lakukan untuk memastikan bahwa modal yang disalurkan dan keuntungan yang diharapkan dari modal ini diberikan kepada bank pada saat yang ditetapkan dalam kontrak. Jaminan dapat diberikan dari mudharib sendiri maupun dari pihak ketiga. Jaminan yang diminta oleh bankbank Islam tersebut tidak dibuat untuk memastikan kembalinya modal, tetapi untuk memastikan bahwa kinerja mudharib sesuai dengan syarat-syarat kontrak22.
Salah satu klausul dalam kontrak
mudharabah pada Faisal Islamic Bank of Egypt adalah “Jika terbukti bahwa
mudharib menyalahgunakan atau tidak sungguh-sungguh dalam melindungi
barang-barang atau dana-dana, atau bertindak bertentangan dengan syarat-syarat
investor, maka mudharib harus menanggung kerugian, dan harus memberikan jaminan
sebagai pengganti kerugian semacam ini”. Dalam kejadian yang maudharib
bertanggung jawab atas kerugian seperti ini, penjamin diharuskan untuk
memberikan ganti rugi kepada bank. Jika yang diberikan oleh penjamin belum
mencukupi, maka mudharib harus memberikan jaminan tambahan dalam jangka waktu
tertentu.
Disampig jaminan tersebut, mudharib diharuskan untuk menyerahkan laporan-laporan perkembangan berkala tentang kinerja umum mudharabah maupun tentang arus kas. Ia juga diwajibkan untuk selalu melakukan pencatatan atas keuangan yang terkait dengan kontrak, dan mengizinkan perwakilan bank untuk memeriksa catatan tersebut dan mengeditnya dan untuk menginvestarisasi di toko dan gudangnya kapanpun tanpa boleh ada keberatan darinya. Jika terjadi keterlambatan dalam menyerahkan pernyataan neraca atau laporan perkembangan berkala, maka akan berakibat pada pengurangan bagian laba mudharib sebanding dengan jangka waktu keterlambatannya.
21 IIBD, Contract of Mudharabah.
22 FIBS, Bank Faisal al-Islami al-Sudani.
Bank mempunyai wewenang untuk mengambil alih manajemen proyek tersebut jika mudharib tidak dapat mencapai arus kas yang diproyeksikan atau pendapatan yang dibagikan. Bank juga dapat menuntut pembekuan mudharabah jika dilihat oleh bank bahwa tidak ada untungnya melanjutkan kontrak atau jika mudharib telah melanggar kalusul kontrak. Hal ini dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu ada peringatan atau proses hukum.
Pembagian Laba dan Rugi
Dalam pembagian laba dan rugi, secara teori, bank menanggung secara risiko, tetapi dalam praktik, dikarenakan sifat mudharabah bank Islam dan syarat-syarat yang ada di dalamnya, kerugian semacam ini mungkin akan jarang sekali terjadi.
Bank Islam sepakat dengan nasabah mudharabahnya tentang rasio laba yang ditetapkan dalam kontrak. Rasio akan tergantung antara lain pada daya tawar si nasabah, prakiraan laba, suku bunga pasar, karakter pribadi nasabah dan daya jual barang, maupun jangka waktu kontrak.
Jika mudharabah tidak menghasilkan suatu keuntungan, si mudharib tidak akan mendapatkan sedikitpun upah atas kerjanya. Dalam hal ini mengalami kerugian sepanjang tidak ditemukan bukti salah guna dan salah urus mudharib atas dana mudharabah atau sepanjang tidak ditentukan pelanggaran atas syarat-syarat yang ditetapkan oleh bank. Jika terbukti demikian, maka mudharib sendiri yang akan menanggung kerugian, dalam kasus mana jaminan yang terkait dengan tanggung jawab nasabah harus diberikan kepada bank.
Pihak bank untuk mengambil alih dalam risiko dari setiap kerugian tidak begitu saja terjadi. Ia melewati bermacam-macam cara untuk menghilangkan ketidakpastian yang mungkin terjadi dalam kongsi mudharabah murni. Risiko aktuarial dalam kongsi mudharabah seperti yang digunakan dalam perbankan Islam dapat diukur dan dapat dipastikan. Untuk alasan inilah, dapat dikatakan bahwa mudharabah bank Islam sedikit berbeda dengan penyelenggaraan investasi berisiko rendah maupun investasi bebas risiko manapun.
Dasar Perhitungan & Kesepakatan Penyerahan Bagi Hasil
1. Proyeksi Total Pendapatan Usaha :
Rp ...................... per Hari / Minggu / Bulan
2. Proyeksi Total Pengeluaran &
Biaya Usaha : Rp ...................... per Hari / Minggu / Bulan
3. Proyeksi Sisa Awal Hasil Usaha (
1 – 2 ) : Rp ...................... per Hari / Minggu / Bulan
4. Penyisihan Cadangan Modal Usaha :
Rp ...................... per Hari / Minggu / Bulan
5. Pengembalian Pokok / Modal : Rp
...................... per Hari / Minggu / Bulan
6. Proyeksi Sisa Akhir Hasil Usaha (
3 – 4 – 5 ) : Rp ...................... per Hari / Minggu / Bulan
7. Proyeksi Kesepakatan Bagi Hasil :
Rp ...................... per Hari / Minggu / Bulan
8. Proyeksi Sisa Hasil Usaha Nasabah
(6 – 7 ) : Rp ...................... per Hari / Minggu / Bulan
9. Nisbah Bagi Hasil Bank :
............ % (7/6 x 100%)
10. Nisbah Bagi Hasil Nasabah :
............ % (8/6 x 100%)
4. TINJAUAN SYARIAH PRODUK DEPOSITO MUDHARABAH
Sebelum kita mencoba menganalisa posisi perbankan islam dalam menjalankan salah satu produknya yaitu mudharabah, alangkah baiknya kita pahami terlebih dahulu pengertian tentang bank.
Secara bahasa bank adalah lembaga yang bergerak dibidang penjaminan, pengumpulan dana dan pemberi pinjaman.
Atau lembaga khusus yang bergerak dalam memberikan pinjaman dana.
Menurut prof. DR. Ali Salus, “bank memiliki dua peran; sebagai pedagang utang dan penjamin. Menerima utang dari investor dan meminjamkannya kepada nasabah. Pihak bank memberikan nominal tertentu kepada investor dari nilai yang dititipkan dan selanjutnya pihak bank meminta nominal lebih kepada nasabah yang telah diberi pinjaman bank.
Dari pengertian diatas dapat dipahami bahwa apa yang dilakukan oleh perbankan, system yang diterapkannya adalah riba. Sedangkan riba dalam syariat islam dan dalam ajaran-ajaran agama lain tidak bisa diterima. Oleh karenanya, perlu kita pahami juga kinerja dari perbankan islam itu seperti apa sehingga bisa kita bedakan antara bank konvensional dan bank islami.
Menurut salabah oman,“bank islami adalah lembaga yang bergerak sebagai perantara keuangan tanpa adanya bunga (interest).”
Dari pengertian kedua system bank yang ada di atas, bisa kita ketahui perbedaan kinerja yang ada. Yang satu menggunakan system bunga dan yang lainnya menerapkan system non bunga.
Jadi, peran dari bank islami itu apa? Apakah sebagai pedagang langsung (mudlarib) ataukah sebagai perantara keuangan?
Kalau kita lihat permasalah yang ada
dari kacamata islami, kita bisa dapati bahwa hukum-hukum syariah baik yang
berkaitan dengan masalah ibadah maupun muamalah, tidak ada hal yang
mengkhususkan bahwa ibadah dan muamalah ini hanya untuk pedagang saja atau
untuk perantara saja dan seterusnya. Akan tetapi, seluruh ajaran yang ada itu
hanya tergantung pada kemampuan seseorang untuk menerima dan melaksanakan
syariat islam dengan syarat yang harus dipenuhi. Yaitu islam, berakal baligh
dll.
Untuk bisa menghukumi apakah yang
dilakukan oleh perbankan itu boleh atau tidak, maka harus dilihat kinerjanya.
Apakah terlepas dari hal-hal yang diharamkan ataukah tidak.
Diantara produk yang dijalankan oleh perbankan islami adalah mudharabah.
Diantara produk yang dijalankan oleh perbankan islami adalah mudharabah.
Hakekat mudharabah yang dipraktekkan oleh perbankan islami adalah sebagai berikut; bank menerima sejumlah uang dari investor kemudian oleh pihak bank, uang tersebut diinvestasikan atau diberikan kepada orang lain supaya dikelola.
Kami berpandangan bahwa posisi perbankan disini dia sebagai pengelola tapi tidak secara langsung karena uang yang diterima oleh bank diberikan lagi kepada orang lain untuk dikelola juga. Menurut kami, pihak perbankan bukanlah sebagai mudharib tapi sebagai perantara antara investor dengan pengelola. Jadi, tidak tepat kalau pihak perbankan disebut sebagai mudharib.
Kecuali kalau perbankan dalam mengelola uang yang telah diterima dari investor, digunakan dan dikelola sendiri dalam bisnis riil.
Jadi, perbankan bisa jadi sebagai pihak intermediate dan juga sebagai pedagang sesuai dengan karakter yang dijalankan.
5. KESIMPULAN
Dari perbandingan SE Konvensional dengan SE Islam terlihat bahwa SE Konvensional bukanlah sistem ekonomi ideal yang mampu mewujudkan kesejahteraan bagi umat manusia. SE Islam memiliki keunggulan yang secara konseptual dapat mengatasi kesenjangan sosial dan mencegah terjadinya krisis ekonomi yang selalu berulang. Hal ini akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat yang pada akhirnya mendorong kemajuan peradaban manusia.
Semoga Allah SWT memberikan petunjuk, bimbingan dan kekuatan bagi kita semua untuk menegakan Sistem Ekonomi Islam di muka bumi. Amiin.
Wednesday, January 4, 2012
URAIAN TUGAS LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH LKMS LA TANSA MANDIR
1 1. KETUA
2 2. SEKRETARIS
3 3. BENDAHARA
4 4. PENGAWAS SYARI’AH
5 5. INTERNAL AUDITOR /
PENGENDALI INTERNAL
6 6. GENERAL MANAGER / MANAGER
UMUM
7. MANAGER MARKETING
8 8. MANAGER OPERASIONAL DAN
KEUANGAN
9 9. KEPALA KANTOR PELAYANAN
PUSAT DAN CABANG
1 10. ACCOUNT OFFICER (AO)
1 11. FUNDING OFFICER /FO
(PENGHIMPUN DANA
1 12. REMEDIAL
13. ADMINISTRASI PEMBIAYAAN
1 14. KOLEKTOR
1 15. TELLER
1 16. CUSTEMER SERVICE
1 17. PEMBUKUAN
1 18. PENELITIAN,
PENGEMBANGAN DAN TEKNOLOGI INFORMASI (LITBANGTI)
1 19. KEPALA BAGIAN
ADMINISTRASI DAN PERSONALIA
KETUA
Fungsi
Utama Jabatan
Melakukan
Control/Pengawasan Secara Keseluruhan Atas Aktivitas Lembaga Dalam Rangka
Menjaga Kekayaan LKMS La Tansa Mandiri Dan Memberikan Arahan Dalam Upaya
Lebih Mengembangkan Dan Meningkatkan Kualitas LKMS
La Tansa Mandiri.
Tanggung
Jawab
1.
Bertanggung
Jawab Atas Aktivitas LKMS La Tansa Mandiri Dan Melaporkan Perkembangan Unit
LKMS La Tansa Mandiri Kepada Seluruh Anggota Mekanisme Rapat Yang Disepakati
2.
Terseleksinya
Calon Karyawan Sesuai Dengan Formasi Yang Dibutuhkan Dan Mengeluarkan Surat
Keputusan Pengangkatan/Pemberhentian Karyawan.
3.
Terkendalinya
Aktivitas Simpan Pinjam Di LKMS La Tansa Mandiri.
4.
Terjaganya
Kondisi Kerja Yang Aman,Nyaman Di LKMS La Tansa Mandiri.
5.
Terbukanya
Hubungan Kerjasama Dengan Pihak-Pihak Luar Dalam Rangka Mengembangkan Usaha
LKMS La Tansa Mandiri.
6.
Menjaga
LKMS La Tansa Mandiri Agar Dalam Aktivitasnya Senantiasa Tidak Lari Dari Visi
Dan Misinya.
7.
Meningkatkan
Kualitas Sdm LKMS La Tansa Mandiri.
Tugas-Tugas
Pokok
1.
Bertanggungjawab
Atas Aktivitas LKMS La Tansa Mandiri Dan Melaporkan Perkembangan Unit LKMS La
Tansa Mandiri Kepada Seluruh Anggota Melalui Mekanisme Rapat Yang Disepakati.
1. Melakukan Pengawasan Dan Pertemuan
Bulananan .Triwulan /Semester Untuk Membahas Capaian Target LKMS La Tansa
Mandiri Serta Kendala-Kendala Yang Dihadapi LKMS La Tansa Mandiri.
2. Memberikan Masukan Pada Pengelola
Mengenai Strategi-Strategi Yang Dapat Dikembangkan LKMS La Tansa Mandiri Dalam
Pencapaian Target.
3. Membantu Pengelola Melakukan
Evaluasi Dan Menyusun Perencanaan LKMS La Tansa Mandiri.
4. Mendapatkan Data Dan Mempersiapkan
Bahan Dan Agenda Rapat Anggota Untuk Melaporkan Perkembangan LKMS La Tansa
Mandiri.
5. Menyelenggarakan Rapat Anggota Dan
Melaporkan Perkembangan LKMS La Tansa Mandiri Secara Periodik
(Triwulan/Semester/Tahunan) Kepada Anggota LKMS La Tansa Mandiri.
6. Mengajukan Rencana Kerja Dan
Anggaran Pendapatan/ Belanja LKMS La Tansa Mandiri Pada Musyawarah Anggota.
2.
Terseleksinya
Calon Karyawan Sesuai Dengan Formasi Yang Dibutuhkan Dan Mengeluarkan Surat
Keputusan Pengangkatan/Pemberhentian Karyawan.
1. Melakukan Penilaian Terhadap Kinerja
Karyawan Dan Kebutuhan Akan Penambahan Sdm.
2. Membuka Peluang Kesempatan Kerja
Secara Terbuka Apabila Masih Dibutuhkan Formasi Di LKMS La Tansa Mandiri.
3. Melakukan Tahap-Tahap Rekruitmen
Hingga Seleksi Karyawan Sesuai Dengan Aturan Yang Berlaku.
4. mengeluarkan Surat Keputusan
Pengangkatan Atau Pemberhentian Karyawan.
3.
Terkendalinya
Aktivitas Simpan Pimjam Di LKMS La Tansa Mandiri.
1. Mengawasi Secara Keseluruhan
Aktivitas LKMS La Tansa Mandiri.
2. Melakukan Penilaian Terhadap
Aktivitas LKMS La Tansa Mandiri Dalam Rangka Meningkatkan Mutu Pelayanan LKMS
La Tansa Mandiri.
3. Mengatur Dan Melakukan Segala
Tindakan-Tindakan Dalam Rangka Menjaga Dan Melindungi Kekayaan LKMS La Tansa
Mandiri.
4. Terjaganya Kondisi Kerja Yang Aman,
Nyaman Di LKMS La Tansa Mandiri.
1. Merencanakan Dan Merancang Sistem
Hubungan Kerja Yang Memotivasi Karyawan Untuk Bekerjasama Dalam Mencapai
Sasaran Lembaga.
2. Memperhatikan Keluhan Karyawan Dalam
Hal Kerjasama Tim Dalam Mencapai Target Kerja.
5. Terbukanya Kerjasama Dengan
Pihak-Pihak Luar Dalam Rangka Mengembangkan Usaha LKMS La Tansa Mandiri.
1. Mencari Peluang Dan Membuka
Kerjasama Dengan Pihak Lain (Lembaga/Perorangan) Yang Dapat Secara Langsung
Ataupun Tidak Langsung Memenuhi Kebutuhan Lembaga (Seperti Funding Untuk
Likuiditas Ataupun Kerjasama Pembiayaan).
2. Mempertahankan Kerjasama Yang Telah
Terjalin Dalam Lmbaga-Lembaga Sejenis.
3. Melakukan Hubungan Kelembagaan
Dengan Pihak Eksternal Baik Pemerintah Ataupun Swasta.
6. Menjaga Agar Dalam Aktivitas LKMS La
Tansa Mandiri Tidak Lari Dari Visi Dan Misinya.
1. Melakukan Pengawasan Terhadap
Aktivitas LKMS La Tansa Mandiri Dan Memastikan Aktivitas LKMS La Tansa Mandiri
Konsisten Dengan Visi Dan Misinya.
2. Melakukan Evaluasi Bersama Dengan
Dewan Syari’ah Atas Prinsip-Prinsip Syari’ah Yang Diterapkan Dalam Aktivitas
Simpan Pinjamnya.
7. Meningkatkan Kualitas Sdm LKMS La
Tansa Mandiri
1. Mengadakan Kajian-Kajian / Diskusi
Secara Internal Ataupun Mengundang Pihak Tertentu Dengan Tema Yang Relevan Yang
Berdampak Secara Langsung / Tidak Langsung Bagi Peningkatan Pengetahuan Dan
Wawasan Sdm.
2. Megirimkan Karyawan LKMS La Tansa
Mandiri Dalam Paket-Peket Pelatihan / Seminar / Lokakarya Yang Diselenggarakan
Pihak-Pihak Tertentu Sehubungan Dengan Peningkatan Skill Dan Wawasan Sdm Sesuai
Dengan Bidangnya.
Wewenang
1.
Menyetujui
/ Menolak Pengajuan Pengeluaran Biaya Dengan Alasan-Alasan Yang Dapat Diterima.
2.
Menyetujui
/ Menolak Pengajuan Biaya (Hasil Rapat Komite) Apabila Dianggap Dapat Merugikan
Lembaga.
3.
Menyetujui
/ Menolak Pengajuan Pembelian Aktiva Tetap.
4.
Menyetujui
/ Menolak Pencairan Dropping Pembiayaan Sesuai Dengan Batasan Wewenang.
5.
Menyetujui
/ Menolak Penggunaan Keuangan Yang Dianjurkan Yang Tidak Melalui Prosedur.
6.
Memberikan
Teguran Dan Sanksi Atas Pelanggaran Yang Dilakukan Manajemen Pengelola.
7.
Melakukan
Penilaian Dan Evaluasi Atas Prestasi Karyawan Sesuai Dengan Ketentuan Yang
Berlaku.
8.
Memberikan
Keputusan Promosi, Rotasi Dan Phk Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku.
9.
Mengeluarkan
Surat Keputusan Pengangkatan Dan Atau Pemberhentian Karyawan.
10.
Mengadakan
Kerjasama Dengan Pihak Lain Untuk Kepentingan Lembaga Dalam Upaya Mencapai
11.
Target
Proyeisi Dan Tidak Merugikan Lembaga.
12.
Memutuskan
Menolak Atau Menerima Kerjasama Dengan Pihak Lain Dalam Sesuai Dengan Kegiatan
Utama LKMS La Tansa Mandiri (Simpan Pinjam).
SEKRETARIS
Fungsi
Utama Jabatan
Melakukan
Pengelolaan Pengadministrasian Segala Sesuatu Yang Berkaitan Dengan Aktivitas
Badan Pengurus.
Tanggung
Jawab
1.
Mengadministrasikan
Seluruh Berkas Yang Menyangkut Keanggotaan LKMS La Tansa Mandiri.
2.
Semua
Surat-Surat Masuk Dan Keluar, Khususnya Yang Berkaitan Dengan Badan Pengurus.
3.
Merencanakan
Rapat Rutin Koordinasi Dan Evaluasi Kegiatan Badan Pengurus.
4.
Mendistribusikan
Setiap Hasil Rapat Pengurus/Anggota Kepada Pihak-Pihak Yang Berkepentingan.
Tugas-Tugas
Pokok
1.
Mengadministrasikan
Seluruh Berkas Yang Menyangkut Keangotaan LKMS La Tansa Mandiri.
a. Melakukan Pendataan Ulang Terhadap
Anggota Baru LKMS La Tansa Mandiri.
b. Melakukan Penghimpunan Biodata Atau
Kelengkapan Administrasi Anggota LKMS La Tansa Mandiri.
c. Melakukan Registrasi Keanggotaan
LKMS La Tansa Mandiri.
2.
Mengadministrasikan
Semua Surat Masuk Dan Keluar Yang Berkaitan Dengan Aktivitas Badan Pengurus.
a.
Melakukan
Kegiatan Administrasi Surat Masuk Dan Keluar.
b.
Membuat
Kebijakan System Administrasi Pada Tingkat Badan Pengurus.
c.
Mengadministrasikan
Dokumen Lembaga Yang Sifatnya Permanen, Seperti Akte Pendirian.
d.
Membuat
Surat Keputusan Atau Persetujuan Ketua Pengurus Untuk Pengangkatan Karyawan
Yang Ditandatangani Ketua Badan Pengurus.
e.
Mengadministrasikan
Seluruh Surat Keputusan Yang Dikeluarkan Oleh Badan Pengurus.
3.
Merencanakan
Rapat Rutin Koordinasi Dan Evaluasi Kegiatan Badan Pengurus.
a.
Menyusun
Kalender Kerja Badan Pengurus Bersama Ketua Dan Bendahara.
b.
Mengatur
Rencana Rapat Dengan Agenda Yang Disepakati Dan Evaluasi Kegiatan Badan
Pengurus.
4.
Mendistribusikan
Hasil Rapat Pengurus Kepada Pihak-Pihak Yang Berkepentingan.
a.
Membuat
Notulasi Pada Setiap Rapat.
b.
Mendokumentasikan
Notulasi Dan Mendistribusikan Kepada Seluruh Pihak Yang Berkepentingan.
Wewenang
1.
Menandatangani
Undangan Rapat.
2.
Mendokumentasikan
Arsip Penting Mengenai Kepengurusan.
3.
Mendistribusikan
Hasil Notulasi Rapat Pada Seluruh Pihak Yang Berkepentingan.
BENDAHARA
Fungsi
Utama Jabatan
Melakukan
Pengelolaan Keuangan LKMS La Tansa Mandiri Secara Keseluruhan Diluar Unit-Unit
Yang Ada.
Tanggung
Jawab
1.
Mengeluarkan
Laporan Keuangan LKMS La Tansa Mandiri Kepada Pihak Tang Berkepentingan.
2.
Memberikan
Laporan Mengenai Perkembangan Simpanan Wajib Dan Simpanan Pokok Anggota.
Tugas
–Tugas Pokok
1.
Mengeluarkan
Laporan Keuangan LKMS La Tansa Mandiri Kepada Pihak Yang Berkepentingan.
a. Membuat Laporan Keuangan LKMS La
Tansa Mandiri (Simpan Pinjam Dan Sektor Riil).
b. Melakukan Analisis Bila Diperlukan
Dan Memberikan Masukan Pada Rapat Badan Pengurus Mengenai Perkembangan LKMS La
Tansa Mandiri Dari Hasil Laporan Keuangan Yang Ada.
2.
Memberikan
Laporan Mengenai Perkembangan Simpanan Wajib Dan Simpanan Pokok Anggota.
a. Melakukan Evaluasi Terhadap
Perkembangan Simpanan Pokok Dan Wajib.
b. Mendata Ulang Anggota Yang Masih
Belum Melunasi Kewajibannya Dalam Menyetor Simpanan Pokok Dan Simpanan Wajib.
c. Melakukan Koordinasi Dengan
Sekretaris Bila Diperlukan Mengenai Kondisi Anggota.
Wewenang
1.
Mengeluarkan
Laporan Keuangan LKMS La Tansa Mandiri Untuk Keperluan Intern.
2.
Melakukan
Analisis Keuangan LKMS La Tansa Mandiri.
PENGAWAS SYARI’AH
Fungsi
Utama Jabatan
Memberikan
Fatwa, Penjelasan, Informasi Dan Pandangan-Pandangan Yang Dianggap Perlu Dalam
Hal Ketepatan Pola, Akad, Dan Transaksi-Transaksi Lainya Di LKMS La Tansa
Mandiri Dengan Syari’ah Islam Sebagai Dasar Pedoman Operasional LKMS La Tansa
Mandiri.
Tanggungjawab
Terevaluasinya
Pelaksanaan Operasional LKMS La Tansa Mandiri Dalam Periode Tertentu Baik Dalam
Hal Manajemen Maupun Akad-Akad Syari’ah LKMS La Tansa Mandiri.
Tugas
Pokok
1.
Terdisposisikannya
Produk-Produk LKMS La Tansa Mandiri Sesuai Syari’ah.
2.
Terevaluasinya
Program-Program LKMS La Tansa Mandiri
3.
Membantu
Pengelola Dalam Rangka Sosialisasi Ekonomi Syari’ah Kepada Masyarakat.
Kewenangan
1.
Melakukan
Evaluasi Dan Monitoring Terhadap Operasional LKMS La Tansa Mandiri
2.
Memberikan
Keputusan Dan Pandangan Terhadap Ketepatan Produk-Produk Syari’ah LKMS La Tansa
Mandiri.
3.
Memberikan
Rekomendasi Terhadap Kelayakan Kerjasama Dengan Pihak Ke Tiga Khususnya Dalam
Hal Kesesuaiannya Dengan Prinsip Syari’ah Islam.
4.
Melakukan
Pengawasan Langsung Maupun Berjenjang Dalam Hal Operasional & Keuangan LKMS
La Tansa Mandiri.
INTERNAL AUDITOR/ PENGENDALI INTERNAL
Fungsi
Utama Jabatan
Melakukan
Pengawasan Secara Periodik Atas Aktivitas Operasional Dan Keuangan, Sehingga
Dapat Dipastikan Aktivitas Operasional Dan Keuangan LKMS La Tansa Mandiri
Berjalan Sesuai Prosedur Yang Berlaku Di LKMS La Tansa Mandiri Dan Terhindar
Dari Kemungkinan-Kemungkinan Yang Dapat Mengancam Keberlangsungan LKMS La Tansa
Mandiri.
Tanggungjawab
Terevaluasinya
Sistem Operasional & Keuangan Sehingga Dipastikan Sistem Operasional Dapat
Dijalankan Dengan Baik.
Tugas
Pokok
1.
Terrealisasikannya
Pemeriksaan Operasional Dan Keuangan .
2.
Memberikan
Catatan, Pandangan Dan Saran-Saran Yang Dipandang Perlu Dalam Rangka
Pelaksanaan Sistem Standar Operasional LKMS La Tansa Mandiri.
3.
Memberikan
Teguran / Peringatan Kepada Manajemen/ Pengelola/ Pengurus, Apabila Ditemukan
Terjadi Penyimpangan Dalam Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur.
4.
Melakukan
Kerjasama Dengan Pihak Lain Dalam Hal Penanganan Masalah Yang Timbul Dalam
Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur LKMS La Tansa Mandiri
Wewenang
1.
Melakukan
Pemeriksaan Laporan Keuangan Dan Operasional LKMS La Tansa Mandiri Baik Secara
Fisik, Administratif, Maupun Berjenjang Antar Bagian.
2.
Memberikan
Catatan, Pandangan Dan Saran-Saran Yang Dipandang Perlu Dalam Rangka
Pelaksanaan Sistem Standar Operasional LKMS La Tansa Mandiri.
3.
Memberikan
Teguran / Peringatan Kepada Manajemen/ Pengelola/ Pengurus, Apabila Ditemukan
Terjadi Penyimpangan Dalam Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur.
4.
Memberikan
Rekomendasi Dan Bahan Pertimbangan Kepada Pimpinan Untuk Mengambil Langkah,
Kebijakan, Keputusan Yang Dipandang Perlu Dalam Rangka Menjaga Keberlangsungan
LKMS La Tansa Mandiri.
GENERAL MANAGER (MANAGER UMUM)
Fungsi
Utama Jabatan
Merencanakan,
Mengkoordinasikan Dan Mengendalikan Seluruh Aktivitas Lembaga Yang Meliputi
Penghimpunan Dana Dari Pihak Ketiga Serta Penyaluran Dana Yang Merupakan
Kegiatan Utama Lembaga Serta Kegiatan-Kegiatan Langsung Berhubungan Dengan
Aktivitas Utama Tersebut Dalam Upaya Mencapai Target.
Tanggung
Jawab
1.
Tersusunnya
Sasaran, Rencana Jangka Pendek, Rencana Jangka Panjang, Serta Proyeksi Keuangan
Maupun Non Keuangan.
2.
Tercapainya
Target Yang Telah Ditetapkan Secara Keseluruhan.
3.
Terselenggaranya
Penilaian Prestasi Kerja Karyawan.
4.
Tercapainya
Lingkup Kerja Yang Nyaman Untuk Semua Pekerja Yang Berorientasi Pada Pencapaian
Target.
5.
Terjalinnya
Kerjasama Dengan Pihak Lain Dalam Rangka Memenuhi Kebutuhan Lembaga.
6.
Terjaganya
Keamanan Dana-Dana Masyarakat Yang Dihimpun Dan Pembiayaan Yang Diberikan Serta
Seluruh Asset LKMS La Tansa Mandiri.
7.
Menjaga
LKMS La Tansa Mandiri Agar Dalam Aktivitasnya Senantiasa Tidak Lari Dari Visi
& Misinya.
Tugas
Pokok
1.
Tersusunnya
Sasaran, Rencana Jangka Pendek, Rencana Jangka Panjang, Serta Proyeksi Keuangan
Dan Non Keuangan.3.1.1 Menentukan Sasaran/ Target Jangka Pendek Dan Jangka
Panjang.
a. Merencanakan Dan Menyusun Rencana
Kerja Jangka Pendek 1 Tahun Dan Jangka Panjang 3 Tahun.
b. Menyusun Rencana Anggaran Jangka
Pendek Dan Jangka Panjang.
c. Mempresentasikan Rencana Jangka
Pendek Dan Jangka Panjang Kepada Pengurus, Dan Anggota LKMS La Tansa Mandiri.
2.
Tercapainya
Target Yang Telah Ditetapkan Secara Keseluruhan.
a. Memonitor Dan Memberikan Arahan
/Masukan Terhadap Upaya Pencapaian Target.
b. Mengevaluasi Seluruh Aktivitas Dalam
Rangkaian Pencapaian Target.
c. Menindaklanjuti Hasil Evaluasi.
d. Menemukan Dan Menentukan Strategi-Strategi
Baru Dalam Upaya Mencapai Target.
e. Membuka Peluang/ Akses Kerjasama
Dengan Dengan Jaringan/ Lembaga Lain Dalam Upaya Mencapai Target.
3.
Terselenggaranya
Penilaian Prestasi Kerja Karyawan
a. Menetapkan Tujuan Penilaian Prestasi
Kerja.
b. Melakukan Penilaian Prestasi Kerja
Karyawan.
4.
Tercapainya
Lingkup Kerja Yang Nyaman Untuk Semua Pekerja Yang Berorientasi Pada Pencapaian
Target.
a. Merencanakan Dan Merancang Sistem
Hubungan Kerja Yang Memotivasi Karyawan Untuk Bekerjasama Dalam Mencapai
Sasaran Lembaga.
b. Memperhatikan Keluhan Kantor Layanan
Dalam Hal Kerjasama Untuk Mencapai Sasaran.
c. Mengevaluasi Pola Hubungan Kerjasama
Antar Karyawan/ Antar Kantor.
5.
Terjalinnya
Kerjasama Dengan Pihak Lain Dalam Rangka Memenuhi Kebutuhan Lembaga.
a. Mencari Peluang Dan Membuka
Kerjasama Dengan Pihak Lain (Lembaga/ Perorangan) Yang Dapat Secara Langsung
Ataupun Tidak Langsung Memenuhi Kebutuhan Lembaga (Seperti Funding Untuk
Likuiditas Ataupun Kerjasama Pembiayaan).
b. Mempertahankan Kerjasama Yang Telah
Dijalin Dengan Lembaga-Lembaga Sejenis.
6.
Terjaganya
Keamanan Dana-Dana Masyarakat Yang Dihimpun Dan Pembiayaan Yang Diberikan Serta
Seluruh Asset LKMS La Tansa Mandiri.
a. Mengupayakan Terjaganya Likuiditas
Dengan Mengatur Manajemen Dana Seoptimal Mungkin Hingga Tidak Terjadi Dana Rush
Maupun Idle.
b. Mengupayakan Strategi-Strategi
Khusus Dalam Penghimpunan Dana Dan Penyaluran Dana.
c. Mengupayakan Strategi-Strategi Baru
Dan Handal Dalam Menyelesaikan Pembiayaan Bermasalah.
d. Melakukan Kontrol Terhadap Seluruh
Harta LKMS La Tansa Mandiri.
Wewenang
1.
Memimpin
Rapat Komite Untuk Memberikan Keputusan Terhadap Pengajuan Pembiayaan.
2.
Menyetujui/
Menolak Secara Tertulis Pengajuan Rapat Komite Secara Musyawarah Dengan Alas
An-Alasan Yang Jelas.
3.
Menyetujui/
Menolak Pencairan/ Dropping Pembiayaan Sesuai Dengan Batasan Wewenang.
4.
Menyetujui
Pengeluaran Uang Untuk Pembelian Aktiva Tetap Sesuai Dengan Batas Wewenang.
5.
Menyetujui
Pengeluaran Uang Kas Kecil Dan Biaya Operasional Lain Sesuai Batas Wewenang.
6.
Menyetujui
/ Menolak Penggunaan Keuangan Yang Diajukan Yang Tidak Melalui Prosedur
7.
Memberikan
Teguran Dan Sanksi Atas Pelanggaran Yang Dilakukan Bawahan.
8.
Melakukan
Penilaian Prestasi Karyawan Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku.
9.
Melakukan
Rekruitmen, Promosi, Rotasi Dan Phk Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku.
10.
Mengadakan
Kerjasama Dengan Pihak Lain Untuk Kepentingan Lembaga Dalam Upaya Mencapai
Target Proyeksi Dan Tidak Merugikan Lembaga.
11.
Memutuskan
Menolak Atau Menerima Kerjasama Dengan Pihak Lain Sesuai Dengan Kegiatan Utama
LKMS La Tansa Mandiri Dengan Alasan-Alasan Yang Jelas.
MANAGER MARKETTING
Fungsi
Utama Jabatan
Merencanakan,
Mengarahkan, Serta Mengevaluasi Target Penghimpunan Dana Dan Pembiayaan LKMS La
Tansa Mandiri Serta Memastikan Strategi Yang Digunakan Tepat Dalam Upaya
Mencapai Sasaran Termasuk Dalam Menyelesaikan Pembiayaan Bermasalah.
Tanggung
Jawab
1.
Tercapainya
Target Marketing Baik Funding Maupun Lending
2.
Terselenggaranya
Rapat Marketing Dan Terselesaikannyannya Permasalahan Ditingkat Marketing
3.
Menilai
Dan Mengevaluasi Kinerja Bagian Marketing
4.
Melakukan
Penilaian Terhadap Potensi Pasar Dan Pengembangan Pasar
Tugas
Pokok
1.
Tercapainya
Target Marketing Baik Funding Maupun Lending
a. Membuat Terget-Targetyang Ingin
Dicapia Dengan Melihat Kapasitas Ao Yang Ada
b. Melakukan Pemantauan Terhadap Hasil
Yang Dicapai Ao Sesuai Target Yang Diberikan
c. Melakukan Evaluasi Terhadap Hasil
Yang Dicapai A/O Atas Yang Yang Diberikan
d. Memberikan Masukan Dan Perbaikan
Jika Diperlukan
2.
Terselenggaranya
Rapat Merketing Dan Terselesaikannya Permasalahan Ditingkat Marketing
a. Membuat Jadwal Rutin Rapat Marketing
Dan Memastikan Agenda-Agenda Yang Penting Untuk Dibahas
b. Memastikan Seluruh Bahan Rapat Sudah
Tersedia Dan Lengkap (Data, Daftar Masalah Dll)
c. Memimpin Rapat
d. Memastikan Diperoleh Jalan Keluar
Dan Membahas Masalah Pada Akhir Rapat
e. Memastikan Notulasi Rapat Dibuat Dan
Terdokumentasi Dengan Baik
3.
Menilai
Dan Mengevaluasi Kinerja Bagian Merketing
a. Menciptakan Alat Kontrol Untuk Memudahkan
Penilaian Kinerja Bgian Marekting .
b. Melakukan Penilaian Pada Periode
Tertentu Atas Kinerja Bagian Marketing Antara Lain Meliputi Capaian Terget Per
Ao/Fo Serta Mencatat Pelanggaran-Pelanggaran Dari Sisi Merketing Yang Dilakukan
Oleh Ao/Fo
4.
Melakukan
Penilaian Terhadap Potensi Pasar Dan Pengembangan Pasar
a. Secara Berkala Dan Terrencana
Melakukan Kunjungan Pasar Untuk Melihat Potensi-Potensi Yang Perlu
b. Dikembangkan Bersama Dengan Manajer
Membicarakan Peluang-Peluang Pasar Yang Ada Dan Kemungkinan Pengembangannya
Wewenang
1.
Memberi
Usulan Untuk Pengembangan Pasar Kepada Manajer
2.
Menentukan
Target Funding Dan Lending Bersama Manajer
3.
Meminpin
Dan Menentukan Agenda Rapt Merketing
4.
Melakukan
Penilaian Terhadap Staff Marketing
MANAGER OPERASIONAL DAN KEUANGAN
Fungsi
Utama Jabatan
Merencanakan,
Mengarahkan, Mengontrol Serta Mengevaluasi Seluruh Aktivitas Dibidang
Operasional Baik Yang Berhubungan Dengan Pihak Internal Maupun Eksternal Yang
Dapat Meningkatkan Profesionalisme LKMS La Tansa Mandiri Khususnya Dalam
Pelayanan Terhadap Mitra Maupun Anggota LKMS La Tansa Mandiri
Tanggung
Jawab
1.
Terselenggaranya
Pelayanan Yang Memuaskan (Service Excellent) Kepada Mitra / Anggota LKMS La
Tansa Mandiri
2.
Terevaluasi
Dan Terselesaikannya Seluruh Permasalahan Yang Ada Dalam Operasional LKMS La
Tansa Mandiri.
3.
Terbitnya
Laporan Keuangan, Laporan Perkembangan Pembiayaan Dan Laporan Mengenai
Penghimpunan Dana Masyarakat Secara Lengkap, Akurat, Dan Sah Baik Harian,
Bulanan Ataupun Sesuai Dengan Periode Yang Dibutuhkan.
4.
Tearsipkannya
Seluruh Dokumen-Dokumen Keuangan, Dokumen Lembaga, Dokumen Pembiayaan Serta
Dokuemn Penting Lainnya.
5.
Terarsipkannya
Surat Masuk Dan Keluar Serta Notulasi Rapat Manajemen Dan Rapat Operasional
6.
Terselenggaranya
Seluruh Aktivitas Rumah Tangga LKMS La Tansa Mandiri Yang Mendukung Aktivitas
LKMS La Tansa Mandiri.
7.
Terselenggaranya
Absensi Kehadiran Karyawan Dan Didokumentasi Hasil Penilaian Seluruh Karyawan.
Tugas
Pokok
1.
Terselenggaranya
Pelayanan Yang Memuaskan (Service Excellent) Kepada Mitra / Anggota LKMS La
Tansa Mandiri
a. Melakukan Pengawasan Terhadap
Pekerjaan Cs Atas Pelayanan Yang Diberikan Kepada Mitra LKMS La Tansa Mandiri.
b. Memberikan Masukan Dan Arahan Pada
Hal-Hal Yang Berkenaan Dengan Pelayanan Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan
Terhadap Mitra.
c. Memperhatikan Masukan Serta Keluhan
Mitra Atas Pelayanan LKMS La Tansa Mandiri Dan Membahasnya Pada Tingkat Rapat Operasional
Untuk Mendapatkan Jalan Keluar.
d. Menyelesaikan Sesegera Mungkin
Apabila Ada Kasus Yang Berkaitan Dengan Mitra.
2.
Terevaluasi
Dan Terselesaikannya Seluruh Permasalahan Yang Ada Dalam Operasional LKMS La
Tansa Mandiri.
a. Mengagendakan Dan Memimpin Rapat
Operasional Bulanan Untuk Membahas Rencana Kerja Operasional, Target Kerja, Dan
Evaluasi Secara Keseluruhan Serta Permasalahan-Permasalahan Yang Terjadi Pada
Bagian Operasional.
b. Mendokumentasikan Hasil Rapat
Bulanan Sebagai Bahan Rujukan Atas Aktivitas Selanjutnya.
c. Melakukan Kontrol Terhadap
Kesepakatan Dan Keputusan Yang Diambil Dalam Rapat.
3.
Terbitnya
Laporan Keuangan, Laporan Perkembangan Pembiayaan Dan Laporan Mengenai
Penghimpunan Dana Masyarakat Secara Lengkap, Akurat, Dan Sah Baik Harian,
Bulanan Ataupun Sesuai Dengan Periode Yang Dibutuhkan.
a. Memeriksa Laporan Harian, Bulanan,
Dan Mengesahkannya ( Otorisasi).
b. Memeriksa Laporan Mengenai
Perkembangan Pembiayaan, Tingkat Kelancaran Pembiayaan, Dan Laporan Mengenai
Mitra-Mitra Yang Bermasalah.
c. Membuat Dan Mengirimkan Laporan
Keuangan LKMS La Tansa Mandiri Atas Persetujuan Manager Kepada Pihak-Pihak Yang
Berkepentingan.
4.
Tearsipkannya
Seluruh Dokumen-Dokumen Keuangan, Dokumen Lembaga, Dokumen Pembiayaan Serta
Dokuemn Penting Lainnya
a. Mengatur Dan Mengawasi System
Pengarsipan Seluruh Bagian Operasional.
b. Menyimpan Dokumen Lembaga Serta
Menjaga Keamanannya Seperti : Akte Pendirian Lembaga, Laporan - Laporan Pajak,
Surat Keputusan, Berita Acara, Surat-Surat Perjanjian Kerjasama Dll.
c. Membuat Mekanisme/System Peminjaman
Untuk Dokumen-Dokumen Berharga Bila Dibutuhkan.
d. Mengkaji System Pengarsipan Yang
Telah Ada Dalam Upaya Penyempurnaan.
5.
Terarsipkannya
Surat Masuk Dan Keluar Serta Notulasi Rapat Manajemen Dan Rapat Operasional
a. Memberikan Nomor Surat Keluar Serta
Mengarsipkannya.
b. Menerima Surat Masuk Dan Memberikan
Informasi Kepada Pihak-Pihak Yang Berkepentingan Mengenai Perihal Ini Surat.
c. Menunjuk Salah Satu Staff
Operasional Untuk Menjadi Notulen Dalam Rapat Managemen Ataupun Operasional.
d. Mendistribusikan Hasil Rapat Kepada
Pihak-Pihak Terkait.
e. Mengarsipkan Hasil Notulen Rapat
Sesuai Dengan Tempatnya.
4.
Terselenggaranya
Seluruh Aktivitas Rumah Tangga LKMS La Tansa Mandiri Yang Mendukung Aktivitas
LKMS La Tansa Mandiri.
a. Melakukan Perencanaan Anggaran Rumah
Tangga LKMS La Tansa Mandiri Dan Mengajukan Kepada Manager / Badan Pengurus.
b. Melakukan Evaluasi, Komtrol, Dan Upaya-Upaya
Penghematan Apabila Terjadi Hal-Hal Di Luar Kebiasaan (Pembengkakan Biaya
Operasional).
c. Melakukan Pengaawasan Atas
Pembayaran Kewajiban Setiap Akhir Bulan Seperti Pembayaran Rekening Pajak Dll.
5.
Terselenggaranya
Absensi Kehadiran Karyawan Dan Dokumentasi Hasil Penilaian Seluruh Karyawan
Serta Pengajuan Gaji.
a. Menbuat Absensi Setiap Pergantian
Bulan.
b. Melakukan Kontrol ( Sebagai
Penyelia) Atas Absensi Karyawan.
c. Membuat Rekapitulasi Kehadiran
Karyawan Berkenaan Dengan Pengajuan Gajinyang Dibuat.
d. Membuat Daftar Gaji Dan Mengajukan
Pada Manajer Untuk Disetujui Oleh Badan Pengurus.
e. Mendokumentasikan Seluruh Arsip Yang
Berkenaan Dengan Prestasi Dan Kondisi Kerja Karyawan Ke Dalam Masing-Masing Map
File Karyawan.
f. Melakukan Rekapitulasi Kondisi
Karyawan Pada Setiap Akhir Semester Dengan Arsip Pendukung Yang Ada Sebagai
Bahan Evaluasi Terhadap Karyawan Yang Bersangkutan.
Wewenang
1.
Mengeluarkan
Biaya Opeasional Rutin Dalam Batas Wewenang.
2.
Mengajukan
Biaya Operasional Dan Kebutuhan-Kebutuhan Lain Yang Dibutuhkan Untuk Mendukung
Pekerjaan Dibidang Operasional Kepada Manajer Untuk Dipertimbangkan.
3.
Menyetujui
Pengeluaran Kas Untuk Penarikan Tabungan Dalam Batas Wewenang.
4.
Melakukan
Control Terhadap Kehadiran Karyawan.
5.
Memeriksa
Seluruh Laporan Dalam Bidang Operasional
6.
Menegur
Karyawan Bidang Operasional Apabila Bekerja Tidak Sesuai Dengan Prosedur Yang
Berlaku.
7.
Menyetujui
Pemotongan Biaya Administrasi Tabungan Untuk Tabungan Yang Tidak Termutasi
Selama 6 Bulan Atau Sesuai Dengan Kebijakan LKMS La Tansa Mandiri.
8.
Meminta
Pihak-Pihak Tertentu Yang Memegang Tanggung Ajwab Dana LKMS La Tansa Mandiri (
Uang Muka Biaya, Tl Pinjaman Lainnya) Untuk Cepat Menyelesaikannya, Apabila
Waktu Yang Disepakati Sudah Tiba.
9.
Memberikan
Masukan Dan Membantu Bagian Operasional Lainnya Yang Memerlukan Bantuan, Dalam
Kapasitasnya Sebagai Kabag.Operasioanl.
KEPALA KANTOR PELAYANAN PUSAT & CABANG
Fungsi
Utama Jabatan
Merencanakan,
Mengarahkan, Serta Mengevaluasi Target Pelayanan Anggota LKMS La Tansa Mandiri
Setiap Hari Kerja Dilingkungan Kerja Masing-Masing.
Tanggung
Jawab
1.
Terselenggaranya
Pelayanan Yang Memuaskan (Service Excellent) Kepada Mitra / Anggota LKMS La
Tansa Mandiri
2.
Terevaluasi
Dan Terselesaikannya Seluruh Permasalahan Yang Ada Dalam Operasional LKMS La
Tansa Mandiri.
3.
Terbitnya
Laporan Keuangan, Laporan Perkembangan Pembiayaan Dan Laporan Mengenai
Penghimpunan Dana Masyarakat Secara Lengkap, Akurat, Dan Sah Baik Harian,
Bulanan Ataupun Sesuai Dengan Periode Yang Dibutuhkan.
4.
Tearsipkannya
Seluruh Dokumen-Dokumen Keuangan, Dokumen Lembaga, Dokumen Pembiayaan Serta
Dokuemn Penting Lainnya.
5.
Terarsipkannya
Surat Masuk Dan Keluar Serta Notulasi Rapat Manajemen Dan Rapat Operasional
6.
Terselenggaranya
Seluruh Aktivitas Rumah Tangga LKMS La Tansa Mandiri Yang Mendukung Aktivitas
LKMS La Tansa Mandiri.
Tugas
Pokok & Wewenang
1.
Melakukan
Aktivitas Operasional Kantor Sesuai Tugas Manager Operasional Dengan Batas
Kewenangannya.
2.
Melakukan
Aktivitas Pembiayaan Sesuai Tugas Manager Marketing Dengan Batas Kewenangannya.
3.
Menyusun
Laporan Baik Operasional Maupun Keuangan Secara Rutin Dan Periodik
4.
Melakukan
Koordinasi Dan Pengawasan Terhadap Staf Dalam Melaksanakan Tugas-Tugasnya.
5.
Menyusun
Target-Target Operasional Secara Sistematis Dan Terukur.
6.
Melakukan
Pemeliharaan Atas Aktiva Baik Berwujud Maupun Tidak Berwujud.
7.
Memberikan
Penilaian Terhadap Hasil Kerja Staf Di Bawahnya.
8.
Melakukan
Pemeliharaan Atas Arsip-Arsip Penting LKMS La Tansa Mandiri.
ACCOUNT OFFICER (AO)
1.
Fungsi Utama Jabatan
Melayani
Pengajuan Pembiayaan, Melakukan Analisi Kelayakan Serta Memberikan Rekomendasi
Atas Pengajuan Pembiayaan Sesuai Dengan Hasil Analisa Yang Telah Dilakukan
2.
Tanggung Jawab
1.
Memastikan
Seluruh Pengajuan Pembiayaan Telah Diproses Sesuai Dengan Proses Sebenarnya
2.
Memastikan
Analisi Pembiayaan Telah Dilakukan Dengan Tepat Dan Lengkap Sesuai Dengan
Kebutuhan Dan Mempresentasikan Dalam Rapat Komite
3.
Terselesaikannya
Pembiayaan Bermaslah
4.
Melihat
Peluang Dan Potensi Pasar Yang Ada Dalam Upaya Pemgembangan Pasar
5.
Melakukan
Penanganan Atau Angsuran Pembiayaan Yang Dijemput Ke Lokasi Pasar
3.
Tugas – Tugas Pokok
1.
Memastikan
Seluruh Pengajuan Pembiayaan Telah Diproses Sesuai Dengan Proses Sebenarnya
a. Melayani Pengajuan Pembiayaan Dan
Memberikan Penjelasan Mengenai Produk Pembiayaan
b. Melakukan Pengumpulan Informasi
Mengenai Calon Mitra Melalui Kegiatan Wawancara Dan On The Spot (Kunjungan
Lapangan)
c. Mengupayakn Kelengkapan Syarat
2.
Memastikan
Analisi Pembiayaan Yang Telah Dilakukan Dengan Tepat Dan Lengkap Sesuai Dengan
Kebutuhan Dan Mempresentasikan Dalam Rapat Komite
a. Membuat Analisis Pembiayaan Secar
Tertulis Dari Hasil Wawancara Dan Kunjungan Lapangan
b. Memberikan Penjelasan Secar Jelas
Dan Lengkap Atas Pertanyaan Dan Saran Peserta Komite
3.
Terselesaikannya
Pembiayaan Bermasalah
a. Melakukan Analisis Bersama Kabag.
Marketing Atas Pembiayaan-Pembiayaan Bermasalah
b. Membantu Menyelesaikan Pembiayaan
Bermasalah
4.
Melihat
Peluang Dan Potensi Pasar Yang Ada Dalam Upaya Pengembangan Pasar
a. Memberikan Masukan Untuk
Pengembangan Pasar Dan Memberikan Gambaran Mengenai Potensi Pasar Yang Ada
b. Menghimpun Data-Data Yang Relevan
Dengan Kebutuhan Untuk Pengembangan Pasar
c. Melakukan Langkah-Langkah Secara
Terencana Dan Terkoordinasi Dengan Kabag. Marketing Dan Bagian Marketing
Lainnya Dalam Kaitannya Dengan Pengembangan Pasar.
5.
Melakukan
Monitoring Atas Ketepatan Alokasi Dana Serta Ketepatan Angsuran Pembiayaan
Mitra
a. Melakukan Monitoring Pasca Dropiping
Untuk Melihat Ketepatan Alokasi Dana
b. Melakukan Monitoring Angsuran Mitra
c. Melakukan Peringatan Baik Secara
Lisan Maupun Secara Tertulis Aatas Keterlambatan Angsuran Mitra
4.
Wewenang
1.
Memberi
Usulan Untuk Pengembangan Pasar Kepada Manajer
2.
Menentukan
Target Funding Dan Lending Bersama Manajer
3.
Meminpin
Dan Menentukan Agenda Rapat Merketing
4.
Melakukan
Penilaian Terhadap Staff Marketing
FUNDING OFFICER /FO (PENGHIMPUNAN DANA)
1.
Fungsi Utama Jabatan
Menerapkan
Strategi Dan Pola-Pola Tertentu Dalam Rangka Menghimpun Dana Masyarakat
Tanggung
Jawab
1.
Memastikan
Target Funding Tercapai Sesuai Rencana
2.
Membuka
Hubungan Dengan Pihak/Lembaga Luar Dalam Rangka Funding
3.
Tersosialisasinya
Produk-Produk Funding Di LKMS La Tansa Mandiri Kepada Masyarakat Dan Pihak Luar
Lainnya.
Tugas
Pokok
1.
Memastikan
Target Funding Tercapai Sesuai Rencana
a. Bersama Dengan Manajer Menyusun
Target Funding
b. Melakukan Funding Sesuai Dengan
Rencana Yang Disepakati
c. Melakukan Evaluasi Terhadap
Aktivitas Yang Telah Dilakukan
2.
Membuka
Hubungan Dengan Pihak/Lembaga Luar Dalam Rangka Funding
a. Menghimpun Informasi Dan Mendata
Peluang-Peluang Untuk Mengakses Dana Dari Pihak/Lembaga Yang Dapat Bekerjasama
b. Mengakses Pihak-Pihak Yang
Berpotensi Dalam Menbantu Penggalangan Dana Masyarakat.
c. Menjaga Amanah Yang Diberikan Dan
Menjaga Nama Baik LKMS La Tansa Mandiri Dalam Melakukan Tugas, Terutama Yang Berkaitan
Dengan Pihak Luar
3.
Tersosialisasinya
Produk-Produk Funding LKMS La Tansa Mandiri
a. Melakukan Promosi Dan Sosialisasi
Atas Aktivitas LKMS La Tansa Mandiri Serta Prosuk-Produk Yang Ada Di LKMS La
Tansa Mandiri
b. Mengusulkan Produk-Produk Yang
Menarik Yang Berkaitan Dengan Aktivitas LKMS La Tansa Mandiri Dalam Rangka Mendukung
Penggalangan Dana Di LKMS La Tansa Mandiri
Wewenang
1.
Memberi
Usulan Untuk Pengembangan Produk Funding Kepada Manajer
2.
Mensosialisasikan
Produk Funding LKMS La Tansa Mandiri Untuk Keperluan Penghimpunan Dan LKMS La
Tansa Mandiri
3.
Melakukan
Funding Sesuai Dengan Tugas/Target Yang Diberikan
4.
Mengevaluasi
Target Penghimpunan Dana Dan Pembiayaan LKMS La Tansa Mandiri.
REMEDIAL
Fungsi
Utama Jabatan
Melakukan
Tindakan Penanggulangan Pembiayaan Bermasalah.
Tanggung
Jawab
1.
Memastikan
Tertanggulanginya Seluruh Debitur Pembiayaan Yang Bermasalah.
2.
Terhimpunnya
Dana Angsuran Pembiayaan Dari Debitur Bermasalah.
Tugas
Pokok
1.
Melakukan
Identifikasi Debitur Bermasalah (Kurang Lancar, Diragukan, Dan Macet).
2.
Menyusun
Rencana Strategi Dan Target Penganggulangan Pembiayaan Bermasalah Harian,
Mingguan Dan Bulanan.
3.
Melakukan
Langkah Penanggulangan Pembiayaan Bermasalah Kepada Debitur.
4.
Membuat
Laporan Hasil Kerja Secara Periodik Bulanan Dan Sesuai Kebutuhan.
Wewenang
1.
Mengusulkan
Kepada Manager Marketting Cq. General Manager Terhadap Proses Reschdulling/
Restructuring/Reconditioning Dan Kebijakan Lain Daklam Hal Penyelesaian
Pembiayaan Bermasalah.
2.
Melakukan
Langkah Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Sesuai Prosedur Yang Berlaku.
3.
Memberikan
Saran Dan Pendapat Tentang Strategi Dan Langkah Penyelesaian Bermasalah.
4.
Menerima
Setoran Angsuran Pembiayaan Dari Debitur Bermasalah Dan Menyetorkannya Kepada
Bagian Operasional.
ADMINISTRASI PEMBIAYAAN
Fungsi
Utama Jabatan
Mengelola
Administrasi Pembiayaan Mulai Dari Pencairan Hingga Pelunasan Dan Membuat
Surat-Surat Perjanjian Lain.
Tanggung
Jawab
1.
Penyiapan
Administrasi Pencairan Pembiayaan(Dropping).
2.
Pengarsipan
Seluruh Berkas Pembiayaan.
3.
Pengarsipan
Jaminan Pembiayaan
4.
Peneriamaan
Angsuran Dan Pelunasan Pembiayaan.
5.
Penyiapan
Kupon Dan Kontrol Terhadap Kupon
6.
Pembuatan
Laporan Pembiayaan Sesuai Dengan Periode Laporan.
7.
Membuat
Surat Teguran Dan Peringatan Kepada Mitra Yang Akan Dan Telah Jatuh Tempo.
8.
Membuat
Surat-Surat Perjanjian Dengan Pihak Lain.
Tugas-Tugas
Pokok
1.
Penyiapan
Administrasi Pencairan Pembiayaan (Dropping) Dan Melakukan Proses Dropping.
a. Memeriksa Kelengkapan Administrasi
Mitra Yang Akan Di Dropping.
b. Membuat Akad Pembiayaan, Tanda
Terima Jaminan, Kartu Angsuran Dan Pengawasan, Kupon Pembiayaan ( Untuk Yang
Harian).
c. Membaca Aqad Kepada Mitra Pembiayaan
d. Mengisikan Buku Registrasi Mitra
Pembiayaan Secara Lengkap Dengan Data Dari App Dan Spp.
2.
Pengarsipan
Seluruh Berkas Pembiayaan
a. Memeriksa Kelengkapan Administrasi
Untuk Diarsipkan.
b. Mengarsipkan Aqad Pembiayaan Serta
Berkas Pendukung Lainnya Sesuai Dengan Nomor Rekening.
c. Menyimpan Kartu Pengawasan Sesuai
Dengan Nomor Urut/Nomor Rekening Mitra Pembiayaan.
d. Hanya Mengeluarkan Berkas Pada Saat
Dibutuhkan Dengan Bukti Catatan Pengeluaran Dan Memastikan Berkas Yang Telah
Selesai Digunakan Telah Dikembalikan Pada Tempatnya.
3.
Pengarsipan
Jaminan
a. Memastikan Jaminan Telah Diperiksa
Dan Disetujui Pihak Yang Berwenang (Ao Dan Manager) Dengan Bukti Tanda Tangan
Yang Tertera Pada Lembar Penerimaan Jaminan.
b. Memberikan Lembaran Tanda Terima
Jaminan Asli Kepada Mitra, Dan Mencatatnya Pada Buku Registrasi Jaminan.
c. Menyimpan Tanda Terima Jaminan Copy
Dengan Surat Jaminan Ke Dalam Brankas Jaminan.
d. Mengeluarkan Jaminan Apabila
Diperlukan Atas Sepengetahuan Manager Secara Tertulis.
e. Melakukan Kontrol Atas
Jaminan-Jaminan Yang Ada.
4.
Penerimaan
Angsuran Dan Pelunasan Pembiayaan.
a. Menerima Angsuran Dan Mencatatnya
Kedalam Buku/Kartu Pengawasan Pembiayaan.
b. Menyesuaikan Kartu Angsuran Mitra
Dengan Kartu Pengawasan Yang Ada.
c. Meneliti/Menghitung Kembali Sisa
Hutang Mitra, Untuk Mitra Yang Akan Melakukan Pelunasan.
d. Menerima Setoran Dari Petugas
Kolektor
e. Membantu Pengisian Setoran Dari
Kolektor Dan Meneliti Setoran Yang Masuk Sesuai Dengan Jumlah Kupon Yang
Dikeluarkan.
5.
Penyiapan
Kupon Dan Kontrol Terhadap Kupon
a. Menyiapkan Kupon Apabila Petugas
Kolektor Akan Berangkat.
b. Membuat Daftar Kupon Yang
Dikeluarkan Dan Dikembalikan.
c. Melakukan Pengecekan Apabila Terjadi
Selisih Kupon Antara Yang Seharusnya Ada (Tersisa) Dengan Yang Tersisa.
6.
Pembuatan
Laporan Pembiayaan Sesuai Dengan Periode Laporan.
a. Membuat Laporan Pembiayaan Bulanan
Yang Terdiri Dari :
i.
Laporan
Dropping Per Bulan Dan Total Dropping Selama Setahun.
ii.
Laporan
Lengkap Pyd Dan Mutasinya.
iii.
Laporan
Pyd Yang Akan Jatuh Tempo.
iv.
Laporan
Kolektibilitas (Tingkat Kelancaran Pembiayaan).
v.
Laporan
Prestasi Ao ( Capaian Target Ao).
vi.
Dan
Lain-Lain
b. Laporan Pyd Pekanan
i.
Daftar
Mitra Yang Harus Ditagih.
ii.
Daftar
Mitra Yang Akan Dan Telah Jatuh Tempo Pada Pekan Tersebut.
7.
Membuat
Surat Teguran Dan Peringatan Kepada Mitra Yang Akan Dan Telah Jatuh Tempo
a. Membuat Dan Mengirimkan Surat
Teguran Pada Mitra Yang Telah Jatuh Tempo
b. Membuat Dan Mengirimkan Surat
Peringatan Pada Mitra Yang Akan Jatuh Tempo
c. Melakukan Kontrol Atas Tindak Lanjut
Surat Pemberitahuan Dan Peringatan Yang Dikirimkan Kepada Mitra
8.
Membuat
Surat-Surat Perjanjian Dengan Pihak Lain.
a. Membuat Surat/Aqad Perjanjian
Pembiayaan Maupun Perjanjian Lainnya.
Wewenang
1.
Memberikan
Nomor Rekening Mitra Pembiayaan.
2.
Melakukan
Pengamanan Atas Data-Data Pembiayaan Serta Arsip-Arsip Pendukung.
3.
Mengeluarkan
Laporan Resmi Mengenai Perkembangan Pembiayaan Atas Persetujuan Manager.
4.
Tidak
Memberikan Berkas/Arsip Kepada Pihak-Pihak Yang Tidak Berkepentingan.
5.
Ikut
Memberikan Konstribusi/Usulan Dalam Rapat Komite.
KOLEKTOR
Fungsi
Utama Jabatan
Melakukan
Penjemputan Setoran Simpanan Dan Atau Angsuran Pembiayaan.
Tanggung
Jawab
1.
Memastikan
Angsuran Yang Harus Dijemput Telah Ditagih Sesuai Dengan Waktunya.
2.
Memastikan
Tidak Ada Selisih Antara Dana Yang Dijemput Dengan Dana Yang Disetorkan Ke LKMS
La Tansa Mandiri.
Tugas-Tugas
Pokok
1.
Memastikan
Angsuran Yang Harus Dijemput Telah Ditagih Sesuai Dengan Waktunya.
a. Membuat Rencana /Jadwal Kolekting
Harian, Mingguan, Dan Bulanan.
b. Menyiapkan Peralatan Administrasi
Yang Dibutuhkan Untuk Menjemput Simpanan/Angsuran Pembiayaan.
2.
Memastikan
Tidak Ada Selisih Antara Dana Yang Dijemput Dengan Dana Yang Disetorkan Ke LKMS
La Tansa Mandiri.
a. Menghitung Seluruh Uang Yang
Dijemput.
b. Membuat Daftar Angsuran Seluruh
Mitra Yang Menyetorkan Uangnya.
c. Menyerahkannya Kepada Teller, Dan
Memastikan Seluruh Setoran Tidak Ada Yang Tertinggal Dan Tidak Terjadi Selisih
Antara Catatan Dengan Uang Yang Diserahkan.
3.
Wewenang
Menerima
Setoran Atas Nama LKMS La Tansa Mandiri Terhadap Mitra-Mitra Pembiayaan Maupun
Mitra Penyimpan (Sesuai Dengan Kebijakan Yang Ada).
TELLER
Fungsi
Utama Jabatan
Merencanakan
Dan Melaksanakan Segala Transaksi Yang Sifatnya Tunai.
Tanggung
Jawab
1.
Terselesaikannya
Laporan Kas Harian
2.
Terjaganya
Keamanan Kas
3.
Tersedianya
Laporan Cashflow Pada Akhir Bulan Untuk Keperluan Evaluasi.
Tugas-Tugas
Pokok
1.
Terselesaikannya
Laporan Kas Harian.
a. Menerima Dan Mengeluarkan Transaksi Tunai
Sesuai Dengan Batas Wewenang
b. Melakukan Pengesahan Pada Bukti
Transaksi Baik Paraf Maupun Validasi.
c. Menyusun Bukti-Bukti Transaksi
Keluar Dan Masuk Dan Memberikan Nomor Bukti.
d. Membuat Rekapitulasi Transaksi Masuk
Dan Keluar Dan Meminta Validasi Dari Pihak Yang Berwenang.
e. Melakukan Cross Check Antara
Rekapitulasi Kas Dengan Mutasi Vault Dan Neraca.
2.
Terjaganya
Keamanan Kas
a. Melakukan Penghitungan Kas Pada Pagi
Dan Sore Hari Saat Akan Dimulainya Hari Kerja Dan Akhirnya
b. Hari Kerja Yang Harus Disaksikan
Oleh Petugas Yang Berwenang.
c. Meneliti Setiap Ruang Masuk Akan
Keaslian Uang Agar Terhindar Dari Uang Palsu.
d. Menjaga Ruang Dari Pihak Yang Tidak
Berkepentingan.
e. Mengarsipkan Laporan Mutasi Vault
Pada Tempat Yang Aman.
f. Melakukan Cross Check Antara Vault
Dengan Nearaca Dan Rekapitulasi Kas.
3.
Tersedianya
Laporan Cashflow Pada Akhir Bulan Untuk Keperluan Evaluasi.
a. Membuat Laporan Kas Masuk Dan Keluar
Pada Setiap Akhir Bulan Untuk Setiap Akun-Akun Yang Penting.
b. Meminta Pengesahan Laporan Cashflow
Dari Yang Berwenang Sebagai Laporan Yang Sah.
Wewenang
1.
Menerima
Transaksi Tunai Dari Transaksi-Transaksi Yang Terjadi Di LKMS La Tansa Mandiri
2.
Memegang
Kas Tunai Sesuai Dengan Kebijakan Yang Ada.
3.
Mengeluarkan
Transaksi Tunai Pada Batas Nominal Yang Diberikan Atau Atas Persetujuan Yang
Berwenang.
4.
Menolak
Pengeluaran Kas Apabila Tidak Ada Bukti-Bukti Pendukung Yang Kuat.
5.
Mengetahui
Kode Brankas Tetapi Tidak Memegang Kuncinya Ataupun Sebaliknya.
6.
Meminta
Pertanggungjawaban Keuangan Kas Kecil Jika Batas Waktu Pertanggungjawaban Telah
Tiba.
CUSTOMER SERVICE
Fungsi
Umum Jabatan
Memberikan
Pelayanan Prima Kepada Mitra Sehubungan Dengan Produk Funding (Penghimpuan
Dana) Yang Dimiliki Oleh LKMS La Tansa Mandiri Dalam Hal Ini Tabungan (Simpana
Lancar) Dan Deposito (Simpanan Berjangka).
Tanggung
Jawab
1.
Pelayanan
Terhadap Pembukaan Dan Penutupan Rekening Tabungan Dan Deposito Serta
Mutasinya.
2.
Pengarsipan
Tabungan Dan Deposito.
3.
Penghitungan
Bagi Hasil Dan Pembukuannya.
4.
Pelaporan
Tentang Perkembangan Dana Masyarakat.
Tugas-Tugas
Pokok
1.
Pelayanan
Terhadap Pembukaan Dan Penutupan Rekening Tabungan Dan Deposito Serta Mutasinya
a. Menerima Mitra Dan Memberikan
Penjelasan Mengenai Produk Dan Deposito Yang Ada Di LKMS La Tansa Mandiri.
b. Membuatkan Buku Dan Memberikan Nomor
Rekening Kepada Mitra Yang Baru.
c. Membuatkan Warkat Deposito Dan
Memberikan Nomor Deposito.
d. Melakukan/Membuat Registrasi
Tabungan Dan Deposito Baik Dikomputer Maupun Di Buku Registrasi.
e. Melakukan Pemindahbukuan
Tabungan/Deposito Apabila Diperlukan Atas Persetujuan Yang Berwenang.
2.
Pengarsipan
Tabungan Dan Deposito.
a. Melakukan Pengarsipan Untuk
Permohonan Tabungan Dan Deposito Pada Binder Khusus Sesuai Tanggal.
b. Melakukan Pengarsipan Untuk Kartu
Tabungan Sesuai Dengan Nomor Rekening.
c. Melakukan Pengarsipan Atas Warkat
Deposito Sesuai Dengan Nomor Rekening.
d. Melakukan Pengarsipan Untuk Berkas
Bagi Hasil Sesuai Dengan Bulan
3.
Penghitungan
Bagi Hasil Dan Pembukuannya.
a. Melakukan Penghitungan Bagi Hasil
Harian Atau Akhir Bulan (Tanpa Software)
b. Melakukan Pendistribusian Bagi Hasil
(Khusus Untuk Yang Tanpa Software)
4.
Pelaporan
Tentang Perkembangan Dana Masyarakat.
a. Menrbitkan Laporan Deposito Yang
Akan Jatuh Tempo.
b. Menerbitkan Laporan Perkembangan /
Pertumbuhan Penabung/Deposan Serta Dana Yang Dihimpun.
c. Menerbitkan Laporan Perbandingan
Rencana Dan Realisasi Target Capaian Funding
Wewenang
1.
Memotong
Biaya Administrasi Bagi Tabungan Yang Tidak Bermutasi 6 Bulan ( Atau Sesuai
Dengan Kebijakan )
2.
Menutup
Rekening Secara Otomatis Untuk Rekening-Rekening Yang Saldo Nominalnya Dibawah
Saldo Minimum.
3.
Melakukan
Pemindahbukuan Untuk Kasus-Kasus Tertentu Yang Telah Ada Kebijakannya.
PEMBUKUAN
Fungsi
Utama Jabatan
Mengelola
Administrasi Keuangan Hingga Ke Pelaporan Keuangan.
Tanggung
Jawab
1.
Pembuatan
Laporan Keuangan.
2.
Pengarsipan
Laporan Keuangan Dan Berkas-Berkas Yang Berkaitan Secara Langsung Dengan
Keuangan.
3.
Menyiapkan
Laporan-Laporan Untuk Keperluan Analisis Keuangan Lembaga.
3.
Tugas-Tugas Pokok
1.
Pembuatan
Laporan Keuangan.
a. Membuat Laporan Keuangan Harian
Meliputi Neraca Dan Laba Rugi
b. Membuat Laporan Keuangan Akhir
Bulan, Cashflow Dan Buku Besar.
c. Menyediakan Data-Data Yang
Dibutuhkan Untuk Keperluan Analisis Perusahaan
2.
Pengarsipan
Laporan Keuangan Dan Berkas-Berkas Yang Berkaitan Secara Langsung Dengan
Keuangan
a. Mengarsipkan Seluruh Berkas Keuangan
Sesuai Dengan Kebijakan Pengarsipan Yang Digunakan.
b. Menjaga Keamanan Arsip Dan
Memastikan Bahwa Seluruh Arsip Terjaga Keamannya Dengan Baik.
3.
Menyediakan
Data-Data Yang Dibutuhkan Untuk Keperluan Analisis Perusahaan
a. Membuat Perincianbiaya Dan
Pendapatan Bulanan
b. Melakukan Analisis Khususnya Untuk
Biaya Operasional Menyangkut Dengan Tingkat Efisiensi.
Wewenang
1.
Mengarsipkan
Dan Mengamankan Bukti-Bukti Pembukuan / Transaksi.
2.
Meminta
Kelengkapan Administrasi Pada Pertanggungjawaban Keuangan.
3.
Tidak
Memberikan Berkas/Arsip Kepada Pihak-Pihak Yang Tidak Berkepentingan
4.
Menerbitkan
Laporan Keuangan Atas Persetujuan Manajer Untuk Keperluan Publikasi .
PENELITIAN, PENGEMBANGAN DAN TEKNOLOGI INFORMASI (LITBANG TI)
Fungsi
Utama Jabatan
Melakukan
Penelitian Dan Pengembangan Terhadap Produk, Kegiatan, Strategi,
Pengorganisasian Dan Segala Bentuk Operasional Lembaga Serta Teknologi
Informasi Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Lembaga LKMS La Tansa Mandiri
Mardlotillah.
Tanggung
Jawab
1.
Pembuatan
Laporan Evaluasi Tentang Produk, Kegiatan, Strategi, Pengorganisasian Dan
Segala Bentuk Operasional Lembaga
2.
Melakukan
Maintenance (Pemeliharaan) Terhadap Seluruh Sarana/ Fasilitas Teknologi
Informasi.
3.
Menyusun
Rencana Dan Usulan Solusi Peningkatan Kualitas Lembaga LKMS La Tansa Mandiri
Mardlotillah.
Tugas-Tugas
Pokok
1.
Membuat
Laporan Dan Evaluasi Produk, Kegiatan, Strategi, Pengorganisasian Dan Segala
Bentuk Operasional Lembaga Secara Periodik Setiap 4 Bulan (Catur Wulan).
2.
Melakukan
Pemeliharaan Sarana /Fasilitas Teknologi Informasi Seperti; Komputer, Note
Book, Printer, Proyektor Dan Sarana Lainnya Secara Periodik Bulanan Dan Atau
Sesuai Kebutuhan.
3.
Menyusun
Rencana Dan Solusi Peningkatan Kualitas Lembaga LKMS La Tansa Mandiri
Mardlotillah Setiap Catur Wulan.
4.
Memberi
Saran/ Pendapat Baik Diminta Maupun Tidak Diminta Dalam Rangka Peningkatan
Kualitas Lembaga LKMS La Tansa Mandiri Mardlotillah Sesuai Kebutuhan.
Wewenang
1.
Mengusulkan
Rencana Dan Solusi Peningkatan Kualitas Lembaga LKMS La Tansa Mandiri
Mardlotillah Setiap Catur Wulan.
2.
Mengusulkan
Rencana Kebutuhan Sarana/ Fasilitas Informasi Teknologi
3.
Meminta
Kelengkapan Laporan Dan Administrasi Lembaga Guna Keperluan Penelitian Dan
Pengembangan Lembaga.
KEPALA BAGIAN ADMINISTRASI LEGAL DAN PERSONALIA
Fungsi
Utama Jabatan
Merencanakan,
Mengarahkan, Mengontrol Serta Mengevaluasi Seluruh Aktivitas Dibidang
Administrasi, Legal Dan Personalia Yang Berhubungan Dengan Pihak Internal Dan
Eksternal Dan Meningkatkan Profesionalitas Sdm LKMS La Tansa Mandiri.
Tanggung
Jawab
1.
Terevaluasi
Dan Terselesaikannya Seluruh Permasalahan Yang Berkaitan Dengan Angsuran
Pembiayaan.
2.
Terselenggaranya
Administrasi Pembiayaan Dari Pencairan Hingga Pelunasan.
3.
Terselenggaranya
Akad/Legalitas Pembiayaan Serta Perjanjian Lainnya.
4.
Terselenggaranya
Tertib Administrasi Personalia Dan Pengembangan Sdm.
Tugas-Tugas
Pokok
1.
Terevaluasi
Dan Terselesaikannya Seluruh Permasalahan Yang Berkaitan Dengan Angsuran
Pembiayaan.
a. Monitoring Dan Supervisi
Permasalahan Pembiayaan.
b. Mencari Dan Memberikan Solusi Dari
Permasalahan Pembiayaan Yang Ada.
2.
Terselenggaranya
Administrasi Pembiayaan Dari Pencairan Hingga Pelunasan.
a. Memerikasa Kelengkapan Administrasi
Pembiayaan
b. Memonitor Proses Pencairan.
c. Mengevaluasi Proses Pelunasan Dari
Pembiayaan Yang Telah Dicairkan.
3.
Terselenggaranya
Akad/Legalitas Pembiayaan Serta Perjanjian Lainnya.
a. Memeriksa Kelengkapan Akad
Pembiayaan.
b. Memonitor Proses Penandatanganan
Akad Pembiayaan.
4.
Terselenggaranya
Tertib Administrasi Personalia Dan Pengembangan Sdm.
a. Merencanakan Pengembangan Sdm.
b. Mengevaluasi Sistem Absensi,
Penggajian, Dan Cuti.
c. Mensupervisi Peraturan Kekaryawanan.
Wewenang
1.
Mengeluarkan
Biaya Admin. Legal & Personalia Rutin Dalam Batas Wewenang.
2.
Mengajukan
Biaya Operasional Dan Kebutuhan-Kebutuhan Lain Yang Dibutuhkan Untuk Mendukung
Pekerjaan Dibidang Admin. Legal & Personalia Kepada Manajer Untuk
Dipertimbangkan.
3.
Melakukan
Kontrol Terhadap Kehadiran Karyawan.
4.
Memeriksa
Seluruh Laporan Dalam Bidang Admin.Legal & Personalia
5.
Menegur
Karyawan Bidang Admin. Legal & Personalia Apabila Bekerja Tidak Sesuai
Dengan Prosedur Yang Berlaku.
6.
Memberikan
Masukan Dan Membantu Bagian Admin Legal & Personalia Lainnya Yang Memrlukan
Bantuan, Dalam Kapasitasnya Sebagai Kabag. Admin. Legal & Personalia.
Subscribe to:
Posts (Atom)
-
Motivasi Spiritual Karya pakar neurosains dan antropolog Terence Deacon memperlihatkan bahwa pencarian makna yang membuat manusia butuh b...
-
Terkadang dalam kehidupan sehari hari,para suami suka merendahkan peran istri dalam rumah tangga. Padahal pada kenyataannya istri sangat ...
-
Kesetiakawanan Sosial atau rasa solidaritas sosial adalah merupakan potensi spritual, komitmen bersama sekaligus jati diri bangsa oleh karen...