Kesetiakawanan Sosial atau rasa solidaritas sosial adalah merupakan potensi spritual, komitmen bersama sekaligus jati diri bangsa oleh karena itu Kesetiakawanan Sosial merupakan Nurani bangsa Indonesia yang tereplikasi dari sikap dan perilaku yang dilandasi oleh pengertian, kesadaran, keyakinan tanggung jawab dan partisipasi sosial sesuai dengan kemampuan dari masing-masing warga masyarakat dengan semangat kebersamaan, kerelaan untuk berkorban demi sesama, kegotongroyongan dalam kebersamaan dan kekeluargaan.
Oleh karena itu Kesetiakawanan Sosial merupakan Nilai Dasar Kesejahteraan Sosial, modal sosial (Social Capital) yang ada dalam masyarakat terus digali, dikembangkan dan didayagunakan dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia untuk bernegara yaitu Masyarakat Sejahtera.
Sebagai nilai dasar kesejahteraan sosial, kesetiakawanan sosial harus terus direvitalisasi sesuai dengan kondisi aktual bangsa dan diimplementasikan dalam wujud nyata dalam kehidupan kita.
Kesetiakawanan sosial merupakan nilai yang bermakna bagi setiap bangsa. Jiwa dan semangat kesetiakawanan sosial dalam kehidupan bangsa dan masyarakat Indonesia pada hakekatnya telah ada sejak jaman nenek moyang kita jauh sebelum negara ini berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka yang kemudian dikenal sebagai bangsa Indonesia.
Jiwa dan semangat kesetiakawanan sosial tersebut dalam perjalanan kehidupan bangsa kita telah teruji dalam berbagai peristiwa sejarah, dengan puncak manifestasinya terwujud dalam tindak dan sikap berdasarkan rasa kebersamaan dari seluruh bangsa Indonesia pada saat menghadapi ancaman dari penjajah yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa.
Sejarah telah membuktikan bahwa bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan berkat semangat kesetiakawanan sosial yang tinggi. Oleh karena itu, semangat kesetiakawanan sosial harus senantiasa ditanamkan, ditingkatkan dan dikukuhkan melalui berbagai kegiatan termasuk peringatan HKSN setiap tahunnya.
HKSN yang kita peringati merupakan ungkapan rasa syukur dan hormat atas keberhasilan seluruh lapisan masyarakat Indonesia dalam menghadapi berbagai ancaman bangsa lain yang ingin menjajah kembali bangsa kita. Peringatan HKSN yang kita laksanakan setiap tanggal 20 Desember juga merupakan upaya untuk mengenang kembali, menghayati dan meneladani semangat nilai persatuan dan kesatuan, nilai kegotong-royongan, nilai kebersamaan, dan nilai kekeluargaan seluruh rakyat Indonesia dalam merebut kemerdekaan.
Saat ini kita tidak lagi melakukan perjuangan secara fisik untuk mengusir penjajah, namun yang kita hadapi sekarang adalah peperangan menghadapi berbagai permasalahan sosial yang menimpa bangsa Indonesia seperti kemiskinan, keterlantaran, kesenjangan sosial, konflik SARA di beberapa daerah, bencana alam (gempa bumi, gunung meletus, tsunami, kekeringan, dll), serta ketidakadilan dan masalah-masalah lainnya.
Sesuai tuntutan saat ini, dengan memperhatikan potensi dan kemampuan bangsa kita, maka peringatan HKSN ini yang merupakan pengejewantahan dari realisasi konkrit semangat kesetiakawanan sosial masyarakat. Dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat dalam pelaksanaannya memerlukan berbagai dukungan dan peran aktif dari seluruh komponen/elemen bangsa, bukan hanya tanggungjawab pemerintah saja melainkan tanggung jawab bersama secara kolektif seluruh masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, makna nilai kesetiakawanan sosial sebagai sikap dan perilaku masyarakat dikaitkan dengan peringatan HKSN ditujukan pada upaya membantu dan memecahkan berbagai permasalahan sosial bangsa dengan cara mendayagunakan peran aktif masyarakat secara luas, terorganisir dan berkelanjutan. Dengan demikian kesetiakawanan sosial masih akan tumbuh dan melekat dalam diri bangsa Indonesia yang dilandasi oleh nilai-nilai kemerdekaan, nilai kepahlawanan dan nilai-nilai kesetiakawanan itu sendiri dalam wawasan kebangsaan mewujudkan kebersamaan : hidup sejahtera, mati masuk surga, bersama membangun bangsa.
KESETIAKAWANAN SOSIAL SEBAGAI GERAKAN NASIONAL
Peringatan HKSN menjadi momentum yang sangat strategis sebagai upaya untuk mengembangkan dan mengimplementasikan kesetiakawanan sosial sebagai suatu gerakan nasional sesuai dengan kondisi dan tantangan jaman, kesetiakawanan sosial yang menembus baik lintas golongan dan paradaban maupun lintas SARA harus terus menggelora terimplementasi sepanjang masa, dengan demikian akan berwujud ”There is No Day Whithout Solidarity” (tiada hari tanpa kesetiakawanan sosial), kesetiakawanan sosial tidak berhenti pada harinya HKSN yang diperingati setiap tanggal 20 Desember di Tingkat Pusat, Provinsi dan Kab/Kota serta oleh seluruh lapisan masyarakat berkelanjutan selamanya dan sepanjang masa.
Kesetiakawanan sosial sebagai pengejewantahan dari sikap, perilaku dan jati diri bangsa Indonesia akan dapat menjadi modal yang besar dalam mengatasi berbagai permasalahan sosial yang dihadapi bangsa ini secara bertahap untuk melakukan perbaikan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh tanah air, apabila nilai kemerdekaan, nilai kepahlawanan dan nilai kesetiakawanan itu melekat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk menindaklanjuti Gerakan Nasional Kesetiakawanan Sosial, jejaring kerja, kolaborasi dengan seluruh komponen bangsa dalam hal ini masyarakat dan dunia usaha yang setara diartikannya.
Friday, October 23, 2009
AL QUR’AN DAN HADITS TENTANG EKONOMI SYARI’AH
I. Al-Qur’an
1. Firman Allah QS. al-Nisa’ [4]: 29:
“Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu…”. (sempurnakan satu ayat!!!)
2. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 282:
"Hai orang yang beriman! Jika kamu bermu'amalah tidak secara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis...". (cukup)
3. Firman Allah QS. Shad [38]: 24:
"…Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang bersyarikat itu sebagian dari mereka berbuat zalim kepada sebagian lain, kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh; dan amat sedikitlah mereka ini…."
4. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 275:
“…dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (sempurnakan/lengkapkan satu ayat!!!) ).
5. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 278 – 279:
“Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang yang beriman ……. “……. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya ” (lengkapi jika blm lengkap 2 ayat!!!)
6. Firman Allah QS. al-Hasyr [59]: 18
“Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”
7. “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamiu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah dengan adil…” (QS. an-Nisa [4]: 58).
8. “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. al-Baqarah [2]: 280)
9. “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. al-Maidah [5]: 2)
II. Hadits
1. “Nabi bersabda, ‘Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.’” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).
2. “Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).
3. Hadis riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata:
“Allah swt. berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka.” (HR. Abu Daud, yang dishahihkan oleh al-Hakim, dari Abu Hurairah).
4. “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah
5. “Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalau satu bagian menderita sakit maka bagian lain akan turut menderita” (HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir)
6. “Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf)
1. Firman Allah QS. al-Nisa’ [4]: 29:
“Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu…”. (sempurnakan satu ayat!!!)
2. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 282:
"Hai orang yang beriman! Jika kamu bermu'amalah tidak secara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis...". (cukup)
3. Firman Allah QS. Shad [38]: 24:
"…Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang bersyarikat itu sebagian dari mereka berbuat zalim kepada sebagian lain, kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh; dan amat sedikitlah mereka ini…."
4. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 275:
“…dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (sempurnakan/lengkapkan satu ayat!!!) ).
5. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 278 – 279:
“Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang yang beriman ……. “……. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya ” (lengkapi jika blm lengkap 2 ayat!!!)
6. Firman Allah QS. al-Hasyr [59]: 18
“Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”
7. “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamiu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah dengan adil…” (QS. an-Nisa [4]: 58).
8. “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. al-Baqarah [2]: 280)
9. “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. al-Maidah [5]: 2)
II. Hadits
1. “Nabi bersabda, ‘Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.’” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).
2. “Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).
3. Hadis riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata:
“Allah swt. berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka.” (HR. Abu Daud, yang dishahihkan oleh al-Hakim, dari Abu Hurairah).
4. “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah
5. “Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalau satu bagian menderita sakit maka bagian lain akan turut menderita” (HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir)
6. “Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf)
Tanda-Tanda Kiamat Kecil
Tanda-tanda kiamat kecil terbagi menjadi dua: Pertama, kejadian sudah muncul dan sudah selesai; seperti diutusnya Rasulullah saw., terbunuhnya Utsman bin ‘Affan, terjadinya fitnah besar antara dua kelompok orang beriman. Kedua, kejadiannya sudah muncul tetapi belum selesai bahkan semakin bertambah; seperti tersia-siakannya amanah, terangkatnya ilmu, merebaknya perzinahan dan pembunuhan, banyaknya wanita dan lain-lain.
Di antara tanda-tanda kiamat kecil adalah:
1. Diutusnya Rasulullah saw
Jabir r.a. berkata, ”Adalah Rasulullah saw. jika beliau khutbah memerah matanya, suaranya keras, dan penuh dengan semangat seperti panglima perang, beliau bersabda, ‘(Hati-hatilah) dengan pagi dan sore kalian.’ Beliau melanjutkan, ‘Aku diutus dan hari Kiamat seperti ini.’ Rasulullah saw. mengibaratkan seperti dua jarinya antara telunjuk dan jari tengah. (HR Muslim)
2. Disia-siakannya amanat
Jabir r.a. berkata, tatkala Nabi saw. berada dalam suatu majelis sedang berbicara dengan sahabat, maka datanglah orang Arab Badui dan berkata, “Kapan terjadi Kiamat ?” Rasulullah saw. terus melanjutkan pembicaraannya. Sebagian sahabat berkata, “Rasulullah saw. mendengar apa yang ditanyakan tetapi tidak menyukai apa yang ditanyakannya.” Berkata sebagian yang lain, “Rasul saw. tidak mendengar.” Setelah Rasulullah saw. menyelesaikan perkataannya, beliau bertanya, “Mana yang bertanya tentang Kiamat?” Berkata lelaki Badui itu, ”Saya, wahai Rasulullah saw.” Rasulullah saw. Berkata, “Jika amanah disia-siakan, maka tunggulah kiamat.” Bertanya, “Bagaimana menyia-nyiakannya?” Rasulullah saw. Menjawab, “Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kiamat.” (HR Bukhari)
3. Penggembala menjadi kaya
Rasulullah saw. ditanya oleh Jibril tentang tanda-tanda kiamat, lalu beliau menjawab, “Seorang budak melahirkan majikannya, dan engkau melihat orang-orang yang tidak beralas kaki, telanjang, dan miskin, penggembala binatang berlomba-lomba saling tinggi dalam bangunan.” (HR Muslim)
4. Sungai Efrat berubah menjadi emas
Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidak akan terjadi kiamat sampai Sungai Eufrat menghasilkan gunung emas, manusia berebutan tentangnya. Dan setiap seratus 100 terbunuh 99 orang. Dan setiap orang dari mereka berkata, ”Barangkali akulah yang selamat.” (Muttafaqun ‘alaihi)
5. Baitul Maqdis dikuasai umat Islam
”Ada enam dari tanda-tanda kiamat: kematianku (Rasulullah saw.), dibukanya Baitul Maqdis, seorang lelaki diberi 1000 dinar, tapi dia membencinya, fitnah yang panasnya masuk pada setiap rumah muslim, kematian menjemput manusia seperti kematian pada kambing dan khianatnya bangsa Romawi, sampai 80 poin, dan setiap poin 12.000.” (HR Ahmad dan At-Tabrani dari Muadz).
6. Banyak terjadi pembunuhan
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tiada akan terjadi kiamat, sehingga banyak terjadi haraj.. Sahabat bertanya apa itu haraj, ya Rasulullah?” Rasulullah saw. Menjawab, “Haraj adalah pembunuhan, pembunuhan.” (HR Muslim)
7. Munculnya kaum Khawarij
Dari Ali ra. berkata, saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Akan keluar di akhir zaman kelompok orang yang masih muda, bodoh, mereka mengatakan sesuatu dari firman Allah. Keimanan mereka hanya sampai di tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama seperti anak panah keluar dari busurnya. Di mana saja kamu jumpai, maka bunuhlah mereka. Siapa yang membunuhnya akan mendapat pahala di hari Kiamat.” (HR Bukhari).
8. Banyak polisi dan pembela kezhaliman
“Di akhir zaman banyak polisi di pagi hari melakukan sesuatu yang dimurkai Allah, dan di sore hari melakukan sesutu yang dibenci Allah. Hati-hatilah engkau jangan sampai menjadi teman mereka.” (HR At-Tabrani)
9. Perang antara Yahudi dan Umat Islam
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidak akan terjadi kiamat sehingga kaum muslimin berperang dengan yahudi. Maka kaum muslimin membunuh mereka sampai ada seorang yahudi bersembunyi di belakang batu-batuan dan pohon-pohonan. Dan berkatalah batu dan pohon, ‘Wahai muslim, wahai hamba Allah, ini yahudi di belakangku, kemari dan bunuhlah ia.’ Kecuali pohon Gharqad karena ia adalah pohon Yahudi.” (HR Muslim)
10. Dominannya Fitnah
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidak akan terjadi kiamat, sampai dominannya fitnah, banyaknya dusta dan berdekatannya pasar.” (HR Ahmad).
11. Sedikitnya ilmu
12. Merebaknya perzinahan
13. Banyaknya kaum wanita
Dari Anas bin Malik ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda. “Sesungguhnya di antara tanda-tanda kiamat adalah ilmu diangkat, banyaknya kebodohan, banyaknya perzinahan, banyaknya orang yang minum khamr, sedikit kaum lelaki dan banyak kaum wanita, sampai pada 50 wanita hanya ada satu lelaki.” (HR Bukhari)
14. Bermewah-mewah dalam membangun masjid
Dari Anas ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Diantara tanda kiamat adalah bahwa manusia saling membanggakan dalam keindahan masjid.” (HR Ahmad, An-Nasa’i dan Ibnu Hibban)
15. Menyebarnya riba dan harta haram
Dari Abu Hurairah ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Akan datang pada manusia suatu waktu, setiap orang tanpa kecuali akan makan riba, orang yang tidak makan langsung, pasti terkena debu-debunya.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al-Baihaqi)
Dari Abu Hurairah ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Akan datang pada manusia suatu saat di mana seseorang tidak peduli dari mana hartanya didapat, apakah dari yang halal atau yang haram.” (HR Ahmad dan Bukhari)
Di antara tanda-tanda kiamat kecil adalah:
1. Diutusnya Rasulullah saw
Jabir r.a. berkata, ”Adalah Rasulullah saw. jika beliau khutbah memerah matanya, suaranya keras, dan penuh dengan semangat seperti panglima perang, beliau bersabda, ‘(Hati-hatilah) dengan pagi dan sore kalian.’ Beliau melanjutkan, ‘Aku diutus dan hari Kiamat seperti ini.’ Rasulullah saw. mengibaratkan seperti dua jarinya antara telunjuk dan jari tengah. (HR Muslim)
2. Disia-siakannya amanat
Jabir r.a. berkata, tatkala Nabi saw. berada dalam suatu majelis sedang berbicara dengan sahabat, maka datanglah orang Arab Badui dan berkata, “Kapan terjadi Kiamat ?” Rasulullah saw. terus melanjutkan pembicaraannya. Sebagian sahabat berkata, “Rasulullah saw. mendengar apa yang ditanyakan tetapi tidak menyukai apa yang ditanyakannya.” Berkata sebagian yang lain, “Rasul saw. tidak mendengar.” Setelah Rasulullah saw. menyelesaikan perkataannya, beliau bertanya, “Mana yang bertanya tentang Kiamat?” Berkata lelaki Badui itu, ”Saya, wahai Rasulullah saw.” Rasulullah saw. Berkata, “Jika amanah disia-siakan, maka tunggulah kiamat.” Bertanya, “Bagaimana menyia-nyiakannya?” Rasulullah saw. Menjawab, “Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kiamat.” (HR Bukhari)
3. Penggembala menjadi kaya
Rasulullah saw. ditanya oleh Jibril tentang tanda-tanda kiamat, lalu beliau menjawab, “Seorang budak melahirkan majikannya, dan engkau melihat orang-orang yang tidak beralas kaki, telanjang, dan miskin, penggembala binatang berlomba-lomba saling tinggi dalam bangunan.” (HR Muslim)
4. Sungai Efrat berubah menjadi emas
Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidak akan terjadi kiamat sampai Sungai Eufrat menghasilkan gunung emas, manusia berebutan tentangnya. Dan setiap seratus 100 terbunuh 99 orang. Dan setiap orang dari mereka berkata, ”Barangkali akulah yang selamat.” (Muttafaqun ‘alaihi)
5. Baitul Maqdis dikuasai umat Islam
”Ada enam dari tanda-tanda kiamat: kematianku (Rasulullah saw.), dibukanya Baitul Maqdis, seorang lelaki diberi 1000 dinar, tapi dia membencinya, fitnah yang panasnya masuk pada setiap rumah muslim, kematian menjemput manusia seperti kematian pada kambing dan khianatnya bangsa Romawi, sampai 80 poin, dan setiap poin 12.000.” (HR Ahmad dan At-Tabrani dari Muadz).
6. Banyak terjadi pembunuhan
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tiada akan terjadi kiamat, sehingga banyak terjadi haraj.. Sahabat bertanya apa itu haraj, ya Rasulullah?” Rasulullah saw. Menjawab, “Haraj adalah pembunuhan, pembunuhan.” (HR Muslim)
7. Munculnya kaum Khawarij
Dari Ali ra. berkata, saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Akan keluar di akhir zaman kelompok orang yang masih muda, bodoh, mereka mengatakan sesuatu dari firman Allah. Keimanan mereka hanya sampai di tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama seperti anak panah keluar dari busurnya. Di mana saja kamu jumpai, maka bunuhlah mereka. Siapa yang membunuhnya akan mendapat pahala di hari Kiamat.” (HR Bukhari).
8. Banyak polisi dan pembela kezhaliman
“Di akhir zaman banyak polisi di pagi hari melakukan sesuatu yang dimurkai Allah, dan di sore hari melakukan sesutu yang dibenci Allah. Hati-hatilah engkau jangan sampai menjadi teman mereka.” (HR At-Tabrani)
9. Perang antara Yahudi dan Umat Islam
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidak akan terjadi kiamat sehingga kaum muslimin berperang dengan yahudi. Maka kaum muslimin membunuh mereka sampai ada seorang yahudi bersembunyi di belakang batu-batuan dan pohon-pohonan. Dan berkatalah batu dan pohon, ‘Wahai muslim, wahai hamba Allah, ini yahudi di belakangku, kemari dan bunuhlah ia.’ Kecuali pohon Gharqad karena ia adalah pohon Yahudi.” (HR Muslim)
10. Dominannya Fitnah
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidak akan terjadi kiamat, sampai dominannya fitnah, banyaknya dusta dan berdekatannya pasar.” (HR Ahmad).
11. Sedikitnya ilmu
12. Merebaknya perzinahan
13. Banyaknya kaum wanita
Dari Anas bin Malik ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda. “Sesungguhnya di antara tanda-tanda kiamat adalah ilmu diangkat, banyaknya kebodohan, banyaknya perzinahan, banyaknya orang yang minum khamr, sedikit kaum lelaki dan banyak kaum wanita, sampai pada 50 wanita hanya ada satu lelaki.” (HR Bukhari)
14. Bermewah-mewah dalam membangun masjid
Dari Anas ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Diantara tanda kiamat adalah bahwa manusia saling membanggakan dalam keindahan masjid.” (HR Ahmad, An-Nasa’i dan Ibnu Hibban)
15. Menyebarnya riba dan harta haram
Dari Abu Hurairah ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Akan datang pada manusia suatu waktu, setiap orang tanpa kecuali akan makan riba, orang yang tidak makan langsung, pasti terkena debu-debunya.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al-Baihaqi)
Dari Abu Hurairah ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Akan datang pada manusia suatu saat di mana seseorang tidak peduli dari mana hartanya didapat, apakah dari yang halal atau yang haram.” (HR Ahmad dan Bukhari)
Menatap Masa Depan Perbankan Syariah
Adanya bank syariah merupakan bentuk perjuangan umat Islam Indonesia dalam pemikiran ekonomi (fikrah iqtishadiyyah) yang menginginkan adanya lembaga keuang-an yang beroperasi sesuai dengan syariah Islam. Realita saat ini memperlihatkan bahwa sistem perekonomian dunia dikuasai oleh pemikiran ekonomi jahiliah (fikrah al-iqtishadiyyah al-jahiliah), yang berbasis pada sistem ribawi. Dengan adanya praktek ekonomi syariah dalam bentuk kelembagaan, seperti yang sedang dijalankan oleh bank syariah saat ini, tidak lain dalam rangka mengembalikan (ruju’ wal ‘audah) tatanan perekonomian dari fikrah al-iqtishadiyah ar-ribawiyah ke fikrah al-iqtishadiyyah al-islamiah (pemikiran ekonomi Islam). Karena, menurut Imam al-Jashshas, sistem iqtishadiah ar-ribawiyah telah dibatalkan dan diharamkan oleh Allah Swt semenjak datangnya Islam.
Dalam hal ini, peran serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak dapat diingkari lagi. MUI sebagai wadah ulama Indonesia, telah ikut berperan dalam mengarsiteki kelahiran bank syariah di Indonesia. Sebagai tanggung jawab moral, MUI akan selalu mengawal perjalanan perbankan syariah di Indonesia. Pengawalan ini sebagai wujud dari hifdz ad-dien, yaitu penjagaan praktek agama dari penyimpangan. Dalam hal ini, perlu adanya pagar untuk membatasi agar jalannya masih dalam koridor syariah. Di sinilah, fungsi fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sebagai rambu-rambu dalam memandu operasional lembaga keuangan syariah (LKS), khususnya di industri perbankan syariah. Fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI, selanjutnya akan diserap oleh pengambil kebijakan (regulator), seperti Bank Indonesia (BI) untuk industri perbankan syariah, Departemen Keuangan untuk industri asuransi dan pegadaian syariah, Bapepam LK untuk pasar modal dan reksadana syariah, serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Selain itu, wujud dari pengawalan praktek perbankan syariah di Indonesia terwakili melalui Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada dalam setiap bank syariah.
Saat ini, eksistensi perbankan syariah tergolong masih belia (shaghir). Umurnya masih belasan tahun. Jika ada orang yang membandingkan dengan umur bank konvensional, perbandingan semacam ini tidaklah seimbang. Karena, dari sisi umur, bank konvensional sudah lama dikenal oleh masyarakat Indonesia. Sehingga wajar, jika masyarakat lebih terbiasa bertransaksi dengan bank konvensional. Dari sini, perlu ada kerja keras untuk mendakwahkan bank syariah ke masyarakat luas. Dakwah ini termasuk bagian dari edukasi (tarbiyah) ke masyarakat agar mengenal dan bergabung dalam barisan (shaf) orang-orang yang mempraktekkan ekonomi syariah.
Jika dibandingakan dengan apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw, dalam mendakwahkan Islam ke masyarakat Makkah di awal Islam, proses sosialiasasi perbankan syariah ke masyarakat saat ini, sesungguhnya jauh lebih mudah. Karena, saat ini sudah tersedia media dakwah dan media sosialisasi yang variatif dan lebih komprehensif. Walaupun begitu, ada perbedaan mendasar yang belum ditemukan dalam proses mendakwahkan perbankan syariah, yaitu belum ditemukan sentuhan nurani, seperti yang pernah dijalankan dalam dakwah Nabi Muhammad Saw. Metode dakwah yang digunakan Nabi Muhammad Saw dalam mensosialisasikan Islam ke masyarakat syarat dengan kekuatan Ilahi. Ajakan yang diserukan oleh Nabi Muhammad Saw disampaikan dengan cara bil hikmah, sehingga ajaran Islam dapat menjadi rahmatan lil ‘alamin.
Bercermin dengan metode dakwah yang diterapkan oleh Nabi Muhammad Saw, tidak ada salahnya jika kita, pihak-pihak yang menginginkan industri perbankan syariah sebagai rahmatan lil ‘alamin, menjadikan metode dakwah Nabi Muhammad Saw sebagai rujukan (marja’) dalam proses sosialisasi perbankan syariah ke tengah-tengah masyarakat. Saya yakin sosialisasi perbankan syariah ke masyarakat dapat dijalankan seperti apa yang telah dilakukan Nabi Muhammad Saw, karena sesungguhnya perbankan syariah itu merupakan bagian dari ajaran Islam itu sendiri. Kalau hal ini sudah disadari oleh umat Islam Indonesia, bahwa mendakwahkan perbankan syariah adalah bagian dari pengamalan ajaran Islam, insyaallah tanggung jawab ini tidak hanya dipikul oleh MUI, Direktorat Perbankan Syariah BI, Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES), tetapi menjadi tanggung jawab (mas’uliyah) umat Islam keseluruhan, untuk turut serta mendakwahkan perbankan syariah ke masyarakat lainnya.
Saat ini, dirasakan tepat sekali, jika menjadikan masjid sebagai simpul kekuatan umat Islam di Indonesia. Masjid atau musholla (langgar atau surau) merupakan tempat berkumpulnya umat Islam, baik untuk beribadah ataupun kegiatan sosial lainnya. Apalagi setiap hari Jum’at, umat Islam laki-laki, dituntut melaksanakan sholat jum’atan, sebagai suatu kewajiban. Ribuan masjid dan musholla yang tersebar dari Sabang di Aceh dan Merauke di Papua, dapat digunakan sebagai media dakwah untuk mensosialisasi-kan perbankan syariah. Disamping itu, berjuta-juta umat Islam berkumpul setiap hari Jum’at merupakan media dakwah yang efisien untuk menyampaikan pesan dakwah tentang perbankan syariah.
Di sisi lain, sosialisasi perbankan syariah dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan yang sudah ada, yaitu dengan memperkenalkan materi pelajaran perbankan syariah sebagai bagian dari muatan lokal. Baik lembaga pendidikan yang dikelola oleh Departemen Agama atau Departemen Pendidikan. Atau lembaga pendidikan yang berafiliasi ke salah satu organisasi kemasyarakatan Islam, seperti Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, Mathla’ul Anwar, Jam’iyat Khair,dll. Hal ini, akan memberikan bekal bagi generasi yang masih muda untuk memahami perbankan syariah di masa mendatang. Generasi inilah yang diharapkan dapat memegang tongkat estafet pengembangan perbankan syariah di waktu yang akan datang.
Selain itu, disadari masih banyak tantangan yang dihadapi dalam pengembangan bank syariah. Realita ini (al-waqi’iyah) perlu disikapi dengan penuh kearifan. Masalah yang penting, terkait dengan proses mendakwahkan eksistensi perbankan syariah terletak pada beberapa faktor, diantaranya (i) perlunya peningkatan kegiatan dakwah dan edukasi ke masyarakat; (ii) perlunya penambahan dana dalam kegiatan dakwah, dan (iii) perlunya sinergi kelembagaan.
Selama ini, dakwah mensosialisasikan perbankan syariah sudah sering dilakukan oleh beberapa lembaga nirlaba, seperti Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES). Walaupun, ada kesan apa yang dilakukan PKES masih dianggap sendirian (munfaridan). Ibarat dalam pertempuran (ghozwah), PKES bertempur sendirian menghadapi serangan dari pihak konvensional. Oleh karena itu, ke depan perlu kita mendukung kegiatan yang selama ini dilakukan oleh PKES. Di sisi lain, bentangan wilayah dakwah yang sangat luas, dari Sabang sampai Merauke, masih dirasa belum terjangkau semuanya. Masih membutuhkan tenaga yang besar untuk mendakwahkan perbankan syariah ke seantero Indonesia.
Selain itu, dalam proses dakwah mensosialisasikan perbankan syariah, masih memerlukan amunisi yang tidak sedikit. Baik, dalam bentuk tenaga ataupun dana. Oleh karenanya, diperlukan sinergi kelembagaan untuk mempercepat perkembangan bank syariah di Indonesia. Akhirnya, semoga ikhtiar kita menjadi catatan amal ibadah di sisi Allah Azza Wa Jalla. Wallahu ‘alam bis showab.
Dalam hal ini, peran serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak dapat diingkari lagi. MUI sebagai wadah ulama Indonesia, telah ikut berperan dalam mengarsiteki kelahiran bank syariah di Indonesia. Sebagai tanggung jawab moral, MUI akan selalu mengawal perjalanan perbankan syariah di Indonesia. Pengawalan ini sebagai wujud dari hifdz ad-dien, yaitu penjagaan praktek agama dari penyimpangan. Dalam hal ini, perlu adanya pagar untuk membatasi agar jalannya masih dalam koridor syariah. Di sinilah, fungsi fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sebagai rambu-rambu dalam memandu operasional lembaga keuangan syariah (LKS), khususnya di industri perbankan syariah. Fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI, selanjutnya akan diserap oleh pengambil kebijakan (regulator), seperti Bank Indonesia (BI) untuk industri perbankan syariah, Departemen Keuangan untuk industri asuransi dan pegadaian syariah, Bapepam LK untuk pasar modal dan reksadana syariah, serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Selain itu, wujud dari pengawalan praktek perbankan syariah di Indonesia terwakili melalui Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada dalam setiap bank syariah.
Saat ini, eksistensi perbankan syariah tergolong masih belia (shaghir). Umurnya masih belasan tahun. Jika ada orang yang membandingkan dengan umur bank konvensional, perbandingan semacam ini tidaklah seimbang. Karena, dari sisi umur, bank konvensional sudah lama dikenal oleh masyarakat Indonesia. Sehingga wajar, jika masyarakat lebih terbiasa bertransaksi dengan bank konvensional. Dari sini, perlu ada kerja keras untuk mendakwahkan bank syariah ke masyarakat luas. Dakwah ini termasuk bagian dari edukasi (tarbiyah) ke masyarakat agar mengenal dan bergabung dalam barisan (shaf) orang-orang yang mempraktekkan ekonomi syariah.
Jika dibandingakan dengan apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw, dalam mendakwahkan Islam ke masyarakat Makkah di awal Islam, proses sosialiasasi perbankan syariah ke masyarakat saat ini, sesungguhnya jauh lebih mudah. Karena, saat ini sudah tersedia media dakwah dan media sosialisasi yang variatif dan lebih komprehensif. Walaupun begitu, ada perbedaan mendasar yang belum ditemukan dalam proses mendakwahkan perbankan syariah, yaitu belum ditemukan sentuhan nurani, seperti yang pernah dijalankan dalam dakwah Nabi Muhammad Saw. Metode dakwah yang digunakan Nabi Muhammad Saw dalam mensosialisasikan Islam ke masyarakat syarat dengan kekuatan Ilahi. Ajakan yang diserukan oleh Nabi Muhammad Saw disampaikan dengan cara bil hikmah, sehingga ajaran Islam dapat menjadi rahmatan lil ‘alamin.
Bercermin dengan metode dakwah yang diterapkan oleh Nabi Muhammad Saw, tidak ada salahnya jika kita, pihak-pihak yang menginginkan industri perbankan syariah sebagai rahmatan lil ‘alamin, menjadikan metode dakwah Nabi Muhammad Saw sebagai rujukan (marja’) dalam proses sosialisasi perbankan syariah ke tengah-tengah masyarakat. Saya yakin sosialisasi perbankan syariah ke masyarakat dapat dijalankan seperti apa yang telah dilakukan Nabi Muhammad Saw, karena sesungguhnya perbankan syariah itu merupakan bagian dari ajaran Islam itu sendiri. Kalau hal ini sudah disadari oleh umat Islam Indonesia, bahwa mendakwahkan perbankan syariah adalah bagian dari pengamalan ajaran Islam, insyaallah tanggung jawab ini tidak hanya dipikul oleh MUI, Direktorat Perbankan Syariah BI, Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES), tetapi menjadi tanggung jawab (mas’uliyah) umat Islam keseluruhan, untuk turut serta mendakwahkan perbankan syariah ke masyarakat lainnya.
Saat ini, dirasakan tepat sekali, jika menjadikan masjid sebagai simpul kekuatan umat Islam di Indonesia. Masjid atau musholla (langgar atau surau) merupakan tempat berkumpulnya umat Islam, baik untuk beribadah ataupun kegiatan sosial lainnya. Apalagi setiap hari Jum’at, umat Islam laki-laki, dituntut melaksanakan sholat jum’atan, sebagai suatu kewajiban. Ribuan masjid dan musholla yang tersebar dari Sabang di Aceh dan Merauke di Papua, dapat digunakan sebagai media dakwah untuk mensosialisasi-kan perbankan syariah. Disamping itu, berjuta-juta umat Islam berkumpul setiap hari Jum’at merupakan media dakwah yang efisien untuk menyampaikan pesan dakwah tentang perbankan syariah.
Di sisi lain, sosialisasi perbankan syariah dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan yang sudah ada, yaitu dengan memperkenalkan materi pelajaran perbankan syariah sebagai bagian dari muatan lokal. Baik lembaga pendidikan yang dikelola oleh Departemen Agama atau Departemen Pendidikan. Atau lembaga pendidikan yang berafiliasi ke salah satu organisasi kemasyarakatan Islam, seperti Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, Mathla’ul Anwar, Jam’iyat Khair,dll. Hal ini, akan memberikan bekal bagi generasi yang masih muda untuk memahami perbankan syariah di masa mendatang. Generasi inilah yang diharapkan dapat memegang tongkat estafet pengembangan perbankan syariah di waktu yang akan datang.
Selain itu, disadari masih banyak tantangan yang dihadapi dalam pengembangan bank syariah. Realita ini (al-waqi’iyah) perlu disikapi dengan penuh kearifan. Masalah yang penting, terkait dengan proses mendakwahkan eksistensi perbankan syariah terletak pada beberapa faktor, diantaranya (i) perlunya peningkatan kegiatan dakwah dan edukasi ke masyarakat; (ii) perlunya penambahan dana dalam kegiatan dakwah, dan (iii) perlunya sinergi kelembagaan.
Selama ini, dakwah mensosialisasikan perbankan syariah sudah sering dilakukan oleh beberapa lembaga nirlaba, seperti Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES). Walaupun, ada kesan apa yang dilakukan PKES masih dianggap sendirian (munfaridan). Ibarat dalam pertempuran (ghozwah), PKES bertempur sendirian menghadapi serangan dari pihak konvensional. Oleh karena itu, ke depan perlu kita mendukung kegiatan yang selama ini dilakukan oleh PKES. Di sisi lain, bentangan wilayah dakwah yang sangat luas, dari Sabang sampai Merauke, masih dirasa belum terjangkau semuanya. Masih membutuhkan tenaga yang besar untuk mendakwahkan perbankan syariah ke seantero Indonesia.
Selain itu, dalam proses dakwah mensosialisasikan perbankan syariah, masih memerlukan amunisi yang tidak sedikit. Baik, dalam bentuk tenaga ataupun dana. Oleh karenanya, diperlukan sinergi kelembagaan untuk mempercepat perkembangan bank syariah di Indonesia. Akhirnya, semoga ikhtiar kita menjadi catatan amal ibadah di sisi Allah Azza Wa Jalla. Wallahu ‘alam bis showab.
IMPLEMENTASI EKONOMI ISLAM UNTUK KEMAKMURAN YANG BERKEADILAN
Pada tanggal 1- 3 Agutus 2008 ini diadakan sebuah perhelatan akbar para ahli ekonomi Islam Indonesia dan dunia di Surabaya. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) dan Program Doktor Ekonomi Islam Universitas Airlangga Surabaya. Kegiatan Seminar dan symposium ini merupakan agenda tahunan Ikatan Ahli Ekonomi Islam yang bertujuan untuk membahas dan membicarakan perkembangan ekonomi ekonomi Islam kontemporer di panggung international dan national, peluang, tantangan, dan kendala pengembangan ekonomi Islam baik dalam skala nasional maupun internasional dalam rangka penyusunan implementasi strategi ke depan.
Selain tujuan tersebut, kegiatan simposium ini juga bertujuan untuk mengembangkan ilmu ekonomi Islam secara positif dan empiris dalam rangka implementasi kontemporer dan memberikan solusi ekonomi bagi tata ekonomi dunia demi terbangunnya tatanan ekonomi dunia yang adil dan sejahtera.
Menurut catatan historis, dalam kurun waktu 100 tahun terakhir, ekonomi dunia tidak pernah sepi dari badai krisis. Roy Davies dan Glyn Davies dalam buku “A History of Money from Ancient Time to the Present Day” (1996),menulis dan menyimpulkan,“Sepanjang abad 20 telah terjadi lebih dari 20 kali krisis. Kesemuanya merupakan krisis sektor keuangan.
Kesenjangan ekonomi juga semakin tajam, kemiskinan dan pengangguran yang semakin menggurita. Pendeknya, kemakmuran dan kesejahteraan berlangsung secara tidak adil.
Di bawah dominasi kapitalisme, kerusakan ekonomi terjadi di mana-mana. Dalam beberapa tahun terakhir ini, perekonomian dunia tengah memasuki suatu fase yang sangat tidak stabil dan masa depan yang sama sekali tidak menentu. Setelah mengalami masa sulit karena tingginya tingkat inflasi, ekonomi dunia kembali mengalami resesi yang mendalam, tingkat pengangguran yang parah, serta fluktuasi nilai tukar yang tidak sehat. Tidak terhitung banyaknya para pakar ekonomi Barat yang mengkritik sistem ekonomi kapitalisme dan mendesak dilakukannya perubahan paradigma ke arah paradigma yang adil dan manusiawi.
Sebenarnya, sejak awal tahun 1940-an, para ahli ekonomi Barat, telah menyadari indikasi kegagalan tersebut. Adalah Joseph Schumpeter dengan bukunya Capitalism, Socialism and Democracy menyebutkan bahwa teori ekonomi modern telah memasuki masa-masa krisis. Pandangan yang sama dikemukakan juga oleh ekonom generasi 1950-an dan 60-an, seperti Daniel Bell dan Irving Kristol dalam buku The Cricis in Economic Theory. Demikian pula Gunnar Myrdal dalam buku Institusional Economics, Journal of Economic Issues, juga Hla Mynt, dalam buku Economic Theory and the Underdeveloped Countries serta Mahbubul Haq dalam buku The Poverty Curtain : Choices for the Third World
Dalam konteks ini, Thomas Ulen dalam buku Review of Nelson and Winkers, An Evolutionary Theory of Economic Change in Business History Review, mengatakan, “Banyak pidato tingkat tinggi terkini di lingkungan Assosiasi Ekonomi Amerika yang sangat kritis terhadap teori ekonomi makro dan mikro yang sudah mapan. Meskipun demikian, sampai sekarang belum ada paradigma baru”. Dari teks ini terlihat bahwa Thomas Ulen ingin berubah dan menemukan paradigma baru dalam ekonomi.
Kritikan kepada kapitalisme tersebut semakin keras pada era 1990-an di mana berbagai ahli ekonomi Barat generasi dekade ini dan para ahli ekonomi Islam pada generasi yang sama menyatakan secara tegas bahwa teori ekonomi telah mati, di antaranya yang paling menonjol adalah Paul Ormerod. Dia menulis buku (1994) berjudul The Death of Economics (Matinya Ilmu Ekonomi). Dalam buku ini ia menyatakan bahwa dunia saat ini dilanda suatu kecemasan yang maha dahsyat dengan kurang dapat beroperasinya sistem ekonomi yang memiliki ketahanan untuk menghadapi setiap gejolak ekonomi maupun moneter. Indikasi yang dapat disebutkan di sini adalah pada akhir abad 19 dunia mengalami krisis dengan jumlah tingkat pengangguran yang tidak hanya terjadi di belahan diunia negara-negara berkembang akan tetapi juga melanda negara-negara maju.
Sejalan dengan Omerod belakangan ini muncul lagi ilmuwan ekonomi terkemuka bernama Joseph E.Stigliz, pemegang hadiah Nobel ekonomi pada tahun 2001. Stigliz adalah Chairman Tim Penasehat Ekonomi President Bill Clinton, Chief Ekonomi Bank Dunia dan Guru Besar Universitas Columbia. Dalam bukunya “Globalization and Descontents, ia mengupas dampak globalisasi dan peranan IMF (agen utama kapitalisme) dalam mengatasi krisis ekonomi global maupun lokal. Ia menyatakan, globalisasi tidak banyak membantu negara miskin. Akibat globalisasi ternyata pendapatan masyarakat juga tidak meningkat di berbagai belahan dunia. Penerapan pasar terbuka, pasar bebas, privatisasi sebagaimana formula IMF selama ini menimbulkan ketidakstabilan ekonomi negara sedang berkembang, bukan sebaliknya seperti yang selama ini didengungkan barat bahwa globalisasi itu mendatangkan manfaat. Stigliz mengungkapkan bahwa IMF gagal dalam missinya menciptakan stabilitas ekonomi yang stabil.
Dalam bukunya yang lain Toward a New Paradigm in Monetary Economics. mengkritik keras ekonomi konvensional dan mendesak lahirnya paradigma baru dalam ekonomi moneter. Sisi menarik yang ditemukan dari tulisan Stiglitz, adalah paradigma baru, yang mirip konsep ekonomi Islam. Stiglitz mengkritik teori ekonomi moneter konvensional dengan mengemukakan pendekatan moneter baru yang entah disadari atau tidak, merupakan sudut pandang ekonomi Islam di bidang moneter, antara lain tentang peranan uang, terpisahkan sektor finansial dengan sektor riil, suka bunga kredit, dsb. Meskipun ia tidak menyebut istilah ekonomi Islam, tetapi pemikirannya itu benar-benar sama dengan konsep ekonomi Islam. Mungkin saja ia membaca literatiur-litaratur ekonomi islam yang demiian mudah didapat, lalu diadopsi olehnya sebagai pemikirannya.
Berdasarkan kegagalan tersebut, maka perhatian ekonom dunia mulai melirik sistem ”baru”, yaitu ekonomi Islam. Maka mulai tahun 1970an, ekonomi Islam mulai bangkit dan dikaji secara ilmiah dan empiris. Setiap tahun forum-forum ilmiah internasional digelar sejak tahun 1976 yang dimulai dari Mekkah, seterusnya setiap tahun para pakar ekonomi islam dunia mengadakan pertemuan untuk mengembangkan studi ekonomi Islam di dunia.
Dalam tiga dasawarsa belakangan ini perkembangan ekonomi Islam mengalami kemajuan yang sangat pesat, baik dalam bentuk kajian akademis di perguruan tinggi maupun secara praktik operasional. Dalam bentuk kajian, ekonomi Islam telah dikembangkan di berbagai universitas, baik di negeri-negeri Muslim maupun di negara-negara Barat, seperti di Eropa, Amerika Serikat dan Australia. Di Inggris terdapat beberapa universitas yang telah mengembangkan kajian ekonomi Islam(Islamic economics), seperti University of Durham, University of Portsmouth, Markfield Institute of Higher Education, University of Wales Lampeter, dan Loughborough University. Di Amerika Serikat, pengembangan kajian ekonomi Islam dilakukan di Harvard University. Di Australia, University of Wolonggong juga melakukan hal yang sama.
Sementara itu dalam bentuk praktik, ekonomi Islam telah berkembang dalam bentuk lembaga perbankan dan lembaga–lembaga keuangan Islam non bank lainnya. Tercatat, sampai saat ini lembaga perbankan dan keuangan Islam telah merambah ke 75 negara dengan jumlah lembaga keuangan mencapai lebih dari 400 lembaga keuangan. Di Barat tercatat beberapa negara yang telah mengembangkan perbankan syariah, seperti di Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Luxemburg, Swiss, Denmark, Perancis, Rusia, Kepulauan Bahama, Cayman Island, dan Virgin Island.
Di Indonesia, perkembangan kajian dan praktek ekonomi Islam juga mengalami kemajuan yang pesat. Kajian-kajian ekonomi Islam telah banyak diselenggarakan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia mulai mendapatkan momentum yang sangat berarti semenjak didirikannya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992. Pada saat itu keberadaan sistem perbankan Islam memperoleh dasar hukum secara formal dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Akan tetapi sesungguhnya geliat aksi maupun pemikiran ekonomi berdasarkan Islam di Indonesia, memiliki sejarah yang amat panjang. Sejarah mencatat, jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, pada tahun 1911 telah lahir organisasi Syarikat Dagang Islam yang dibidani oleh para entrepreneur dan para tokoh atau intelektual Muslim saat itu.
Dapatlah dikatakan perkembangan ekonomi Islam yang sangat marak dewasa ini merupakan cerminan dan kerinduan ummat Islam Indonesia untuk berdagang, berinvestasi dan beraktivitas bisnis secara Islami, sebagaimana yang telah diteladankan oleh Rasulullah Muhammad SAW. Komitmen dan dukungan Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan Islam di sisi lain merupakan jawaban atas gairah dan kerinduan ummat dan telah menjadi lokomotif bergeraknya pemikiran dan praktek ekonomi Islam di Indonesia secara signifikan.
Ketika krisis ekonomi terjadi di Indonesia yang berdampak terhadap goncangnya lembaga perbankan yang berakhir pada likuidasi sejumlah bank dan sebagian lagi di take over dengan bantuan BLBI, bank Islam malah terjadi sebaliknya semakin berkembang. Sejak tahun 1998, sistem perbankan Islam sebagai lokomotif gerakan ekonomi Islam di Indonesia, mencapai kemajuan dan pertumbuhan yang sangat pesat.
Tantangan Ekonomi Islam
Namun demikian, sesuai dengan perkembangan ekonomi global dan semakin meningkatnya minat masyarakat terhadap ekonomi dan perbankan Islam, ekonomi Islam menghadapi berbagai permasalahan dan tantangan-tantangan yang besar. Dalam usia yang masih muda tersebut, setidaknya ada lima problem dan tantangan yang dihadapi ekonomi Islam saat ini, pertama, masih minimnya pakar ekonomi Islam berkualitas yang menguasai ilmu-ilmu ekonomi modern dan ilmu-ilmu syariah secara integratif. . Kedua, ujian atas kredibilitas sistem ekonomi dan keuangannya, ketiga, perangkat peraturan, hukum dan kebijakan, baik dalam skala nasional maupun internasional masih belum memadai . Keempat, masih terbatasnya perguruan Tinggi yang mengajarkan ekonomi Islam dan masih minimnya lembaga tranining dan consulting dalam bidang ini, sehingga SDI di bidang ekonomi dan keuangan syariah masih terbatas dan belum memiliki pengetahuan ekonomi syariah yang memadai. Kelima , peran pemerintah baik eksekutif maupun legislatif, masih belum optimal terhadap pengembangan ekonomi syariah, karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan mereka tentang ilmu ekonomi Islam
Untuk memberikan jawaban atas masalah-masalah tersebut, digelar Seminar International ekonomi Islam yang dirangkaikan dengan simposium internasional ekonomi Islam dalam bentuk call for paper bagi para ahli dan peneliti ekonomi Islam. Pada kegaiatan akbar ini, akan berbicara 48 orang pakar ekonomi Islam dari dalam dan luar negeri dengan berbagai topik. Topik-topik makalah diarahkan pada tataran implementasi strategis sehingga tidak hanya berkutat dalam wacana dan teori di atas kertas.
Dulu, kita memang banyak berteori dan berwacana di saat perbankan dan keuangan syariah belum lahir dan berkembang, tetapi alhamdulilah, hasil teori dan wacana tersebut telah membuahkan hasil yang menggembirakan. Faktanya, ialah saat ini di Indoenesia telah berkembang pesat lembaga perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, koperasi syariah BMT, pegadaian syariah dan leasing syariah. Hampir tidak ada perbankan konvensional yang tidak membuka unit syariah.
Namun, gerakan ekonomi syariah ini tidak akan berdampak signifikan untuk kemakmuran dan kesejaheraan rakyat, tanpa dukungan dari semua lapisan masyaraka, pemerintah, ulama, akademisi dan pengusaha. Semoga acara ini membuka mata para ekonom, pemerintah dan ulama untuk mengimplemntasikan ekonomi Islam yang rahtamtan lilalamin dan kesejahteraan umat manusia secara universal.
Selain tujuan tersebut, kegiatan simposium ini juga bertujuan untuk mengembangkan ilmu ekonomi Islam secara positif dan empiris dalam rangka implementasi kontemporer dan memberikan solusi ekonomi bagi tata ekonomi dunia demi terbangunnya tatanan ekonomi dunia yang adil dan sejahtera.
Menurut catatan historis, dalam kurun waktu 100 tahun terakhir, ekonomi dunia tidak pernah sepi dari badai krisis. Roy Davies dan Glyn Davies dalam buku “A History of Money from Ancient Time to the Present Day” (1996),menulis dan menyimpulkan,“Sepanjang abad 20 telah terjadi lebih dari 20 kali krisis. Kesemuanya merupakan krisis sektor keuangan.
Kesenjangan ekonomi juga semakin tajam, kemiskinan dan pengangguran yang semakin menggurita. Pendeknya, kemakmuran dan kesejahteraan berlangsung secara tidak adil.
Di bawah dominasi kapitalisme, kerusakan ekonomi terjadi di mana-mana. Dalam beberapa tahun terakhir ini, perekonomian dunia tengah memasuki suatu fase yang sangat tidak stabil dan masa depan yang sama sekali tidak menentu. Setelah mengalami masa sulit karena tingginya tingkat inflasi, ekonomi dunia kembali mengalami resesi yang mendalam, tingkat pengangguran yang parah, serta fluktuasi nilai tukar yang tidak sehat. Tidak terhitung banyaknya para pakar ekonomi Barat yang mengkritik sistem ekonomi kapitalisme dan mendesak dilakukannya perubahan paradigma ke arah paradigma yang adil dan manusiawi.
Sebenarnya, sejak awal tahun 1940-an, para ahli ekonomi Barat, telah menyadari indikasi kegagalan tersebut. Adalah Joseph Schumpeter dengan bukunya Capitalism, Socialism and Democracy menyebutkan bahwa teori ekonomi modern telah memasuki masa-masa krisis. Pandangan yang sama dikemukakan juga oleh ekonom generasi 1950-an dan 60-an, seperti Daniel Bell dan Irving Kristol dalam buku The Cricis in Economic Theory. Demikian pula Gunnar Myrdal dalam buku Institusional Economics, Journal of Economic Issues, juga Hla Mynt, dalam buku Economic Theory and the Underdeveloped Countries serta Mahbubul Haq dalam buku The Poverty Curtain : Choices for the Third World
Dalam konteks ini, Thomas Ulen dalam buku Review of Nelson and Winkers, An Evolutionary Theory of Economic Change in Business History Review, mengatakan, “Banyak pidato tingkat tinggi terkini di lingkungan Assosiasi Ekonomi Amerika yang sangat kritis terhadap teori ekonomi makro dan mikro yang sudah mapan. Meskipun demikian, sampai sekarang belum ada paradigma baru”. Dari teks ini terlihat bahwa Thomas Ulen ingin berubah dan menemukan paradigma baru dalam ekonomi.
Kritikan kepada kapitalisme tersebut semakin keras pada era 1990-an di mana berbagai ahli ekonomi Barat generasi dekade ini dan para ahli ekonomi Islam pada generasi yang sama menyatakan secara tegas bahwa teori ekonomi telah mati, di antaranya yang paling menonjol adalah Paul Ormerod. Dia menulis buku (1994) berjudul The Death of Economics (Matinya Ilmu Ekonomi). Dalam buku ini ia menyatakan bahwa dunia saat ini dilanda suatu kecemasan yang maha dahsyat dengan kurang dapat beroperasinya sistem ekonomi yang memiliki ketahanan untuk menghadapi setiap gejolak ekonomi maupun moneter. Indikasi yang dapat disebutkan di sini adalah pada akhir abad 19 dunia mengalami krisis dengan jumlah tingkat pengangguran yang tidak hanya terjadi di belahan diunia negara-negara berkembang akan tetapi juga melanda negara-negara maju.
Sejalan dengan Omerod belakangan ini muncul lagi ilmuwan ekonomi terkemuka bernama Joseph E.Stigliz, pemegang hadiah Nobel ekonomi pada tahun 2001. Stigliz adalah Chairman Tim Penasehat Ekonomi President Bill Clinton, Chief Ekonomi Bank Dunia dan Guru Besar Universitas Columbia. Dalam bukunya “Globalization and Descontents, ia mengupas dampak globalisasi dan peranan IMF (agen utama kapitalisme) dalam mengatasi krisis ekonomi global maupun lokal. Ia menyatakan, globalisasi tidak banyak membantu negara miskin. Akibat globalisasi ternyata pendapatan masyarakat juga tidak meningkat di berbagai belahan dunia. Penerapan pasar terbuka, pasar bebas, privatisasi sebagaimana formula IMF selama ini menimbulkan ketidakstabilan ekonomi negara sedang berkembang, bukan sebaliknya seperti yang selama ini didengungkan barat bahwa globalisasi itu mendatangkan manfaat. Stigliz mengungkapkan bahwa IMF gagal dalam missinya menciptakan stabilitas ekonomi yang stabil.
Dalam bukunya yang lain Toward a New Paradigm in Monetary Economics. mengkritik keras ekonomi konvensional dan mendesak lahirnya paradigma baru dalam ekonomi moneter. Sisi menarik yang ditemukan dari tulisan Stiglitz, adalah paradigma baru, yang mirip konsep ekonomi Islam. Stiglitz mengkritik teori ekonomi moneter konvensional dengan mengemukakan pendekatan moneter baru yang entah disadari atau tidak, merupakan sudut pandang ekonomi Islam di bidang moneter, antara lain tentang peranan uang, terpisahkan sektor finansial dengan sektor riil, suka bunga kredit, dsb. Meskipun ia tidak menyebut istilah ekonomi Islam, tetapi pemikirannya itu benar-benar sama dengan konsep ekonomi Islam. Mungkin saja ia membaca literatiur-litaratur ekonomi islam yang demiian mudah didapat, lalu diadopsi olehnya sebagai pemikirannya.
Berdasarkan kegagalan tersebut, maka perhatian ekonom dunia mulai melirik sistem ”baru”, yaitu ekonomi Islam. Maka mulai tahun 1970an, ekonomi Islam mulai bangkit dan dikaji secara ilmiah dan empiris. Setiap tahun forum-forum ilmiah internasional digelar sejak tahun 1976 yang dimulai dari Mekkah, seterusnya setiap tahun para pakar ekonomi islam dunia mengadakan pertemuan untuk mengembangkan studi ekonomi Islam di dunia.
Dalam tiga dasawarsa belakangan ini perkembangan ekonomi Islam mengalami kemajuan yang sangat pesat, baik dalam bentuk kajian akademis di perguruan tinggi maupun secara praktik operasional. Dalam bentuk kajian, ekonomi Islam telah dikembangkan di berbagai universitas, baik di negeri-negeri Muslim maupun di negara-negara Barat, seperti di Eropa, Amerika Serikat dan Australia. Di Inggris terdapat beberapa universitas yang telah mengembangkan kajian ekonomi Islam(Islamic economics), seperti University of Durham, University of Portsmouth, Markfield Institute of Higher Education, University of Wales Lampeter, dan Loughborough University. Di Amerika Serikat, pengembangan kajian ekonomi Islam dilakukan di Harvard University. Di Australia, University of Wolonggong juga melakukan hal yang sama.
Sementara itu dalam bentuk praktik, ekonomi Islam telah berkembang dalam bentuk lembaga perbankan dan lembaga–lembaga keuangan Islam non bank lainnya. Tercatat, sampai saat ini lembaga perbankan dan keuangan Islam telah merambah ke 75 negara dengan jumlah lembaga keuangan mencapai lebih dari 400 lembaga keuangan. Di Barat tercatat beberapa negara yang telah mengembangkan perbankan syariah, seperti di Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Luxemburg, Swiss, Denmark, Perancis, Rusia, Kepulauan Bahama, Cayman Island, dan Virgin Island.
Di Indonesia, perkembangan kajian dan praktek ekonomi Islam juga mengalami kemajuan yang pesat. Kajian-kajian ekonomi Islam telah banyak diselenggarakan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia mulai mendapatkan momentum yang sangat berarti semenjak didirikannya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992. Pada saat itu keberadaan sistem perbankan Islam memperoleh dasar hukum secara formal dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Akan tetapi sesungguhnya geliat aksi maupun pemikiran ekonomi berdasarkan Islam di Indonesia, memiliki sejarah yang amat panjang. Sejarah mencatat, jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, pada tahun 1911 telah lahir organisasi Syarikat Dagang Islam yang dibidani oleh para entrepreneur dan para tokoh atau intelektual Muslim saat itu.
Dapatlah dikatakan perkembangan ekonomi Islam yang sangat marak dewasa ini merupakan cerminan dan kerinduan ummat Islam Indonesia untuk berdagang, berinvestasi dan beraktivitas bisnis secara Islami, sebagaimana yang telah diteladankan oleh Rasulullah Muhammad SAW. Komitmen dan dukungan Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan Islam di sisi lain merupakan jawaban atas gairah dan kerinduan ummat dan telah menjadi lokomotif bergeraknya pemikiran dan praktek ekonomi Islam di Indonesia secara signifikan.
Ketika krisis ekonomi terjadi di Indonesia yang berdampak terhadap goncangnya lembaga perbankan yang berakhir pada likuidasi sejumlah bank dan sebagian lagi di take over dengan bantuan BLBI, bank Islam malah terjadi sebaliknya semakin berkembang. Sejak tahun 1998, sistem perbankan Islam sebagai lokomotif gerakan ekonomi Islam di Indonesia, mencapai kemajuan dan pertumbuhan yang sangat pesat.
Tantangan Ekonomi Islam
Namun demikian, sesuai dengan perkembangan ekonomi global dan semakin meningkatnya minat masyarakat terhadap ekonomi dan perbankan Islam, ekonomi Islam menghadapi berbagai permasalahan dan tantangan-tantangan yang besar. Dalam usia yang masih muda tersebut, setidaknya ada lima problem dan tantangan yang dihadapi ekonomi Islam saat ini, pertama, masih minimnya pakar ekonomi Islam berkualitas yang menguasai ilmu-ilmu ekonomi modern dan ilmu-ilmu syariah secara integratif. . Kedua, ujian atas kredibilitas sistem ekonomi dan keuangannya, ketiga, perangkat peraturan, hukum dan kebijakan, baik dalam skala nasional maupun internasional masih belum memadai . Keempat, masih terbatasnya perguruan Tinggi yang mengajarkan ekonomi Islam dan masih minimnya lembaga tranining dan consulting dalam bidang ini, sehingga SDI di bidang ekonomi dan keuangan syariah masih terbatas dan belum memiliki pengetahuan ekonomi syariah yang memadai. Kelima , peran pemerintah baik eksekutif maupun legislatif, masih belum optimal terhadap pengembangan ekonomi syariah, karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan mereka tentang ilmu ekonomi Islam
Untuk memberikan jawaban atas masalah-masalah tersebut, digelar Seminar International ekonomi Islam yang dirangkaikan dengan simposium internasional ekonomi Islam dalam bentuk call for paper bagi para ahli dan peneliti ekonomi Islam. Pada kegaiatan akbar ini, akan berbicara 48 orang pakar ekonomi Islam dari dalam dan luar negeri dengan berbagai topik. Topik-topik makalah diarahkan pada tataran implementasi strategis sehingga tidak hanya berkutat dalam wacana dan teori di atas kertas.
Dulu, kita memang banyak berteori dan berwacana di saat perbankan dan keuangan syariah belum lahir dan berkembang, tetapi alhamdulilah, hasil teori dan wacana tersebut telah membuahkan hasil yang menggembirakan. Faktanya, ialah saat ini di Indoenesia telah berkembang pesat lembaga perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, koperasi syariah BMT, pegadaian syariah dan leasing syariah. Hampir tidak ada perbankan konvensional yang tidak membuka unit syariah.
Namun, gerakan ekonomi syariah ini tidak akan berdampak signifikan untuk kemakmuran dan kesejaheraan rakyat, tanpa dukungan dari semua lapisan masyaraka, pemerintah, ulama, akademisi dan pengusaha. Semoga acara ini membuka mata para ekonom, pemerintah dan ulama untuk mengimplemntasikan ekonomi Islam yang rahtamtan lilalamin dan kesejahteraan umat manusia secara universal.
NORMA DAN ETIKA KONSUMSI DALAM ISLAM
Pendahuluan
Konsumsi merupakan pemakaian atau penggunaan manfaat dari barang dan jasa. Sehingga konsumsi merupakan tujuan yang penting dari produksi tetapi yang tujuan yang utama adalah konsumsi untuk memenuhi kebutuhan hidup seseorang. Islam adalah agama komprehensif dan mencakup seluruh aspek kehidupan, yang mengatur segala tingkah laku manusia,bahkan tidak ada satu sietem kemasyarakatan , baik modern atau lama, yang menetapkan etika untuk manusia dan megatur segala aspek kehidupan manusia sampai pada persoalan yang detail selain Islam, termasuk dalam hal ini konsumsi.
Karakteristik Konsumsi dalam Islam
Konsumsi kekayaan dalam Islam mempunyai ciri-ciri : Pertama, tidak ada perbedaan antara pengeluaran belanja yang bersifat spiritual maupun duniawi.Kedua, konsumsi tidak dibatasi hanya pada kebutuhan efisiensi akan tetapi mencakup kesenangan–kesenangan dan bahkan barang-barang mewah yang dihalalkan. Pada ciri yang pertama merupakan karakteristik dari ajaran islam itu sendiri, di mana tidak adanya sekularisasi di dalam kehidupan.
Keinginan
Keinginan menurut ilmu ekonomi adalah kebutuhan manusia ditambah dengan kemauan dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut. Oleh karena itu kebutuhan efektif yaitu kebutuhan yang bisa dipenuhi disebut keinginan. Manusia mempunyai keinginan yang sangat banyak, meskipun keinginan itu melebihi kebutuhan hidupnya. Beberapa keinginan manusia terdapat dalam al-Qur’an seperti ; makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, perhiasan, hewan peliharaan , kendaraan, dan lain-lain.
Kewajiban makan yang halal
Halal artinya boleh atau mubah jika berkaitan dengan sesuatu yang dikonsumsi, maka artinya boleh dikonsumsi dan ini berarti tidak mengandung bahan-bahan yang tidak halal (haram). Dasar pertama yang ditetapkan Islam adalah bahwa asal sesuatu yang dicipta Allah adalah halal dan mubah. Tidak ada satupun yang haram , kecuali karena ada nash yang sah dan tegas dari syar’I (yang berwenang membuat hokum itu sendiri ialah Allah dan Rasul).
Larangan Makanan Haram
Kebalikan dari adanya kewajiban makan makanan halal dan baik adalah larangan untuk memakan makanan yang haram. Sesuatu itu diharamkan karena adanya unsur keburukan dan kemudharatan. Beberapa makanan yang haram terdapat dalam firman Allah : “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah.” Selain itu, minuman keras juga di haramkan seperti firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman. Sesungguhnya minum-minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji. Sebab itu hendaklah kamu tinggalkan supaya kamu beruntung”.
Keadaaan Terpaksa
Haram dalam pandangan Islam mempunyai ciri menyeluruh. Akan tetapi Islam tidak lupa terhadap kepentingan hidup manusia serta kelemahan manusia dalam menghadapi kepentingan itu. Sehingga seorang muslim dalam keadaan memaksa diperkenankan melakukan yang haram karena dorongan keadaan da sekedar menjaga diri dari kebinasaan. Seperti firman Allah : “Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Kemewahan
Menurut afzalurrahman, kemewahan adalah berlebih-lebihan dalam kesenangan pribadi atau dalam pengeluaran belanja nuntuk memenuhi sejumlah keinginan yang tidak terlalu penting. Al-Qur’an gencar mengumumkan kecaman pada kemewahan dan orng yag bermewah-mewahan Kemewahan yang dimaksud adalah tenggelam dalam kenikmatan dan hidup berlebih-lebihan dengan berbagai arena yang serba menyenangkan. Kemewahan adalah perusak individu karena kemewahan menyibukka manusia dengan nafsu perut dan kemaluannya, melaikannya dari hal-hal mulia dan akhlak luhur, disamping membunuh semangat jihad, kesungguhan dan keprihatinan dan menjadikannya hamba kehidupan santai dan kesenangan. Rasulullah SAW bersabda “Celakalah hamba dinar, celakalah budak dirham, celakalah hamba kain sutera dan perut.
Pemborosan
Kemewahan dan pemborosan adalah dua hal yang berbeda. Sikap hidup mewah biasanya harus diiringi dengan sikap berlebih-lebihan. Sedangkan sikap berlebih-lebihan tidak harus disertai kemewahan. Allah berfirman “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudaranya setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya”..Didalam ayat ini, Allah memperingatkan kita agar tidak menggunakan harta kita untuk berlaku boros.
Kekikiran
Kekikiran mengandung dua arti, pertama, jika seseorang tidak mengeluarkan hartanya untuk diri dan keluarganya sesuai dengan kemampuannya. Kedua, jika sesorang tidak membelanjakan suatu apapun untuk tujuan-tujuan yang baik dan amal.. Kekikiran adalah hal yang sangat berbeda dengan pemborosan dan kemewahan.
Hidup Hemat dan Sederhana
Nabi Muhammad, seperti nabi-nabi pendahulunya, menyukai kehidupan yang sederhana. Beliau menikmati kesenangan hidup tanpa bermewah-mewah dan berlebihan. Beliau memakan makanan yang sederhana, tinggal dalam rumah yang sederhana dan biasa-biasa saja dan memiliki seekor unta atau seekor kuda untuk tunggangan.
Penutup
Demikianlah makalah bertemakan dan berjudul “Norma dan Etika Konsumsi dalam Islam” ini disampaikan. Yang banyak saya ambil dari sumber-sumber buku-buku Islam dengan mencantumkan banyak ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits nabi SAW beserta pendapat-pendapat dari beberapa ulama Islam.
Konsumsi merupakan pemakaian atau penggunaan manfaat dari barang dan jasa. Sehingga konsumsi merupakan tujuan yang penting dari produksi tetapi yang tujuan yang utama adalah konsumsi untuk memenuhi kebutuhan hidup seseorang. Islam adalah agama komprehensif dan mencakup seluruh aspek kehidupan, yang mengatur segala tingkah laku manusia,bahkan tidak ada satu sietem kemasyarakatan , baik modern atau lama, yang menetapkan etika untuk manusia dan megatur segala aspek kehidupan manusia sampai pada persoalan yang detail selain Islam, termasuk dalam hal ini konsumsi.
Karakteristik Konsumsi dalam Islam
Konsumsi kekayaan dalam Islam mempunyai ciri-ciri : Pertama, tidak ada perbedaan antara pengeluaran belanja yang bersifat spiritual maupun duniawi.Kedua, konsumsi tidak dibatasi hanya pada kebutuhan efisiensi akan tetapi mencakup kesenangan–kesenangan dan bahkan barang-barang mewah yang dihalalkan. Pada ciri yang pertama merupakan karakteristik dari ajaran islam itu sendiri, di mana tidak adanya sekularisasi di dalam kehidupan.
Keinginan
Keinginan menurut ilmu ekonomi adalah kebutuhan manusia ditambah dengan kemauan dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut. Oleh karena itu kebutuhan efektif yaitu kebutuhan yang bisa dipenuhi disebut keinginan. Manusia mempunyai keinginan yang sangat banyak, meskipun keinginan itu melebihi kebutuhan hidupnya. Beberapa keinginan manusia terdapat dalam al-Qur’an seperti ; makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, perhiasan, hewan peliharaan , kendaraan, dan lain-lain.
Kewajiban makan yang halal
Halal artinya boleh atau mubah jika berkaitan dengan sesuatu yang dikonsumsi, maka artinya boleh dikonsumsi dan ini berarti tidak mengandung bahan-bahan yang tidak halal (haram). Dasar pertama yang ditetapkan Islam adalah bahwa asal sesuatu yang dicipta Allah adalah halal dan mubah. Tidak ada satupun yang haram , kecuali karena ada nash yang sah dan tegas dari syar’I (yang berwenang membuat hokum itu sendiri ialah Allah dan Rasul).
Larangan Makanan Haram
Kebalikan dari adanya kewajiban makan makanan halal dan baik adalah larangan untuk memakan makanan yang haram. Sesuatu itu diharamkan karena adanya unsur keburukan dan kemudharatan. Beberapa makanan yang haram terdapat dalam firman Allah : “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah.” Selain itu, minuman keras juga di haramkan seperti firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman. Sesungguhnya minum-minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji. Sebab itu hendaklah kamu tinggalkan supaya kamu beruntung”.
Keadaaan Terpaksa
Haram dalam pandangan Islam mempunyai ciri menyeluruh. Akan tetapi Islam tidak lupa terhadap kepentingan hidup manusia serta kelemahan manusia dalam menghadapi kepentingan itu. Sehingga seorang muslim dalam keadaan memaksa diperkenankan melakukan yang haram karena dorongan keadaan da sekedar menjaga diri dari kebinasaan. Seperti firman Allah : “Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Kemewahan
Menurut afzalurrahman, kemewahan adalah berlebih-lebihan dalam kesenangan pribadi atau dalam pengeluaran belanja nuntuk memenuhi sejumlah keinginan yang tidak terlalu penting. Al-Qur’an gencar mengumumkan kecaman pada kemewahan dan orng yag bermewah-mewahan Kemewahan yang dimaksud adalah tenggelam dalam kenikmatan dan hidup berlebih-lebihan dengan berbagai arena yang serba menyenangkan. Kemewahan adalah perusak individu karena kemewahan menyibukka manusia dengan nafsu perut dan kemaluannya, melaikannya dari hal-hal mulia dan akhlak luhur, disamping membunuh semangat jihad, kesungguhan dan keprihatinan dan menjadikannya hamba kehidupan santai dan kesenangan. Rasulullah SAW bersabda “Celakalah hamba dinar, celakalah budak dirham, celakalah hamba kain sutera dan perut.
Pemborosan
Kemewahan dan pemborosan adalah dua hal yang berbeda. Sikap hidup mewah biasanya harus diiringi dengan sikap berlebih-lebihan. Sedangkan sikap berlebih-lebihan tidak harus disertai kemewahan. Allah berfirman “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudaranya setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya”..Didalam ayat ini, Allah memperingatkan kita agar tidak menggunakan harta kita untuk berlaku boros.
Kekikiran
Kekikiran mengandung dua arti, pertama, jika seseorang tidak mengeluarkan hartanya untuk diri dan keluarganya sesuai dengan kemampuannya. Kedua, jika sesorang tidak membelanjakan suatu apapun untuk tujuan-tujuan yang baik dan amal.. Kekikiran adalah hal yang sangat berbeda dengan pemborosan dan kemewahan.
Hidup Hemat dan Sederhana
Nabi Muhammad, seperti nabi-nabi pendahulunya, menyukai kehidupan yang sederhana. Beliau menikmati kesenangan hidup tanpa bermewah-mewah dan berlebihan. Beliau memakan makanan yang sederhana, tinggal dalam rumah yang sederhana dan biasa-biasa saja dan memiliki seekor unta atau seekor kuda untuk tunggangan.
Penutup
Demikianlah makalah bertemakan dan berjudul “Norma dan Etika Konsumsi dalam Islam” ini disampaikan. Yang banyak saya ambil dari sumber-sumber buku-buku Islam dengan mencantumkan banyak ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits nabi SAW beserta pendapat-pendapat dari beberapa ulama Islam.
Zakat dan Pendidikan
Suatu kajian yang menarik pada era ini dalam dunia zakat adalah kajian zakat profesi. Kajian ini telah menarik perhatian ulama serta para pakar Islam lainnya. Fiqh Zakat Profesi merupakan tuntutan masyarakat modern yang hidup dalam tatanan masyarakat yang berkembang serta sistem perekonomian yang telah demikian kompleks. Fenomena yang menonjol dari dunia perekonomian modern adalah semakin kecilnya orang-orang yang terlibat langsung dengan sektor produksi dan semakin membesarnya sektor- sektor jasa.
Karena itulah gaji, upah, intensif dan bonus merupakan variabel penting dalam pendapatan manusia modern yang nilai kumulatifnya seringkali jauh melampaui nishab beberapa komoditas yang tercantum dalam nash-nash hadist, seperti hasil pertanian. Pertanyaan tentang keharusan serta jumlah pendapatan yang perlu dikeluarkan dalam upaya pembersihan harta (tazkiyatul Maal) sering muncul dari para eksekutif yang sedang bangkit ruh keislamannya.Suatu kajian yang menarik pada era ini dalam dunia zakat adalah kajian zakat profesi. Kajian ini telah menarik perhatian ulama serta para pakar Islam lainnya. Fiqh Zakat Profesi merupakan tuntutan masyarakat modern yang hidup dalam tatanan masyarakat yang berkembang serta sistem perekonomian yang telah demikian kompleks. Fenomena yang menonjol dari dunia perekonomian modern adalah semakin kecilnya orang-orang yang terlibat langsung dengan sektor produksi dan semakin membesarnya sektor- sektor jasa.
Agama Islam memberi perhatian secara seimbang terhadap unsur materi dan unsur ruhi. Artinya kedua unsur tersebut dalam daur kehidupan manusia, berhak memperoleh peran yang sama, tanpa ada salah satu unsur yang melebihi atau mengurangi peran unsur lain. Inilah salah satu bagian dari istimewanya ajaran islam; keselarasannya dengan fitrah manusia. Secara fitrah, setiap manusia membutuhkan unsur materi dan ruhi, dan keduanya itu diakui oleh Islam.
Agama islam menganjurkan agar keduanya dapat diaplikasikan dalam timbangan yang sama dan sederajat, hingga tak melahirkan kepincangan-kepincangan dalam bersikap. Kita dapat melihat sisi keistimewaan tersebut, misalnya, pada perintah wajib zakat. Perintah zakat, disamping mengandung dimensi materi, juga dimensi ruhi. Bila zakat diterapkan secara benar dan menyeluruh, ia memiliki peran sangat esensial dalam tarbiyah ruhiyah (pembinaan ruhiyah), yang selanjutnya akan merealisasikan keadilan sosial dan melahirkan pertumbuhan ekonomi yang sehat dan pesat, disamping semakin memantapkan kekuatan politik untuk ummat.
Hal lain yang tak kalah penting, zakat memiliki saham besar dalam da'wah dan jihad yang mutlak menghajatkan harta. Urgensi keterkaitan antara da'wah dan harta, tercermin secara implisit dalam kitabullah. Al- Qur'an, tatkala menyebutkan batas pengorbanan seorang muslim kepada Islam, umumnya kata "amwal" (harta) selalu diiringi dengan kata "anfus" (jiwa). " Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mu'min, jiwa dan harta mereka dengan memberikan syurga untuk mereka…." (QS. at- Taubah: 111). Dari sini, tampaknya tidak berlebihan bila dikatakan bahwa zakat merupakan sebuah kewajiban yang memiliki efek peran integral, meliputi pembinaan pribadi, keluarga, masyarakat, negara dan terwujudnya khilafah sebagai sasaran akhir da'wah Islam.
Dari penjelasan di atas, zakat kekayaan misalnya, bukan semata penyerahan sebagian harta dari kaum kaya (aghniya ) kepada kaum miskin (mustahik ), tanpa meninggalkan kesan dan pengaruh. Tetapi ia merupakan salah satu sarana tarbiyah (pembinaan) bagi kaum muslimin. Disamping itu, tatkala diaplikasikan secara benar dan menyeluruh, zakat , ternyata mampu menuangkan lukisan kondisi yang paling indah sepanjang rentang sejarah. Ini terjadi pada era pemerintahan khalifah Umar bin Abdul Aziz. Ketika melalui zakat, Allah SWT telah mencukupkan semua kebutuhan fuqara dan masakin, melunasi hutang para gharimin, meratakan kesejahteraan dan hasil zakat yang melimpah dan bila diperhatikan, memang banyak sekali sisi-sisi tarbiyah yang diperoleh seorang muslim dengan menjalani perintah wajib zakat harta. Di antaranya ;
Zakat adalah ibadah maaliyah ijtima'iyyah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis, dan sangat menentukan ( Yusuf Qardhawi, 1993 ), baik dari sisi ajaran maupun dari sisi pembangunan ekonomi ummat. Sebagai suatu ibadah pokok, zakat termasuk salah satu rukun islam yang lima, sehingga keberadaannya dianggap sebagai ma'lum min ad-dien bi adh-dharurah atau diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang. Dan zakat merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah.
Seseorang muslim yang menunaikan zakat, adalah semata-mata didorong oleh keimanannya kepada Allah dengan melaksanakan perintah-perintah Allah SWT. Hal tersebut sama halnya dengan keimanan mereka dalam menunaikan perintah wajib shalat, puasa dan haji. Seorang muslim tidak menganggap bahwa harta yang ia serahkan itu sebagai harta lebihan, harta sampingan dan sebagainya yang ia berikan kepada para fuqara dan masakin. Tetapi di dorong oleh kewajiban yang Allah tetapkan atas dirinya pada hartanya. Karena itulah, zakat ibarat proyek latihan bagi seorang muslim, dalam menjalankan perintah Allah. Dalam Surat at-Taubah, Allah SWT menjelaskan bahwa penunaian zakat merupakan pintu masuknya seseorang ke dalam Islam. " dan bila mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudaramu seagama…." (QS. At-Taubah: 11)
Zakat, juga bisa dijadikan sebagai neraca, guna menimbang kekuatan iman seorang mu'min serta tingkat kecintaannya yang tulus kepada Rabbul 'izzati. Sebagai tabi'atnya, jiwa manusia senantiasa dihiasi oleh rasa cinta kepada harta, sebagaimana firman Allah di dalam Surat Ali- Imran ayat: 14 ; "Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga). "
Ketika seorang mu'min menyerahkan hartanya semata-mata karena mengharap keridhaan Allah dan dilandasi keimanannya atas mulkiyah Allah, maka hal tersebut praktis menjadi indikasi kekuatan imannya. Imam al-Ghazali dalam kitabnya Ihya' Ulumuddin, memaparkan bahwa melalui zakat, Allah SWT menguji derajat keimanan seorang hamba yang mencintai-Nya, melalui kesediaannya berpisah dengan sesuatu yang ia cintai demi cintanya kepada Allah SWT. Ketika menyifatkan tingkat ibadah orang-orang mu'minin yang bertaqwa, Allah menyebutkan bahwa sikap mereka diantaranya menyisihkan harta mereka sebagai hak orang miskin. Disebutkan dalam surat adz-Dzariyat ayat: 19 " Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tak mendapat bagian (tidak meminta)."
Begitu pula dalam surat al-Mu'minun ayat: 1-4 ; "Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat." Lebih tegas lagi, Rasulullah SAW bersabda, " Sesungguhnya kesempurnaan Islam kalian adalah bila kalian menunaikan zakat bagi harta kalian." (HR. Imam Bazzar).
Selain itu zakat juga akan membiasakan jiwa manusia mampu melepaskan diri dari jeratan hawa nafsu dan sifat kikir, disebabkan cinta buta kepada harta. Dengan menunaikan zakat kekayaan berarti seorang mu'min berhasil mengatasi dan menghinakan kencenderungan hawa nafsunya, lalu meringankan tangannya mengeluarkan infaq fii sabilillah. Orang-orang yang tak mampu melakukan hal tersebut, disebut sebagai 'abdul maal atau hamba harta. Rasulullah SAW bersabda, "Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba sutera." (Muttafaq 'alaih).
Bila jiwa telah dibersihkan dari kecenderungan yang berlebihan terhadap harta, maka seseorang akan dapat menghirup kehidupan dengan penuh ketenangan, dan menyerahkan ketaatannya secara mutlak kepada Allah SWT. Mereka adalah orang-orang yang mendapat anugerah Allah berupa dilenyapkannya rasa khawatir dan dihilangkannya rasa sedih, sebagaimana diungkapkan di dalam Al-Qur'an, "Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang di nafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan orang yang menerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. " (QS. Al-Baqarah: 262)
Zakat, selain diwajibkan atas harta yang dapat terlihat, dan bisa diketahui serta dihitung oleh selain pemilik harta, juga wajib ditunaikan atas harta tersembunyi. Artinya yang tak dapat diketahui dan terhitung, kecuali pemiliknya. Karena itu mungkin saja bagi orang-orang yang lemah imannya akan menyembunyikan atau menutupi sebagian harta yang mereka miliki, hingga tidak terhitung zakatnya. Namun, bagi seorang muslim yang bertaqwa, yang keimanannya mengakar dalam jiwa, akan menyadari betapa Allah SWT, Yang Maha Mengetahui pengkhianatan mata dan Yang Maha Mengetahui apa yang tersembunyi di dalam hati, akan tetap berlaku benar. Meski tanpa adanya pengawasan secara zahir, ia senantiasa merasa bahwa dirinya dan seluruh yang ia miliki tak mungkin luput dari pengetahuan Allah SWT. "Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun pasti kami mendatangkan (pahala) nya. Dan cukuplah Kami sebagai Pembuat perhitungan ." (QS. Al- Anbiyaa: 47).
Dari sisi lain, menunaikan zakat juga akan menanamkan rasa takut kepada Allah. Mengingatkan jiwa akan saat tibanya hari perhitungan. Sebab dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari Dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda bahwa dua kaki seorang hamba tidak akan melangkah pada hari kiamat, hingga ia ditanya tentang empat hal. Diantaranya, tentang hartanya dari mana diperoleh dan ke mana dipergunakan.
Harta yang dimiliki, pada hakikatnya adalah milik Allah SWT. Allah lah yang kemudian melimpahkan amanah kepada para pemilik harta, agar dari harta itu dikeluarkan zakatnya. Dan disinilah mental sikap amanah dipupuk, sebab seorang muslim dituntut untuk menyampaikan amanah kepada ahlinya. Sikap amanah, tidak hanya tumbuh dalam diri orang yang berzakat, tetapi juga pada para petugas atau amil zakat. Yakni dalam membagi dan menyalurkan seluruh harta zakat kepada yang berhak. Dahulu, dalam hal operasional zakat, rasulullah SAW dan para sahabat r.a. menerapkan seleksi ketat untuk memilih para amil zakat. Kriteria sifat standar yang dipegang Rasulullah dan para sahabatnya, pertama adalah orang yang benar-benar memiliki sifat amanah, mengerti permasalahan dan kehidupannya mencukupi. Rasulullah bahkan memberi motivasi kepada para amil zakat dalam sabdanya, " Amil shadaqah (zakat) yang melakukan tugasnya dengan dan ikhlas semata karena Allah, ia laksana orang yang berperang di jalan Allah, sampai ia kembali lagi ke rumahnya." (HR. Ahmad)
Karena itulah gaji, upah, intensif dan bonus merupakan variabel penting dalam pendapatan manusia modern yang nilai kumulatifnya seringkali jauh melampaui nishab beberapa komoditas yang tercantum dalam nash-nash hadist, seperti hasil pertanian. Pertanyaan tentang keharusan serta jumlah pendapatan yang perlu dikeluarkan dalam upaya pembersihan harta (tazkiyatul Maal) sering muncul dari para eksekutif yang sedang bangkit ruh keislamannya.Suatu kajian yang menarik pada era ini dalam dunia zakat adalah kajian zakat profesi. Kajian ini telah menarik perhatian ulama serta para pakar Islam lainnya. Fiqh Zakat Profesi merupakan tuntutan masyarakat modern yang hidup dalam tatanan masyarakat yang berkembang serta sistem perekonomian yang telah demikian kompleks. Fenomena yang menonjol dari dunia perekonomian modern adalah semakin kecilnya orang-orang yang terlibat langsung dengan sektor produksi dan semakin membesarnya sektor- sektor jasa.
Agama Islam memberi perhatian secara seimbang terhadap unsur materi dan unsur ruhi. Artinya kedua unsur tersebut dalam daur kehidupan manusia, berhak memperoleh peran yang sama, tanpa ada salah satu unsur yang melebihi atau mengurangi peran unsur lain. Inilah salah satu bagian dari istimewanya ajaran islam; keselarasannya dengan fitrah manusia. Secara fitrah, setiap manusia membutuhkan unsur materi dan ruhi, dan keduanya itu diakui oleh Islam.
Agama islam menganjurkan agar keduanya dapat diaplikasikan dalam timbangan yang sama dan sederajat, hingga tak melahirkan kepincangan-kepincangan dalam bersikap. Kita dapat melihat sisi keistimewaan tersebut, misalnya, pada perintah wajib zakat. Perintah zakat, disamping mengandung dimensi materi, juga dimensi ruhi. Bila zakat diterapkan secara benar dan menyeluruh, ia memiliki peran sangat esensial dalam tarbiyah ruhiyah (pembinaan ruhiyah), yang selanjutnya akan merealisasikan keadilan sosial dan melahirkan pertumbuhan ekonomi yang sehat dan pesat, disamping semakin memantapkan kekuatan politik untuk ummat.
Hal lain yang tak kalah penting, zakat memiliki saham besar dalam da'wah dan jihad yang mutlak menghajatkan harta. Urgensi keterkaitan antara da'wah dan harta, tercermin secara implisit dalam kitabullah. Al- Qur'an, tatkala menyebutkan batas pengorbanan seorang muslim kepada Islam, umumnya kata "amwal" (harta) selalu diiringi dengan kata "anfus" (jiwa). " Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mu'min, jiwa dan harta mereka dengan memberikan syurga untuk mereka…." (QS. at- Taubah: 111). Dari sini, tampaknya tidak berlebihan bila dikatakan bahwa zakat merupakan sebuah kewajiban yang memiliki efek peran integral, meliputi pembinaan pribadi, keluarga, masyarakat, negara dan terwujudnya khilafah sebagai sasaran akhir da'wah Islam.
Dari penjelasan di atas, zakat kekayaan misalnya, bukan semata penyerahan sebagian harta dari kaum kaya (aghniya ) kepada kaum miskin (mustahik ), tanpa meninggalkan kesan dan pengaruh. Tetapi ia merupakan salah satu sarana tarbiyah (pembinaan) bagi kaum muslimin. Disamping itu, tatkala diaplikasikan secara benar dan menyeluruh, zakat , ternyata mampu menuangkan lukisan kondisi yang paling indah sepanjang rentang sejarah. Ini terjadi pada era pemerintahan khalifah Umar bin Abdul Aziz. Ketika melalui zakat, Allah SWT telah mencukupkan semua kebutuhan fuqara dan masakin, melunasi hutang para gharimin, meratakan kesejahteraan dan hasil zakat yang melimpah dan bila diperhatikan, memang banyak sekali sisi-sisi tarbiyah yang diperoleh seorang muslim dengan menjalani perintah wajib zakat harta. Di antaranya ;
Zakat adalah ibadah maaliyah ijtima'iyyah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis, dan sangat menentukan ( Yusuf Qardhawi, 1993 ), baik dari sisi ajaran maupun dari sisi pembangunan ekonomi ummat. Sebagai suatu ibadah pokok, zakat termasuk salah satu rukun islam yang lima, sehingga keberadaannya dianggap sebagai ma'lum min ad-dien bi adh-dharurah atau diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang. Dan zakat merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah.
Seseorang muslim yang menunaikan zakat, adalah semata-mata didorong oleh keimanannya kepada Allah dengan melaksanakan perintah-perintah Allah SWT. Hal tersebut sama halnya dengan keimanan mereka dalam menunaikan perintah wajib shalat, puasa dan haji. Seorang muslim tidak menganggap bahwa harta yang ia serahkan itu sebagai harta lebihan, harta sampingan dan sebagainya yang ia berikan kepada para fuqara dan masakin. Tetapi di dorong oleh kewajiban yang Allah tetapkan atas dirinya pada hartanya. Karena itulah, zakat ibarat proyek latihan bagi seorang muslim, dalam menjalankan perintah Allah. Dalam Surat at-Taubah, Allah SWT menjelaskan bahwa penunaian zakat merupakan pintu masuknya seseorang ke dalam Islam. " dan bila mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudaramu seagama…." (QS. At-Taubah: 11)
Zakat, juga bisa dijadikan sebagai neraca, guna menimbang kekuatan iman seorang mu'min serta tingkat kecintaannya yang tulus kepada Rabbul 'izzati. Sebagai tabi'atnya, jiwa manusia senantiasa dihiasi oleh rasa cinta kepada harta, sebagaimana firman Allah di dalam Surat Ali- Imran ayat: 14 ; "Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga). "
Ketika seorang mu'min menyerahkan hartanya semata-mata karena mengharap keridhaan Allah dan dilandasi keimanannya atas mulkiyah Allah, maka hal tersebut praktis menjadi indikasi kekuatan imannya. Imam al-Ghazali dalam kitabnya Ihya' Ulumuddin, memaparkan bahwa melalui zakat, Allah SWT menguji derajat keimanan seorang hamba yang mencintai-Nya, melalui kesediaannya berpisah dengan sesuatu yang ia cintai demi cintanya kepada Allah SWT. Ketika menyifatkan tingkat ibadah orang-orang mu'minin yang bertaqwa, Allah menyebutkan bahwa sikap mereka diantaranya menyisihkan harta mereka sebagai hak orang miskin. Disebutkan dalam surat adz-Dzariyat ayat: 19 " Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tak mendapat bagian (tidak meminta)."
Begitu pula dalam surat al-Mu'minun ayat: 1-4 ; "Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat." Lebih tegas lagi, Rasulullah SAW bersabda, " Sesungguhnya kesempurnaan Islam kalian adalah bila kalian menunaikan zakat bagi harta kalian." (HR. Imam Bazzar).
Selain itu zakat juga akan membiasakan jiwa manusia mampu melepaskan diri dari jeratan hawa nafsu dan sifat kikir, disebabkan cinta buta kepada harta. Dengan menunaikan zakat kekayaan berarti seorang mu'min berhasil mengatasi dan menghinakan kencenderungan hawa nafsunya, lalu meringankan tangannya mengeluarkan infaq fii sabilillah. Orang-orang yang tak mampu melakukan hal tersebut, disebut sebagai 'abdul maal atau hamba harta. Rasulullah SAW bersabda, "Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba sutera." (Muttafaq 'alaih).
Bila jiwa telah dibersihkan dari kecenderungan yang berlebihan terhadap harta, maka seseorang akan dapat menghirup kehidupan dengan penuh ketenangan, dan menyerahkan ketaatannya secara mutlak kepada Allah SWT. Mereka adalah orang-orang yang mendapat anugerah Allah berupa dilenyapkannya rasa khawatir dan dihilangkannya rasa sedih, sebagaimana diungkapkan di dalam Al-Qur'an, "Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang di nafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan orang yang menerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. " (QS. Al-Baqarah: 262)
Zakat, selain diwajibkan atas harta yang dapat terlihat, dan bisa diketahui serta dihitung oleh selain pemilik harta, juga wajib ditunaikan atas harta tersembunyi. Artinya yang tak dapat diketahui dan terhitung, kecuali pemiliknya. Karena itu mungkin saja bagi orang-orang yang lemah imannya akan menyembunyikan atau menutupi sebagian harta yang mereka miliki, hingga tidak terhitung zakatnya. Namun, bagi seorang muslim yang bertaqwa, yang keimanannya mengakar dalam jiwa, akan menyadari betapa Allah SWT, Yang Maha Mengetahui pengkhianatan mata dan Yang Maha Mengetahui apa yang tersembunyi di dalam hati, akan tetap berlaku benar. Meski tanpa adanya pengawasan secara zahir, ia senantiasa merasa bahwa dirinya dan seluruh yang ia miliki tak mungkin luput dari pengetahuan Allah SWT. "Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun pasti kami mendatangkan (pahala) nya. Dan cukuplah Kami sebagai Pembuat perhitungan ." (QS. Al- Anbiyaa: 47).
Dari sisi lain, menunaikan zakat juga akan menanamkan rasa takut kepada Allah. Mengingatkan jiwa akan saat tibanya hari perhitungan. Sebab dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari Dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda bahwa dua kaki seorang hamba tidak akan melangkah pada hari kiamat, hingga ia ditanya tentang empat hal. Diantaranya, tentang hartanya dari mana diperoleh dan ke mana dipergunakan.
Harta yang dimiliki, pada hakikatnya adalah milik Allah SWT. Allah lah yang kemudian melimpahkan amanah kepada para pemilik harta, agar dari harta itu dikeluarkan zakatnya. Dan disinilah mental sikap amanah dipupuk, sebab seorang muslim dituntut untuk menyampaikan amanah kepada ahlinya. Sikap amanah, tidak hanya tumbuh dalam diri orang yang berzakat, tetapi juga pada para petugas atau amil zakat. Yakni dalam membagi dan menyalurkan seluruh harta zakat kepada yang berhak. Dahulu, dalam hal operasional zakat, rasulullah SAW dan para sahabat r.a. menerapkan seleksi ketat untuk memilih para amil zakat. Kriteria sifat standar yang dipegang Rasulullah dan para sahabatnya, pertama adalah orang yang benar-benar memiliki sifat amanah, mengerti permasalahan dan kehidupannya mencukupi. Rasulullah bahkan memberi motivasi kepada para amil zakat dalam sabdanya, " Amil shadaqah (zakat) yang melakukan tugasnya dengan dan ikhlas semata karena Allah, ia laksana orang yang berperang di jalan Allah, sampai ia kembali lagi ke rumahnya." (HR. Ahmad)
Subscribe to:
Posts (Atom)
-
Hak dan Kewajiban Suami Isteri dalam Islam Sebagai bahan referensi dan renungan bahkan tindakan, berikut, garis besar hak dan kewajiban s...